Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHerman Hermanto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
Yeni Salma Barlinti FHUI, Juli 2012
2
Bentuk Penyelesaian Sengketa Bidang Ekonomi Syariah
Di luar pengadilan Alternatif Penyelesaian Sengketa Arbitrase Di dalam pengadilan Peradilan Agama Peradilan Umum
3
Arbitrase Badan arbitrase yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah adalah Badan Arbitrase Syariah Nasional Didirikan pada tahun 1993 sebagai bagian dari MUI dengan sebutan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia Pada setiap fatwa yang diterbitkan oleh DSN, selalu dianjurkan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase syariah apabila tidak tercapai kesepakatan atas sengketa yang terjadi
4
Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Harus didasarkan atas kesepakatan para pihak yang bersengketa. Kesepakatan dilakukan secara tertulis dalam bentuk: Bagian dari isi perjanjian awal (sebelum terjadinya sengketa) Perjanjian tersendiri (acta compromittendum) (setelah terjadinya sengketa) Putusan Arbitrase bersifat final and binding Putusan didaftarkan ke Pengadilan Agama
5
Pelaksanaan Putusan Arbitrase
Putusan Arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Panitera membuat pencatatan dan penandatanganan pada bagian akhir atau di pinggir putusan Arbitrase, dan catatan ini sebagai akta pendaftaran Putusan dan lembar asli pengangkatan sebagai arbiter atau salinannya wajib diserahkan kepada Panitera Apabila tidak dipenuhi hal-hal tersebut di atas, putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan
6
Pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase
SEMA No. 8 Tahun 2008 ttg Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah Ketua PA terlebih dahulu memeriksa: Persetujuan penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Syariah yang ditandatangani para pihak Sengketa yang diselesaikan adalah bidang ekonomi syariah Putusan Arbitrase Syariah tidak bertentangan dengan prinsip syariah Ketua PA tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari Putusan Arbitrase Syariah
7
Cont’d Perintah pelaksanaan Putusan Arbitrase dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan ke Panitera PA di tempat tinggal Termohon
8
SEMA 8/2010 Mencabut SEMA 8/2008 dengan alasan tidak sesuai dengan Pasal 59 ayat (3) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu “para pihak yang tidak melaksanakan putusan arbitrase (termasuk arbitrase syariah) secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa”
9
Cont’d Pelaksanaan eksekusi didasarkan pada UU No. 30 Tahun 1999
Perintah pelaksanaan eksekusi dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan ke Panitera PN
10
Cont’d Sebelum memberikan perintah, Ketua PN memeriksa terlebih dulu terhadap putusan arbitrase tersebut, apakah para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa di arbitrase dan apakah arbitrase berwenang untuk menyelesaikan sengketa atau tidak, serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, Ketua PN menolak permohonan eksekusi dan terhadap putusan Ketua PN tidak terbuka upaya hukum apapun Ketua PN tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase
11
Pembatalan Putusan Arbitrase
Putusan arbitrase dapat diajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut: Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan pihak lawan, atau Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa
12
Cont’d Permohonan pembatalan putusan arbitrase haruskan diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase ke Panitera Putusan permohonan pembatalan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama dalam waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diterima oleh Ketua Pengadilan Agama Putusan Pengadilan Agama dapat diajukan permohonan banding ke MA yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir
13
Peradilan Agama Berdasarkan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 menjadikan PA berwenang untuk menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah. Yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara lain meliputi: bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksa dana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, dan bisnis syariah Hukum acara di PA adalah hukum acara yang berlaku di PN Terhadap putusan PA atau PTA, dapat diajukan banding dan kasasi
14
Cont’d Perluasan kompetensi absolut PA merupakan:
Terobosan baru Upaya penyempurnaan pelaksanaan syariah Hal-hal yang harus diperhatikan: Hakim yang berkompeten Fasilitas normatif yang mendukung
15
UU No. 21 Tahun 2008 Ketentuan dalam Pasal 55
Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad. Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah. Penjelasan: Yang dimaksud dengan “penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad” adalah melalui Musyawarah; mediasi perbankan; melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum
16
Terima Kasih Wassalam
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.