Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

By : Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "By : Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si."— Transcript presentasi:

1 By : Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
HUKUM INTERNASIONAL By : Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.

2 Hukum Internasional : 1. Hukum perdata internasional; hukum yang mengatur dari hukum negara lain dalam hubungan internasional. Hukum publik internasional (hukum antar negara); yakni hukum yang mengatur hubungan antara negara yang sat dengan negara2 yang lain dalam hubungan internasional.

3 Hukum internasional Berkembang antara lain di Italia ( M) dengan adanya city-state Semakin mengemuka dengan adanya perjanjian Westphalia tahun 1648 yang melahirkan konsep negara modern. Tokohnya antara lain : Hugo Grotius, dll.

4 Sumber Hukum Internasional
Traktat (international convention) Kebiasaan-kebiasaan internasional (international customary law) yang diakui sebagai hukum. Asas hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab (civilized nations) Yurisprudensi internasional Doktrin

5 Dasar Berlakunya Hukum Internasional
Asas pacta sunt servanda; asas bahwa setiap perjanjian yang disepakati para pihak harus ditaati dengan itikad baik. Asas primat hukum internasional; bahwa hukum internasional berderajat lebih tinggi daripada hukum nasional;

6 Subyek Hukum Internasional
Negara; yang berdaulat dan merdeka; Gabungan negara-negara, misalnya schengen (di Jerman) tempat perjanjian negara2 Uni Eropa. Organisasi-organisasi negara; misalnya PBB. Tahta suci (holy see – Vatican) Manusia; sebagai subyek hukum internasional ? > ada dalam ICC – Mahkamah Pidana Internasional

7 Manusia sebagai subyek hukum pidana internasional
General Augusto Pinochet (Diktator Chile 1973 – 1981) Ariel Sharon (mantan Menhan Israel) Jenderal Omar Al Bashir (Sudan) Dakwaan kepada para Jenderal Indonesia dalam kasus Timor Leste

8 Isi hukum internasional
Terdiri atas hukum dalam masa damai dan masa peperangan/ konflik bersenjata (humanitarian law).

9 Hukum internasional dalam kondisi normal terdiri atas :
Aturan tentang batas-batas negara Aturan tentang organisasi2 yang bertindak sebagai wakil2 negara, misalnya kepala negara, duta, konsul,dsb Aturan tentang terjadinya, bekerjanya dan hapusnya traktat.

10 Aturan tentang akibat2 perbuatan yang melanggar hukum internasional.
Aturan tentang kepentingan bersama dalam lapangan ekonomi,sosial, budaya, politik,dsb Aturan tentang cara2 memecahkan persoalan dan perselisihan internasional.

11 Hukum Internasional dalam Kurikulum FH
Hukum Internasional (Asas/ Pengantar) Hukum perjanjian internasional Hukum laut internasional Hukum udara dan angkasa Hukum pidana internasional Hukum humaniter Hukum diplomatik internasional Hukum bisnis internasional etc


Download ppt "By : Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google