Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Pert. 5

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Pert. 5"— Transcript presentasi:

1 PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Pert. 5
DR. H. SYAHRIAL SYARBAINI, MA. 2010 Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA.

2 Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA.
SISTEM KONSTITUSI Pert. 6 Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA.

3 . Substansi Konstitusi Negara
Istilah konstitusi - bahasa Perancis (constituer) membentuk. Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sedangkan istilah Undang-Undang Dasar= Gronwet (Bld). Perkataan wet = undang-undang dasar, dan grond berarti tanah atau dasar. Dr. Syahrial / Pkn

4 (2) Konstitusi lebih luas daripada Undang-undang Dasar.
Dalam ilmu Politik Constitution yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan (tertulis/tidak tertulis) yang mengatur -sesuatu pemerintahan Dr. Syahrial / Pkn

5 Konstitusi (Herman Heller):
Konstitusi mengandung arti politis dan sosiologis. Konstitusi mengandung arti hukum atau yuridis. Konstitusi ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi Dr. Syahrial / Pkn

6 Konstitusi Sbg Kerangka Negara:
Pengaturan pendirian lembaga-lembaga yang permanen. Fungsi-fungsi dari alat-alat perlengakapan negara. Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan. Dr. Syahrial / Pkn

7 Sifat Konstitusi Normatif Nominal Semantik Dr. Syahrial / Pkn

8 Arti Lain Dari Konstitusi: Kaidah pembatasan kekuasaan penguasa.
Dokumenpembagian tugas dan petugasnya dari suatu sistem politik. Gambaran dari lembaga2 negara. Gambaran hak-hak asasi manusia. Dr. Syahrial / Pkn

9 Menurut Miriam Budiardjo, isinya: organisasi negara,
Hak-hak asasi manusia. Prosedur mengubah UUD. Ada kalanya larangan tertentu Dr. Syahrial / Pkn

10 Sistem Amandemen Dr. Syahrial / Pkn Sistem Eropa Kontinental
UUD yang baru Sistem negara-negara Anglo-Saxon lampiran dari konstitusi Sistem Amandemen Dr. Syahrial / Pkn

11 Cara Perubahan Indonesia:
Indonesia menganut sistem yang berkembang di negara Anglo-Saxon (Amerika) dengan alasan: Perubahan UUD itu beberapa pasal - tuntutan reformasi. Aamandemen masih bagian dari UUD aslinya, George Jellinek, : Cara sengaja sesuai ketentuan UUD. Cara prosedur istimewa, seperti Revolusi, coup d’etat, convensi dan sebagainya. Dr. Syahrial / Pkn

12 Cara Perubahan UUD (CF.Strong): Legislatif dengan persyaratan khusus.
Melalui referendum. Negara federal disetujui negara bagian. Melalui konvensi khusus (Lembaga tertentu). Dr. Syahrial / Pkn

13 Cara Perubahan UUD (K.Cwheare): Beberapa ketentuan bersifat primer
Perubahan yang diatur oleh konstitusi, Penafsiran secara hukum, Praktek biasa dan konvensi Dr. Syahrial / Pkn

14 Dr. Syahrial / Pkn Alasan UUD45 Dirubah UUD 1945 adalah sementara
Figur Presiden Diktatorial M A perlu diperbakali Judicial Review, Dr. Syahrial / Pkn

15 Kelemahan UUD 45 menurut Muchsan:
Fusi partai membrangus sistem demokrasi, single majority, sama dengan one party system, material Presiden memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, Semua lembaga pengawasan tidak berdaya; MPR yang merupakan corong Presiden Secara material jabatan Presiden tidak terbatas; Lembaga Tinggi Negara lain melakukan politik “yes men”. Dr. Syahrial / Pkn

16 Kelemahan Lain UUD 1945. Kerancuan dalam kehidupan bernegara:
pengaturan system demokrasi, system pemerintahan, pembagian kekuasaan, pengaturan Presiden dan Wakil Presiden, dan pengaturan tentang hak asasi manusia. Dr. Syahrial / Pkn

17 Menurut Moh. Mahmud MD Tidak lahirnya pemerintahan yang demokratis-konstitusional, yaitu: Tidak ada mekanisme chek and balances, Terlalu banyaknya atribut kewenangan, Adanya pasal-pasal yang multitafsir, Terlalu percaya pada semangat orang (penyelenggara negara). Dr. Syahrial / Pkn

18 Kebijakan PM Or-Refor MPR telah mengeluarkan seperangkat ketatapan secara landasan konstituionalnya, yaitu: Pencabutan ketatapan MPR tentang Referendum (dengan Tap. No.VIII/MPR/1998). Pembatasan masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Tap. No.XIII/MPR/1998). Pernyataan Hak Asasi Manusia (Tap. No.XVII/MPR/1998). Pencabutan Ketatapan MPR No.II/MPR/1978 tentang P-4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara (Tap.No. XVIII/MPR/1998). Perubahan Pertama UUD 1945 pada tanggal 19 Oktober 1999. Perubahan Kedua UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000. Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan (Tap. No.III/MPR/2000). Perubahan Ketiga pada tanggal 1-10 Nopember 2001 dan Perubahan keempat (terakhir) UUD Agustus 2002. Dr. Syahrial / Pkn

19 MPR BAB XVI. PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR Khusus mengenai
Perubahan Pasal-Pasal Usul perubahan diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR [Pasal 37 (1)****] diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya [Pasal 37 (2)****] TATA CARA PERUBAHAN UUD 1945 (PASAL 91-92 Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan [Pasal 37 (5)****] MPR sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR [Pasal 37 (3)****] Putusan dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% + 1 anggota dari seluruh anggota MPR [Pasal 37 (4)****]

20 PROSES PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Antara lain: Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan demokrasi Tuntutan Reformasi Pembukaan Batang Tubuh - 16 bab - 37 pasal - 49 ayat - 4 pasal Aturan Peralihan - 2 ayat Aturan Tambahan Penjelasan Sebelum Perubahan Kekuasaan tertinggi di tangan MPR Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi Latar Belakang Perubahan Menyempurnakan aturan dasar, mengenai: Tatanan negara Kedaulatan Rakyat HAM Pembagian kekuasaan Kesejahteraan Sosial Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa Tujuan Perubahan Hasil Perubahan Sidang Umum MPR 1999 Tanggal Okt 1999 Sidang Tahunan MPR 2000 Tanggal 7-18 Agt 2000 Sidang Tahunan MPR 2001 Tanggal 1-9 Nov 2001 Sidang Tahunan MPR 2002 Tanggal 1-11 Agt 2002 Sidang MPR Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Mempertegas sistem presidensiil Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal Perubahan dilakukan dengan cara “adendum” Kesepakatan Dasar Pasal 3 UUD 1945 Pasal 37 UUD 1945 TAP MPR No.IX/MPR/1999 TAP MPR No.IX/MPR/2000 TAP MPR No.XI/MPR/2001 Dasar Yuridis

21 TATA CARA PERUBAHAN UUD 1945 (PASAL 91-92)
KEPUTUSAN MPR RI NOMOR 1/MPR/2010 TENTANG PERATURAN TATA TERTIB MPR RI (Tata Cara Perubahan UUD 1945 (Psl ) TATA CARA PERUBAHAN UUD 1945 (PASAL 91-92) usul diajukan 1/3 jumlah Anggota [Pasal 91 ayat (1)] usul tertulis dan jelas pasal yang diusulkan beserta alasannya [Pasal 91 ayat (2)] diajukan ke Pimpinan dan dibuatkan berita acara [Pasal 92 ayat (1 dan 2)] Pemeriksaan paling lama 30 hari [Pasal 92 ayat (6)] Pimpinan memeriksa kelengkapan [Pasal 92 ayat (5)] usul perubahan tidak dapat ditarik setelah 3x24 jam [Pasal 92 ayat (3 dan 4)]

22 TATA CARA PERUBAHAN UUD 1945
KEPUTUSAN MPR RI NOMOR 1/MPR/2010 TENTANG PERATURAN TATA TERTIB MPR RI Pimpinan Memeriksa Usul Kelengkapan Perubahan ( Psl. 94) TATA CARA PERUBAHAN UUD 1945 PIMPINAN MEMERIKSA KELENGKAPAN USUL PERUBAHAN (PASAL 94) Tidak memenuhi kelengkapan persyaratan usul ditolak Usul Perubahan Pimpinan Anggota menerima salinan usul tertulis paling lambat 14 hari sebelum Sidang Paripurna [Pasal 94 ayat (3)] Usul perubahan dinyatakan lengkap ≤ 60 hari Sidang Paripurna MPR [Pasal 94 ayat (2)]

23 Nilai Konstitusi Dalam Negara
Hasil perjuangan politik bangsa di masa lampau Tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa Pandangan tokoh2 bangsa yang hendak diwujudkan baik waktu sekarang atau masa depan Suatu keinginan dalam kehidupan ketatanegaraan bangsa yang hendak dipimpin Dr. Syahrial / Pkn

24 Kedudukan Konstitusi Dr. Syahrial / Pkn Aspek Hukum
Dibuat oleh badan pembuat UUD/ lembaga negara Dibentuk atas nama rakyat yg diaksanakannuntuk kepentingan rakyat Dibuat oleh badan yang diakui keabsahannya Mengikat rakyat dan penguasa Aspek Moral Landasan etika moral bagi penguasan dan rakyat Mengandung nilai yang bersifat universal Nilai dan moral universal dapat mengontrol konstitusi Aspek politik Jaminan HAM dan pengendalian tingkah laku penguasa Gambaran sistenm pemerintahan yang ada Hasrat untuk menciptakan kehidupan politik yang aman Dr. Syahrial / Pkn

25 Struktur Kekuasaan UUD45 Sebelum diamandemen
MPR BPK DPR Presiden DPA MA Dr. Syahrial / Pkn

26 Struktur Kekuasaan Setelah Amandemen
UUD45 BPK DPD = DPR MPR / Wkl. Pres Preside MK - MA - KY YUDIKATIF LEGISLATIF EKSEKUTIF Dr. Syahrial / Pkn

27 Pendalamanan Materi Adakah perbedaan antara konstitusi dengan Undang-Undang Dasar? Jelaskanlah! Apakah pendapat L.J. Van Apeldorn, E.C.S Wade, Herman Heller serta C.F. Strong tentang Konstitusi? Berdasarkan pendapat para ahli, apakah hakikat isi pokok dari konstitusi? Apakah muatan setiap konstitusi menurut Miriam Budiardjo? Apakah fungsi Undang-Undang Dasar dalam demokrasi konstitusional dan negara komunis? Kenapa UUD 1945 dilakukan amandemn di era reformasi? Dr. Syahrial / Pkn

28 TERIMA KASIH Dr. Syahrial / Pkn


Download ppt "PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Pert. 5"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google