Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Bentuk-bentuk Khusus Pembayaran Kredit.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Bentuk-bentuk Khusus Pembayaran Kredit."— Transcript presentasi:

1 Bentuk-bentuk Khusus Pembayaran Kredit.
Pertemuan 14 Bentuk-bentuk Khusus Pembayaran Kredit.

2 Bentuk-bentuk khusus Pembayaran kredit dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Revolving Credit artinya bilamana suatu jumlah kredit pada suatu saat berkurang maka secara otomatis jumlah kredit pada saat berikutnya ditambah dengan jumlah yang berkurang tersebut, hingga jumlahnya kredit seluruhnya menjadi sama tinggi (besar) dengan jumlah kredit menurut perjanjian ada pada saat itu.

3 Bentuk Revolving Credit dibedakan :
Commulative Revolving Credit artinya suatu jangka waktu tertentu yang orang hanya menggunakan kurang dari jumlah yang seharusnya digunakan, maka kekurangan itu dapat ditambahkan pada jumlah yang ditetapkan untuk jangka waktu berikutnya. Non Commulative Revolving Credit artinya jumlah yang harus digunakan setiap bulannya, tidak boleh ditambah dengan jumlah yang kurang pada bulan berikutnya.

4 Jadi tidak boleh ditambah pada jumlah kredit yang harus digunakan bulan berikutnya atas kekurangan kredit yang digunakan itu. Red Clause Credit artinya kredit yang dalam salah satu clausenya diberi warna merah, untuk menarik perhatian. Sifat khusus kredit ini adalah memberi kuasa kepada advising bank untuk memberikan uang muka kepada penikmat (penjual) sebelum dia menunjukan dokumen.

5 Terjadi nya red clause kredit ini atas permintaan pemohon asli dan sering dilakukan untuk cara membiayai pengapalan. Jadi issuing bank memberi instruksi kepada advising bank (confirming bank) untuk melakukan tindakan atas dasar permintaan pemohon asli. Adapun konsekwensi red clause menjadi beban pembuka kredit bayar kembali uang muka, bila gagal menunjukan dokumen yang disebut dalam surat kredit. Dan semua biaya-biaya telah dikeluarkan oleh issuing, advising maupun oleh confirming bank.

6 Hal ini memberi keuntungan pada agen atau perantara perdagangan yang membutuhkan suatu bentuk pemberian uang muka dan bila pembeli memberikan konsesi khusus dalam jenis ini. Contoh teks red clause credit : “ Under this credit advance payment up to ….% (50,60, o.i.d) of the credit amount in permitted before shipment against beneficiaries, receipt, accompanied by their signed declaration stating that shipping document prescribed under this credit will be delivered in good order and within the validity of this credit. This advance must be deducted from your payment to benefiaries against the perscribed documents”.

7 Kredit red clause artinya kredit yang tidak perlu jaminan.
Selain kredit red clause juga ada yang disebut dengan kredit green clause. Kredit red clause artinya kredit yang tidak perlu jaminan. Kredit green clause artinya kredit dimana pemberian uang muka itu harus ada jaminan misal nya “ceel” dari barang-barang yang bersangkutan. De Rooy mengatakan bentuk lain kredit red clause sbb: anticipatory credit, packing credit, store credit, red clause atau green clause credit. Dalam praktek penggunaannya bercampur aduk saja tidak harus yang ini saja atau bentuk itu saja.

8 c. A Back to Back Credit artinya suatu kredit yang mandasarkan diri atas credit yang lain adalah transaksi yang melibatkan dua buah letter of credit yang terpisah. Hal ini biasanya terjadi bila penikmat tidak bisa melengkapi barang-barang/jasa dalam suatu kontrak dan ingin menggantinya dengan barang-barang/jasa dari penjual lain sebagai miliknya sendiri. Jadi terdapat dua surat kredit :

9 satu surat oleh pembeli untuk penikmat pertama dan yang lain oleh penikmat pertama bagi penikmat kedua.Jadi credit bentuk ini, seorang pedagang dapat menerima sebuah “ irrevocable credit “untuk menyediakan barang yang belum tersedia (not instock) serta akan menggunakan kredit sebagai backing untuk mendorong banknya agar bersedia membuat L/C yang kedua untuk supplier lain. Jadi disini yang diuntungkan adalah supplier.

10 Penikmat kredit pertama menjadi pemohon kredit kedua dan bertanggung jawab atas pengembalian uang yang telah dibayarkan banknya untuk pembayaran bagi kepentingan kredit yang kedua. Kredit kedua disebut juga dengan “Counter credit “ dan harus dirumuskan sedemikian rupa agar menghasilkan dokumen terpisah yang diminta oleh kredit pertama, dalam batas waktu seperti yang ditentukan dalam kredit pertama, sehingga penikmat dari kredit pertama dapat dibayar. Istilah a back to back credit dalam praktek : subsidair krediet, credit subsidaire, contre-credit atau credit dos a dos (Prancis).

11 Kredit dapat dialihkan (transferable irrevocable credit) yang menurut UCP hanya satu kali, dimana penikmat diberi hak untuk memberikan perintah kepada bank lain untuk bayar atau kepada bank lain diberi hak untuk negosiasi, sehingga kredit bisa dimanfaatkan seluruhnya atau sebagian oleh seorang atau lebih pihak ketiga (penikmat kedua). Adapun pengalihan hanya satu kali sesuai dengan pasal 46 UCP 74.

12 Beda kredit dapat dialihkan ada dua maknanya :
Pada azasnya tidak boleh dialihkan,karena kredit dokumen sangat terperinci. Menurut UCP agar tidak disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan hanya satu kali diperkenankan. Situasi atas dasar kredit bisa dialihkan, bila keadaan mendesak yaitu :

13 Pedagang perantara ,membeli barang itu dan seketika itu juga menjual lagi, tanpa bayar harga barang itu dengan uang sendiri Seorang agen akan alihkan kredit itu mungkin sebagian kepada leveransir yang terakhir. Situasi, dimana leveransir asli dengan pembeli terakhir, oleh peraturan penguasa tidak boleh saling berdagang.Dalam hal ini tidak ada hubungan leveransir asli dengan pembeli terakhir. Seorang perantara kepada siapa kredit bisa dialihkan itu dibuka, memberi faktur (invoice) sebagai pengganti leveransir asli. Issuing bank tidak memberi tahu nama pembuka kredit kepada penikmat kedua dan bila penikmat pertama memerintahkan agar dokumen pengapalan diselesaikan oleh ekspeditur, maka penikmat kedua tidak mengetahui nama dari pembuka kredit dan sebaliknya, pembuka kredit juga tidak mengetahui nama penikmat kedua.

14 Catatan Kredit Berdokumen yang bisa dialihkan
Dalam UCP 1974 (UCP 74) ada beberapa hal penting yang perlu dicatat terhadap Kredit berdokumen yang bisa dialihkan,yaitu sebagai berikut : Bank minta lakukan peralihan apakah bank itu mengkorfirmasi kredit atau tidak, tidak berkewajiban melakukan peralihan itu, kecuali sebesar/seluas dan dengan cara yang khusus disetujui oleh bank tersebut dan bila uang komisi/provisi yang bersangkutan dengan peralihan telah dibayar.

15 Kredit itu harus ada kata-kata “transferable”,
Uang komisi/provisi harus dibayar oleh penikmat pertama,kecuali ditentukan lain. Kredit itu harus ada kata-kata “transferable”, Peralihan kredit itu hanya satu kali saja. Jadi kredit yang dialihkan atas dasar syarat-syarat : a.jumlah kredit, b.harga enceran tisp-tiap barang disebutkan, c.jangka waktu berlaku kreit, d.jangka waktu pengapalan.

16 Penikmat berhak mengganti invoice (faktur) dengan invoice untuk penikmat kedua untuk jumlah tidak melebihi daripada jumlah yang disyaratkan dalam kredit, Penikmat pertama dari kredit yang bisa dialihkan dapat mengalihkan kredit kepada penikmat kedua dalam negara yang sama atau di negara lain kecuali kalau kredit menetapkan lain

17 Pelaksanaan dan Sifat Peralihan Kredit.
Pelaksanaan dan sifat peralihan kredit harus dipandang sebagai pembukaan kredit baru dengan pelaksanaan : Penikmat pertama memberi perintah kepada advising bank atau confirming bank yang berada ditempat tinggalnya untuk mengalihkan kredit tersebut. Kalau bank setuju maka bank akan terbitkan kredit berdokumen dan selanjutnya memberi tahu kepada penikmat kedua telah diterbitkan kredit berdokumen untuknya (baginya).

18 Adapun advising bank atau confirming bank yang mengalihkan kredit disebut “transfering bank “.
Hubungan hukum antara penikmat pertama, transfering bank dan penikmat kedua adalah sama dengan hubungan hukum antara pembuka kredit (pembeli),”issuing bank” dan penikmat pertama seperti yang telah terjadi pada waktu pembukaan kredit berdokumen yang pertama. Hak penikmat kedua pada bank tidak tergantung pada hubungan hukum yang ada antara “issuing bank” dengan penikmat pertama. Jadi hak penikmat kedua terhadap bank tidak tergantung pada kredit berdokumen asli.

19 Tugas Mahasiswa Jelaskan bentuk-bentuk khusus pembayaran kredit dalam jual beli perusahaan ? Bagaimana masalah kredit dapat dialihkan menurut pasal 46 UC 74 Sebutkan syarat/catatan penting kredit berdokumen bisa dialihkan ? Jelaskan maksud dengan “ transfering bank ” tersebut ?


Download ppt "Bentuk-bentuk Khusus Pembayaran Kredit."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google