Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oliver Wendel Holmes: “ Indeed it may be thought essential that lawyers and others, but most especially those engaged in a formal legal study, should take.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oliver Wendel Holmes: “ Indeed it may be thought essential that lawyers and others, but most especially those engaged in a formal legal study, should take."— Transcript presentasi:

1 Oliver Wendel Holmes: “ Indeed it may be thought essential that lawyers and others, but most especially those engaged in a formal legal study, should take time to consider what law is, what are its purposes, what its limitations might be and what are the essentials of its application” (The Path of Law, 1897)

2 Hilaire McCoubrey & Nigel D White :” Jurisprudence is by its nature a transnational subject, its concern relates in various ways to most if not all legal systems. All States have system of law and , despite the variety of forms, the problems and questions arising tend to be very similar in their general nature (Textbook on Jurisprudence, 1996)

3 B.Arief Sidharta :” Teori Ilmu Hukum (rechtstheorie) secara umum dapat diartikan sebagai ilmu atau disiplin hukum yang dalam perspektif interdisipliner dan eksternal secara kritis menganalisis berbagai aspek gejala hukum, baik tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritisnya mau pun dalam pengejawantahan praktisnya, dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin tentang bahan hukum yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan masyarakat. Obyek telaahnya adalah gejala umum dalam tatanan hukum positif yang meliputi analisis bahan hukum, metode dalam hukum dan kritik ideologikal terhadap hukum ( Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, 2000,h.122)

4 JJH Bruggink :” Teori hukum adalah seluruh pernyataan yang saling berkaitan berkenan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan “(HR Otje Salman et.al.”Teori Hukum”, 2002,h.60)

5 Hans Kelsen ( Satjipto Rahardjo : Hukum Dalam Jagat Ketertiban, h
1. The aim of a theory of law, as of any science, is to reduce chaos and multiplicity to unity 2. Legal theory is science, not volition. It is knowledge of what the law is, not of what the law ought to be.

6 3.The Law is a normative not a natural science
4. Legal theory as a theory of norms is not concerned with the effectiveness of legal norms 5. A theory of law is formal, a theory of the way of ordering , changing content in a specific way 6. The relation of legal theory to a particular system of positive law is that of possible to actual law

7 Perkembangn ilmu dan teknologi yang sangat pesat pada abad keduapuluh mendorong Kelsen untuk mengangkat ilmu hukum untuk bisa maju sederajat dengan kemajuan sains waktu itu. J H von Kirchman : ilmu hukum berdiri di atas fondasi yang subyektif karena itu sebagai sains ia menjadi sangat goyah. Hanya dengan vonis tiga kata saja dari pembuat undang-undang, maka seluruh perpustakaan menjadi bubar.

8 Kelsen ingin membuktikan bahwa ilmu hukum itu tidak subyektif melainkan obyektif, sama dengan sains yang lain. Ia harus membangun teori yang mengatasi subyektivitas pembuat undang-undang. A theory of law is formal. Tidak boleh mengandung muatan nilai, kepentingan dan lain-lain.

9 Schuyt, dengan merujuk pada Holmes dan Cordozo menyarankan agar ilmu hukum melepaskan diri dari cara menganalisa persoalan berdasar metode hukum yang sempit dan selalu mencari pertolongan kepada lmu-ilmu lain. Kemajuan ilmu alam, ekonomi, sosial, politik seharusnya mendorong para ahli hukum untuk memanfaatkan kemajuan tsb.

10 Hunt ( The Sociological movement in law) :
The twentieth century has produced a movement towards the sociologically oriented study of law. The study of law can no longer be regarded as the exclusive preserve of legal professionals,whether practitioners or academics. There has emerged a sociological movement in law which has had as its common and explicit goal the assault on legal exclusivism..

11 Nonet & Selznick : Hukum ( di Amerika) gagal menyelesaikan persoalan hukum karena hanya melihat ke dalam dan tidak keluar. Disarankan untuk melakukan sintesis antara jurisprudence dan social sciences. Satjipto Rahardjo : Studi sosiologis terhadap hukum yang menumbangkan analytical positivism hanya merupakan simbul atau dorongan untuk melakukan “studi saja terhadap hukum secara lebih benar”…Di belakang studi sosiologis masih berderet yang lain seperti antropologi, sosiologi dan ekonomi….


Download ppt "Oliver Wendel Holmes: “ Indeed it may be thought essential that lawyers and others, but most especially those engaged in a formal legal study, should take."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google