Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentation to Agency Forces PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Presentation to Agency Forces PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE"— Transcript presentasi:

1 Presentation to Agency Forces PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
Prudential Unit Link Syariah PRUsales academy PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE 2007 Always Listening, Always Understanding

2 AKAD Tipe akad pada produk Syariah :
Antar pemilik polis menggunakan Akad Tabarru’ disebut Hibah Antara pemilik polis dan perusahaan menggunakan Akad Tijarah disebut Wakalah bil Ujrah

3 Terminologi Terminologi pada produk Syariah : Konvensional Syariah
Premi Tertanggung Uang Pertanggungan Biaya Akuisisi Biaya Asuransi Pembayar/Pemilik Polis Pertanggungan Kontribusi Peserta Biaya Wakalah Iuran Tabarru’ Pemegang Polis

4 Prudential Syariah Product
PRUlink syariah hampir sama dengan Unit Link konvensional yang sesuai dengan aturan Syariah Islam. Ada 2 (dua) jenis PRUlink syariah: PRUlink syariah investor account Asuransi syariah dengan kontribusi tunggal, kombinasi antara investasi dan proteksi asuransi. Serupa dengan PIA konvensional PRUlink syariah assurance account Asuransi syariah dengan kontribusi reguler, kombinasi Serupa dengan PAA konvensional

5 Ketentuan Umum Polis PIA Syariah PAA Syariah Mata Uang Hanya Rupiah
Usia Masuk (Ulang Tahun Berikutnya) Sama dengan PIA : 1 – 70 Sama dengan PAA : Akhir Manfaat Sama dengan PIA : Sampai dengan peserta berusia 99 tahun Sama dengan PAA : Sampai dengan peserta berusia 99 tahun Masa Pembayaran Kontribusi (Premi) Sama dengan PIA : Kontribusi (Premi) Tunggal Sama dengan PAA : Sampai dengan akhir manfaat Minimum Kontribusi (Premi) Sama dengan PIA : Rp Sama dengan PAA : Rp /th atau Rp PRUsaver Min. PRUsaver Rp /th Minimum Top Up Rp Sama dengan PAA : Rp Maximum Top Up Sama dengan PIA : 5 x Kontribusi Tunggal / tahun Polis Sama dengan PAA : Sama dengan UP PAA Syariah

6 Ketentuan Umum Polis PIA Syariah PAA Syariah Uang Pertanggungan
Sama dengan PIA : 125% Kontribusi Tunggal Sama dengan PAA : Min.10x Kontribusi Berkala, max : tidak ada Fund (terpisah dari Fund pada Unit Link konvensional) 1. Rupiah Syariah Equity Fund 2. Rupiah Syariah Managed 3. Rupiah Syariah Fixed Income Fund Frekuensi Pembayaran Kontribusi Sama dengan PIA : Tunggal Sama dengan PAA : tahunan, setengah tahunan, kwartalan, bulanan Metode Pembayaran Kontribusi Sama dengan PIA : transfer, cash / cheque Auto debit kartu kredit, auto debit rekening Permata (renewal), cash / cheque, transfer

7 Manfaat / Benefit Manfaat PIA Syariah PAA Syariah Produk Dasar
Sama dengan PIA : Meninggal Dibayarkan yang tertinggi antara 125% Kontribusi Tunggal + Top Up – Withdrawal atau Nilai Unit Cacat Total Tetap Uang Pertanggungan dibayarkan 20% di Tahun I dan 80% di Tahun II atau Nilai Unit Sama dengan PAA : Dibayarkan Uang Pertanggungan + Nilai Unit Uang Pertanggungan dibayarkan 20% di Tahun I dan 80% di Tahun II

8 Manfaat / Benefit Manfaat PIA Syariah PAA Syariah disablement syariah
Riders (Ketentuan Polis, Manfaat dan Pengecualian untuk setiap Rider sama dengan masing-masing Rider pada PAA) Sama dengan PIA : Tidak Ada Sama dengan PAA : PRUcrisis cover syariah 34 PRUcrisis cover benefit syariah 34 PRUaccident death & disablement syariah PRUaccident death syariah PRUmed syariah PRUhospital & surgical syariah PRUlink term syariah PRUwaiver syariah 33 PRUpayor syariah 33 PRUspouse waiver syariah 33 PRUspouse payor syariah 33 PRUparent payor syariah 33

9 Alokasi Kontribusi PAA Syariah PRUsaver Syariah dan Top Up Tunggal
Tahun Kontribusi 1 – 2 3 – 5 6 ke atas Alokasi (%) 20 85 100 Biaya Wakalah (%) 80 15 PRUsaver Syariah dan Top Up Tunggal Tahun Kontribusi Setiap Tahun Alokasi (%) 95 Biaya Wakalah (%) 5

10 Alokasi Kontribusi PIA Syariah Kontribusi Kontribusi Tunggal
Kontribusi Top Up Alokasi (%) 95 Biaya Wakalah (%) 5

11 Biaya PIA Syariah PAA Syariah Biaya Administrasi
Sama dengan PIA : Rp Rp / bulan Iuran Tabarru’ (Biaya Asuransi) Sama dengan PIA : Diambil pada saat pembayaran dengan cara memotong nilai unit Sama dengan PAA : Untuk Produk Dasar dan Rider akan diambil setiap bulan dan dipotong dari nilai unit pada polis peserta pada harga yang akan datang Biaya Investasi Sama dengan PIA : PRUlink Syariah Equity Fund: 1,75% PRUlink Syariah Managed Fund: 1,5% PRUlink Syariah Fixed Income Fund: 1% PRUlink Syariah Fixed Income Fund: 1% Biaya Top Up Tunggal Rp ,- per Top Up

12 Biaya PIA Syariah PAA Syariah Biaya Pengalihan (Switching)
Sama dengan PIA : 1% dari nilai yang di switch, min Rp ,- Dikenakan bila dilakukan lebih dari dari 1 kali setahun Sama dengan PAA : Dikenakan bila dilakukan lebih dari 1 kali setahun

13 Fasilitas Polis PIA Syariah PAA Syariah Penarikan / Withdrawal
Sama seperti PIA, tetapi sisa yang masih harus tersedia di polis tetap Rp Sama seperti PAA : sisa yang masih harus tersedia di polis adalah Rp Cuti Kontribusi / Contribution Holiday Sama dengan PIA : Tidak ada Diperbolehkan selama nilai unit dari kontribusi PAA syariah dan PRUsaver cukup untuk membayar biaya Tabarru’ dan biaya lainnya setelah bulan pertama. Selama masa Cuti Kontribusi semua biaya akan tetap dipotong dari unit yang tersedia dan pemilik polis masih dapat menggunakan semua fasilitas kapanpun.

14 Fasilitas Polis PIA Syariah PAA Syariah Perubahan / Alteration
Sama dengan PIA : Tidak ada Sama dengan PAA : Contribution Redirection Perubahan pada mode kontribusi Revivals Dipotong pada saat dilakukan perubahan Pilihan Sama dengan PIA : Tidak ada Menaikkan/menurunkan (increase/decrease) nilai pertanggungan/kontribusi (sum covered/contribution) Penambahan/pengurangan riders Switching dalam Syariah Fund Diperbolehkan Minimum jumlah dan biaya sama dengan PIA Minimum jumlah dan biaya sama dengan PAA

15 Fasilitas Polis PIA Syariah PAA Syariah
Switching dari Syariah Fund ke Konvensional Fund Tidak bisa Perubahan dari produk Syariah ke Konvensional Perubahan dari produk Konvensional ke Syariah

16 Surplus Sharing Surplus Sharing adalah dana yang akan diberikan kepada
Pemilik Polis bila terdapat kelebihan dari rekening Tabarru’ termasuk juga bila ada pendapatan lain setelah dikurangi klaim dan hutang kepada perusahaan - jika ada. Dihitung pada akhir tahun kalender. 30% dari surplus sharing akan ditahan dalam dana Tabarru’ 70% dari surplus sharing akan dibagikan kepada Peserta dan Perusahaan. Besarnya pembagian surplus sharing : 80% dari 70% dibagikan kepada pemegang polis, 20% dari 70% merupakan hak Perusahaan sebagai bagian keuntungan. Dibayarkan setiap tanggal 30 April setiap tahun.

17 Surplus Sharing Syarat bagi pemilik polis yang bisa menerima
Tidak ada klaim sampai tanggal 31 Desember; Peserta telah memiliki polis sekurang-kurangnya 1 bulan per tanggal 31 Desember; Polis inforce dan iuran Tabarru’ telah dibayar penuh per tanggal 31 Desember dan Polis masih inforce sampai dengan surplus di bagikan.

18 Surplus Sharing Syarat pembagian Surplus Sharing:
Dibagikan secara proporsional kepada peserta bila kepesertaan belum mencapai 1 tahun pada saat surplus dihitung (tergantung dari jumlah bulan dan jumlah biaya Tabarru’ nya). Bila pemilik polis yang telah dihitung surplusnya pada akhir 31 Desember tetapi tidak lagi memenuhi syarat untuk dapat dibagikan surplus pada 30 April maka surplusnya akan dikembalikan ke rekening Tabarru’. Surplus yang telah dibagikan akan dipergunakan untuk membeli unit pada harga yang akan datang.

19 Surplus Sharing Catatan:
Untuk PIA Syariah : surplus yang terbentuk atas dana Tabarru’ diperlakukan sama dengan PAA Syariah.

20 Surplus Sharing Contoh: Penjelasan:
10/03/08 10/03/10 31/12/11 Polis terbit Klaim Kembali membayar & tidak ada klaim Penjelasan: Tanggal 30 April 2009 Pemegang Polis berhak mendapatkan Surplus Sharing secara proporsional. Tanggal 30 April 2010 Pemegang Polis berhak mendapatkan Surplus Sharing walaupun ia telah mengajukan klaim pada tanggal 10 Maret 2010 karena polisnya masih inforce.

21 Surplus Sharing Contoh: Penjelasan:
10/03/08 10/03/10 31/12/11 Polis terbit Klaim Kembali membayar & tidak ada klaim Penjelasan: Tanggal 30 April 2011 Pemegang Polis tidak berhak mendapatkan Surplus Sharing karena telah melakukan Klaim pada tanggal 10 Maret 2010. Tanggal 30 April 2012 Pemegang Polis kembali berhak mendapatkan Surplus Sharing karena telah membayar kembali dan tidak terjadi Klaim sampai tanggal 31 Desember 2011.

22 Prudential Unit Link Syariah
Structure Always Listening, Always Understanding

23 Struktur UL PLA Pemegang Polis Premi Dana yang siap diinvestasikan
Penarikan/Surrender Premi Dana yang siap diinvestasikan (Rekening Unit Pemegang Polist) Premi yang dialokasikan Perusahaan Premi yang tidak dialokasikan Hasil Investasi REF,RMF,RIF,RCF,DMF Biaya Pengelolaan Investasi Biaya Admin Bulanan Biaya Asuransi Bulanan Klaim Cadangan

24 Struktur Produk Unit Linked Syariah (PAA)
Bagian Modifikasi Syariah Cadangan/Surplus yang ditahan (30%) Peserta Penarikan/Surrender Pinjaman tanpa bunga / Surplus Cadangan (Bila ada defisit pada Dana Tabarru’) Qard Total Kontribusi Biaya Wakalah Wakalah bil Ujrah Komisi dan Distribusi 80% Surplus (70%) Dana yang siap diinvestasikan (Rekening Unit Pemegang Polis) 20% Keuntungan Investasi Hibah Iuran Tabarru’ Bulanan Equity Fund/Managed Fund/Fixed Income Operator Klaim Dana Tabarru’ Biaya Wakalah Wakalah bil Ujrah Biaya Admin/Jasa Bulanan Biaya Pengelolaan Risiko Biaya Pengelolaan Investasi

25 Struktur Produk Unit Linked Syariah (PIA)
Bagian Modifikasi Syariah Cadangan/Surplus yang ditahan (30%) Peserta Penarikan/Surrender Pinjaman tanpa bunga / Surplus Cadangan (Bila ada defisit pada Dana Tabarru’) Qard Total Kontribusi Biaya Wakalah Wakalah bil Ujrah Komisi dan Distribusi 80% Surplus (70%) Dana yang siap diinvestasikan (Rekening Unit Pemegang Polis) 20% Keuntungan Investasi Hibah Iuran Tabarru’ Equity Fund/Managed Fund/Fixed Income Operator Klaim Dana Tabarru’ Biaya Wakalah Wakalah bil Ujrah Biaya Admin/Jasa Biaya Pengelolaan Risiko Biaya Pengelolaan Investasi

26 Thank You & Success


Download ppt "Presentation to Agency Forces PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google