Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAB. XI SISTEM KETATANEGARAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAB. XI SISTEM KETATANEGARAAN"— Transcript presentasi:

1 BAB. XI SISTEM KETATANEGARAAN
1 PENDIDIKAN PANCASILA BAB. XI SISTEM KETATANEGARAAN Sistem Ketata Negaraan Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut : A. Bentuk Negara adalah Kesatuan B. Bentuk Pemerintahan adalah Republik C. Sistem Pemerintahan Presidesiil D. Sistem politik adalah Demokrasi atau Kedaulatatan Rakyat E. Pembukaan UUD 1945 F. Batang Tubuh dan penjelasannya UUD 1945 G. Kelembagaan Negara Penjelasan A. Bentuk Negara adalah Negara Keastuan UUD 1945 menetapkan bentuk susunan negara Indonesia negara Kesatuan bukan negara Serikat. Dasar penetapan tertuang dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.

2 2 Negara Kesatuan adalah :
Negara yang bersusunan tunggal yang tidak terdiri atas negara-negara bagian, kekuasaan mengatur seluruh daerahnya ada ditangan Pemerintah Pusat. Dalam Negara Kesatuan hanya ada seorang Kepala Negara, satu Undang-Undang Dasar yang berlaku untuk seluruh warga negaranya, satu kepala pemerintah dan satu parlemen. Ada 2 (dua) asas kekuasaan yang mengatur urusan pemerintahan : 1. Asas Sentraliasasi yang berasal dari kata centrum yaitu pusat pemerintahan, artinya pemerintah pusatlah yang mengatur dan mengurus segala urusan pemerintahan.

3 3 a 2. Asas Desentralisasi, asal kata De dan Centrum, De artinya : lepas atau melepas, atau De Centrum artinya melepas atau menjauh dari pusat. Dengan demikian kekuasaan dengan asas Desentralisasi berarti menyerahkan sebagian kekuasaan kepada daerah-daerah yang ada di wilayah negara tersebut. Negara Indonesia sebagai negara Kesatuan menganut atas Desentralisasi, hal ini didasarkan pada pasal 18 UUD perubahan kedua berbunyi sbb : 1). NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah Provinsi dibagi atas Kabupaten/Kota yang tiap-tiap Provinsi, Kabuapaten dan Kota mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan UU. 2). Pemerintahan daerah dan Provinsi, Kabupaten dan Kota mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembatuan. 3). Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilu. 4). Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala pemerintahan yang dipilih secara Demokratis. r

4 4 aa 5). Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali yang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat . 6). Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan Otonomi dan tugas pembantuan. 7). Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang B. Bentuk Pemerintahan Republik UUD menetapkan bahwa bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik bukan Monarki / Kerajaan. Dasar penetapan tertuang dalam pasal 1 ayat (1) UUD menyatakan “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik “. Bentuk Pemerintahan disebut Republik apabila cara pengangkatan Kepala Negara melalui Pemilihan. Bentuk negara Indoneia pernah mengalami perubahan dari Negara kesatuan menjadi Negara Serikat yang terjadi antara Desember 1949 s/d Agustus Adapun bentuk pemerintahan belum pernah berubah. Sekarang ini bangsa Indonesia telah sepakat bahwa bentuk pemerintahan Republik dan bentuk Negara Kesatuan tidak akan ada perubahan. ag

5 5 aa Hal ini ditunjukkan pada pasal 37 ayat (5) masalah UUD 1945 perubahan keempat yang menyatakan “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”. C. Sistem Pemerintahan Presidentil Ciri-ciri sistem pemerintahan Presidentil sbb : 1). Penyelenggaraan negara berada ditangan Presiden sekaligus Kepala Pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen tapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis. 2). Menteri (Kabinet) dibentuk oleh Presiden, Kabinet bertanggung jawab kepada Presiden tidak bertanggung jawab kepada Parlemen. 3). Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena Presiden tidak dipilih Parlemen. 4). Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer. 5). Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya dipilih oleh rakyat.

6 6 6). Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
aa I:t 6). Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen. Gambaran sistem pemerintahan di Indonesia dinyatakan dalam pasal-pasal UUD 1945 sbb : 1). Presiden RI. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4 ayat 1). 2). Presiden berhak mengajukan rancangan UU kepada DPR (pasal 5 ayat 1), 3). Presidnen menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat (2). 4). Presiden dan Wapres dipillih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6 A ayat (1). 5). Presiden tidak dapat membekukan dan / atau membubarkan DPR. Pasal 7 C 6). Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU. Pasal 10. 7). Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Pasal 11 ayat (2).

7 7 aa I:tnperggra 8). Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-sayarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan UUD Pasal 12. 9). Presiden mengangkat Duta dan Konsul Pasal 13. 10).Presiden memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi Pasal 14. 11).Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan Pasal 15. 12).Presiden dibantu oleh menteri-meteri negara, menteri-menteri diangkat dan diberhentikan presiden Pasal 17 ayat 1,2. 13).Anggota DPR dipilih melalui Pemilu Pasal 19 (1). 14).DPR memegang kekuasaan membentuk UU. Pasal 20 (1). 15).DPR memiliki fungsi Legislatif, fungsi Anggaran dan fungsi Pengawasan. Pasal 20 A (1).

8 8 aa I:tnperggra Secara teoritis sistem Pemerintahan Presidensiil mempunyai kelebihan dan kelemahan . 1 . Kelebihan-kelebihannya sbb : 1). Badan Eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen. 2). Masa jabatan Badan Eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya : Presiden masa jabatan lima tahun sekali dipilih. 3). Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya. 4). Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri. 2. Kelemahan-Kelemahannya sbb : 1). Kekuasaan Ekskutif diluar pengawasan langsung Legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak. 2). Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas.

9 9 aa I:tnperggra 3). Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama. Kelemahan utama sistem ini adalah kecenderungan kekuasaaan Presiden yang mutlak. Untuk mencegah hal tersebut maka diadakan Pengawasan serta Penguatan Lembaga DPR, sehingga bisa mengimbangi kekuasaan Presiden. Demikian pula lembaga-lembaga negara lainnya seperti MA dan MK diperkuat kedudukannya. Beberapa contoh dalam ketentuan UUD 1945 dimana antar lembaga negara saling mengimbangi dan mengendalikan. 1). Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi Presiden secara tidak langsung. 2). Presiden akan mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan / atau persetujuan DPR. Misalnya : Dubes, Gub. BI, Panglima TNI dan Kapolri.

10 10 aa I:tnperggramemiliki hak Yudisial 3). Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan /atau persetujuan lembaga lain seperti : DPR, MA atau MK. Misalnya : Pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti, abolisi, pembuatan perjanjian internasional. Parlemen diberi kekuasan lebih besar dalam hal membentuk UU dan hak budget (anggaran). MA dan MK memiliki hak Yudicial Review (menguji kebenaran) Mekanisme tersebut diatas dikenal dengan istilah Cheeks end balances (perimbangan dan pengedalian). . D. Sistem Politik adalah Demokrasi atau Kedaulatan Rakyat. Sistem politik yang dianut negara Indonesia adalah sistem politik Demokrasi yang dinyatakan dalam pasal 1 (2) UUD ’45 berbunyi : “Kedaulatan berada ditangan rakayat dan dilaksanakan menurut UUD “ . Hakekat demokrasi itu sendiri adalah kekuasaan dalam negara berada ditangan rakyat.

11 11 aa I:tnperggramemiliki hak Yudisial Secara teoritis klasifikasi sistem politik di era modern ada 2 (dua) : 1). Sistem politik demokrasi. 2). Sistem politik non demokrasi. Penjelasan : 1). Sistem Politik Demokrasi Disebut demokrasi apabila kewenangan pemerintah terhadap kehidupan warganya amat terbatas. Pemerintah tidak turut campur atas semua aspek kehidupan warganya. Warga negara dapat mengatur sendiri kehidupannya. Dikatakan demokrasi bilamana negara menganut prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan bernegara. 2). Sistem Politik Non Demokrasi. Disebut Non Demokrasi atau Otoriter apabila kewenangan pemerintah terhadap kehidupan warganya amat luas, mencakup hampir semua aspek kehidupan warga. Pemerintah turut campur dalam mengendalikan segenap kehidupan berbangsa dan bernegara.

12 12 aa I:tnperggramemiliki hak Yudisial Dikatakan otoriter/non demokrasi bilamana negara menganut prinsip-prinsip otoritarian dalam penyelenggaraan negara. Sistem politik demokrasi yang dianut di Indonesia didasarkan atas nilai-nilai kepribadian dan kebudayaan bangsa yaitu Pancasila. Oleh karena itu sistem politiknya adalah sistem politik demokrasi Pancasila yang didasarkan atas nilai-nilai dasar Pancasila. . E. Pembukaan UUD 1945 Pengertian, kedudukan, sifat dan fungsi UUD 1945. 1). Pengertian UUD 1945. Adalah Kumpulan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal yang mendasar pada pokok-pokok Ketatanegaraan suatu negara,sehingga kepadanya diberikan sifat kekal dan luhur. Sedangkan untuk mengubah UUD diperlukan cara yang istimewa serta lebih kuat dan berat jika dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hukum dasar terdiri dari 2 (dua) macam yaitu :

13 13 Dalam hukum dasar terdiri dari 2 (dua) macam yaitu :
aa I:tnperggramemiliki hak Yudisial Dalam hukum dasar terdiri dari 2 (dua) macam yaitu : (1). Hukum Dasar Tertulis., (2) Hukum Dasar Tidak Tertulis Penjelasan : (1). Hukum Dasar Tertulis, adalah Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang undangan dan disusun dalam suatu kitab hukum mengenai suatu jenis lapangan hukum. Misalnya : - KUHP Perdata / Pidana. - Kiatab Undang-Undang Hukum Dagang (2). Hukum Tidak Tertulis, adalah Peraturan-peraturan hukum yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Misalnya : Hukum adat. UUD, adalah hukum dasar yang tertulis, sedangkan UU yang tidak tertulis adalah peraturan-peraturan yang timbul dan terpelihara dalam prakrek penyelenggaraan suatu negara. UUD, bukan merupakan syarat adanya suatu negara beserta penyelenggaraannya, dalam zaman modern seperti sekarang ini negara baru, UUD mutlak harus ada.

14 14 aa I:tnperggramemiliki hak Yudisial Pembukaan UUD 1945 Isi masing-masing paragraf atau alinia dalam Pembukaan UUD 1945. Paragraf I Bahwa Kemerdekaan adalah hak semua bangsa di dunia. Bahwa bangsa Indonesia memiliki kesediaan dan kemampuan dalam memahami persoalan yang tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Bangsa Indonesia menolak penghisapan manusia atas dan oleh manusia dan bangsa lain. Hidup saling berdampingan satu sama lain dengan seimbang dan harmonis Paragraf II Kemerdekaan bukanlah suatu hadiah atau pemberian, melainkan perjuangan bangsa Indonesia. Dengan Kemerdekaan mengantarkan bangsa Indonesia kepada suatu negara yang bersatu, berdaulat adil dan makmur.

15 15 aa I:tnperggramemiliki hak Yudisial Paragraf III Kemerdekaan merupakan keyakinan dan ridho serta ijin Tuhan YME. Dengan usaha yang sungguh-sungguh dan keinginan yang besar untuk menjadi bangsa yang besar. Dengan keyakinan kepada Tuhan YME bangsa Indonesia akan mencapai keseimbangan dalam kehidupan material dunia dan akhirat. Paragraf IV Perihal tujuan negara. Perihal diadakannya UUD. Perihal bentuk negara. Perihal dasar kerohanian (Falsafah negara). Pembukaan UUD 1945 disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah Proklamasi Kemerdekaan RI,penetapan PancasilaI sbgi dasar negara oleh PPKI, bersamaan waktunya dengan itu Piagam Jakarta mengalami perubahan didalam Pembukaan UUD 1945 yaitu : Penyebutan Sila I menjadi Ketuhanan YME Rancangan Hukum Dasar menjadi UUD 1945. UUD 1945 secara sistematis sebelum amandemen terdiri atas 3 unsur :

16 16 UUD 1945 secara sistematis sebelum Amandemen terdiri atas 3 unsur :
aa I:tnperggramemiliki hak Yudisial UUD 1945 secara sistematis sebelum Amandemen terdiri atas 3 unsur : Pembukaan Setelah Amandemen ke IV berubah menjadi : Batang Tubuh Pembukaan. Penjelasan Pasal-pasalnya saja. Lebih lanjut tentang Pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa meskipun seolah-olah pembukaan merupakan bagian dari UUD 1945, sebenarnya keduanya lahir secara terpisah masing-masing hanya bersamaan hari dan tanggal pengesahannya. Prof. Dr. Drs. Notonegoro, SH, dalam bukunya “ Pembukaan UUD 1945 tentang pokok-pokok kaedah negara yang fundamental “ tahun 1959 menyatakan bahwa : UUD bukanlah merupakan hukum yang tertinggi. Sedangkan Pembukaan pada hakekatnya terpisah dengan UUD 1945. UUD 1945 merupakan pokok kaedah negara yang fundamental. Sedangkan intinya adalah Pancasila.

17 17 aa I:tnperggramemiliki hak Yudisial Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaedah negara yang fundamental memeiliki arti sbb : Merupakan sumber hukum dari UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakekat dan kedudukan yang tetap dan tidak berubah bagi suatu negara yang dibentuk. Menurut teori hukum yang meletakkan dasar negara adalah PPKI sebagai pembentuk negara pertama kali. PPKI mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pemerintah/MPR. Secara hukum produk hukum hanya dapat diubah oleh ketentuan yang lebih tinggi kedudukannya. Pembukaan berisi 4 (empat) pokok-pokok pikiran yang secara yuridis merupakan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara direalisir pada pasal-pasal UUD serta paragraf yang berisi segala hal yang mnenyangkut tentang atas dasar Proklamasi dan pokok-pokok Ketatanegaraan yang dibentuk.

18 18 Pokok-pokok pikiran tersebut diatas adalah :
aa I:tnperggramemiliki hak Yudisial golongan dan perseorangan. Pokok-pokok pikiran tersebut diatas adalah : 1). Negara Kesatuan mengandung arti : - Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. - Negara membatasi paham , golongan dan perseorangan. - Negara menghendaki persatuan dan kesatuan bangsa. 2). Negara hendak memajukan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. 3). Negara berkedaulatan rakyat. 4). Negara berdasar atas Ketuhanan YME dan Sila-Sila dalam Pancasila.

19 19 . F. Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945 1). Batang Tubuh.
aa I:tnperggramemiliki hak Yudisial . F. Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945 1). Batang Tubuh. UUD 1945 terdiri dari 37 Pasal. Ditambah 4 Pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. 4 Pasal aturan peralihan. Pasal I, segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD. Pasal II , Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan UUD dan belum diadakan yang baru menurut UUD ini. Pasal III, MK dibentuk selambat-lambatnya tanggal 17 Agustus dan sebelum dibentuk segala kewenangan dilakukan oleh MA.

20 20 . 2 Pasal aturan tambahan yaitu :
aa I:tnperggramemiliki hak Yudisial . 2 Pasal aturan tambahan yaitu : Pasal I, MPR ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap Menteri dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR untuk diambil pada sidang MPR. Pasal II , Dengan ditetapkan perubahan UUD ini, UUD RI tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-pasal. Kedudukan aturan peralihan dan tambahan untuk mencegah keeosongan hukum sebagai akibat Proklamasi RI 17 Agustus 1945 yang menjadi tonggak pemisah antara Tata Hukum Kolonial dengan Tata Hukum Nasional maka perlu aturan peralihan dan aturan tambahan. UUD 1945 disamping mengandung semangat dan merupakan perwujudan dan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu yang didalamnya berisi materi :

21 21 . Ada 3 (tiga) bagian yaitu :
aa I:tnperggramemiliki hak Yudisial . Ada 3 (tiga) bagian yaitu : (1). Pasal –pasal yang berisi materi pengaturan sistim pemerintahan negara yang didalamnya termasuk : - Pengaturan tentang tugas -Peran Wewenang dan saling berhubungan. Tanggung jawab (2). Pasal-pasal yang berisi materi hubungan antara negara dan warga negaranya dalam mencapai cita-cita dan tujuan negara. (3). Menyangkut lambang-lambang negara seperti : - Bendera - Bahasa - Lambang-lambang negara - Lagu-lagu Kebangsaan - Perubahan Undang-Undang Dasar Ketiga materi tersebut merupakan kesatuan yang utuh dan bulat dalam batang tubuh UUD 1945.

22 22 2). Penjelasan UUD 1945. (1). UUD sebagai bagian dari hukum dasar.
memiliki hak Yudisial 2). Penjelasan UUD 1945. (1). UUD sebagai bagian dari hukum dasar. (2). Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 adalah : - Pokok pertama Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. - Pokok kedua Negara berkehendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, - Pokok ketiga negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. - Pokok keempat negara berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab. 3). UUD menciptakan pokok-pokok aturan (pikiran) yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya. Namun setelah masa revormasi dan terjadinya perubahan terhadap UUD 1945, maka sistematika UUD 1945 hanya terdiri dari 2 (dua) unsur yaitu : (1). Pembukaan. (2). Pasal-pasalnya saja. se

23 23 aa I:tnperggramemiliki hak Yudisial Kunci pokok sistem pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah : 1). Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat) - Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. (Machtsstaat). 2). Sistem Konstitusional. - Pemerintah berdasarkan atas sistem Konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absoloutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). 3). Kekuasaan negara tertinggi ditangan MPR. 4). Presiden adalah penyelenggaran pemerintah negara yang tertinggi dibawah majelis. 5). Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. 6). Meneteri Negara adalah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. 7). Kekuasaan Kepala negara tidak tak terbatas.

24 24 aa I:tnperggramemiliki hak Yudisial . G. Kelembagaan Negara Lembaga Tertinggi negara itu adalah MPR, sedangkan Lembaga Tinggi negara lainnya itu adalah : 1). Presiden ). DPR ). MA 2). DPA ). BPK Dalam Pembukaan UUD 1945 tidak mengenal lembaga tertinggi dan tinggi negara, melainkan Lembaga Kekuasaan Negara yang terdiri dari : 1). Lembaga Legislatif (Pembuat UU, peraturan-peraturan) 2). Lembaga Eksekutif (yang menjalankan pemerintahan) 3). Lembaga Yudikatif (yang memutuskan dan mengadili) 4). BPK Lambang-lambang persatuan Indonesia diatur dalam pasal 35, 36, khusus pasal 36 tel;ah diadakan perubahan dalam perubahan kedua UUD 1945

25 25 . Pasal-pasl yang mengatur lambang-lambang negara yaitu :
aa I:tnperggramemiliki hak Yudisial . Pasal-pasl yang mengatur lambang-lambang negara yaitu : 1).Pasal 35, mengatur tentang bendera negara yaitu sang merah putih, 2). Pasal 36, menetapkan bahasa Persatuan yaitu bahasa Indonesia 3). Pasal 36 A, menetapkan lambang negara yaitu Garuda pancasila dengan semboyan “ Bhineka Tunggal Ika” 4). Pasal 36 B, menetapkan lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya. 5). Pasal 36 C, menetapkan ketentuan lanjut mengenai bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan diatur dalam UU. .

26 Selesai


Download ppt "BAB. XI SISTEM KETATANEGARAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google