Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI&LARANGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI&LARANGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT"— Transcript presentasi:

1 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI&LARANGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

2 1.TERJADI PERSAINGAN SEMPURNA:
A.PELAKU USAHA TDK DPT MENENTUKAN HARGA SECARA SEPIHAK; B.BARANG YG DIHASILKAN SAMA; C.BEBAS KELUAR MASUK PASAR; D.KONSUMEN PUNYA INFORMASI SEMPURNA.

3 2.PASAR YG TIDAK TERDAPAT PERSAINGAN:
A.PELAKU USAHA ADALAH PRICE MAKER; B.KONSUMEN ADALAH PRICE TAKER; C.ADANYA ENTRY BARRIER.

4 3.DAMPAK POSITIF PERSAINGAN:
A.PELAKU USAHA PERBAIKI PRODUK/SERVICE; B.PELAKU USAHA TINGKATKAN EFISIENSI; C.KONSUMEN BANYAK PILIHAN; D.KONSUMEN MENDAPAT HARGA MURAH; E.KONSUMEN MENDAPAT KUALITAS BARANG YG BAIK.

5 4.DAMPAK NEGATIF MONOPOLI:
A.PELAKU USAHA TIDAK EFISIEN; B.PELAKU USAHA TIDAK ADA INOVASI; C.KONSUMEN TIDAK PUNYA ALTERNATIF.

6 5.JENIS PERSAINGAN: A.PERSAINGAN SEHAT(FAIR COMPETITION); B.PERSAINGAN TIDAK SEHAT(UNFAIR COMPETITION); CATATAN: MEMATIKAN PERSAINGAN MENIMBULKAN MONOPOLI

7 6.PERMASALAHAN PERSAINGAN:
A.PERSAINGAN HARUS TETAP HIDUP/ADA; B.PERSAINGAN DILAKUKAN SECARA SEHAT; C.UNTUK ITU DIPERLUKAN PENGATURAN.

8 7.PENGATURAN PERSAINGAN:
A.ANTITRUST LAW; B.ANTIMONOPOLY LAW; C.RESTRICTIVE TRADE PRACTICES LAW; D.DI INDONESIA DIATUR PADA: 1).UU NMR 5 TAHUN 1999 TTG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT; 2).KEPPRES RI NMR 75 TAHUN 1999 TTG KPPU.

9 8.TUJUAN PENGATURAN: A.AGAR PERSAINGAN TETAP HIDUP TETAPI DILAKUKAN SECARA SEHAT; B.AGAR KONSUMEN TIDAK DIEKSPLOITASI OLEH PELAKU USAHA.

10 9.BENTUK KETERLIBATAN NEGARA:
A.MENGELUARKAN PERATURAN PUU; B.PENGENAKAN SANKSI(PIDANA &ADM.); C.SEBAGAI PENGADILAN /WASIT(OLEH KPPU).

11 10.PENENTUAN BENTUK LARANGAN:
A.PEMBERLAKUAN ASAS PER SE ILEGAL (MUTLAK DILARANG APABILA TERBUKTI MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM,TANPA MEMERSOALKAN SITUASI PASAR/AKIBAT TINDAKAN HKM TSB); B.ATAS DASAR RULE OF REASON(DGN MEMPERTIMBANGKAN AKIBAT TINDAKAN HUKUM TSB).

12 11.BENTUK LARANGAN: A.TERHADAP PENGUASAAN (DLM PROSENTASE TTT ATAS STRUKTUR PASAR TTT); B.TERHADAP PERILAKU USAHA TINDAKAN YANG DILAKUKAN); C.UU NMR 5/1999 MENGANUT BENTUK LARANGAN PADA HURUF B.

13 12.LARANGAN TERHADAP PERILAKU:
A.PERJANJIAN YANG DILARANG; B.KEGIATAN YANG DILARANG; C.LARANGAN BERKAITAN DGN POSISI DOMINAN.

14 13.PERJANJIAN YG DILARANG A.L.:
A.MELAKUKAN OLIGOPOLY(PENJUALAN); B.MENETAPKAN HARGA; C.MEMBAGI WILAYAH; D.PEMBOIKOTAN; E.OLIGOPSONI(PEMBELIAN); F.INTEGRASI VERTIKAL; G.PERJANJIAN TERTUTUP. CATATAN:PENGECUALIAN U/ MELAKSANAKAN UU & YG BERKAITAN DGNHAKI.

15 14.KEGIATAN YG DILARANG: A.MONOPOLY; B.MONOPSONI; C.PENGUASAAN PASAR D.PERSENGKOKOLAN. CATATAN:DGN PENGECUALIAN UNTUK PELAKU USAHA YG TERGOLONG USAHA KECIL DAN KOPERASI.

16 14.POSISI DOMINAN: A.TDK PUNYA PESAING,PUNYA POSISI LEBIH TINGGI,PUNYA RANGKAP JABATAN,PEMEGANG SAHAM MAYORITAS SERTA HASIL DARI MERGER,KONSOLIDASI&AKUISISI. B.PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN: 1).MENETAPKAN SYARAT2 PERDAGANGAN; 2)MEMBATASI PASAR&PERKEMBANGAN TEKNOLOGI; 3).MENGHAMBAT PESAING MASUK PASAR.

17 15.KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
(KPPU): A.TUGAS:MENGAWASI PELAKSANAAN UU; B.STRUKTUR:SEORANG KETUA,SEORANG WAKIL KETUA DAN SEKURANGNYA 7(TUJUH) ORANG ANGOTA; C.DIANGKAT&DIBERHENTIKAN PRESIDEN DGN PERSETUJUAN DPR.

18 16.SANKSI-SANKSI: A.ADMINISRATIF:PEMBATALAN PERJAN- JIAN,MENGHENTIKAN INERGRASI VERTIKAL, MONOPOLI,PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN,PENETAPAN PEMBATALAN P3,PENGENAAN GANTI RUGI&DENDA. B.-PIDANA(POKOK=DENDA ATAU KURUNGAN); -PIDANA (TAMBAHAN=PENCABUTAN IZIN USAHA,LARANGAN MENJADI DIRKOM MIN 2 MAKSIMUM 5 TAHUN).


Download ppt "LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI&LARANGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google