Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehShinta Budiman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM MENGENAI PEMBERIAN FASILITAS KHUSUS DALAM TRANSPORTASI MASSAL UNTUK DISABILITAS KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS HUKUM MALANG 2015
2
Dosen : Lutfi Effendi, S.H.,M.Hum Oleh : Chandra Putra K Mawarid Putra N Jasmine Anting S Fery Rifqi A Feny Alvionita (K) Sekar Ayu Annisa Ayu Puspa Devina Bella Wika Primananda Sari Reza Himawan
3
LATAR BELAKANG Indonesia memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak,dari berbagai suku bangsa. Dan masyarakat selalu memenuhi kebutuhannya dalam memobilisasi mereka menuju taraf hidup yang lebih baik dan mayoritas selalu dipenuhi oleh Negara misalnya fasilitas umum sanitasi yang selalu ada di masyarakat pemukiman padat penduduk. Namun, masih banyak masyarakat kita lahir tidak sempurna seperti pada manusia yang memiliki anggota tubuh lengkap yang sering kita sebut sebagai disabilitas.
4
Sebagai contoh dalam dunia transportasi di Indonesia, banyak sekali transportasi kita tidak dipenuhi untuk penyandang disabilitas salah satunya ialah Transportasi Bus AKAP (Antar Kota Antar Propinsi) seperti yang anda ketahui tidak satupun ada fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas. Melihat pada kondisi sekarang pemerintah mulai melihat penumpang berkebutuhan khusus yang memang harus dipenuhi sayangnya hanya beberapa saja misalnya Pesawat Terbang tidak semua maskapai memiliki fasilitas untuk diasabilitas.
5
RUMUSAN MASALAH NYA ???? Dari penjelasan latar belakang diatas menghasilkan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana kondisi nyata di Indonesia mengenai pemberian fasilitas disabilitas dan bagaimana undang-undang mengatur bagi para penyandang disabilitas?
7
PEMBAHASAN Dari rumusan masalah diatas penulis membagi pembasahasan pada angkutan tertentu yaitu Kereta Api Pesawat Terbang Pengaturan Hukum Transportasi bagi disabilitas Dari pembagian diatas selanjutnya penulis akan menjelaskan kenyataan yang ada dilapangan saat ini dan bagaimana Undang-Undang mengaturnya.
8
KERETA API Penyediaan fasilitas umum bagi masyarakat penyandang difabilitas atau berkebutuhan khusus mulai diperhatikan yaitu dengan diadakanya Diskusi Mendorong Implementasi Fasilitas Infrastruktur & Transportasi Publik yang Ramah Bagi Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta, Sabtu (11/10/2014) Pada diskusi yang dihadiri Istri Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah, ia menilai kondisi fasilitas umum untuk kaum disabilitas atau penyandang cacat yang ada saat ini sangat memprihatinkan. Salah satunya adalah layanan kereta api.
9
namun beberapa tahun terakhir PT
namun beberapa tahun terakhir PT.KAI telah menjawab itu dengan hadirnya gerbong khusus penyandang disabilitas dan tersedianya pramugari setiap kereta yang akan selalu membantu namun ketersediaannya memang terbatas mengingat hanya beberapa saja yang baru memiliki gerbong khusus.
10
GERBONG KHUSUS DIFABEL (ADANYA RUANG KOSONG UNTUK KURSI RODA)
K.A. JAYABAYA GERBONG KHUSUS DIFABEL (ADANYA RUANG KOSONG UNTUK KURSI RODA)
11
UU PERKERETAPIAN ? Yang sangat disayangkan undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian tidak mengakomodir aturan bagi penumpang difabel sebagai dasar pelayanan PT.KAI untuk melayani penumpang yang berkebutuhan khusus walaupun sudah dijawab dengan hadirnya berbagai fasilitas namun fasilitas tersebut tidaklah cukup karena hanya terbatas rangkaian yang memiliki gerbonng khusus ini Diharapkan dengan adanya tambahan aturan bagi difabel mereka bisa terlindungi secara hukum jika terjadi kesewenangan
12
PESAWAT TERBANG Masih terus terjadinya perlakuan diskriminatif pada penyandang disabilitas oleh maskapai-maskapai domestik menimbulkan pertanyaan mengenai regulasi yang berlaku di republik ini. Berbagai kasus yang terjadi selalu berujung pada kata “damai”, namun tidak menjamin perlakuan serupa tidak terjadi lagi.
13
PESAWAT TERBANG Jika perundang-undangan yang ada ditelusuri, perlindungan pada penumpang dengan disabilitas sudah diatur dalam UU No 1 tahun 2009 mengenai Penerbangan. Di sana, didefinisikan bahwa keamanan penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur. Jelas sebetulnya bahwa penyandang disabilitas sebagai pengguna jasa penerbangan juga perlu dijamin keamanan dirinya selama menggunakan jasa.
14
PENGATURAN HUKUM TRANSPORTASI BAGI DISABILITAS ?????
15
Di Indonesia baru maskapai penerbangan yang mengatur secara khusus mengenai penyandang disabilitas, Ketentuan mengenai pelayanan bagi penumpang dengan disabilitas secara gamblang tertera pada pasal 134 UU No 1 tahun 2009.
16
Aturan dimasukkan dalam bab khusus mengenai Pengangkutan untuk Penyandang Cacat, orang lanjut usia, anak-anak dan atau orang sakit. Sekilas terlihat pula bahwa istilah untuk penyandang cacat atau disabilitas dipisahkan dari orang sakit yang memang tidak dapat disetarakan. Pada pasal 134 ayat pertama, diterangkan mengenai hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlakuan atau fasilitas khusus dari pihak maskapai. Mereka dijamin dalam ayat tersebut untuk fasilitas khusus yang layak tanpa perlu tanda tangan surat keterangan sakit.
17
KESIMPULAN Kondisi Fakta di Lapangan banyak sekali fasilitas yang belum terpenuhi bagi penyandang disabilitas khususnya dalam hal transportasi. Perlunya Undang-Undang mengatur khusus mengenai penyandang disabilitas didalam setiap Undang-Undang Berbasis Transportasi misalanya Pelayaran, Perkretaapian, Penerbangan, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.