Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK"— Transcript presentasi:

1 JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
BADAN PUSAT STATISTIK JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK (Berdasarkan : Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017)

2 Ketentuan jabatan fungsional dalam pp 11 tH 2017
Dasar Hukum Kriteria Pengang-katan dalam JF Pember-hentian dari JF Standar Kompetensi Batas Usia Pensiun Rangkap Jabatan Pelantikan Tugas Instansi Pembina Organisasi Profesi

3 Dasar hukum pengaturan jabatan fungsional (Pasal 362)
Dasar Hukum yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, meliputi: PP 16/1994 tentang Jabatan Fungsional PNS PP 29/1997 tentang PNS yang Menduduki Rangkap Jabatan PP 97/2000 tentang Formasi PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS PP 100/2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural PP 101/2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan PNS PP 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS PP 21/2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai Batas Usia bagi Pejabat Fungsional UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN KEPPRES 87 Tahun 1999 dan PERPRES 116 Tahun 2014  Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Beginning course details and/or books/materials needed for a class/project.

4 Transformasi JF (Pasal 70-73)
KRITERIA JABATAN FUNGSIONAL Rumpun jabatan sebagai landasan penetapan jabatan fungsional keahlian/keterampilan Disusun berdasarkan perpaduan jabatan dan bidang ilmu pengetahuan Fungsi dan tugas terkait tusi IP Sertifikasi dan/atau Penilaian sebagai bukti keahlian/keterampilan STANDAR KOMPETENSI (Manajerial, Teknis, dan Sosial Kultural) Pelaksanaan tugas bersifat mandiri dan Kegiatan diukur dengan satuan nilai Angka Kredit Klasifikasi JF berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja Penetapan dilakukan berdasarkan usulan atau tanpa usulan IP Jenjang berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi Utama Madya Muda Pertama UU NO. 5 TAHUN 2014 Ahli Utama Ahli Madya Ahli Muda Ahli Pertama Penyelia Pelaksana Lanjutan Pelaksana Pelaksana Pemula Mahir Terampil Pemula Keppres No. 87 Tahun 1999 jo. Keppres No. 97 Tahun 2012

5 STANDAR KOMPETENSI pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi*  diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan** TEKNIS SOSIAL KULTURAL MANAJERIAL pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan*  diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis** pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan*  diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan** *Pasal 1 PP 11/2017 tentang Manajemen PNS **Pasal 69 UU No 5/2014 tentang ASN

6 PENGANGKATAN DILAKUKAN BERDASARKAN KEBUTUHAN JABATAN
Pengangkatan dalam JF Pasal Pertama Syarat pendidikan Uji kompetensi Nilai prestasi kerja min 1 (satu) tahun terakhir baik Syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri Perpindahan Pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun Nilai prestasi kerja min 2 (dua) tahun terakhir baik Batas Usia Keahlian : 53 untuk JF Ahli Pertama dan Ahli Muda, 55 JF Ahli Madya, 60 JF Ahli Utama bagi yang menduduki JPT Batas Usia Keterampilan : 53 tahun Penyesuaian Promosi Uji Kompetensi Objectives for instruction and expected results and/or skills developed from learning. PENGANGKATAN DILAKUKAN BERDASARKAN KEBUTUHAN JABATAN

7 Pemberhentian dari JF Pasal 94 - 97
Mengundurkan diri dari jabatan Diberhentikan sementara sebagai PNS CTLN Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan Ditugaskan penuh di luar JF Tidak memenuhi persyaratan jabatan DAPAT DIANGKAT KEMBALI BERDASARKAN KETERSEDIAN KEBUTUHAN JABATAN Relative vocabulary list.

8 Batas usia pensiun 58 Tahun BATAS USIA PENSIUN 60 Tahun 65 Tahun
JF Keterampilan JF Ahli Pertama JF Ahli Muda 60 Tahun JF Ahli Madya 65 Tahun JF Ahli Utama * Dikecualikan bagi yang telah ditetapkan dalam UU JF terkait A list of procedures and steps, or a lecture slide with media. Ps 354: PNS berusia > 60 tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum PP ini mulai berlaku BUP ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, BUP tetap 65 tahun. Ps 355: PNS berusia > 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum PP ini mulai berlaku BUPnya ditetapkan 60 tahun, BUPnya tetap 60 tahun. Ps 356: JF ahli muda, JF ahli pertama, dan JF penyelia setelah berlakunya PP 21/2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai BUP bagi Pejabat Fungsional, BUP nya 58 tahun.

9 Ketentuan lainnya.. Pengangkatan dalam JF tertentu dapat diisi oleh PPPK  Ps. 74 ayat (3)  Peraturan Presiden Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji (Ps )  Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 JF dilarang RANGKAP JABATAN, dikecualikan untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas jabatan sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF (Ps. 98) Misal: Jaksa, Diplomat, Dokter Tugas Instansi Pembina dan Pengawasan Pelaksanaan Tugas IP oleh Menteri (Ps ) Pembentukan dan Tugas Organisasi Profesi (Ps. 101) A list of procedures and steps, or a lecture slide with media.

10 Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. Kedudukan

11 Kategori Jabatan Fungsional terdiri atas:
PASAL 69 (Kategori Jabatan Fungsional) Kategori Jabatan Fungsional terdiri atas: JF Keahlian JF Keterampilan Ahli Utama Penyelia Ahli Madya Mahir Ahli Muda Terampil Ahli Pertama Pemula

12 Keterangan lebih lanjut hubungi : BAGIAN JABATAN FUNGSIONAL
TERIMA KASIH Keterangan lebih lanjut hubungi : BAGIAN JABATAN FUNGSIONAL BIRO KEPEGAWAIAN BADAN PUSAT STATISTIK * 12


Download ppt "JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google