Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pancasila secara Historis
RUMUSAN PANCASILA Pancasila secara Historis Proses Perumusan Pancasila diawali dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyoningrat, mengajukan suatu masalah, khusunya dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut tentang rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Pancasila yang dikenal sekarang adalah hasil rumusan berbagai tokoh bangsa negara antara lain : Ir. Soekarno dan Prof.M.Yamin. Terutama Ir. Soekarno yang memberikan nama dasar negar kita Pancasila, yang artinya lima dasar. Rumusan Pancasila yang kita pahami sekarang dan disahkan sebagai dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alenia IV.
2
Pancasila secara Terminologi Historis
Proses Perumusannya sebagai berikut : Rumusan Pancasila Mr. Muhammad Yamin Pada tanggal 29 Mei 1945 dalam sidang pertama BPUPKI Mr. Muh. Yamin mengemukan pertama kali pendapat tentang dasar negara Indonesia yang berikan lima dasar negara Indoensia Merdeka yang diidam-idamkan adalah rumusan yang berdasarkan : 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya beliau membuat Usulan secara tertulis rumusan dasar negara Indoensia yang akan dicantumkan dalam rumusan Pembukaan UUD 1945 yaitu dengan rmumusan sebagai Berikut :
3
Rumusan Pancasila Mr. Muhammad Yamin
1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kebangsaan Persatua Indonesia 3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Ir. Soekarno Pada tanggal 1 Juni 1945 tersebut Soekarno mengucapkan pidatonya dalam sidang BPUPKI, dalam sidang tersebut diusulkannya lima asas sebagai dasar negara Indonesia yaitu : 1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan 3. Mufakat atau Demokrasi 4. Kesejahteraan Sosial 5. Ketuhanan yang berkebudayaan
4
Yang diberi nama Pancasila
Yang diberi nama Pancasila. Yang selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebtu dapat diperas menjadi “Tri Sila” yang rumusannya sebagai berikut : 1. Sosio Nasional yaitu “ Nasionalisme dan Internasionalisme “. 2. Sosio Demokrasi yaitu “ Demokrasi dengan kesejahteran rakyat “. 3. Ketuhanan yang Maha Esa. Adapun “ Tri Sila “ itu kemudian dapat diperas lagi menjadi ‘ Eka Sila “ yang intinya adalah “ Gotong Royong”. Piagam Jakarta Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan Tokoh Nasinal yang mengadakan rapat mengenai usul-usul mengenai dasar negara yang telah dikemukan dalam sidang BPUPKI yang selanjutnya Kelompok sembilan orang ini dikenal dengan nama Panitia sembilan yang berhasil menyusun sebuah naskah yang bernama “ Piagam Jakarta “ adapun rumusannya adalah sebagai berikut yaitu : 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at bagi pemeluk-pemeluknya. 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 5. Ketuhanan yang berkebudayaan
5
Pengertian Pancasila secara Terminologis
Pada Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus telah lahir nagara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat kelengkapan negara maka pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah berhasil mengesahkan UUD 1945 yang terdiri dari 2 Bagian yaitu Pembukaan dan Batang tubuh UUD yang mana dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut tercantum rumumusan Pancaslla yang disepakati bersama yang merupakan rumusan pancasila yang kita pakai dan kita pahami hingga saat ini yaitu : 1. Ketuhanan yang Maha Esa. 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruuh rakyat Indonesia.
6
Dalam Konstitusi RIS ( Republik Indonesia Serikat )
Dalam Konstitusi RIS yang berlaku pada tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut : 1. Ketuhanan yang Maha Esa. 2. Perikemanusiaan. 3. Kebangsaan. 4. Kerakyatan. 5. Keadilan Sosial. Dalam UUDS 1950 ( Undang-Undang Sementara 1950 ) Dalam Konstitusi RIS yang berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan tanggal 5 juli 1959, tercantum rumusan Pancasila seperti rumusan dalan konstitusi RIS sebagai berikut :
7
Dari bermacam-macam rumusan Pancasila berdasarkan Tap MPRS No
Dari bermacam-macam rumusan Pancasila berdasarkan Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 dan InPRES No.12 tanggal 13 April 1968 yang menegarkan bahwa pengucapan, penulisan, dan rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV. Yang berbunyi : 1. Ketuhanan yang Maha Esa. 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruuh rakyat Indonesia.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.