Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYanti Susanto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Zelfino, MM, MKM Prodi Kesehatan Masyarakat Univ Esa Unggul
TRANSPLANTASI ORGAN Zelfino, MM, MKM Prodi Kesehatan Masyarakat Univ Esa Unggul
3
CONTOH KASUS Zhejiang Hospital Cina dipililih sebagai institusi untuk melakukan transfer ilmu dan teknologi yang kredibel dan terpercaya di Cina dan dunia mengenai transplantasi hati, Zhejiang Hospital juga telah menangani kasus/ penyakit hati, pankreas dan kandung empedu dan terkenal dengan kesuksesannya melakukan lebih dari 1000 operasi cangkok hati.
4
Lanjutan Contoh Kasus + Pengalaman...........
RSPI Group Merupakan RS Swasta pertama di Indonesia yang berhasil melakukan transplantasi hati (14 dan 17 Desember 2010 ) Ny.N/ 57 Th Merupakan salah satu dosen UI menderita cirosis 7 tahun dan semua alternatif sudah dicoba, berujung ke tindakan transplantasi hati, dan berhasil sekarang sudah aktivitas seperti biasa Tn. S/62 Th seorang pengusaha dari Surabaya menderita sirosis hepatis 5 Th.Saat ini sudah sehat seperti biasanya.
5
LATAR BELAKANG 1) Dewasa ini ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kesehatan berkembang dengan pesat. Salah satunya adalah kemajuan dalam teknik transplantasi hati. 2) Dibalik kesuksesan dalam perkembangan transplantasi hati muncul berbagai masalah. 3) Makin maraknya penggunaan organ terpidana mati sebagi donor transplantasi yang dilakukan secara besar-besaran, ilegal dan berasaskan komersialisme yang banyak terjadi di negara-negara komunis dan liberalis. 4) Semakin meningkatnya pasien yang membutuhkan tranplantasi, penolakan organ, komplikasi pasca transplantasi, dan resiko yang mungkin timbul akibat transplantasi telah memunculkan berbagai pertanyaan tentang etika, hukum agama, legalitas dan kebijakan yang menyangkut penggunaan teknologi
6
PENGERTIAN Transplantasi
Pemindahan organ tubuh dari orang sehat atau mayat yang organ tubuhnya mempunyai daya hidup dan sehat kepada tubuh orang lain yang memiliki organ tubuh yang tidak berfungsi lagi sehingga resipien (penerima organ tubuh) dapat bertahan hidup secara sehat.
7
Ada 2 jenis Transplantasi/donor organ:
Donor organ ketika pendonor masih hidup. DONOR ORGAN Donor organ ketika pendonor telah meninggal.
8
Donor organ ketika pendonor masih hidup
Donor seperti ini dibolehkan dengan syarat. Yaitu, donor tersebut tidak mengakibatkan kematian si pendonor. Misalnya, dia mendonorkan jantung, limpha atau paru-parunya. Hal ini akan mengakibatkan kematian pada diri si pendonor. Padahal manusia tidak boleh membunuh dirinya, atau membiarkan orang lain membunuh dirinya; meski dengan kerelaannya.
9
TRANSPLANTASI Transplantasi jaringan. Ex: pencangkokan kornea mata. Transplantasi organ. Ex: pencangkokan ginjal, jantung, dan sebagainya.
10
Aspek Hukum Transplantasi :
1. Undang – undang yang mengatur tentang transplantasi organ terdapat dalam UU No. 36 Tahun 2009 pasal 64 – 70 2 .KODEKI; ( Pasal 2,10,11 )
11
Diindonesia sudah ada undang undang yang membahasnya yaitu UU No
Diindonesia sudah ada undang undang yang membahasnya yaitu UU No.36 Tahun 2009 mengenai transplantasi : Pasal 64 : (1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca. (2) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan. (3) Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
12
ALASAN Mengobati penynakit atau kecacatan. Menyelamatkan hidup manusia. Kesembuhan. DAMPAK Kecacatan. Kematian.
13
Prosedur Pelaksanaan Transplantasi
Eksplantasi Usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah meninggal. Implantasi Usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.
14
ASPEK HUKUM Pengaturan mengenai transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia telah diatur dalam hukum pasif di Indonesia. Dalam peraturan tersebut diatur tentang siapa yang berwenang melakukan tindakan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia, bagaimana prosedur pelaksanaan tindakan medis transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia, juga tentang sanksi pidana.
15
UU No.23 Tahun1992 tentang Kesehatan bagi pelaku pelanggaran baik yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia tanpa persetujuan donor atau ahli waris, memperjual belikan organ dan atau jaringan tubuh manusia. Pidana : Paling lama 7 tahun Denda : Paling banyak Rp
16
Aspek Etik Transplantasi
Transplantasi merupakan upaya terakhir untuk menolong seorang pasien dengan kegagalan fungsi salah satu organ tubuhnya.dari segi etik kedokteran tindakan ini wajib dilakukan jika ada indikasi,berlandaskan dalam KODEKI,yaitu:
17
KODEKI Pasal 2. Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi. Pasal 10. Setiap dokter harus senantiasa mengingat dan kewajibannya melindungi hidup insani. Pasal 11. Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.