Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS (WKDS)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS (WKDS)"— Transcript presentasi:

1 WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS (WKDS)
Dra Oos Fatimah Rosyanti, M.Kes Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDMK Palembang, 1 s.d 3 Mei 2017

2 AGENDA PEMBAHASAN KONDISI KETENAGAAN
DASAR HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMENUHAN DAN PEMERATAAN DOKTER SPESIALIS WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS TATACARA PELAKSANAAN WKDS

3 Bagian 1. KONDISI KETENAGAAN

4 Ratio Dokter Spesialis Per 100.000 Penduduk Tahun 2017
Target Rasio 12,2 Realisasi 12,6 Target : 10,4 Realisasi : 13,6 Berdasarkan data Konsil Kedokteran Indonesia per 31 Desember 2016, jumlah dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang terdaftar STR di KKI sebanyak , bila dihitung sesuai dengan rasio spesialis dan jumlah penduduk maka saat ini rasio spesialis adalah 13,6 per penduduk melebihi dari target rasio yang ditetapkan yaitu 10,4 per penduduk. Namun demikian, terdapat disparitas yang cukup besar antar provinsi di Indonesia dimana rasio dokter spesialis tertinggi berada di kota-kota besar seperti DKI Jakarta, DI. Yogyakarta, Bali sementara rasio terendah yaitu NTT, Sulbar, Maluku Utara. Sumber : Konsil Kedokteran Indonesia 31 Desember 2016

5 KEKURANGAN TENAGA DI RS PEMERINTAH TH 2017
SPESIALIS SPESIALIS KEADAAN KEKURANGAN Sp Anak 2,100 482 Sp Obgyn 2,303 369 Sp Penyakit Dalam 2,321 408 Sp Bedah 1,729 571 Sp Anestesi 1,383 173 Sp Radiologi 1,043 469 Sp Rehab Medik 386 372 Sp Pat Klinik 770 388 Sp Pat Anatomi 377 355 Sp Jantung & PD 567 127 Sp Mata 1,151 57 Sp THT 1,031 46 Sp Jiwa 573 202 Sp Saraf 1,085 60 Sp Paru 669 118 Sp Kulit & Kelamin 732 81 Sp Ortopedi 495 142 Sp Urologi 267 190 Sp Ked Forensik 130 257 Drg Spesialis 797 906 TOTAL 19,909 5,773 TENAGA KESEHATAN LAIN TENAGA KESEHATAN KEADAAN KEKURANGAN Dr Umum 12,940 594 Dr Gigi 2,543 370 Perawat 125,038 40,773 Bidan 25,205 9,258 Apoteker  5,905 2,903 Tng Teknis Farmasi 7,487 5,281 Ahli Lab Medik 8,323 300 Kesehatan Masyarakat 3,882 883 Sanitarian 3,146 517 Tenaga Gizi 4,912 540 Keteknisian Medik 5,850 9,763 TOTAL 205,231 71,182 RS yang dikelola oleh Pemerintah ada 976 RS yang terdiri dari: Kementerian kesehatan 33 Kementerian lain 13 Pemkab/Pemkot 577 Pemprov 122 POLRI 42 TNI 125 BUMN 64

6 KEKURANGAN DOKTER SPESIALIS
REKAPITULASI KEKURANGAN DOKTER SPESIALIS DASAR DAN ANESTESI DI RS PEMERINTAH TH 2017 KRITERIA RS JUM RS KEKURANGAN DOKTER SPESIALIS Sp.A Sp.OG Sp.PD Sp.B Sp.An TOTAL RS. DTPK (PERBATASAN) 78 51 54 50 55 17 227 RS. RUJUKAN REGIONAL 110 69 57 91 329 RS. RUJUKAN PROVINSI 20 36 33 59 12 173 RS. RUJUKAN NASIONAL 14 1 4 8 RS. PEMDA LAINNYA 510 222 146 177 236 65 846 RS. PUSAT LAINNTA 255 103 81 87 122 21 414 976 482 369 408 571 2.003 Standar Ketenagaan Minimal sesuai PMK No 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi RS dan Perijinan RS serta PMK No 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi RS Sumber : SIRS Online, 3 Januari 2017

7 Bagian 2. DASAR HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMENUHAN DAN PEMERATAAN DOKTER SPESIALIS

8 DASAR HUKUM UUD 45 Pembukaan alinea ke-4, Kemudian daripada itu .... untuk untuk memajukan kesejahteraan umum.....dan keadilan sosial, maka disusunlah .....serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal 28 H ayat (1), Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan UU NO 36 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 5 ayat (1), Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumberdaya di bidang kesehatan Pasal 5 ayat (2), Setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang aman, bermutu dan terjangkau Pasal 16, Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya UUD 45 pada pembukaan alinea ke 4 Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. UUD 45 pasal 28 H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan UU NO 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 ayat (1), Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumberdaya di bidang kesehatan. Pasal 5 ayat (2), Setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang aman, bermutu dan terjangkau UU No 36 Tahun 2009 Pasal 16, Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya

9 Lanjutan... UU NO 23 UU NO 36 Nawacita
UU tentang Pemerintah Daerah lembar lampiran, pembagian urusan pemerintah bidang kesehatan pada urusan Nomor 2 Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan Pemerintah Pusat melakukan penetapan penempatan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis bagi daerah yang tidak mampu dan tidak diminati. UU NO 36 UU Tenaga Kesehatan Pasal 28 ayat (1), dalam keadaan tertentu pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada tenaga kesehatan yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nawacita Akan mening-katkan kuali-tas hidup manusia Indonesia melalui: Indonesia Pintar, Indonesia Sehat, Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera UU NO 23 Tentang Pemerintah daerah UU Pemerintah Daerah lembar lampiran, pembagian urusan pemerintah bidang kesehatan pada urusan Nomor 2 Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan Pemerintah Pusat melakukan penetapan penempatan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis bagi daerah yang tidak mampu dan tidak diminati. UU NO 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 28 ayat (1), dalam keadaan tertentu pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada tenaga kesehatan yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nawacita, Akan mening-katkan kuali-tas hidup manusia Indonesia melalui: Indonesia Pintar, Indonesia Sehat, Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera

10 PERTIMBANGAN PELAKSANAAN
Keberadaaan dan ketersediaan dokter spesialis di rumah sakit kurang dari standar minimal yang ditetapkan Distribusi dokter spesialis tidak merata, keberadaan banyak di kota-kota besar Pemenuhan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan spesialistik Meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas di seluruh Indonesia Negara turut berperan dalam proses pendidikan dokter spesialis dengan memberikan subsidi dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran program spesialis PEMENUHAN DAN PEMERATAAN DOKTER SPESIALIS WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS (WKDS) Selain itu berdasarkan perencanaan kebutuhan SDMK dengan menggunakan standar ketenagaan minimal di rumah sakit sesuai PMK No 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan RS dan PMK No 340 Tahun tentang Klasifikasi Rumah Sakit jumlah kekurangan tenaga spesialis anak, obstetri dan ginekologi, penyakit dalam, bedah serta anestesi dan terapi intensif di RS Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebanyak..... Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. Kurangnya tenaga kesehatan baik jumlah, jenis dan distribusinya menimbulkan dampak terhadap rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Dalam rangka pemenuhan dan pemerataan tenaga spesialis Kementerian Kesehatan membuat terobosan baru dengan didukung oleh Organisasi Profesi IDI, POGI, PABI, PAPDI, IDAI dan Perdatin serta Kolegium Ahli Penyakit Dalam, Obstetri dan Ginekologi, Anak, Ahli Bedah serta Anestesiologi dan Terapi Intensif serta pihak terkait lainnya untuk pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS). PERPRES NO 4 TAHUN 2017

11 Bagian 3. WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS (WKDS)

12 WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS Perpres No
WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS Perpres No. 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis Pasal 1 : Wajib Kerja Dokter Spesialis adalah penempatan dokter spesialis di rumah sakit milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah Pasal 6: Pemerintah Pusat menyelenggarakan pendidikan profesi program dokter spesialis sesuai ketentuan peraturan perundangan Pasal 7 ayat (1): Setiap dr Spesialis lulusan PPDS dari PTN di dalam negeri dan perguruan tinggi luar negeri wajib mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis Pasal 7 ayat (2): Dalam rangka WKS Dr. Sp setiap institusi pendidikan penyelenggara PPDS bertugas: a). Menyiapkan mahasiswa PPDS yang akan menjadi peserta WKS dr.Sp; b) melakukan koordinasi dgn kolegium dan OP mengenai jumlah lulusan; c). Menyampaikan laporan kepada Menteri pendidikan terkait jumlah lulusan Pasal 7 ayat (3):Mahasiswa PPDS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a). Mahasiswa mandiri dan b). Mahasiswa penerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan Pemerintah saat ini tengah mencanangkan Program wajib Kerja dokter Spesialis. Dasar hukum pelaksanaan WKS dokter spesialis adalah: UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah: Pemerintah Pusat melakukan penetapan penempatan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis bagi daerah yang tidak mampu dan tidak diminati. Wajib Kerja Dokter Spesialis, Pasal 28 ayat (1) Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada tenaga kesehatan yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perpres No.4 Tahun 2017 tentang WKS dr. Spesialis selain itu untuk pelaksanaan operasional kegiatan penyelenggaraan WKDS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 69 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan spesialistik sebagai operasional pelaksanaan kegiatan WKDS Mahasiswa Program Pendidikan dokter spesialis terdiri dari : Mahasiswa mandiri Mahasiswa program dokter spesialis pada PT Negeri di dalam negeri yang tidak mendapat beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat dan Pemda Penerima beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan, Mahasiswa program dokter spesialis pada PT Negeri di dalam negeri maupun PT di luar negeri yang mendapat beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat dan Pemda Setiap mahasiswa membuat surat pernyataan akan mengikuti WKDS

13 PELAKSANAAN WKDS Pasal 8 Pasal 29 S
Setiap mahasiswa yang akan mengikuti program dokter spesialis harus membuat surat pernyataan akan mengikuti WKDS pada awal pendidikan Pasal 8 Pada saat Perpres ditetapkan (12 Januari 2017) maka sudah berlaku bagi : Bagi setiap mahasiswa PPDS yang sedang dalam masa pendidikan Bagi setiap mahasiswa PPDS yang sedang menunggu kelulusan Pasal 29 Pasal 8 bahwa setiap calon mahasiswa yang akan mengikuti PPDS harus membuat surat pernyataan pada awal masa pendidikan Pasal 29 Perpres berlaku tanggal 12 Januari 2017 : Setiap mahasiswa yang sedang masa pendidikan wajib membuat surat pernyataan akan mengikuti WKDS pada masa akhir pendidikan dan menyerahkan STR dan salinannya kepada Menteri Setiap mahasiswa yang sedang menunggu kelulusan * pada saat pengambilan sertifikat profesi membuat surat pernyataan akan mengikuti WKDS dan menyerahkan STR Setiap dokter spesialis yang telah lulus program dokter spesialis di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah RI sebelum diundangkannya Perpres dapat mengikuti WKDS secara sukarela.

14 Penerima Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan (tubel)
PESERTA WKDS MANDIRI Penempatan sesuai Regionalisasi berdasarkan sentra pendidikan Lama penugasan 1 tahun 1 STR dan berpraktik hanya di rumah sakit penempatan Tunjangan dibayarkan oleh Kemenkes Insentif daerah melalui APBD Hak lainnya : jasa pelayanan, rumah dinas, keamanan, dll Mandiri Status PNS / Non PNS MANDIRI Tubel Pemerintah Pusat * Tubel Kemenkes atas usulan instansi atau Pemda Tubel Pemda Penerima Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan (tubel) Penempatan kembali ke instansi pengusul dan rumah sakit pemda pengusul Lama penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan STR dan praktik sesuai dengan ketentuan perundang -undangan Tunjangan dibayarkan oleh insntansi pengusul atau pemda pengusul Mendapatkan hak-hak lainnya Perpres berlaku tanggal 12 Januari 2017 : Setiap mahasiswa yang sedang masa pendidikan wajib membuat surat pernyataan akan mengikuti WKDS pada masa akhir pendidikan dan menyerahkan STR dan salinannya kepada Menteri Setiap mahasiswa yang sedang menunggu kelulusan * pada saat pengambilan sertifikat profesi membuat surat pernyataan akan mengikuti WKDS dan menyerahkan STR Setiap dokter spesialis yang telah lulus program dokter spesialis di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah RI sebelum diundangkannya Perpres dapat mengikuti WKDS secara sukarela. Hak dan kewajiban peserta HAK Mendapatkan Surat Ijin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Pemda kabupaten/kota Mendapatkan tunjangan Mendapatkan fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang diberikan oleh Pemda dan hak lain sesuai ketentuan peraturan Kewajiban Melaksanakan WKDS sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan Menyerahkan Surat Tanda Registarsi dan salinan Surat Tanda Registarsi dokter spesialis kepada Menteri * Dapat ditempatkan sesuai regionalisasi berdasarkan sentra pendidikan

15 JENIS SPESIALIS DAN LOKASI PENEMPATAN
Rumah sakit dapat ditetapkan sebagai lokus wajib kerja, bila : Ada usulan daerah dilengkapi dengan surat pernyataan bersedia menyiapkan sarana prasarana RS, pemberian insentif daerah, rumah tinggal dan hak-hak lainnya Proses analisa ketenagaan, kosong/kurang dokter spesialis 4 dasar dan 1 penunjang Ketersedian sarana dan prasarana Hasil visitasi Rumah Sakit untuk kesiapan penempatan Jenis Dr.Sp Obsgyn Spesialis Anak Spesialis Bedah Spesialis Penyakit Dalam Spesialis Anestesi RS DTPK RS Rujukan Regional RS Rujukan Provinsi RS Milik Pemerintah Pusat RS Milik Pemda PRIORITAS Penugasan dokter spesialis sebagai Wajib Kerja Dokter Spesialis untuk tahap awal diprioritaskan bagi lulusan dokter spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis penyakit dalam, spesialis anak, spesialis bedah dan spesialis anestesiologi dan terapi intensif Peserta WKDS akan ditempatkan di seluruh rumah sakit pemerintah pusat dan pemenerintah daerah di seluruh indonesia diprioritaskan pada rumah sakit DTPK, rumah sakit rujukan regional, rumah sakit rujukan propinsi. Penetapan kelayakan rumah sakit sebagai lokasi penempatan WKDS setelah dilakukan visitasi oleh tim. Berdasarkan analisa dengan menggunakan standar ketenagaan minimal di RS (sesuai PMK No 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan RS dan PMK 340 Tahun 2010 tentang klasigikasi RS, jumlah Kekurangan dokter spesialis obygin, anak, penyakit dalam, bedah dan anestesiologi di rumah sakit pemerintah dan pemerintah daerah sebanyak orang dengan rincian sbb : RS di DTPK, jumlah RS 67 kekurangan spesialis anak 46 org, spesialis obygin 49 orang, spesialis penyakit dalam, 44, spesialis bedah 51 orang dan 15 dokter spesialis anestesi RS Rujukan Regional, jumlah RS sebanyak 110 (101 karena 9 sdh masuk ke RS perbatasan dan RS Pemda Lainnya) kekurangan spesialis anak 70 orang, spesialis obygin 55 orang, spesialis penyakit dalam 59 orang, spesailis bedah 92 orang dan spesialis anestesi 57 orang RS Rujukan Propinsi, jumlah 20 RS, dengan kekuranag spesialis anak 36 orang, spesialis obygin 33 orang, spesialis penyakit dalam 33 orang, spesilais bedah 59 orang dan spesialis anestesi 12 orang RS Pemda Lainnya jumlah 518 RS, dengan kekurangan spesialis anak 224 orang, spesialis obygin 149 orang, spesailis penyakit dalam 183 orang, spesailis bedah 242 orang dan spesailis anestesi 68 orang RS Pemerintah Pusat, jumlah 270, kekurangan 106 spesialis anak, spesialis obygin 83, spesialis penyakit dalam 89, spesialis bedah 127 dan spesialis anestesi 21 orang Adapun rencana pemenuhan Tahun 2017, ditargetkan sd dokter spesialis akan melaksanakan wajib kerja dokter spesialis.

16 HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Mendapatkan Surat Ijin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Pemda kabupaten/kota Mendapatkan tunjangan Mendapatkan fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang diberikan oleh Pemda dan hak lain sesuai ketentuan peraturan Mendapatkan insenda dari APBD ( pasal 20 ayat 5) Kewajiban Melaksanakan WKDS sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan Menyerahkan Surat Tanda Registarsi dan salinan Surat Tanda Registarsi dokter spesialis kepada Menteri

17 Ketentuan Ijin (Pasal 25)
Peserta WKDS yang berhalangan melaksanakan tugas, wajib mendapatkan izin dari pimpinan rumah sakit tujuan penempatan Peserta WKDS yang berhalangan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengganti waktu pelaksanaan WKDS sesuai dengan waktu yang ditinggalkan

18 MEKANISME PENETAPAN LOKASI DAN PESERTA WKDS
Daerah Mengusulkan kepada Kemenkes Institusi Pendidikan melaporkan jumlah kelulusan beserta sumber pendanaan Kolegium mengirimkan calon peserta WKDS beserta sumber pendanaan Analisa Usulan Penetapan Lokasi Rumah Sakit Hasil Visitasi Mandiri Tugas Belajar Visitasi RS oleh Tim (Pusat, Dinkes Provinsi dan OP Cabang) Non PNS PNS/TNI/Polri Kolegium mengirimkan daftar peserta yang akan mengikuti wkds disesuaikan dengan status pembiayaan. Untuk peserta mandiri dapat terbagi statusnya kepegawaian PNS/TNI/Polri dan non pns, bila status kepegawaian PNS/TNI/Polri dapat kembali ke instansi kerja dengan catatan, pembayaran tunjangan dapat dibayarkan oleh Kemenkes. Besaran tunjangan WKDS yang diberikan diperhitungkan dengan tunjangan kinerja yang diterima sesuai kelas jabatannya. Apabila tunjangan kinerja yang telah diberikan lebih besar dari tunjangan WKDS maka kepada PNS yang bersangkutan diberikan tunjangan kinerja saja Bagi peserta mandiri non pns maka penempatan pada rs yang mengusulkan dan sesuai dengan regionalisasi berdasarkan sentra penddiikan Peserta tubel terbagi jadi 3, yautu tubel pemerintah pusat diluar tubel kemenkes --> penempatan dapat dilakukan menteri ke RS diluar rs pengusul, waktu disesuaikan (diberdayakan 1 tahun) dan tunjangan dibayarkan kemenkes, dan bila ditempatkan di rs pengusul maka tunjangan dibayarkan oleh unit kerja pengusul). Tubel kemenkes maka kembali ke rs pemda atau instansi pengusul dan tunjangan dibayarkan oleh unit kerja pengusul dan tubel pemda kembali ke daerah dan tunjangan dibayarkan oleh pemda Lokasi penempatan Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis terbagi atas 3 (tiga) regionalisasi berdasarkan sentra pendidikan, yaitu: Regional Indonesia Barat, meliputi: bagi lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis kebidanan dan kandungan, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam dari perguruan tinggi di dalam negeri, lokasi penempatan meliputi: Sektor Universitas Syiah Kuala, yang menjadi pengampu bagi provinsi Aceh Sektor Universitas Sumatera Utara, yang menjadi pengampu bagi provinsi Sumatera Utara termasuk pulau Nias dan Aceh termasuk pulau Simeulue; Sektor Universitas Andalas,yang menjadi pengampu bagi provinsi Sumatera Barat, Jambi, dan Riau Daratan; Sektor Universitas Sriwijaya, yang menjadi pengampu bagi provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Lampung; Sektor Universitas Indonesia, yang menjadi pengampu bagi provinsi DKI Jakarta termasuk Kepulauan Seribu, Banten, dan Kepulauan Riau termasuk Natuna; dan Sektor Universitas Padjajaran, yang menjadi pengampu bagi provinsi Jawa Barat dan Kalimantan Barat. bagi lulusan pendidikan kedokteran program dokter spesialis Anestesi dari perguruan tinggi negeri di dalam negeri, lokasi penempatan meliputi: Sektor Universitas Sumatera Utara, yang menjadi pengampu bagi provinsi Sumatera Utara termasuk Pulau Nias, Aceh termasuk Pulau Simeuleu, Riau Daratan, dan Sumatera Barat; Sektor Universitas Sriwijaya, yang menjadi pengampu bagi provinsiSumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung, dan Jambi; Sektor Universitas Indonesia, yang menjadi pengampu bagi provinsi DKI Jakarta termasuk Kepulauan Seribu, Banten, dan Riau Kepulauan termasuk Natuna; dan Regional Indonesia Tengah, meliputi: Regional Indonesia Tengah menjadi lokasi penempatan bagi lulusan pendidikan kedokteran program dokter spesialis kebidanan dan kandungan, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, spesialis anestesi dari Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Negeri Sebelas Maret. Regional Indonesia Tengah meliputi provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimatan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Regional Indonesia Timur, meliputi: Sektor Universitas SAM Ratulangi, yang menjadi pengampu bagi provinsi Sulawesi Utara termasuk Sangir Talaud, Gorontalo, dan Maluku Utara; Sektor Universitas Hassanuddin, yang menjadi pengampu bagi provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Maluku; Sektor Universitas Airlangga, yang menjadi pengampu bagi provinsi Jawa Timur, Maluku dan Papua Barat; Sektor Universitas Brawijaya, yang menjadi pengampu bagi provinsi Jawa Timur, Papua dan Nusa Tenggara Timur; dan Sektor Universitas Udayana, yang menjadi pengampu bagi provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Kembali ke instansi/daerah pengusul prioritas prioritas Rumah Sakit Rekomendasi Hasil Visitasi Selektif Instansi Kerja

19 PERAN PEMERINTAH PUSAT, DAERAH DAN MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN WKDS
Membuat Perencanaan Kebutuhan secara nasional Menetapkan dan menempatkan dokter spesialis Mengatur sirkulasi Penempatan WKDS Monev, Pencatatan dan Pelaporan serta Pembinaan dan Pengawasan KEMENKES Menyiapkan calon peserta WKDS Mempercepat proses penerbitan Sertifikat Profesi (ijazah) KEMRISTEKDIKTI Pembinaan dan pengawasan kepada Pemda Propinsi dan Pemda Kabupaten/Kota KEMENDAGRI Membuat perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan secara berjenjang Mengusulkan kebutuhan dokter spesialis sesuai perencanaan kebutuhan Menyiapkan sarpras, insentif daerah, perumahan, dll termasuk faktor keamanan Monev, pencatatan dan pelaporan serta pembinaan dan pengawasan PEMDA PROVINSI /KAB/KOTA Mendukung pelaksanaan WKDS mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, Monev serta pembinaan dan pengawasan ORGANISASI PROFESI & KOLEGIUM pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis melibatkan semua unsur antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, institusi pendidikan, KKI, Organisasi Profesi dan Kolegium dimulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, monitoring dan evalausi, pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan. Peran dari Kemristekdikti selain menyiapkan calon peserta WKDS juga mempermudah penerbitan sertifikat profesi (ijazah) bagi lulusan program pendidikan dokter spesialis sehingga tidak ada waktu tunggu pada masa penempatan Peran pemerintah daerah Gubenur, Bupati/Walikota yang akan mengusulkan kebutuhan dokter spesialis bertanggung jawab dalam menyediakan sarana, prasarana dan peralatan spesialistik di rumah sakit, menyiapkan fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas termasuk menyiapkan insentif daerah kepada peserta WKDS serta mempermudah penerbitan Surat Ijin Praktik bagi peserta WKDS di wilayah penempatan.

20 BESARAN TUNJANGAN PESERTA WKDS MANDIRI
NO KRITERIA PENEMPATAN RUMAH SAKIT BESARAN (RUPIAH) PER BULAN 1 RUMAH SAKIT DI DAERAH TERPENCIL, PERBATASAN DAN KEPULAUAN 2 RUMAH SAKIT RUJUKAN REGIONAL 3 RUMAH SAKIT RUJUKAN PROPINSI 4 RUMAH SAKIT PEMDA LAINNYA 5 RUMAH SAKIT PUSAT LAINNYA Besaran tunjangan insentif bagi peserta wkds sesuai dengan surat ijin prinsip Menteri Keuangan Nomor S-190/MK.02/2017

21 SUSUNAN KEANGGOTAAN KPDS MASA BAKTI 2016 - 2019
NO NAMA INSTITUSI 1 Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Wakil dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi 2 Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Wakil dari Kementerian Kesehatan 3 Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan 4 Kepala Biro Kepegawaian 5 Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatah 6 Kepala Sub Direktorat Wilayah IV, Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Wakil dari Kemendagri 7 Prof. Dr. dr. Ova Emilia, M.M.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D Wakil dari Institusi Pendidikan 8 Prof. dr. Wiwien Heru Wiyono, Sp.P(K), Ph.D Wakil dari Konsil Kedokteran Indonesia 9 DR, dr. Poedjo Hartono, Sp.OG (K) Wakil dari PB IDI 10 dr. Nurdadi Saleh, Sp.OG Wakil dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia 11 Prof. DR. dr. Soegiharto Soebijanto,Sp.OG (K) Wakil dari Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia Telah dibentuk Komite Penempatan Dokter Spesialis melalui Peraturan Menkes No 10 Tahun 2016 yang bertugas membantu Menteri dalam melakukan perencanaan, penempatan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan WKDS Keanggotaan KPDS berdasarkan SK Menkes No HK.01.07/MENKES/54/2017 yang melibatkan lintas stake holder.

22 Lanjutan....... NO NAMA INSTITUSI 12
Prof.DR.dr.Idrus Alwi, SpPD.K-KV,FINASIM,FACC,FESC,FAPSIC,FACP Wakil Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia 13 dr. Sumariyono, Sp.PD, K-R Wakil dari Kolegium Penyakit Dalam 14 DR.dr. Aman Bhakti Pulungan , Sp.A (K) Wakil dari Ikatan Dokter Anak Indonesia 15 DR.dr.Aryono Hendarto, Sp.A(K) Wakil dari Kolegium Ilmu Kesehatan Anak 16 dr..R.Suhartono,Sp.B.KV Wakil dari Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia 17 DR.dr.Kiki Lukman, M(Med)Sc,FCSI Wakil Kolegium Ilmu Bedah Indonesia 18 Dr. Andi Wahyuningsih Attas,Sp.An,KIC,MARS Wakil Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia 19 Prof. DR.dr. Eddy Rahardjo, Sp.An.KIC,KAO Wakil dari Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia 20 dr. Kuntjoro Adi Purjanto, MKes Wakil Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia 21 Dr. dr. Slamet Riyadi Yuwono, DTM&H, MARS, M.Kes Wakil Badan Pengawas Rumah Sakit Anggota KPDS terdiri dari unsur Kemenkes, Kemristekdikti, Kemendagri, OP, Kolegium, IDI, AIPKI, BPRS dan PERSI dengan jumlah anggota sebanyak 21 orang

23 Bagian 3. TATACARA PELAKSANAAN WKDS

24 A. TATA CARA DISTRIBUSI PESERTA WKDS
RS DISUSUN BERDASARKAN PRIORITAS DI SETIAP REGIONAL PER SPESIALIS PENEMPATAN PESERTA WKDS DENGAN SISTEM UNDI SECARA KOMPUTERISASI

25 B. TATA CARA DISTRIBUSI KELEBIHAN KUOTA PESERTA WKDS
Kelebihan kuota peserta WKDS akan dikumpulkan dari semua sentra institusi pendidikan (per spesialis). RS yang membutuhkan disusun berdasarkan prioritas kebutuhan (dengan memperhatikan wilayah Indonesia: Barat, Tengah, dan Timur). Pendistribusian WKDS dilakukan dengan pengundian komputerisasi dengan memperhatikan wilayah Indonesia: Barat, Tengah, dan Timur dan mengacu kepada lokasi institusi pendidikan.

26 B. TATA CARA DISTRIBUSI KELEBIHAN KUOTA PESERTA WKDS (lanjutan)
Bila penempatan peserta WKDS sesuai wilayah sudah tidak memungkinkan, maka peserta WKDS akan didistribusikan di seluruh wilayah yang membutuhkan.

27 C. TATA CARA PERTUKARAN TEMPAT PESERTA WKDS
Pertukaran tempat antar peserta WKDS dimungkinkan dengan syarat mempunyai alasan yang sangat kuat dan dapat diterima. (lampiran data pendukung) Permohonan pertukaran secara tertulis disampaikan kepada KPDS. Keputusan persetujuan pertukaran tempat peserta WKDS ditetapkan dalam rapat KPDS. Perubahan penempatan WKDS ditetapkan dengan SK Kepala BPPSDMK.

28 YANG HARUS KU JAGA DAN KU PELIHARA
SEHAT ADALAH HARTAKU, YANG HARUS KU JAGA DAN KU PELIHARA Terima Kasih


Download ppt "WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS (WKDS)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google