Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIndra Hartanto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Pertemuan #6 TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PBB
Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai Tahun : 2005 Versi : 1 Pertemuan #6 TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PBB
2
Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu :
LEARNING OUTCOMES Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : mendemonstrasikan tata cara pembayaran dan penagihan PBB.
3
OUTLINE MATERI Tata cara pembayaran PBB. Tata cara penagihan PBB.
4
SPPT Besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak tercan-tum dalam SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang). SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak. SPPT diterbitkan berdasarkan analisis data yang tercantum dalam SPOP. Pajak yang tercantum dalam SPPT harus dilunasi oleh wajib pajak paling lambat 6 bulan sejak SPPT diterima. Namun demikian untuk menyederhanakan sistem administrasi di Kantor Pelayanan PBB, maka tanggal jatuh tempo pembayaran sudah ditetapkan dan tercantum dalam SPPT. Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB biasanya sekitar akhir bulan Agustus tiap tahunnya.
5
PENAGIHAN DENGAN SKP DAN STP
SKP atau surat ketetapan pajak, diterbitkan jika: SPOP tidak dikembalikan sebagaimana mestinya. Dikenakan denda 25% dari pajak yang seharusnya terhutang. STP atau surat tagihan pajak, diterbitkan jika: Pajak tidak/kurang dibayar. Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi atau denda. Dikenakan denda 2% perbulan maksimal 24 bulan. Pajak yg tercantum dlm SKP/STP hrs dilunasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak SKP/STP diterima oleh wajib pajak. Jika lewat 1 (satu) bulan tidak dibayar, maka dapat ditagih dengan Surat Paksa sampai dengan penyitaan aset. Menteri Keuangan dapat melimpahkan wewenang penagi-han kepada Gubernur dan atau Bupati/Walikota.
6
TEMPAT PEMBAYARAN PBB Kantor Pos dan Giro.
Bank Tempat Pembayaran yang meliputi: Bank BUMN atau BUMD. Bank lain yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan, seperti misalnya lewat ATM BCA. Tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
7
TATA CARA PEMBAYARAN PBB
Wajib pajak langsung datang ke Bank Tempat Pembayaran (Bank TP) atau Kantor Pos Tempat Pembayaran (Kantor Pos TP) dengan membawa SPPT asli. Bank/Kantor Pos akan menerbitkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS). Wajib pajak dapat pula melakukan pemindah bukuan atau transfer atau kiriman uang dari rekening wajib pajak ke rekening Kas Negara qq. PBB. Wajib pajak dpt pula membayar lewat petugas pemungut yang ditunjuk dan akan menerima TTS (tanda terima sementara). Pembayaran SKP/STP hanya dapat dilakukan di Bank TP yang berlokasi di Kantor Palayanan PBB setempat.
8
SESI TANYA JAWAB TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.