Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIda Setiabudi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN
PENYIARAN MATARAM, 13 SEPTEMBER 2008 DIREKTORAT JENDERAL SARANA KOMUNIKASI DAN DISEMINASI INFORMASI DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2
DASAR HUKUM UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran; PP No. 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPP; PP No. 50 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPS; PP No. 51 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPK; PP No. 52 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPB; SE Menkominfo No. 02 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keberadaan Lembaga Penyiaran LPP, LPS, LPK, dan LPB. Permen No. 17/P/M.KOMINFO/6/2006 tentang Tata Cara Penyesuaian izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi LPS dan LPB yang telah memilki izin dari Ditjen Postel dan/atau Deppen Permen No. 24/P/M.KOMINFO/9/2006 tentang Format Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran LPS dan LPB Permen No. 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran LPS Permen No. 14/P/M.KOMINFO/2007 tentang Tata Cara dan Kriteria Seleksi Pengguna Spektrum Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan penyiaran Permen No. 28/P/M.KOMINFO/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran 2
3
PERSYARATAN PENDIRIAN LPP LOKAL
Berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD atas usul masyarakat Belum ada stasiun penyiaran RRI dan/atau TVRI di daerah tersebut; Tersedianya alokasi frekuensi; Tersedianya SDM yang profesional dan sumber daya lainnya sehingga LPP Lokal mampu melakukan paling sedikit 12 jam siaran per hari untuk radio dan 3 jam siaran per hari untuk televisi dengan materi siaran yang proporsional; Operasional siaran diselenggarakan secara berkesinambungan.
4
PERSYARATAN PENDIRIAN LPS
Didirikan oleh WNI Badan Hukum Indonesia, dalam bentuk PT Bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau TV Seluruh modal awalnya dimiliki oleh WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia yg seluruh sahamnya dimiliki WNI
5
PERSYARATAN PENDIRIAN LPK
Didirikan oleh WNI; Badan hukum koperasi atau perkumpulan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang ; Lembaga penyiaran non-partisan; Khusus menyelenggarakan siaran komunitas; Pengurusnya berkewarganegaraan RI; Seluruh modal usahanya berasal dari anggota komunitas; Persetujuan tertulis min 51% jumlah penduduk dewasa atau min 250 orang dewasa; Radius siaran maks 2,5 km, daya pancar ERP 50 W PERSYARATAN PENDIRIAN LPK Didirikan oleh WNI; Badan hukum koperasi atau perkumpulan; Lembaga penyiaran non-partisan; Khusus menyelenggarakan siaran komunitas; Pengurusnya berkewarganegaraan RI; Seluruh modal usahanya berasal dari anggota komunitas; Persetujuan tertulis min 51% jumlah penduduk dewasa atau min 250 orang dewasa.
6
PERSYARATAN PENDIRIAN LPB
Didirikan oleh WNI Badan Hukum Indonesia, dalam bentuk PT Bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan Seluruh modal awalnya dimiliki oleh WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia yg seluruh sahamnya dimiliki WNI
7
TAHAPAN PROSES PERIZINAN PENYIARAN
1. Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran (Khusus LPS dan LPB Teresterial) 5. FRB antara KPI dan Pemerintah 6. Menteri menerbitkan Izin Prinsip 2. Permohonan IPP kpd Menteri melalui KPI 7. Pengurusan ISR ke Ditjen Postel 3. EDP antara Pemohon dan KPI 8. Uji Coba Siaran & Evaluasi Uji Coba Siaran 4. Rekomendasi Kelayakan dari KPI 9. Menteri menerbitkan IPP (Izin Tetap)
8
PENGUMUMAN PELUANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN.
Materi Pengumuman, antara lain meliputi: Wilayah layanan siaran; Jangka waktu pengajuan permohonan; dan Jumlah kanal frekuensi Pengumuman secara periodik setiap 5 tahun sekali untuk radio dan 10 tahun untuk TV hanya untuk LPS dan LPB melalui terestrial, dapat dibuka diluar periode tsb berdasarkan pertimbangan aspek ekonomi atau perkembangan teknologi
9
PENGAJUAN PERMOHONAN. Permohonan tertulis kepada Menteri melalui KPI sebanyak 2 (dua) rangkap 1 (satu) kepada Menteri 1 (satu) kepada KPI Persyaratan Permohonan administratif program siaran data teknik Menteri (dapat dibantu Pemda dan Balmon / Loka Monitor) memeriksa persyaratan adm & data teknik, KPI memeriksa program siaran
10
FORUM RAPAT BERSAMA 10 FRB Terdiri dari pemerintah dan KPI
Dilaksanakan Seleksi Apabila Jumlah permohonan melebihi ketersediaan kanal frekuensi memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan IPP 10
11
TATA CARA & KRITERIA SELEKSI
Seleksi dilakukan apabila Jumlah pemohon (rekomendasi) melebihi jumlah kanal frekuensi radio yang tersedia Seleksi dilakukan dengan metode evaluasi komparatif 11
12
TIM SELEKSI Anggota Tim Seleksi terdiri dari: KPI Ditjen SKDI
Ditjen Postel 12
13
ASPEK PENILAIAN Evaluasi komparatif dilakukan terhadap aspek:
Program Siaran Teknik penyiaran Bisnis 13
14
ASPEK PROGRAM SIARAN uraian tentang waktu siaran;
sumber materi mata acara siaran; khalayak sasaran; daya saing program siaran; prosentase mata acara secara keseluruhan; rincian siaran; dan pola acara siaran harian dan mingguan 14
15
ASPEK TEKNIS sarana dan prasarana yang akan dibangun;
perangkat yang akan digunakan; tata letak dan tata ruang stasiun pemancar dan stasiun penyiaran (studio); dan kesesuaian antara wilayah layanan dan perkiraan jangkauan wilayah siaran berdasarkan konfigurasi pemancar dan sistem antena . 15
16
ASPEK BISNIS kecukupan modal; kelayakan rencana bisnis;
kecukupan Sumber Daya Manusia (SDM); dan masalah pemusatan kepemilikan dan kepemilikan silang 16
17
DIGUNAKAN UNTUK: IZIN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Menteri menerbitkan Izin Prinsip paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah keputusan FRB. DIGUNAKAN UNTUK: sebagai dokumen dan bukti untuk pengurusan izin-izin atau rekomendasi administratif spt: IMB, HO, SITU, TDP; pelaksanaan pembangunan infrastruktur; pengurusan ISR; pelaksanaan Uji Coba Siaran; dan evaluasi penyelenggaraan Uji Coba Siaran.
18
IZIN STASIUN RADIO (ISR)
Pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Spektrum Frekuensi, POSTEL Pemohon membayar Biaya Penggunaan Frekuensi (BHP) Direktur Jenderal POSTEL menerbitkan ISR 18
19
UJI COBA SIARAN PELAKSANAAN:
Dilaksanakan selama enam bulan untuk radio dan satu tahun untuk TV (dapat diperpanjang satu kali setelah evaluasi) Uji coba siaran dilaksanakan setelah mendapatkan ISR; Selama masa uji coba, lembaga penyiaran harus menyampaikan informasi terkait “Uji Coba Siaran” kepada pemirsa; Selama uji coba siaran dilarang melakukan siaran iklan kecuali iklan layanan masyarakat Dilarang melakukan perubahan terhadap data administrasi, program siaran dan data teknik penyiaran kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri 19
20
Persyaratan administratif
EVALUASI UJI COBA SIARAN TIM EVALUASI Ditjen SKDI dan POSTEL KPI MATERI EVALUASI Data teknik Program siaran Persyaratan administratif 20
21
BIAYA IPP LEMBAGA PENYIARAN WAJIB MEMBAYAR : RINCIAN BIAYA IPP :
Biaya Hak Frekuensi Radio Biaya Izin Prinsip Biaya IPP Biaya Perpanjangan IPP Catatan: Besaran biaya diatur dalam PP tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Depkominfo (dalam dua tahun sampai saat ini belum ditetapkan).
22
JANGKA WAKTU & PENCABUTAN IPP
JANGKA WAKTU IPP : PENCABUTAN IPP: 5 tahun untuk IPP Radio; 10 tahun untuk IPP Televisi; Jangka waktu izin dapat diperpanjang. Melanggar penggunaan spektrum frekuensi; Tidak siaran 3 bulan berturut-turut tanpa pengumuman; Memindahtangankan izin; Melanggar Rencana Dasar Teknik Penyiaran; Melanggar Standar Program Siaran
23
PROSES PERIZINAN BERSAMA ANTARA KPI & PEMERINTAH
PEMOHON DAERAH PUSAT 15 hari - Rek. kelayakan - Usulan Frek Pengumuman Peluang Usaha 15 hari Evaluasi Dengar Pendapat (Pemohon & KPID/KPI) FORUM RAPAT BERSAMA (Pem & KPI) 4 MENKOMINFO 3 2 30 hari 30 hari Pemo hon Izin Prinsip 14 hari KPID/KPI PERIKSA PROGRAM SIARAN Menteri (Pemda & Balmon) Periksa administratif dan data teknik Izin Tetap 5 9 1 KPID/KPI MENTERI KPI 5 5 9 9 6 Tim Uji Coba: KPI/KPID/ Pemda UPT Persyaratan: Administratif Program siaran Data Teknik Penyiaran UJI COBA SIARAN : RADIO 6 BLN TV 1 THN Hasil Uji Coba Siaran (Lulus/tidak lulus) 7 EVALUASI UJI COBA SIARAN : RADIO BLN KE-4 TV BLN KE -10 8
24
PROGRESS REPORT PERIZINAN PENYIARAN
a. Permohonan Izin Total Permohonan sebanyak pemohon terdiri dari: Jasa Penyiaran Radio : pemohon LPP RRI : LPP Lokal : LPS : 1.754 LPK : Jasa Penyiaran TV : pemohon LPP TVRI : LPP Lokal : 10 LPS : 218 LPK : 15 LPB : 60 24
25
b. Proses Penyelesaian Izin
PRA-FRB: 14 pertemuan meliputi 24 Provinsi: Jateng & Kepri 7 September 2007 Jambi & Riau 10 September 2007 Sumsel & Sulsel September 2007 NAD, Bali, Jatim, Gorantalo 6-7 November 2007 Sultra, Jogja, Kaltim, Maluku November 2007 Kalsel & Kalbar Mei 2008 Kalteng & D.K.I. Jakarta Mei 2008 Jabar Sept, April, 10-11 Maret 2008, Mei 2008 NTB, NTT, Bali Juni 2008 D.I. Yogyakarta & Banten Juni 2008 Bangka Belitung & Bengkulu Juni 2008 Lampung & Jateng Agustus 2008
26
FRB: c. Proses Penyelesaian Izin Sumbar 27 April 2007
8 pertemuan meliputi 9 Provinsi: Sumbar April 2007 Sumut Mei 2007 DKI Jakarta 24 Juli 2007 Jateng & Kepri 5 Okt 2007 Jambi & Riau 29 Feb 2008 Sumsel Mei 2008 D.I. Yogyakarta 6 Juni 2008
27
d. Izin yang telah dikeluarkan
Sampai saat ini Depkominfo telah mengeluarkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebanyak izin , terdiri dari: Jasa Penyiaran Radio: 599 izin IPP Eksisting : 565 Izin Prinsip : 34 Jasa Penyiaran Televisi: 25 izin IPP Eksisting : 10 Izin Prinsip : 15
28
http://www.depkominfo.go.id terima kasih
Peraturan Pemerintah Nomor: 11, 12, 13, 49, 50, 51 dan 52 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran dapat dilihat/download pada website: terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.