Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYuliani Tanuwidjaja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Pengertian Penologi ? Sutharland
Penologi diambil dari asal kata “Penal”yang artinya Hukuman/pidana dan “Logos” yang artinya Ilmu pengetahuan, jadi Penologi berarti Ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang perkembangan pidana/pemidanaan atau penghukuman. Sutharland memperluas pengertian penology ini mencakup juga tentang kebijakan penalisasi serta usaha-usaha pengendalian kejahatan baik represif maupun prefentif.
2
Obyek studi Penologi. Obyek studi Penologi meliputi:
Jenis pidana; (peraturan/kebijakan) Tujuan pemidanaan; (pelaku) Efektifitas pemidanaan; (masyarakat) Dampak pemidanaan;(pelaku)
3
Hukum Pidana Apa ? Siapa ? Bagaimana ?
Perbuatan Apa yang dikatakan Tindak pidana Hukum Pidana Materiil Siapa ? Siapa Yang dapat dikatakan sebagai Pelaku Bagaimana ? Bagaimana Cara Memproses pelaku jika terjadi tindak pidana Hukum Pidana Formil
4
Posisi Penologi dalam Hukum Pidana.
Masuk Rumpun Hukum Pidana Hukum Pidana Rumpun Hukum Pidana Penologi Kriminologi Victimologi
5
Kriminologi Mengapa ? Bagaimana ? Kriminologi
Mengapa manusia Melakukan Kejahatan/Tindak pidana Bagaimana ? Bagaimana Cara Menanggulanginya Melalui Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Kriminologi IP yang mempelajari tentang seluk beluk kejahatan dan upaya penanggulangannya
6
Viktimologi Victimologi= IP yangmempelajari tentang korban
Siapa korban? Mengapa Korban Perlu di Lindungi Bagaimana Caranya Melindungi Korban Victimologi= IP yangmempelajari tentang korban
7
Penologi IP Tentang Perkembangan Pemidanaan dan kebijakan pemidanaan
Apa Tindakan yang tepat Untuk memperlakukan pelaku Bagaimana Tindakan perlakuan terhadap korban itu dapat berlaku Efektif IP Tentang Perkembangan Pemidanaan dan kebijakan pemidanaan
8
Posisi Penologi dan Victimologi
POSISI PENOLOGI DALAM PROSES KEBIJAKAN PUBLIK Social Policy Social Defence Policy Social Welfare Policy Criminal Policy Goal SW/SD Formulasi Aplikasi Eksekutif Penal Non Penal Posisi Kriminologi Posisi Penologi dan Victimologi
9
Posisi Penologi dalam hukum pidana sangat strategis, karena penologi sangat menentukan berhasilnya pemberian sanksi kepada pelaku. Sanksi apa yang tepat untuk pelaku ? serta bagaimana pelaksanaannya dalam hukum pidana menjadi sasaran ilmu penology.
10
RESTORATIF JUSTICE MODEL
PERBANDINGAN RESTORATIF JUSTICE MODEL DAN RETRIBUTIF JUSTICE MODEL RESTORATIF JUSTICE MODEL RETRIBUTIF JUSTICE MODEL Kejahatan dirumuskan sebagai pelanggaran seseorang terhadap orang lain, dan diakui sebagai konflik. Kejahatan dirumuskan sebagai pelanggaran terhadap Negara, hakekat konflik dari kejahatan dikaburkan dan ditekan. Titik perhatian pada pemecahan masalah pertanggungjawaban dan kewajiban pada masa depan. Perhatian diarahkan pada penentuan kesalahan pada masa lalu (sesuatu yang sudah terjadi) sifat normative dibangun atas dasar dialog negosiasi. Hubungan Para pihak bersifat perlawanan, melalui proses yang teratur dan bersifat normative. Restitusi sebagai sarana perbaikan para pihak, rekonsiliasi dan restorasi sebagai tujuan utam. Penerapan penderitaan untuk penjeraan dan pencegahan keadilan dirumuskan sebagai hibungan hak, dinilai atas dasar hasil. Keadilan dirumuskan dengan kesengajaan dan dengan proses. Sasaran perhatian pada perbaikan kerugian social Kerugian social yang satu digantikan oleh yang lain masyarakat merupakan fasilitator didalam proses restorative. Masyarakat berada pada garis samping dan ditampilkan secara abstrak oleh Negara Peran korban dan pelaku tindak pidana diakui, baik dalam masalah maupun penyelesaian hak-hak dan kebutuhan korban. Pelaku tindak pidana didorong untuk bertanggungjawab. Aksi diarahkan dari Negara pada pelaku tindak pidana, korban harus pasif Pertanggungjawaban sipelaku dirumuskan sebagai dampak pemahaman terhadap perbuatan dan untuk membantu memutuskan yang terbaik. Pertanggungjawaban sipelaku tindak pidana dirumuskan dalam rangka pemidanaan. Tindak pidana dipahami dalam konteks menyeluruh, moral, social dan ekonomis Tindak pidana dirumuskan dalam terminology hukum yang bersifat teoritis dan murni tanpa dimensi moral, social dan ekonomi. stigma dapat dihapus melalui tindakan restoratif Stigma kejahatan tak dapat dihilangkan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.