Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Berkelas
2
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS : VIII SEMESTER : 2 (dua)
STANDAR KOMPETENSI Memahami Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan di INDONESIA
3
MAKNA KEDAULATAN RAKYAT
4
APA YANG DIMAKSUD DENGAN KEDAULATAN???
5
Kedaulatan adalah konsep mengenai kekuasaan tertinggi
PENGERTIAN KEDAULATAN Kedaulatan adalah konsep mengenai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat dalam negara itu. Kedaulatan juga merupakan kekuasaan penuh untuk Mengatur seluruh wilayah negara tanpa adanya campur Tangan dari pemerintah negara lain.
6
DARI MANA PEMERINTAH MEMEROLEH KEDAULATAN???
Pertanyaan tersebut menimbulkan beberapa teori tentang Kedaulatan, yang mencoba menjawab pertanyaan mengenai sumber kedaulatan.
7
Teori ini mengajarkan bahwa pemerintah/negara
KEDAULATAN TEORI KEDAULATAN TUHAN Penganut : Agustinus, Thomas Aquinas, dll. Teori ini mengajarkan bahwa pemerintah/negara memeroleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Raja/pemerintah harus mempergunakan kedaulatan yang diperolehnya sesuai dengan kehendak Tuhan. Raja pada hakekatnya adalah wakil Tuhan di dunia
8
Teori ini mengajarkan bahwa pemerintah/negara
TEORI KEDAULATAN RAKYAT Penganut : JJ Rousseau, Montesquieu, John Locke Teori ini mengajarkan bahwa pemerintah/negara memeroleh kekuasaan tertinggi dari rakyat. Kedaulatan rakyat ini tercipta dari kehendak rakyat. Menurut JJ Rousseau ada dua macam kehendak rakyat, yaitu kehendak seluruh rakyat (volonte de tous) dan kehendak sebagian dari rakyat (volonte generale)
9
Teori ini mengajarkan bahwa negara merupakan kodrat
TEORI KEDAULATAN NEGARA Penganut : Paul Laband, George Jellinek Teori ini mengajarkan bahwa negara merupakan kodrat alam. demikian pula kekusaan tertinggi sudah ada/melekat pada pemimpin negara itu sejak lahirnya negara. Jadi, negara merupakan sumber kedaulatan yang memunyai kekuasaan mutlak.
10
Teori ini mengajarkan bahwa pemerintah/negara
TEORI KEDAULATAN HUKUM Penganut : Grotius, Krabbe, Immanuel Kant, Leon Duguit Teori ini mengajarkan bahwa pemerintah/negara memeroleh kekuasaan tertinggi dari hukum yang tidak berpribadi (onpersonnlijk). Yang merupakan sumber hukum adalah kesadaran hukum dari manusia yang menjadi tolok ukur beik dan tidaknya suatu peraturan hukum yang berlaku.
11
SIAPA PEMEGANG KEDAULATAN DI INDONESIA??
12
Coba kalian cermati isi pasal UUD 1945 berikut ini!
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan. (2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. bandingkan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sesudah perubahan. (2) Kedaulatan berda di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Perbedaan apa yang kalian temukan dari dua rumusan pasal tersebut???
13
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Rumusan pasal tersebut mengandung arti: - Kedaulatan/kekuasaan tertinggi berda di tangan rakyat. - Kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Apa akibat/konsekuensi dari rumusan pasal tersebut? Akibatnya adalah kedaulatan rakyat tergeser menjadi paham kedaulatan negara (dalam hal ini MPR), suatu paham yang hanya lazim dianut oleh negara totaliter. MPR menjadi lembaga “superbody”, yang memunyai kekuasaan begitu besar sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat serta MPR menjadi lembaga tertinggi negara yang tidak terkontrol oleh lembaga negara manapun. Untuk lebih memahaminya, cermati skema lembaga negara pada masa sebelum amandemen/perubahan UUD 1945 berikut ini.
14
SEBELUM AMANDEMEN/PERUBAHAN UUD 1945
SKEMA LEMBAGA NEGARA SEBELUM AMANDEMEN/PERUBAHAN UUD 1945 UUD 1945 MPR LEMBAGA TERTINGGI NEGARA DPR PRESIDEN DPA MA BPK LEMBAGA TINGGI NEGARA
15
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sesudah perubahan.
(2) Kedaulatan berda di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Rumusan pasal tersebut mengandung arti: - Kedaulatan/kekuasaan tertinggi berda di tangan rakyat. - Kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD Artinya, UUD menjadi dasar dan rujukan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Selanjutnya, UUD akan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat itu kepada rakyat sendiri (melalui pemilu, pilpres, dan pilkada) serta kepada lembaga-lembaga negarayang keberadaan,wewenang,tugas,dan fungsinya ditentukan oleh UUD. Untuk lebih memahaminya, cermati skema lembaga negara pada masa sesudah amandemen/perubahan UUD 1945 berikut ini.
16
SESUDAH AMANDEMEN/PERUBAHAN UUD 1945
SKEMA LEMBAGA NEGARA SESUDAH AMANDEMEN/PERUBAHAN UUD 1945 UUD 1945 MPR PRESIDEN MA MK KY BPK DPR DPD Pada lembaga-lembaga negara tersebut terdapat mekanisme saling kontrol dan keseimbangan (check and balances).
17
PEMERINTAHAN INDONESIA
PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
18
APA YANG DIMAKSUD DENGAN SISTEM PEMERINTAHAN??
19
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam negara Indonesia yang saling melengkapi menurut pola/norma/aturan main yang disepakati bersamauntuk mencapai tujuan negara Indonesia. Unsur-unsurnya adalah lembaga- lembaga negara yg memiliki fungsi masing- masing, namun merupakan satu kesatuan/ kebulatan Pola/aturan mainnya adalah UUD 1945 sebagai hukum dasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Yang menjadi tujuan adalah tujuan negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
20
MPR PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA
KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA MPR Wewenang MPR 1. Mengubah dan menetapkan UUD. 2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden 3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 4. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya. 5. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua psangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
21
DPR Wewenang DPR 1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. 2. Membahas dan memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). 3. Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu. 4. Memerhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; 5. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPD. Dalam menjalankan tugasnya, DPR memunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
22
DPD Wewenang DPD 1. Dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 2. Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, 3. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. 4. Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; serta melaporkan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti.
23
PRESIDEN Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Di dalam sistem peme- rintahan presidensiil, presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. A. Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Dalam melaksanakan kewajibannya, Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. B. Kekuasaan presiden sebagai kepala negara. - Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, an Angkatan Udara. - Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakn perang serta membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. - Presiden menyaan keadaan bahaya. Syarat-syarat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
24
- Presiden mengangkat duta dan konsul dengan memerhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat. - Presiden menerima penempatan duta dari negara laijn dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. - Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Dalam hal pemberian amnesti dan abolisi, Presiden memerrhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. - Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
25
Mahkamah Konstitusi Kekuasaan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konsitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terkhir yang putusannya bersifat final untuk: 1. menguji undang-undang terhadap UUD 1945, 2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, 3. memutus pembubaran partai politik, 4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, 5. memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum.
26
Mahkamah Agung Kekuasaan MA
1. Mengadili pada tingkat kasasi, yaitu mengadili kembali perkara- perkara yang telah diputus oleh pengadilan di bawahnya. 2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Selain itu, Mahkamah Agung mempunyai kewenangan sebagai berikut. 1. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. 2. Memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili antarlembaga peradilan. 3. Memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku kepala negara dalam rangka pemberian grasi dan rehabilitasi.
27
Komisi Yudisial Tugas dan wewenang Komisi Yudisial
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR. 2. Menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim.
28
BPK Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara, diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan dari DPD
29
REFLEKSI DIRI SELAMAT BELAJAR
Setelah mengikuti pembelajaran ini, cobalah kalian adakan refleksi diri sebagai berikut. Sudahkah kalian memiliki kemampuan sebagaimana yang diharapkan pada bagian awal uraian bab ini? 2.Adakah hal-hal yang belum kalian pahami? 3.Adakah kesulitan-kesulitan yang kalian temui dalam mengikuti pembelajaran ini? Jika ada, tanyakan dan sampaikan hal itu kepada guru kalian. SELAMAT BELAJAR
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.