Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHengki Budiono Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
DASAR DAN DIMENSI POLITIK OTONOMI DAN UU NO.22 TAHUN 1999
Septinia Eka S Qomaruddin Alien Sherly C.B * Imro’atul Mufida * Nike Viky * Wijanarko KELOMPOK 5
2
1 2 3 Dasar-dasar Politik Otonomi Daerah
Kebijakan Hubungan Pusat dan Daerah 2 Dimensi Hubungan Pusat dan Daerah dalam Otonomi 3
3
Dasar-dasar Politik Otonomi Daerah
1 Salah satu aspek konstitusional penyelenggaraan negara dan pemerintahan Indonesia sejak merdeka adalah persoalan otonomi sebagai subsistem negara kesatuan. Otonomi sudah dibicarakan ketika penyusunan UUD 1945.
4
NAMUN PERLU ADA Wilayah Indonesia yang luas Pertimbangan politik 1
Pertimbangan pengalaman Pilihan bentuk negara federal sangat wajar 2 Indonesia terdiri dari pulau-pulau Pertimbangan kesejarahan 3 Kenyataaan sosial-budaya 4 Masyarakat yang majemuk MAKA : diperlukan bentuk negara kesatuan agar tidak terjadi perpecahan wilayah
5
Dasar pemilihan negara kesatuan telah dipilih secara kultural maupun sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia seperti halnya sebagai berikut : 1 Bahasa melayu yang menjadi akar utama bahasa Indonesia sehinga menumbuhkan perasaan sebagai kesatuan kultur dan sosial. 2 Agama Islam yang dipeluk sebagian besar masyarakat Indonesia ikut menanamkan rasa persaudaraan yang mengatasi perbedaan suku dan berbagai latar belakang. 3 Penjajahan telah menumbuhkan rasa senasib sepenanggungan yang menjadi salah satu dasar lahirnya suatu bangsa 4 Susunan ketatanegaraan Indonesia pada masa penjajahan (Hindia-Belanda) adalah suatu bentuk negara kesatuan
6
Ada 2 arahan dasar susunan
Ada 2 arahan dasar susunan ketatanegaraan dalam Indonesia, yaitu: demokrasi dan penyelenggaraan atas hukum Otonomi berkaitan dengan pola hubungan antara pusat dan daerah yang meliputi hubungan kewenangan,hubungan pengawasan, dan hubungan keuangan
7
Pelaksanaan UU No. 22 thn 1999 bukan hanya pergeseran wewenang dari pusat ke daerah. Bukan hanya pembaharuan instrumen hukum/manajemen. Yang lebih mendasar adalah perubahan kultur dan watak pemerintahan yaitu menjamin agar pemerintahan daerah menjadi instrumen demokrasi dan kesejahteraan rakyat banyak
8
Kebijakan Hubungan Pusat & Daerah
2 Kebijakan Hubungan Pusat & Daerah Pemencaran penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam satuan-satuan teritorial yang lebih kecil Dekosentrasi Teritorial Satuan Otonomi Teritorial Federal diwujudkan dalam bentuk
9
Tidak ada wewenang yang berdasarkan atribusi
Hubungan pusat dan daerah menurut dasar otonomi teritorial dan hubungan pusat dan daerah menurut federal. PERBEDAAN Dasar hubungan pusat dan daerah menurut dekonsentrasi teritorial, bukan merupakan hubungan antara dua subjek hukum yang masing-masing mandiri. 1 Satuan pemerintahan dekonsentrasi teritorial tidak mempunyai wewenang mandiri 2 Satuan teritorial dekonsentrasi merupakan satu kesatuan wewenang dan departemen atau kementrian yang bersangkutan. 3 Sifat wewenang satuan pemerintahan dekonsentrasi teritorial adalah delegasi atau mandat 4 Tidak ada wewenang yang berdasarkan atribusi 5 Urusan pemerintahan dilakukan satuan pemerintahan teritorial dekonsentrasi adalah urusan pusat di daerah. 6
10
PERSAMAAN Hubungan pusat dan daerah menurut dasar otonomi teritorial dan hubungan pusat dan daerah menurut federal. Dekonsentrasi maupun otonomi teritorial, sama-sama hanya menyelenggarakan pemerintahan di bidang administrasi negara 1 Dekonsentrasi maupun otonomi teritorial, bersifat adiministratiefrechtelijk, bukan staatsrechtelijk. 2
11
Otonomi TeritoriaL Konsep negara kesatuan
Satuan mandiri dalam lingkungan negara kesatuan Berhak melakukan tindakan hukum & mengurus fungsi pemerintahan rumah tangganya secara umum Hubungan pusat dan daerah atas dasar otonomi teritorial Hubungan pusat dan daerah atas dasar federal Hubungan antara dua subjek hukum berdiri sendiri
12
Adapula PERBEDAANNYA ! Fungsi kenegaraan& pemerintahan
ada dalam lingkungan pemerintahan pusat Dipencarkan kepada satuan otonomi OTONOMI TERITORIAL UU menetapkan berbagai fungsi pemerintahan (administrasi negara) sebagai urusan rumah tangga daerah 1 Pemencaran dapat dilakukan dengan cara Pusat menyerahkan berbagai urusan baru kepada satuan otonom 2 Pusat mengakui urusan pemerintahan yang kemudian diatur dan diurus satuan otonomi 3 membiarkan urusan yang dikenali sebagai fungsi pemerintahan yang diatur dan diurus satuan otonomi. 4
13
Dimensi Hubungan Pusat dan Daerah dalam Otonomi
4 faktor yang menentukan hubungan pusat dan daerah dalam otonomi, yaitu: a. Hubungan kewenangan b. Hubungan keuangan c. Hubungan pengawasan d. Hubungan yg timbul dari susunan organisasi pemerintahan di daerah
14
Hub. kewenangan Dapat digolongkan sebagai otonomi terbatas APABILA:
Cara pembagian urusan penyelenggaraan pemerintahan Urusan rumah tangga daerah ditentukan secara katagoris dan pengembangannya diatur dengan cara-cara tertentu 1 Sistem supervisi dan pengawasan dilakukan, sehingga daerah otonom kehilangan kemandirian untuk menentukan mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya Cara penentuan ini mencerminkan suatu bentuk otonomi terbatas / otonomi luas 2 Otonomi luas bertolak dari prinsip: Semua urusan pemerintahan menjadi urusan rumah tangga daerah, kecuali yang ditentukan sebagai urusan pusat Sistem hubungan keuangan pusat dan daerah menimbulkan keterbatasan kemampuan keuangan asli daerah 3
15
Hub. Pengawasan Hub. Keuangan
Sistem pengawasan juga menentukan kemandirian satuan otonomi Sistem pengawasan ditentukan secara spesifik baik lingkup maupun tata cara pelaksanaannya Kebebasan berotonomi dan pengawasan merupakan dua sisi dari satu lembaran dalam berotonomi Hub. Keuangan Inti hubungan keuangan pusat dan daerah adalah “perimbangan keuangan” Dari beberapa kenyataan hubungan keuangan pusat dan daerah, ada hal yang perlu dicatat: a. meskipun PAD tidak banyak, tidak selalu keuangan daerah tidak berisi banyak b. meskipun skema hukum perimbangan keuangan pusat dan daerah hanya ilusi, karena keuangan pusat akan selalu lebih kuat dari keuangan daerah c. meskipun sumber keuangan daerah diperbesar, dapat diperkirakan tidak akan ada daerah yang mampu membelanjai secara penuh rumah tangganya sendiri
16
Hubungan yg timbul dari susunan organisasi pemerintahan di daerah
Banyaknya kantor pusat di daerah dapat mempengaruhi kemandirian otonomi Kantor pusat di daerah semakin berkembang sejak UU No. 5 tahun 1974 berlaku Untuk menjamin kemandirian daerah, kantor pusat di daerah harus ditiadakan atau dikurangi Dalam UU No. 22 tahun 1999, penghapusan KANWIL dan KANDEP merupakan keharusan, karena semua fungsi menjadi urusan rumah tangga daerah
17
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.