Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Mengkritisi UU Penyiaran
Henderina A. Marcus (03516) Clara Soca (03507) Caecilia Wijayanti ( 03481) Aditya Mardiastuti (03482) Virginia Christy (03440) Agustina Yuliastuti (03437)
2
Pasal 8 (3)KPI mempunyai tugas dan kewajiban : c
Pasal 8 (3)KPI mempunyai tugas dan kewajiban : c. ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait; Sesuai dengan pasal 8 ayat 3 c, KPI seharusnya juga bertugas untuk mengawasi para pemilik media untuk hanya memiliki satu media agar persaingan yang disebutkan dalam pasal tersebut dapat terlaksana dengan sehat Namun konglomerasi media yang terjadi di Indonesia membuktikan bahwa pasal 8 dan 18 tidak terlaksana sebagai mana mestinya di mana tidak dapat terlaksana iklim persaingan yang sehat.
3
Pasal 8 (2) Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai wewenang: d. memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; Kinerja KPI belum dirasa maksimal, hal ini dilihat dari banyaknya tayangan sinetron Indonesia yang masih menayangkan kekerasan dan ide-ide jahat kepada khalayak. Contoh kecil saja jika sinetron tertentu menayangkan idea tau rencana jahat, posisinya yang melihat televise terutama di jam-jam primetime tentu dari banyak profesi.
4
Pasal 18 (1)Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi. Melihat keadaan di Indonesia, pasal ini dinilai tidak relevan terbukti dengan adanya konglomerasi media. Satu nama/orang tidak hanya memiliki satu media saja bahkan memiliki dua media.Contohnya: Hari Tanoesoedibdjo yang memiliki Media Nusantara Citra (MNC), Aburizal Bakrie yang memiliki TV One dan ANTV.
5
Pasal 36 (3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
6
ANTV dalam program acaranya “Ripley’s Believe It or Not” yang tayang pada 3 januari 2011 menayangkan adegan seorang anak secara sengaja menahan besi menggunakan leher sampai besi tersebut bengkok dan penampilan seorang yang mengambil jarum dengan cara menjepitnya melalui kelopak mata Program ini disiarkan pada pukul WIB, oleh sebab itu tayangan ini dianggap membahayakan untuk anak dan remaja oleh KPI karena ditayangkan diluar jam tayang dewasa. KPI melayangkan surat teguran ke ANTV pada senin 21 Februari 2011,selain itu KPI juga meminta ANTV untuk memindahkan jam tayang acara tersebut.
7
Dari pasal ini juga dapat diketahui bahwa salah satu bentuk perlindungan yang diberikan kepada audiencenya adalah klasifikasi siaran contoh,logo : BO(Bimbingan orangtua),SU(semua umur),r(remaja),d(dewasa). Setiap logo punya peringatan kepada siapa tayangan tersebut ditujukan.
8
Pasal 37 Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Pasal 38 (1) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal dan, apabila diperlukan, untuk mendukung mata acara tertentu. (2) Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan keperluan suatu mata acara siaran.
9
Menurut pasal 37 dan pasal 38, seluruh program siaran yang ada di Indonesia seharusnya menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Namun dalam aplikasinya, banyak sekali program acara yang melanggar pasal ini.
10
Pasal 42 Kegiatan Jurnalistik Wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11
pengertian wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran lainnya.
12
Walaupun orang tersebut tidak tergabung ke dalam perusahaan pers
Walaupun orang tersebut tidak tergabung ke dalam perusahaan pers. Sehingga batasan wartawan yang dimaksudkan dalam pasal 42 di dalam undang-undang penyiaran no. 32 tahun 2002 kurang diperjelas.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.