Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Fachri Bey dan Nathalina Bidang Studi Hukum Pidana FHUI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Fachri Bey dan Nathalina Bidang Studi Hukum Pidana FHUI"— Transcript presentasi:

1 Fachri Bey dan Nathalina Bidang Studi Hukum Pidana FHUI - 2005
H A K A N A K Fachri Bey dan Nathalina Bidang Studi Hukum Pidana FHUI

2 Masalah : Beragamnya ketentuan yang mengatur
tentang batas usia anak. (Pasal 1 bag a UU No. 23/2002: seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak dalam kandungan). Belum ada kriteria/indikator yang jelas dalam menentukan perlindungan dan/atau kesejahteraan anak: status ekonomi Kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat (khususnya orang tua) dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

3 Masalah … Kaitannya dengan budaya, persepsi dan gaya hidup masyarakat Indonesia yang unik: Anak harus mendengar tidak untuk didengar Anak harus patuh dan mau diajar (dihajar?) Budaya patriarki: anak laki-laki prioritas Orang tua sibuk: tidak punya banyak waktu untuk mengurus dan mendidik anak Anak tidak terbiasa hidup mandiri Pengabdian pd ortu

4 Hak Anak mencakup: Hak-hak anak yang terdapat dalam UU No. 39/1999 tentang HAM (14 hak yang diatur dalam 15 pasal): Hak hidup (Pasal 53 ayat 1) Hak atas suatu nama (Pasal 53 ayat 2) Hak atas kewarganegaraan (Pasal 53 ay 2) Hak anak cacat (Pasal 54) Hak untuk beribadah (Pasal 55)

5 Prinsip-Prinsip dalam perlindungan dan pemenuhan Hak Anak
Dirumuskan dalam Konvensi Hak Anak (CRC) 1989 & Pasal 2 UU No. 23/2002: Non diskriminasi; Kepentingan terbaik bagi anak Hak untuk hidup, kelangsungan hidup; Perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak

6 Lanjutan……. 6. Hak untuk mengetahu asal-usulnya & hak untuk dipelihara oleh orang tuanya (Pasal 56 ayat 1 dan Pasal 57 ayat 1) Hak atas perlindungan dari kekerasan (Ps. 58) Hak untuk tidak berpisah dengan orang tuanya (Pasal 59 ayat 1) Hak atas pendidikan dan informasi (Pasal 60) Hak atas istirahat dan rekreasi (Pasal 61) Hak atas kesehatan (Pasal 62)

7 Lanjutan …. 12. Hak untuk tidak dilibatkan pada waktu perang & berhak merasakan kedamaian (Pasal 63) 13. Hak untuk tidak dieksploitasi baik secara ekonomi maupun seksual (Pasal 64 dan 65) 14. Hak atas keadilan, perlindungan dan bantuan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana-berhadapan dengan hukum (Pasal 66)

8 Instrumen Hukum dan HAM:
Internasional Nasional (domestik) Modul ini membahas dan menganalisis Hak Anak yang terdapat dalam Instrumen HAM internasional serta instrumen hukum dan HAM nasional dikaitkan dengan berbagai kasus yang ada.

9 Instrumen HAM Nasional:
1.  UU NO. 39 TAHUN 1999 Tentang HAM 2. PASAL 28 AMANDEMEN IV KONSTITUSI (UUD 1945) 3. UU NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak 4. UU NO. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak 5. UU NO. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak 6. UU NO. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM 7. UU No. 1 Tahun 1981 Tentang KUHAP 8. UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan

10 Lanjutan….. UU No. 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk- Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (Keppres No. 12/2001 dan Keppres No. 59/2002) 20.  UU No. 20/1999 Tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 138 Mengenai Batas Usia Minimum untuk Bekerja 21. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan 22. UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

11 Instrumen HAM Int’l Deklarasi Umum Tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM - Universal Declaration of Human Rights) Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR - International Covenant on Civil and Political Rights) Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESRC/ECOSOC - International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) DEKLARASI Jenewa Tentang HAK-HAK ANAK Tahun 1959

12 Instrumen HAM Internasional
KONVENSI PBB Tentang HAK ANAK Tahun 1989 (CRC–Convention on The Rights of The Child). Pasal 6 – 41 dan protokol tambahannya PERATURAN STANDAR PBB untuk ADMINISTRASI PERADILAN ANAK (Beijing Rules), Rule No. 7. PRINSIP-PRINSIP DASAR/Basic Principles

13 Upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan Hak anak:
1. Pemerintah: menetapkan UU yang diperlukan serta menegakkan UU yang telah ada; 2. Lembaga & LSM Nasional: Komnas PA, YKAI, Sayap Ibu, Prayuana dsb telah berusaha melakukan perjuangan terhadap hak-hak anak dan terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas hak anak; 3. Lembaga Internasional: PBB (ILO-IPEC, Unicef, UNHCR, Unesco, WHO, Save The Children, dsb) melakukan penelitian, pemantauan dan pemberian bantuan.

14 Studi Kasus 1 Baru 3,7 Persen Anak Cacat Dapat Pendidikan GloriaNet - Dari 1,3 juta anak penyandang cacat usia sekolah di Indonesia, baru 3,7 persen atau sebanyak anak yang bisa menikmati bangku pendidikan. Sementara yang 96,3 persen, masuk dalam pendidikan nonformal, tetapi jumlahnya diperkirakan tidak lebih dari 2 persen. Diakses tanggal: 23 Juni 2004

15 Studi Kasus 2 Marshanda cantik. Tapi, dia sering menangis.
GloriaNet. Sabtu, 29 Mei Ketika Marshanda Menangis Oleh : Ade Armando Marshanda cantik. Tapi, dia sering menangis. Hampir di setiap sinetronnya, dia berperan sebagai tokoh yang diperlakukan dengan semena-mena. Maka, dia amat sering kita lihat berderai air mata, terisak-isak, mengiba-iba. Namun, dalam kasus yang terakhir ini, dia agaknya benar-benar bersedih. Seperti diberitakan di banyak media, dia terlibat konflik dengan perusahaan sinetron terbesar, Multivision Plus.

16 Studi Kasus 3 Depsos Mensinyalir Adanya Sindikat Perdagangan Bayi Selasa, 15 Juni 2004 | 19:45 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Sosial RI mensinyalir, perdagangan bayi ilegal berkedok adopsi bayi kembali muncul di Indonesia. Hal ini diungkapkan Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial Dr. Puji Hastuti Msc. di ruang kerjanya, Selasa (15/6). Pernyataan itu diungkapkan sehubungan dengan terbongkarnya kasus perdagangan bayi ilegal ke luar negeri yang dilakukan WNA Singapura dengan menggunakan kaki tangan orang Indonesia. Kasus ini terbongkar ketika calon orang tua adoptan WNA Singapura mengembalikan anak tersebut ke Indonesia karena anak tersebut terinfeksi virus HIV.

17 Studi Kasus 4 WNA Singapura tersebut mengadopsi anak dari salah satu yayasan yang bergerak di bidang adopsi di Singapura yaitu Joyful Mariage and Child Adoption Agency yang beralamat di Blk 712 A. Ang Mo Kio Ave 6, # , Singapore Kasus ini terbongkar ketika Alice Ng, yang juga manajer dari yayasan tersebut, ditangkap saat berada di Indonesia. Puji menilai bahwa praktek itu bukan adopsi. "Itu bukan adopsi bayi melainkan perdagangan bayi ilegal," kata Puji. Menurutnya, untuk mengadopsi bayi memiliki prosedural yang jelas dan bertahap, diantaranya bayi yang akan diadopsi minimal diasuh 6 bulan oleh calon orang tua asuh. Sehingga dengan sampai lolosnya anak berusia 3 bulan dan terinveksi virus HIV tersebut dapat dijadikan indikasi bahwa itu perdagangan ilegal

18 Studi Kasus 5 Jakarta, Kompas
Kamis, 16 Oktober 2003, 7:28 WIB "Promosi Film Misteri Bikin Anakku Jadi Penakut…!" Jakarta, Kompas EDGINA (5) selama ini dikenal sebagai anak pemberani. Dia akan pergi ke kamar mandi atau mengambil minum sendiri meskipun pada tengah malam. Namun, belakangan dia merengek kepada ibunya, selalu minta ditemani walaupun pada siang hari. Awalnya Edgina tak mau mengatakan sebabnya ketika si ibu bertanya mengapa dia menjadi amat penakut. BELAKANGAN, si ibu, Linda, baru tahu bahwa anaknya menjadi penakut setelah melihat salah satu promosi film misteri pada slot iklan acara film kartun untuk anak-anak. Padahal, Linda merasa sudah membatasi waktu menonton televisi (TV) anaknya.

19 Edgina hanya diperbolehkan menonton TV pada pukul 15. 00- 18
Edgina hanya diperbolehkan menonton TV pada pukul , dengan asumsi itulah jam siaran TV untuk anak-anak. " Acaranya sendiri memang film kartun untuk anak-anak, tetapi iklan yang ditampilkan bukan untuk anak-anak, seperti iklan misteri yang bikin anakku jadi penakut. Kalau anak menonton acara yang tidak sesuai dengan umurnya, itu kesalahan orangtua. Tetapi kalau iklan yang tidak mendidik ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak, itu jelas kesalahan stasiun TV," kata Linda kesal sambil menyebutkan salah satu stasiun TV yang suka menayangkan promosi acara untuk orang dewasa pada slot iklan acara anak.

20 Anakmu…. putra-putri Sang Hidup. … Lewat engkau mereka lahir
Anakmu….. putra-putri Sang Hidup..… Lewat engkau mereka lahir..… Patut kau berikan rumah untuk raganya..… Tapi tidak untuk jiwanya, Sebab, jiwa mereka adalah penghuni masa depan..…. (Kahlil Gibran)

21 best interest 4 the child
Terima Kasih


Download ppt "Fachri Bey dan Nathalina Bidang Studi Hukum Pidana FHUI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google