Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASPEK HUKUM BISNIS NITA ARIYANI,S.H.,M.H. FAKULTAS EKONOMI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASPEK HUKUM BISNIS NITA ARIYANI,S.H.,M.H. FAKULTAS EKONOMI"— Transcript presentasi:

1 NITA ARIYANI,S.H.,M.H. 085747172989 nitaariyani1@gmail.com
ASPEK HUKUM BISNIS NITA ARIYANI,S.H.,M.H. FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA 2015

2 TATA TERTIB Mahasiswa diwajibkan untuk berpakaian sopan, tidak memakai sandal dan tidak memakai kaus tidak berkerah pada saat perkuliahan Keterlambatan baik dosen maupun mahasiswa ditolerir sampai dengan 25 menit, jika lebih dari 25 menit keterlambatan maka akan dihukum sesuai kesepakatan. dilarang membuat keributan. Bagi yang membawa HP harap disilence pada waktu perkuliahan. Minimal 80% kehadiran untuk dapat mengikuti Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester kecuali bila ada Alasan yang dapat diterima.

3 KRITERIA PENILAIAN Penilaian dilakukan berdasarkan Ujian tertulis, lisan, penilaian/evaluasi terhadap proses pembelajaran dan unjuk sikap dengan komponen sebagai berikut : Tugas (Presentasi,tugas terstruktur,keaktifan) : 50% Presensi : 10% UTS : 20% UAS : 20%

4 PERTEMUAN PERTAMA KONTRAK KULIAH
GAMBARAN UMUM TENTANG HUKUM&HUKUM BISNIS MELIPUTI : Pengertian Hukum, Hukum Bisnis, HUB. Huk. Bisnis dg Hukum Perdata Subyek Hukum, Obyek Hukum

5 PENGERTIAN HUKUM Pengertian Hukum
“ Hukum sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, mencakup pula lembaga (institutions) dan proses (processes) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.(Prof. DR.Mochtar Kusumaatmadja ,S.H, LLM.)

6 Hukum adalah peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, yang apabila dilanggar ada sanksi yang tegas. Tujuan hukum adalah untuk mencapai ketertiban, keadilan, kepastian, dan kemakmuran manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara

7 Pengertian Bisnis Keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus- manerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas- fasilitasuntuk diperjualbelikan, dipertukarkan,atau disewakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

8 Bisnis adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mencapai keuntungan, baik itu di bidang:
a. Produksi barang b. Distribusi/Pemasaran barang ; c. Perdagangan barang, dan d. Jasa Dalam upaya memperoleh keuntungan/laba tersebut , tentu perlu adanya rambu-rambu pengontrol, agar tidak menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan bisnis tersebut, maka diperlukan hukum

9 Pengertian Hukum Bisnis
Seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalanyang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang Bisnis/perdagangan. Pengertian hukum bisnis secara sempit : Serangkaian peraturan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan urusan-urusan perusahaan dalam menjalankan roda perekonomian.

10 PENGGUNAAN ISTILAH2 LAIN HUKUM BISNIS
Hukum Dagang Hukum Ekonomi Hukum dan Ekonomi Hukum Ekonomi Pembangunan Hukum Ekonomi dan Teknologi 10

11 Hubungan Hk.Bisnis dg Hk. Perdata
H. Bisnis/dagang merupakan lapangan H. Privat ( H. Perdata ) Dipandang perlu u/ mengadakan hukum yang mengatur tingkah laku masyarakat yg timbul dari kegiatan perdagangan Pasal 1 KUHD : Lex Specialis Derogat Lex Generalis

12 (BELUM TERKODIFIKASI) PERUSAHAAN/BISNIS/DAGANG DILUAR KUHD PERATURAN
HUKUM BISNIS SUMBER (YG SDH DIKODIFIKASI) HUKUM TERTULIS KUHPerdata (BW) KUHD (WvK) (BELUM TERKODIFIKASI) PERUSAHAAN/BISNIS/DAGANG DILUAR KUHD PERATURAN

13 Hukum sebagai salah satu sarana/alat pengawasan (social control) yang efektif untuk mengendalikan praktek bisnis yang tidak sehat. Sebab hukum menetapkan secara tegas apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan, serta bentuknya yang tertulis memberi rasa aman bagi para pelaku bisnis, karena apabila terjadi pelanggaran sanksinya jelas.

14 LANDASAN HUKUM BISNIS Landasan Idiiel : PANCASILA
Landasan Konstitusional : UUD 1945  Pasal 33, Pasal 26 ayat 2 Ketentuan hukum lainnya : Hukum Perdata (KUH Perdata, KUH dagang) Hukum Pidana UU Perpajakan dan Peraturan Pelaksanaanya UU Perseroan Terbatas UU Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999 UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999) Hukum dagang Hukum Ketenagakerjaan dan Peraturan pelaksanaanya UU HAKI : UU No. 14/2001 tentang paten UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta UU tentang Rahasia Dagang (UU No. 30/2000) UU Kepailitan dan Peniadaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2004) UU Perkoperasian (UU No. 25/1992) UU Tindak Pidana PencucianUtang (UU No. 15/2002 dan UU No. 25/2003) Peraturan Daerah

15 ATURAN YANG MEMBERI LANDASAN HUKUM DALAM MENGATUR PERILAKU PELAKU BISNIS DALAM MENJALANKAN AKTIFITAS
UU No.3 Tahun 1982 Tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN UU No. 5 Tahun 1984 Tentang PERINDUSTRIAN UU NO. Tahun 1992 Tentang PENERBANGAN UU.No.8 Tahun 1995 Tentang PASAR MODAL UU No. 23 Tahun 1997 Tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP UU No. 24 Tahun 1997 Tentang PENYIARAN UU No.32 Tahun 1997 Tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI UU No. 5 Tahun 1999 Tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT. UU No.8 Tahun 1999 Tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No.24 Tahun 1999 Tentang LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR UU No.18 Tahun 1999 Tentang JASA KONSTRUKSI UU No.9 Tahun 1999 Tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI. UU No. 36 Tahun 1999 Tentang TELEKOMUNIKASI

16 UU No.29 Tahun 2000 Tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
UU No. 30 Tahun 2000 Tentang RAHASIA DAGANG UU No. 31 Tahun 2000 Tentang DESAIN INDUSTRI UU No.32 Tahun 2000 Tentang DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU. UU No. 14 Tahun 2001 Tentang PATEN UU No. 15 tahun 2001 Tentang MEREK UU No.19 Tahun2002 Tentang HAK CIPTA UU No. 22 Tahun 2001 Tentang MINYAK DAN GAS BUMI UU No.15 Tahun Tentang TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG UU No. 17 Tahun 2003 Tentang KEUANGAN NEGARA UU No.21 Tahun 2003 Tentang PENGESAHAN KONVENSI ILO NO.81 MENGENAI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DLM INDUSTRI DAN PERDAGANGAN

17 UU No. 24 Tahun 2004 Tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
UU No.19 Tahun Tentang KEHUTANAN (UU No.41/1999-Perpu No.1/2004-judicial review di MK larangan penambangan di hutan lindung tdk dikabulkan) UU No. 24 Tahun 2004 Tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN UU No.37 Tahun 2004 Tentang KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (No. 4 Tahun 1998) UU No. 17 Tahun 2006 Tentang KEPABEANAN UU No. 25 Tahun Tentang PENANAMAN MODAL UU No. 39 Tahun 2007 Tentang CUKAI UU NO..19 Tahun 2008 Tentang SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA UU. No.1 TH 2009 Tentang Penerbangan UU.No.4 TH 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara UU.No.5 TH 2009 Tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Transnational Organized Crime DLL

18 Tujuan dan Fungsi Hukum
Apa yang hendak dicapai oleh hukum ? - Ketertiban - Keadilan - Kepastian Fungsi Hukum : Sebagai alat/ sarana dalam mencapai tujuan hukum. Sarana menciptakan ; Sarana mengubah perilaku masyarakat :” Hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat “

19 PENTINGNYA PENEGAKAN HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS
Penegakan Hukum bahkan menjadi prasyarat bagi terciptanya pembangunan ekonomi/bisnis. Cara mengetahui dan menerapkan hukum : - Mematuhi hukum dalam bisnis adalah keharusan - Hukum adalah rambu-rambu dan merupakan alat pengawasan agar dapat mencegah praktik bisnis tidak sehat yang bisa merugikan pihak-pihak yang terkait dalam bisnis tersebut. Fungsi Hukum : a. Social Control Dalam hal ini hukum untuk menjaga agar masyarakat ada dalam pola- pola tingkah laku yang telah diterima oleh masyarakat. b. Social Engineering Dalam hal ini hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan dan pembaharuan masyarakat , melalui peraturan perundang- undangan.

20 Kegiatan bisnis tidak lepas dari faktor hukum dan rambu-rambu
hukum selain rambu-rambu etika bisnis. Perlunya pemahaman hukum agar terlindung dari praktek bisnis Curang. 1. Sadar bahwa Indonesia adalah negara hukum dan di mata hukum manusia itu sama, artinya tidak ada pengecualian. 2. Memperhatikan pemberitaan media masa tentang RUU, pembahasan di DPR dengan pihak-pihak yang berkepentingan, hingga disahkan sebagai UU yang ditandatangani oleh Presiden dan dimasukan dalam lembaran negara. 3. UU yang sudah disahkan saja tidak cukup. Dalam pelaksanaanya akan diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya, kemudian apabila menyangkut hal-hal detil dan teknis akan diikuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri (kepmen) . 4. Mengetahui beberapa UU yang berhubungan dengan masalah bisnis, misalnya dengan cara membaca buku-buku, majalah, atau koran yang memaparkan UU atau Peraturan-peraturan pemerintah pusat dan daerah

21 5. Apabila tersangkut perkara yang menyangkut masalah hukum baik perdata maupun pidana, untuk menghadapi jalannya perkara sejak pengaduan, pemeriksaan, sampai dengan ke pengadilan, sebaiknya memanfaatkan jasa pengacara atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH), agar kita tidak dirugikan karena keterbatasan pengetahuan kita tentang hukum, jalur-jalur hukum, proses hukum, dan sebagainya. 6. Jangan mencoba-coba untuk mengelabui atau melanggar hukum baik sengaja atau tidak disengaja dengan sebab ketidktahuan kita, karena hukum harus tetap dilaksanakan atau diterapkan beserta sanksi- sanksinya. 7. Dalam menerapkan usaha harus mengetahui syarat-syarat hukum yang menjadi landasan usaha tersebut beserta persyaratan yang terkait. 8. Hati-hatilah dalam membuat perjanjian atau kontrak dengan pihak lain. Jangan sampai kita dirugikan atau kena jebakan yang secara hukum adalah sah sifatnya tetapi secara faktual sangat merugikan kita, atau membuat perjanjian yang akan melanggar hukum. Mintalah nasehat atau saran dari penasehat hukum dan dari yang sudah berpengalaman.

22 9. Menjadi anggota asosiasi dagang atau perusahaan sejenis yang banyak manfaatnya bagi perlindungan dan kemajuan usaha. Misalnya Inkindo, Gapensi, Akli, Asephi, dan sebagainya. 10.Baca dan simaklah kasus-kasus hukum aktual yang meliputi pelanggaran hukum oleh pengusaha, perselisihan hukum di antara pengusaha yang dimuat di surat kabar, majalah, buku, dan lain-lain, agar kita bisa mengambil pelajaran dan manfaat dari kasus-kasus tersebut.

23 Subyek dan Obyek Hukum Subyek hukum adalah setiap pendukung hak dan kewajiban/ mempunyai kewenangan hukum. Subyek hukum terdiri dari; 1. Manusia/ orang (natuurlijke persoon) 2. Badan Hukum

24 OBYEK HUKUM Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bisa berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum, yang dilakukan oleh subyek hukum yang biasanya berwujud benda. Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum, mempunyai nilai ekonomis dan dapat dikuasai. Obyek hukum ---- “benda”

25 Psl 503-504 KUH Perdata benda dibagi :
1. benda yg brsifat kebendaan benda brwujud : benda bergerak/tdktetap, benda tidak bergerak, benda yg dapat dihabiskan dan benda yg tidak dpt dihabiskan 2. benda yg brsifat tidak kebendaan hanya dirasakan pancaindera : merk perusahaan, paten, ciptaan musik,


Download ppt "ASPEK HUKUM BISNIS NITA ARIYANI,S.H.,M.H. FAKULTAS EKONOMI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google