Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Perjanjian Sewa-Menyewa
By Dhoni Yusra copyright by dhoni yusra
2
Sumber Hukum & Definisi
Ps Bab VII Buku III BW Sewa menyewa adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak lainnya di sanggupi pembayarannya copyright by dhoni yusra
3
copyright by dhoni yusra
Terjadi sewa menyewa Seperti halnya dengan perjanjian perjanjian lainnya maka sewa menyewa adalah perjanjian konsensual, di mana perjanjian ini sudah sah dan mengikat pada saat tercapainya kata sepakat mengenai barang dan harga sewanya copyright by dhoni yusra
4
copyright by dhoni yusra
Barang dan harga Barang yang di serahkan tidak untuk di miliki, tetapi hanya untuk di pakai, di nikmati kegunaannya Manfaat yang di berikan dari pemakaian itu dapat seluruhnya ataupun sebagian Penyerahan atas barang yang di sewakan bersifat penyerahan kekuasaan saja atas barang yang di sewa copyright by dhoni yusra
5
copyright by dhoni yusra
Karena penyerahan ini bukan penyerahan hak milik maka tidak harus pemilik barang tersebut yang menyerahkan, sehingga seseorang yang mempunyai hak nikmat hasil dapat secara sah menyewakan barang yang di kuasainya Harga sewa tidak selamanya berupa uang, tetapi juga dapat berupa barang atau jasa copyright by dhoni yusra
6
copyright by dhoni yusra
Jangka Waktu Sewa Yang di tentukan : Ps BW- Pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewanya dengan menyatakan hendak memakai sendiri barang yang di sewakannya, kecuali jika telah di perjanjikan sebaliknya Yang tidak di tentukan: Yang menyewa berhak menghentikan sewa setiap waktu, tetapi dengan memberikan jangka waktu sewa ini, maka “waktu tertentu” bukan merupakan syarat mutlak dalam perjanjian sewa menyewa copyright by dhoni yusra
7
copyright by dhoni yusra
ESSENTIALIA Ps.1320 BW menyatakan bahwa sahnya perjanjian disyaratkan 4 hal : adanya kesepakatan untuk mengikat dirinya ; pernyataan dari seseorang itu harus sesuai dengan kehendaknya adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian ; kedua belah pihak di samping cakap menurut hukum untuk bertindak sendiri juga harus mempunyai wewenang dalam tindakan copyright by dhoni yusra
8
copyright by dhoni yusra
adanya suatu hal tertentu yang di perjanjikan ; obyek yang diperjanjikan harus jelas dan dapat ditentukan, baik yang sudah ada maupun yang akan ada adanya suatu sebab yang halal ; tujuannya tidak bertentangan dengan UU, kesusilaan atau ketertiban umum copyright by dhoni yusra
9
Hak dan kewajiban yang menyewakan
berhak menuntut sejumlah uang sewa atas barang-barang yang di sewakan berkewajiban: menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan baik kepada penyewa( Ps. 1550:1; Ps 1551 BW) Memelihara barang yang di sewa sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk memperoleh manfaat dari apa yang di sewakan ( ps. 1550:2 ) copyright by dhoni yusra
10
copyright by dhoni yusra
Berkewajiban : melakukan segala pembetulan yang perlu dari apa yang di sewakan, kecuali hal itu harus di lakukan oleh si penyewa ( Ps. 1551: 20) memberikan kepada si penyewa kenikmatan tentram dari barang yang di sewakan selama berlangsungnya perjanjian sewa menyewa Harus menanggung si penyewa terhadap semua cacad dari barang yang di sewakan yang merintangi pemakaian barang itu, walaupun pihak yang menyewakan tidak mengetahui pada waktu di buatnya perjanjian sewa menyewa( Ps.1552 BW ) copyright by dhoni yusra
11
Hak dan kewajiban penyewa
Berhak menerima barang yang di sewa serta memperoleh manfaatnya Berkewajiban : memakai barang yang disewanya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam perjanjian membayar sewa pada waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian copyright by dhoni yusra
12
copyright by dhoni yusra
Resiko Risiko ialah kewajiban untuk memikul kerugian yang di sebabkan oleh suatu peristiwa /keadaan yang terjadi di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang yang menjadi obyek perjanjian Risiko dalam perjanjian sewa menyewa tidak jelas di terangkan dalam Ps.1553 Bw, seperti pada perjanjian jual beli bila barang yang di sewakan itu musnah karena suatu peristiwa yang terjadi di luar kesalahan salah satu pihak, maka perjanjian sewa menyewa gugur demi hukum copyright by dhoni yusra
13
copyright by dhoni yusra
Gugur demi hukum berarti masing-masing pihak tidak dapat lagi menuntut sesuatu apapun dari pihak lawannya berarti risiko dipikul oleh si pemilik barang , karena kerugian akibat musnahnya barang yang disewakan sepenuhnya dipikul oleh pihak yang menyewakan copyright by dhoni yusra
14
Perjanjian sewa menyewa tertulis dan lisan
UU membedakan terhadap akibat-akibat antara perjanjian sewa menyewa yang di buat secara tertulis dengan perjanjian sewa menyewa yang di buat secara lisan Sewa menyewa tertulis : Perjanjian sewa menyewa berakhir demi hukum bila waktu yang di tentukan berakhir tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ( Ps. 1570). copyright by dhoni yusra
15
copyright by dhoni yusra
Sewa menyewa lisan: Perjanjian sewa menyewa tidak berakhir pada waktu yang di tentukan Jika yang menyewakan hendak menghentikan sewanya, maka ia harus memberitahukan dahulu maksudnya dengan memperhatikan jangka waktu yang di haruskan menurut kebiasaan setempat copyright by dhoni yusra
16
copyright by dhoni yusra
Jika tidak ada pemberitahuan, di anggap sewa itu diperpanjang untuk jangka waktu yang sama ( Ps.1571) sewa menyewa tertulis dapat berubah menjadi sewa menyewa lisan, apabila setelah berakhirnya jangka waktu sewa yang di tentukan dalam suatu perjanjian sewa menyewa tertulis, penyewa di biarkan tetap menempati rumah/ruangan yang di sewa atau menguasai barang yang di sewanya ( Ps.1587) copyright by dhoni yusra
17
copyright by dhoni yusra
Mengulang sewakan Penyewa jika kepadanya tidak telah diijinkan oleh pemilik barang tidak diperbolehkan mengulang sewakan barang barang yang di sewanya, ataupun melepaskan sewa sewa kepada orang lain, kecuali atas tanggung jawab sendiri, penyewa menyewakan sebagian dari barang yang di sewakan kepada orang lain, kecuali hal ini dengan jelas dilarang dalam perjanjian ( Ps. 1559: 2) copyright by dhoni yusra
18
copyright by dhoni yusra
Mengulang sewakan : Penyewa barang bertindak sebagai pihak dalam suatu perjanjian sewa menyewa yang kedua yang diadakan dengan pihak ketiga Melepaskan sewa : Penyewa menghindarkan diri dan menyuruh pihak ketiga untuk menggantikan dirinya sebagai penyewa , sehingga pihak ketiga ini berhadapan sendiri dengan pihak yang menyewakan copyright by dhoni yusra
19
Jual beli tidak memutuskan sewa menyewa
Hal ini tercantum dalam pasal 1576 BW . Ketentuan ini bermaksud melindungi si penyewa terhadap si pemilik baru, bila barang yang di sewakan berpindah ke tangan lain copyright by dhoni yusra
20
copyright by dhoni yusra
Harga sewa Mengenai harga sewa memperlihatkan variabilitas, yang tergantung kepada keadaan pemakaian yang tidak sama , letak dan jenisnya copyright by dhoni yusra
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.