Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Masyarakat,Negara, dan kekuasaan
bangunsentosadh
2
MASYARAKAT dua sifat manusia yang bertentangan satu sama lain;di satu pihak dai ingin kerjasama,dipihak lain dia cenderung untuk bersaing dengan sesama manusia.
3
Definisi MASYARAKAT Robert Maclver:”masyarakat adalah suatu sistim hubungan-hubungan yang ditertibkan”(Socety means a system of ordered relation).
4
Harlod J.Laski ”sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan mereka bersama”(Asociety is a group of human being living together and working for the the satisfaction of their mutual wants)
5
Mengapa membentuk masyarakat
Mencari perlindungan dan atas kesadaran bahwa perlindungan yang efektif hanya diselenggarakan secara kolektif maka dia bergabung dalam kelompok dan perserikatan. Jadi disini kita lihat bahwa maksud terbentuknya asosiasi itu pertama, untuk memenuhi kebutuhan manusia di berbagai bidang, kedua, untuk membatasi kompetisi, mengendalikan tindakan-tindakan yang akibatnya merugikan dan meringankan akibat- akibat yang timbul dari bermacam-macam pertentangan.
6
KEKUASAAN adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruh tingkah lakunya seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujua dari orang yang mempunyai kekuasaan itu. Gejala kekuasaan ini adalah gejala yang lumrah terdapat dalam setiap masyarakat, dalam semua bentuk hidup bersama.
7
kekuasaan Kekuasaan social menurut Ossip K. Flechtheim adalah “keseluruhan dari kemampuan, hubungan-hubungan dan proses-proses yang menghasilkan ketaatan dari fihak lain…..untuk tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh pemegang kekuasaan “(
8
kekuasaan Robert M. MacIver adalah : “kekuasaan social adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain, baik secara langsung dengan jalan memberi perintah, maupun secara tidk langsung dengan mempergunakan segala alat dan cara yang tersedia “(Social pewer is the capacity to control the behavior of the other either direcly by fiat indirectly by the manipulation of available means).6 Kekuasaan social terdapat dalam semua hubungan social dan semua organisasi social.
9
jadi Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan (relationship), dalam arti bahwa ada satu fihak yang memerintah dan ada fihak yang diperintah (the rules and the ruled); satu fihak yang memberi perintah, satu fihak yang mematuhi perintah. Tidak ada persamaan martabat, selalu yang satu lebih tinggi dari pada yang lain da selalu ada unsur paksaan dalam hubungan kekuasaan. Paksaan tidak selalu perlu dipakai secara gamblang, tetapi adanya kemungkinan paksaan itu dipakai, sering sudah cukup.
10
NEGARA negara mempunyai dua tugas:
a.mengendalikan dan mengautur gejala-gejala kekuasaan yang social,yakni bertentangan dengan kekuasan lain,supaya tidak menjdi antagonisme yang membahayakan. b.mengorganisir dan mengitergrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi- asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.
11
Definisi Mengenai Negara
Roger H. Soltau: ”Negara dalah alat (agency) atau wewenang (authority)yang mengatur atau mengedalikan persoalan –persoalan bersama,atas nama masyarakat (The state is an agency or authority managing or controlling these (common)affairs on behalf of in the name of the community) harlod J.Laski:”Negara adalah suatu masyarakat yang diintergrasikan karena mempunyai wewenag yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapainya terkabulny keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat meruoakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi- asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersfat memaksa atau mengikat ”(the stater is a socety which is intergrated by possessing a coercive autority legally supreme over any individual or group which is part of the society.a society is a group of human beings living together and working together for trha satisfaction of their mutual wants. Such society is a state when the wayof live to which both individuals and associations must conform is difined by acoercive autority binding upon them all) Max Weber : “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah “ (The state of a human society that (successfully) claims the monopoly oh the legitimated use of physical force within a given territory).11 Robert M. MacIver : “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistim hokum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa “ (The state is an association which, acting through law as promulgated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of order).12
12
Jadi.... Jadi, sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (goverment) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga Negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah
13
Sifat-Sifat Negara Sifat Memaksa. Agar peraturan perundang-undangan di taati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai dan timbulnya anarki dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya. Organisasi dan asosiasi yang lain dari negara juga mempunyai aturan; akan tetapi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara lebih memikat.
14
Sifat-sifat negara Sifat Memaksa. Agar peraturan perundang-undangan di taati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai dan timbulnya anarki dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya. Organisasi dan asosiasi yang lain dari negara juga mempunyai aturan; akan tetapi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara lebih memikat.
15
Sifat Monopoli, negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarkat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karen a dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat
16
Sifat Mencakup Semua (all-encompassing, all embracing)
Sifat Mencakup Semua (all-encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangnya (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktifitas Negara, maka usaha Negara kearah tercapainya masyarakat kemauan sendiri (involuntary membership) dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain dimana keanggotaan bersifat sukarela.
17
Unsur-unsur Negara Wilayah. Setiap Negara meduduki tempat tertentu di muka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. Kekuasaan Negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tatapi laut disekelilingnya dan angkasa diatasnya.
18
Penduduk. Setiap Negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan Negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya. Dalam mempelajari soal penduduk ini, maka perlu diperhatikan factor-faktor seperti kepadatan penduduk, tingkat pembangunan, tingkat kecerdasan, homogenitas, dan masalah nasionalisme.
19
Pemerintah. Setiap Negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya.
20
Kedaulatan. Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia. Negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi ini untuk memaksa semua penduduknya agar mentaati undang-undang serta peraturan- peraturannya (kedaulatan ke dalam – internal soveriegnty).
21
Tujuan dan Fungsi Negara
melaksanakan penertiban (law and order); untuk mencapai Tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai ”stabilisator”. mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru. Pandangan ini di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun melalui suatu rentetan Repelita. pertahanan; hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat- alat pertahanan. menegakkan keadilan; hal ini dilaksanakan melalui badan- badan pengadilan.
22
Sarjan lain, Charles E. Merriam menyebutkan lima fungsi negara, yaitu : 1) keamanan ekstern, 2) ketertiban intern, 3) keadilan, 4) kesejahteraan umum, dan 5) kebebasan. Keseluruhan fungsi negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
23
Umumnya dianggap bahwa dalam sistem politik terdapat 4 variabel :
kekuasaan – sebagai cara untuk mencapai hal yan digunakan antara lain membagi sumber-sumber di antara kelompok- kelompok dalam masyarakat. kepentingan – tujuan-tujuan yang dikejar oleh pelaku- pelaku atau kelompok politik; kebijaksaan – hasil dari intraksi antara kekuasaan dan kepentingan, biasanya dalam bentuk perundang-undangan; budaya politik – orientasi subyektif dari individu terhadap sistem politik.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.