Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1. Manfaat anggaran Alat penaksir

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1. Manfaat anggaran Alat penaksir"— Transcript presentasi:

1 MPP PERTEMUAN KE 9 Manfaat, Prinsip, Tahapan dan Prosedur Penyusunan Anggaran :
1. Manfaat anggaran Alat penaksir Alat Otorisasi pengeluaran dana. ( pengesahan/sah) Alat efisiensi Sebagai blue print aktivitas lembaga/ organisasi Anggaran merupakan gambaran tentang prioritas alokasi sumber daya yang dimiliki karena dapat bertindak sebagai blue print aktivitas organisasi . e. Merupakan Informasi tentang hasil kegiatan yang sesungguhnya dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan.

2 2. Prinsip2 Penganggaran 1) Transparansi dan akuntabilitas anggaran
Anggaran harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai tujuan,sasaran, hasil, dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang dianggarkan. Anggota masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat, terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat. Masyarakat juga berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun pelaksanaan anggaran tersebut.

3 2) Disiplin anggaran Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan pada setiap pos/pasal merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum/tidak tersedia anggarannya dalam APBN/ APBD

4 4) Efisiensi dan efektifitas anggaran
3) Keadilan anggaran Pemerintah wajib mengalokasikan penggunaan anggarannya secara adil agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayanan karena pendapatan daerah pada hakekatnya diperoleh melalui peran serta masyarakat. 4) Efisiensi dan efektifitas anggaran Penyusunan anggaran hendaknya dilakukan berlandaskan azas efisiensi,tepat guna, tepat waktu pelaksanaan, dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan dan kesejahteraan yang maksimal untuk kepentingan masyarakat.

5 Prinsip2 Anggaran 5). Adanya pembagian wewenang dan tanggung jawab yang jelas dlm sistem manajemen 6). Adanya sistem akutansi yang memadai dlm melaksanakan anggaran 7). Adnya penelitian dan analisis untuk menilai kinerja organisasi 8). Adanya dukungi dari pelksana mulai dr tingkat atas sampai tingkat bawah

6 Prinsip Anggaran Sektor Publik
Otorisasi oleh legislatif. Anggaran publik harus mendapatkan otorisasi dari legislatif terlebih dahulu sebelum eksekutif dapat membelanjakan anggaran tersebut. Komprehensif. Anggaran harus menunjukkan semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Oleh karena itu, adanya dana non budgetair pada dasarnya menyalahi prinsip anggaran yang bersifat komprehensif

7 Nondiscretionary Appropriation.
Keutuhan anggaran. Semua penerimaan dan belanja pemerintah harus terhimpun dalam dana umum. Nondiscretionary Appropriation. Jumlah yang disetujui oleh dewan legislatif harus termanfaatkan secara ekonomis, efisien dan efektif. Periodik. Anggaran merupakan suatu proses yang periodik, bisa bersifat tahunan maupun multi tahunan.

8 Akurat. Jelas. Diketahui publik.
Estimasi anggaran hendaknya tidak memasukkan cadangan yang tersembunyi, yang dapat dijadikan sebagai kantong-kantong pemborosan dan in efisiensi anggaran serta dapat mengakibatkan munculnya understimate pendapatan dan over estimate pengeluaran. Jelas. Anggaran hendaknya sederhana, dapat difahami masyarakat dan tidak membingungkan. Diketahui publik. Anggaran harus diinformasikan kepada masyarakat luas.

9 Karakteristik Anggaran Sektor Publik Anggaran mempunyai karakteristik:
Anggaran dinyatakan dalam satuan keuangan dan satuan selain keuangan. Anggaran umumnya mencakup jangka waktu tertentu, satu atau beberapa tahun. Anggaran berisi komitmen atau kesanggupan manajeman untuk mencapai sasaran yang ditetapkan. Usulan angggarn ditelaah dan disetujui oleh pihak yang berwenang lebvih tinggi adri penyusunan anggaran. Sekali disusun, anggaran hanya dapat diubah dalam kondisi tertentu.

10 3. Tahapan penyusunan Anggaran
Meng identifikasi kegiatan2 yg akan dilakukan selama periode anggaran Meng identifikasi sumber2 yg dinyatakan dlm uang, jasa dan barang Semua sumber dinyatakan dlm bentuk uang, sebab angagrn pd dasarnya mrpkn pernyataan finansial Memformulasikn anggaran dlm bentuk format yg telah dise7i dan dipergnkn oleh instansi tertentu Menyusun usulan anggaran untk memperoleh per7an dr fihak yg berwenang Melakukn revisi usulan anggaran Perse7an revisi usulan anggarn Pengesahan anggaran

11 Siklus Anggaran Siklus anggaran (budget cyclus) adalah suatu masa peredaran atau perputaran dari suatu anggaran, yaitu mulai dari proses persiapan sampai pelaksanaan dan perhitungannya. Menurut Harjono Sumosudirdjo : Budget cyclus ialah masa atau jangka waktu mulai saat anggaran disusun sampai dengan saat perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang. Adapun tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut : Penyusunan anggaran oleh Pemerintah Pengolahan anggaran di DPR yang berakhir dengan pengesahan anggaran dengan undang-undang Pelaksanaan anggaran oleh Pemerintah Pengawasan atas pelaksanaan anggaran Pengesahan perhitungan anggaran dengan undang-undang. 11

12 SIKLUS APBN US$ RP ? 12

13 Penyusunan anggaran adalah:
Langkah2 untuk merealisasikan rencana yang telah disusun Kegiatan ini melibatkan pimpinan tiap2 satuan kerja untuk melakukan negosiasi/kesepakatan antra top manajemen (pimpinan puncak) dengan pimpinan dibawahnya dalam menentukan besarnya alokasi biaya suatu penganggaran Peraturan pemerintah No. 21 Th tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga (RKA-KL). adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian negara/lembaga yang merupakan penjabaran dari rencana kerja pemerintah dan rencana strategis kementerian negara/lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya; Hasil akhir dr negosiasi merpkan pernyataan tentang pengeluaran dan pendapatan yang diharapkan dari setiap sumber dana (input dan output) Contoh : biaya Pendidikan

14 DIAGRAM PROSES PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTRIAN NEGARA/LEMBAGA
JANUARI - APRIL MEI - AGUSTUS SEPTEMBER - DESEMBER DPR (4) ( 8 ) ( 9 ) Kabinet/ Presiden ( 7) ( 11 ) Kementrian Perencanaan Kementrian Keuangan ( 2 ) ( 6 ) ( 5 ) (10) (13) Kementrian Negara/ Lembaga ( 1 ) ( 3 ) (12) (14) Daerah Pembahasan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal & RKP Pembahasan RKA - KL Pembahasan RAPBN UU APBN Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran Nota Keuangan RAPBN dan Lampiran Keppres tentang Rincian APBN Penelaahan Konsistensi dengan RKP SEB Prioritas Program dan Indikasi Pagu Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran Keppres tentang Rincian APBN Penelaahan Konsistensi dengan RKP Penelaahan Konsistensi dengan Prioritas Anggaran Renstra KL Rancangan Renja KL RKA - KL Konsep dok. Pelaksanaan Anggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran 14 14

15 Penelaahan oleh Kementrian Keuangan
Kementrian Keuangan menelaah kesesuaian antara RKA-KL hasil pembahasan bersama DPR dengan SE Menkeu tentang pagu sementara, prakiraan maju yang telah disetujui sebelumnya, dan standar biaya yang telah ditetapkan. Menkeu menghimpun RKA-KL yang telah ditelaah kemudian bersama dengan NK dan RAPBN dibahas dalam Sidang Kabinet RKA-KL yang telah disepakati DPR ditetapkan dalam Keppres tentang Rincian APBN dan menjadi dasar penyusunan konsep dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) PP 21 Th. 2004 15

16 MATERI KEWENANGAN DALAM UU No. 1 Tahun 2004
Menteri Keuangan Selaku Bendahara Umum Negara Menteri Teknis Selaku Pengguna Anggaran Pengurusan Administrasi administratief beheer Pengurusan Komtabel Comptabel beheer PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN & PEMBEBANAN PERINTAH PEMBAYARAN PENGUJIAN & PEMBEBANAN PERINTAH PENCAIRAN DANA

17 MEKANISME PELAKSANAAN BELANJA/PENGELUARAN NEGARA
Menteri Keuangan Selaku Bendahara Umum Negara Tahapan Komptabel Menteri Teknis Selaku Pengguna Anggaran Tahapan Administratif PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN Ps. 19 Ayat 2 UU No. 1 Th. 2004 SP2D PENGUJIAN Ps. 18 Ayat 2 UU No. 1 Th. 2004 SPM PENGUJIAN Substantif : Wetmatigheid Rechmatigheid Formal Pengujian: Wetmatigheid Rechmatigheid Doelmatigheid

18 TAHAPAN PEMBUATAN KOMITMEN
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan. Untuk keperluan pelaksanaan kegiatan tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. Pasal 17 UUPN

19 MEKANISME PENGADAAN DAERAH DIT. PA/ KANWIL DJPb KPPN PANITIA PENGADAAN
KUASA PENGGUNA ANGGARAN 1 DIPA 1a DIT. PA/ KANWIL DJPb SK. PANITIA KPPN 2 PANITIA PENGADAAN KONTRAKTOR / SUPPLIER KONTRAK KEPUTUSAN PEMENANG TENDER 6 5 4 3

20 PELAKSANAAN PEMBAYARAN
DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMBAYARAN BENDAHARA UMUM NEGARA/KUASA BUN BERKEWAJIBAN : Meneliti Kelengkapan Perintah Pembayaran Yangditerbitkan Oleh Pengguna Anggaran ; Menguji Kebenaran Perhitungan Tagihan Atas Bebanapbn Yg Tercantum Dalam Perintah Pembayaran; Menguji Ketersediaan Dana Yang Bersangkutan Memerintahkan Pencairan Dana Sebagain Dasarpengeluaran Negara Menolak Pencairan Dana, Apabila Perintahpembayaran Yang Diterbitkan Oleh Penggunaanggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Tidak Memenuhipersyaratan Yang Ditetapkan.

21 TAHAPAN PEMBAYARAN Pasal 19 UUPN
Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN dilakukan oleh Bendahara Umum Negara (BUN)/Kuasa BUN. Dalam rangka pelaksanaan pembayaran BUN/Kuasa BUN berkewajiban untuk: meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBN yang tercantum dalam perintah pembayaran; menguji ketersediaan dana yang bersangkutan; memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran negara; menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pasal 19 UUPN

22 TAHAPAN PENGUJIAN DAN PERINTAH PEMBAYARAN
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk : menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang: menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih; meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa; meneliti tersedianya dana yang bersangkutan; membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan; memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Pasal 18 UUPN

23 MEKANISME PENCAIRAN (LS)
DJPb KANWIL DJPb KPPN 7 8 KAS NEGARA REKENING 5 DAERAH KONTRAKTOR / SUPPLIER SP2D SPM 4 6 PENYELESAIAN PEKERJAAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BERITA ACARA SERAH TERIMA 3 2 1

24 PEMBAYARAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN
Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah : meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan tidak dipenuhi. Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. Pengecualian dari ketentuan ini diatur dalam peraturan pemerintah. Pasal 21 UUPN

25 MEKANISME PENCAIRAN (UP)
DAERAH SUPLIER KPPN KAS NEGARA 3 SP2D 5 4 SPM/GU REKENING 2 6 KUASA PENGGUNA ANGGARAN DAERAH BENDAHARA 1 BUKTI2

26 BENDAHARA PENGELUARAN
BAGAN ALIR PROSES PEMBAYARAN PADA SATUAN KERJA PEMBUAT KOMITMEN PENGUJI TAGIHAN BENDAHARA PENGELUARAN PENERBIT SPM UNIT AKUNTASI SATKER Bayar SK SPK KONTRAK LAPORAN KEUANGAN Draft SPM - GU SPM GU BUKTI Draft SPM - LS SPM LS Proses SAI Daftar Lembur DAFTAR GAJI BA PK BA PB BA SERAH TERIMA BUKTI Transfer UP/GU PEMBEBANAN Benar Transfer pihak III BUKTI DAN TAGIHAN UJI DAN PERIKSA SP2D SPM KPPN Salah

27 Istirahat yaa STOP DULU SELESAI Sampai ketemu minggu depan

28 TERIMA KASIH Wassalamu’alaikum Wr. Wb


Download ppt "1. Manfaat anggaran Alat penaksir"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google