Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KEPALA KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR
KEBIJAKAN UMUM PP NO 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS SAYADI, SH, MM KEPALA KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR
2
MANAJEMEN PNS Manajemen PNS
3
PERENCANAAN KEBUTUHAN PNS
4
Dilakukan secara nasional untuk menjamin kualitas hasil
PENGADAAN Dilakukan secara nasional untuk menjamin kualitas hasil 1 Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Calon PNS Ketua Kepala BKN 2 Diumumkan secara terbuka paling lambat 15 hari kalender sblm tgl penerimaan lamaran Harus memenuhi persyaratan administrasi Pendaftaran dengan online Batas usia melamar untuk jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden adalah 40 tahun 3 Seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang dilakukan dengan CAT Pengumuman hasil seleksi secara terbuka 4 Pengangkatan Calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dari Kepala BKN Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun Harus ikut diklat prajabatan 1x, apabila tidak lulus diberhentikan sebagai CPNS Apabila mengundurkan diri dimasa percobaan ybs dikenakan punishment tidak boleh ikut test CPNS untuk waktu tertentu 5 6
5
PANGKAT Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Nomenklatur jabatan & pangkat JPT Maya & Utama oleh Presiden, JPT Pratama dan Jabatan Administrator oleh PPK dengan pertimbangan Menpan Pengangkatan dalam jabatan Administrator dilaksanakan dengan pertimbangan Tim Penilai Kinerja Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan dari jabatan lain, pengangkatan penyesuaian (inpassing), dan promosi. Pengangkatan JPT dilakukan secara terbuka dan kompetitif dan dapat diisi dari kalangan non-PNS (JPT utama dan Madya) kecuali Instansi yang sudah melaksanakan merit sistem. PPK dilarang mengisi jabatan yang lowong dari calon JPT yang lulus dari JPT lain. Presiden dapat mengangkat JPT Utama melalui penugasan dan penunjukan langsung. Pengurangan jabatan karena reorganisasi melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada, apabila tidak ada kompetensi yang sesuai baru dilaksanakan seleksi terbuka Mutasi antar JPT dapat dilakukan dengan uji kompetensi dari pejabat yang ada dengan syarat 1 klasifikasi jabatan, memenuhi standart kompetensi & menduduki jabatan min 2 tahun maksimal 5 tahun Pejabat Fungsional dilarang rangkap jabatan dengan jabatan administrasi atau jabatan pimpinan tinggi JPT di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh Prajurit TNI dan Anggota Polri. Presiden memiliki kewenangan mutasi JPT secara nasional JPT hanya dapat diduduki maksimal 5 tahun Instansi maksimal 2 tahun sejak ditetapkan PP ini harus sudah menetapkan nama jabatan, kompetensi jabatan dan persyaratan jabatan
6
Persyaratan Pengangkatan Jabatan Administrator
a. berstatus PNS; b. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; c. memiliki integritas dan moralitas yang baik; d.memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan g. sehat jasmani dan rohani.
7
Persyaratan Pengangkatan Jabatan Pengawas
berstatus PNS; memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara; memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan sehat jasmani dan rohani.
8
Persyaratan Pengangkatan Jabatan Pelaksana
berstatus PNS; memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara; telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi; memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan sehat jasmani dan rohani.
9
Pengecualian Persyaratan Kualifikasi & Pendidikan
10
Jabatan Fungsional
11
Batas Usia Jabatan Fungsional
58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama. * Kecuali yang ditentukan Undang-Undang tersendiri
12
Persyaratan JPT dari PNS
No JPT Utama JPT Madya Pratama 1 memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; 2 memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; 3 memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun; memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun; memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun; 4 sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; 5 memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 6 usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan 7 sehat jasmani dan rohani.
13
Persyaratan dari Non PNS
JPT Utama JPT Madya 1 warga negara Indonesia; 2 memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana; 3 memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang dibutuhkan; 4 memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 15 (lima belas) tahun; memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun; 5 tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran; tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran; 6 tidak pernah dipidana dengan pidana penjara; 7 memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik; 8 usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; 9 sehat jasmani dan rohani; dan 10 tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia atau pegawai swasta. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta.
14
Tahapan Seleksi JPT Seleksi Administrasi & penelusuran rekam jejak jabatan, integritas & moralitas Seleksi kompetensi Wawancara akhir Tes kesehatan dan tes kejiwaan Panitia seleksi JPT dibantu oleh Tim seleksi kompetensi yang independen dan memiliki keahlian melakukan seleksi kompetensi
15
PENGEMBANGAN KARIER, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, POLA KARIER, PROMOSI DAN MUTASI
Dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit untuk meningkatkan kompetensi, kinerja dan profesionalitas PNS. Setiap instansi wajib memiliki Sistem Informasi Manajemen Karier yg merupakan bagian terintegrasi dari Sistem Informasi ASN Setiap PNS harus dinilai melalui uji kompetensi
16
PENILAIAN KINERJA
17
Disiplin PNS Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin Hukuman disiplin dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum
18
PENGHARGAAN Didasarkan atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya Penghargaan berupa : a. Tanda Kehormatan b. Kenaikan pangkat istimewa c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan Kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada PNS berdasarkan pada penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi diberikan kepada PNS yang mempunyai nilai prestasi kerja yang sangat baik, memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi pada organisasi
19
PEMBERHENTIAN Pemberhentian atas Permintaan Sendiri
Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun 3. Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah 4. tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani 5. Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang 6. Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan 7. Pelanggaran Disiplin 8. Menjadi anggota/pengurus parpol 9. tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara 10. selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara 11. menggunakan ijazah palsu
20
Beberapa Perubahan Terhadap Ketentuan Pemberhentian
Permintaan berhenti ditolak apabila: a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS; d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/ atau f. alasan lain menurut pertimbangan PPK. Perubahan BUP bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Kriteria PNS yang tewas masih mengacu pada PP 70 Tahun 2015 Kriteria hilang tidak hanya pada saat PNS menjalankan tugas Diatur ketentuan yang hukuman pidanya kurang dari 2 (dua) tahun
21
PEMBERHENTIAN SEMENTARA
22
diberikan on top dari program jaminan sosial nasional
PERLINDUNGAN diberikan on top dari program jaminan sosial nasional dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya
23
CUTI Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting, dan Cuti Bersama berlaku pula untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Cuti Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Pejabat Negara, Jaksa Agung dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dijabat oleh bukan Pegawai Negeri diatur dalam peraturan tersendiri.
24
Beberapa PerubahanTerhadap Ketentuan Cuti
Cuti tahunan tidak harus diambil minimal 3 (tiga) hari Cuti besar diberikan kepada PNS yang sdh bekerja paling singkat 5 (lima tahun) kecuali untuk kepentingan agama Cuti melahirkan diberikan 3 (tiga) bulan tanpa diatur 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bula sesudah melahirkan ketentuan Cutia karena alasan penting karena melangsungkan perkawinan pertama dirubah Cuti bersama yang tidak mengurangi cuti tahunan berlaku sejak ditetapkan dengan Kepres Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
25
KETENTUAN PERALIHAN Calon PNS dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dan belum mengikuti pelatihan prajabatan sampai dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, wajib mengikuti pelatihan prajabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pangkat dan golongan ruang PNS yang sudah ada pada saat PP ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan PP mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan UU ASN Pejabat administrator yang belum memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan wajib memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan. PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum PP ini mulai berlaku BUPnya ditetapkan 65 tahun, BUPnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun. PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
26
PNS yang diangkat dalam JF ahli muda, JF ahli pertama, dan JF penyelia setelah PP 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai BUP bagi Pejabat Fungsional 58 tahun. PNS yang menduduki JA dan JPT yang telah melaksanakan tugas-tugas JF sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dapat diangkat dalam JF melalui penyesuaian yang dilaksanakan 1 (satu) kali secara nasional untuk paling lama: a. 2 (dua) tahun untuk masa persiapan; dan b. 2 (dua) tahun untuk masa pelaksanaan, terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, kualifikasi, dan kompetensi serta dilaksanakan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. PNS yang telah menduduki JPT tetapi belum memenuhi persyaratan Jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, wajib memenuhi persyaratan Jabatan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, PNS yang sedang menjalani pemberhentian sementara yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tetap menerima penghasilan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan selesainya masa pemberhentian sementara. PNS yang sedang menjalankan cuti berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil sisa masa cutinya berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
27
PP yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Psl 362)
PP Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri PP Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS PP Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urutan Kepangkatan PNS PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS PP Nomor 29 Tahun 1997 tentang PNS yang Menduduki Jabatan Rangkap PP Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi PNS PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural PP Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan PNS PP Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota TNI dan Anggota POLRI Menjadi PNS Untuk Menduduki Jabatan Struktural PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS PP Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai BUP bagi Pejabat Fungsional
29
Peraturan Menpan No Permenpan 1 Anjab ABK 2
Tata cara penyusunan kebutuhan secara elektronik 3 Susunan & mekanisme Panselnas 4 Pedoman penyusunan kompetensi 5 Tata cara pemberian kuasa pengangkatan Jabatan Administrator 6 Tata cara pemberian kuasa pemberhentian Jabatan Administrator 7 Klasifikasi Jabatan 8 Tata cara pengusulan dan penetapan JF 9 Tata cara pemberian kuasa pengangkatan Jabatan Fungsional 10 Tata cara pemberhentian JF 11 Penyelenggaraan uji kompetensi JF 12 Syarat & tata cara pembentukan organisasi profesi JF 13 Pedoman penyusunan kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultur 14 Seleksi pengisian JPT 15 Tata cara pemberhentian JPT 16 Pembentukan dan mekanisme kerja Tim Penilai Kinerja 17 Kelompok Rencana Suksesi 18 PNS dengan penugasan khusus 19 Kriteria & penetapan kelebihan PNS
30
Perpres/Kepres Kepres jabatan yang bisa diisi non PNS
Perpers Sekolah Leader Perpres JPT Utama & Madya Perpres Mutasi JPT Nasional Perpres Tugas Belajar Pemberian Penghargaan
31
Perka LAN Aturan Diklat Prajabatan
Perencanaan & Pelaksanaan Evaluasi Pengembangan Kompetensi
32
NO URAIAN KET 1 Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan mengisi jabatan pimpinan tingi tertentu pada instansi Oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 160
33
NO. Nama Perka/Kepka BKN TENTANG KET 1 Kepka 26 Th 2004 Perka 19 Th 2011 Ketentuan Pelaksanaan PP 97/2000 tentang Formasi PNS jo. PP 54/2003 Pedoman Umum Penyusunana Kebutuhan PNS Masih berlaku sepanjang belum ditetapkannya Perka BKN yg mengatur Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan PNS 2 Perka 9 Th 2012 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon PNS Masih berlaku sepanjang belum ditetapkannya Perka BKN yang mengatur Petunjuk Teknis Pengadaan PNS 3 Kepka 12 Th 2002 Perka 33 Th 2011 Perka 25 Th 2013 Ketentuan Pelaksanaan PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS jo. PP 12/2002 Kenaikan Pangkat bagi PNS yg memperoleh STTB/Ijazah Pedoman Pemberian Pertek KP Reguler PNS untuk menjadi pembina tk I gol ru IV/b ke bawah Ketentuan mengenai Kenaikan pangkat Masih berlaku, sepanjang belum ditetapkannya PP yang mengatur mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan UU 5 Th 2014
34
NO. Nama Perka/Kepka BKN TENTANG KET 4 Kepka 13 Th 2003 Ketentuan Pelaksanaan PP 100/2000 tentang Pengangkatan PNS dlm Jab. Struktural jo. PP 13/2002 Ketentuan mengenai mekanisme pengangkatan dlm jab sturktural Masih berlaku, sepanjang bukan ketentuan yang mengatur persyaratan pengangkatan dlm jabatan dan belum ditetapkannya PP yang mengatur mengenai Tim Penilai Kinerja sebagai pelaksanaan UU 5 Th 2014 5 Perka 13 Th 2003 Petunjuk Teknis Pelaksanaan PP 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemndahan, dan Pemberhentian PNS jo. PP 63/2009 Masih berlaku sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Prosedur sebagaimana dimaksud dalam angka IV Lampiran Perka dimaksud dan belum ditetapkannya Perka BKN mengenai Tata Cara Pelaksanaan Mutasi 6 Kepka 14 Th 2003 Perka 26 Th 2013 Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS serta Pensiun Janda/Dudanya sebagai Pelaksanaan PP 9 Th 2003 Pedoman Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang mencapai BUP yg akan diberhentiakn dlm pangkat Pembina Tk I golru IV b ke bawah Masih berlaku sepanjang belum ditetapkannya Perka BKN tentang Tata Cara Pemberhentian PNS dan Perka tentang Tata Cara MPP
35
SEMOGA BERMANFAAT
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.