Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Assalamualaikum.wr.wb
2
Nama : Yuliana Dewi Npm : 1502090187 prodi : Hesy Kelas :Lb19
3
ANGGARAN UKM IKATAN MAHASISWA PENCITA SENI (IMPAS)
4
HARI LAHIR ORGANISASI hari lahir organisasi UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro adalah 9 September 1999.
5
Jenis kenggotaan: 1. Anggota biasa (mahasiswa STAIN yang lulus ortab impas yang selanjutnya dikukuhkan) 2. Anggota aktif (anggota UKM IMPAS yang telah mendapatkan NIA) 3. Anggota kehormatan, meliputi : a. Pionir ( pendiri UKM IMPAS). b. Alumni ( orang yang berproses di IMPAS dan sudah menyelesaikan pendidikan di STAIN jurai siwo metro). c. Perseorangan non struktural yang mengikuti proses di IMPAS yang telah ditetapkan melalui kebijakan pengurus.
6
Kewajiban Anggota : Setiap anggota berkewajiban:
1. Menjaga nama baik UKM IMPAS dan STAIN Jurai Siwo Metro. 2. Mentaati AD/ART UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro. 3. Mentaati peraturan organisasi.
7
Hak anggota No Setiap anggota biasa berhak Setiap anggota aktif berhak
Setiap anggota kehormatan berhak: 1 Menyatakan usul, saran dan pendapat. 2 Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi. Berpartisipasi dalam kegiatan yang di selenggarakan oleh organisasi. 3 Memberi bantuan moril dan materil. Dipilih menjadi pengurus. Memberi bantuan moril dan materil. 4 Menjadi dewan pembina yang ditunjuk secara sah oleh pengurus. 5 Dipilih menjadi ketua.
8
Struktur Organisasi Struktur Organisasi terdiri dari : Pelindung
Penasehat Pembina Pengurus harian Ketua sekertaris Bendahara Kabid Pengkaderan Kabid Inventaris, Kabid humas. Koordinator musik Koordinator rupa dan artistik. Koordinator tari tradisional. Koordinator teater. Koordinator sastra. Paduan Suara
9
Divisi Organisasi: Divisi musik : a. Paduan suara.
Divisi rupa dan artistik. Divisi tari tradisional. Divisi teater Divisi sastra.
10
Dewan Pelindung Pelindung adalah Ketua STAIN Jurai Siwo Metro.
Fungsi pelindung: Memberi perlindungan dan pembinaan pada organisasi. Mengarahkan setiap kegiatan yang bersifat masukan.
11
Dewan Penasehat : 1. Penasehat adalah wakil Ketua III STAIN Jurai Siwo Metro. 2. Fungsi penasehat : Memberi arahan di dalam pelaksanaan program kerja. Mengarahkan setiap kegiatan yang bersifat masukan.
12
Dewan Pembina 1.Dewan Pembina UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro adalah:
Orang yang di tunjuk pengurus. Orang yang mempunyai hubungan moril dan berjasa terhadap pembinaan organisasi. 2. Kriteria struktur dewan Pembina terdiri dari dua koordinator: Dosen yang ditunjuk secara sah oleh pengurus. Alumni atau senior yang ditunjuk secara sah oleh pengurus. 3.Fungsi dewan Pembina: Memberikan pembinaan dan nasehat baik diminta maupun tidak.
13
Kriteria Kepengurusan
1.Mahasiswa STAIN Jurai Siwo Metro. 2.Anggota aktif UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro. 3.Bukan badan pengurus harian dari organisasi lain.
14
Diagram Divisi yang di kembangkan dalam UKM IMPAS
15
Evaluasi Dan Pelaporan Ukm Impas IAIN Jurai Siwo Metro
Kegiatan dilakukan oleh panitia pelaksana. Keanggotaan sebulan sekali rutin 3 kali pertemuan membahas Masing- masing UKM memberi laporan secara tertulis kepada Pembantu ketua bidang kemahasiswaan dan bagian kemahasiswaan.
16
Dana Keuangan Ukm Impas
Sumber Keuangan : Anggaran tetap diterima dari IAIN Jurai Siwo Metro. Sumbangan dari iuran anggota. Bantuan dari instansi yang tidak mengikat. Usaha yang sah dan halal.
17
PERMUSYAWARATAN Musyawarah Umum Anggota :
1. Musyawarah Umum Anggota (MUA) memiliki ketentuan-ketentuan hukum organisasi. 2. Musyawarah Umum Anggota (MUA) diadakan satu tahun sekali oleh pengurus UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro. 3. Musyawarah Umum Anggota (MUA) menetapkan AD/ART, peraturan organisasi, laporan pertanggung jawaban ketua dan memilih ketua.
18
PERMUSYAWARATAN Musyawarah Umum Luar Biasa :
1. Musyawarah umum anggota luar biasa dapat dilakasankan sewaktu waktu apabila terjadi keadaan darurat pada kepengurusan UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro. 2. Musyawarah umum luar biasa dianggap sah apabila di hadiri minimal ½ plus 1 dan 2 peninjau yang telah di undang.
19
Legitimasi Permusyawaratan
1.Segala jenis permusyawaratan di anggap sah apabila dihadiri minimal 1/2 plus 1 dari jumlah anggota biasa dan aktif. (yang mendapat undangan) 2. Segala keputusan dalam permusyawaratan diambil dengan cara musyawarah mufakat. 3.Jika ayat 2 tidak dapat dipenuhi maka sidang di pending minimal 2 x 5 menit untuk melakukan lobi. 4.Jika lobi tidak tercapai keputusan di ambil dengan suara terbanyak/voting.
20
CONTOH IMPAS DIMASYARAKAT
Mahaiswa impas membagikan takjil untuk masyarakat metro dibulan ramadhan , dan mngadakan musik orkes untuk menghibur masyarakat metro dalam rangka ngabuburit.
21
Alamat Blog: http://yulianadewisite.wordpress.com
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.