Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuharto Sudjarwadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
2
KEBUTUHAN REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
INFORMASI MEWUJUDKAN TRANSPARANSI AKUNTABILITAS PUBLIK
3
KEBUTUHAN REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
ORGANISASI SEKTOR PUBLIK (MENGELOLA DANA MASYARAKAT/PEMERINTAH) MEMBERIKAN PERTANGGUNGJAWABAN PUBLIK MELALUI LAPORAN KEUANGAN AGAR PEMBACA LAPORAN KEUANGAN DAPAT MEMAHAMI LAP.KEU MAKA DIPERLUKAN SUATU REGULASI DAN STANDAR PELAPORAN ORGANISASI NIRLABA PSAK 45 ORGANISASI PEMERINTAHAN SAP (PP NO 24)
4
STANDAR INTERNASIONAL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
TERDAPAT PERBEDAAN STANDAR AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK DI BERBAGAI NEGARA INTERNASIONAL FEDERATION OF ACCOUNTANS (IFAC) INTERNATIONAL PUBLIC SECTOR ACCOUNTING STANDARS (IPSAS) UNTUK MENINGKATKAN KOMPARABILITAS LAP.KEU
5
STANDAR INTERNASIONAL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
6
U.S STANDART SETTER
7
U.S STANDART SETTER (2)
8
BADAN YANG TERKAIT DENGAN AKUNTAN SEKTOR PUBLIK DI INDONESIA
Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN) Kompartemen Akuntansi Sektor Publik (KASP) yang berada dibawah naungan IAI
9
SISTEM AKUNTANSI SINGLE ENTRY
Sistem akuntansi yang telah berjalan selama ini, pembukuan hanya dilakukan secara single entry, dan diselenggarakan oleh instansi-instansi secara terpisah.
10
KELEMAHAN SISTEM SINGLE ENTRY
Proses penyusunan lambat, disusun dari sub sistem yang terpisah-pisah dan tidak terpadu. Memakai sistem single entry accounting yang tidak lagi memadai menampung kompleksitas transaksi-transaksi keuangan pemerintah. Sulit dilakukan reformasi antar subsistem Tidak mendasrkan pada Akuntansi Keuangan Pemerintah Tidak dapat menghasilkan neraca Pemerintah
11
BASIS AKUNTANSI Sesuai amanat UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah diwajibkan menerapkan basis akuntansi akrual secara penuh atas pengakuan dan pengukuran pendapatan dari belanja negara paling lambar tahun anggaran Sedangkan basis akuntansi yang sekarrang ini diterapkan oleh pemerintah dalam pembuatan laporan keuangan pemerintah sesuai dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam Standar AKuntansi Pemerintahan adalah dual basis, Yang dimaksud dual basis adalah pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran menggunakan basis kas, sedangkan untuk pengakuan aktiva, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca menggunakan basis akrual
12
BASIS AKUNTANSI (2) Penggunaan dual basis tersebut di dasarkan pada kenyataan bahwa pemerintahan diwajibkan membuat neraca yang hanya dapat dibuat dengan akuntansi berbasis akrual, sedangkan di sisi lain juga wajib membuat laporan realisasi anggaran atau yang dulu di kenal dengan nama Peritungan Anggaran Negara (PAN) yang dibuat dengan akuntansi berbasis kas.
13
PRODUK DAN USAHA YANG DILAKSANAKAN
BAKUN Sejak tahun 1982 telah berupaya membuat Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) SAPP yang dibuat oleh BAKUN terdiri dari dua sistem utama yang terpadu, yaitu : Sistem AKuntansi Pusat (SAP) yang diselenggarakan oleh BAKUN Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang diselenggarakan oleh Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen. Single entry → double entry → Triple entry Bisa membuat neraca BAKUN: Badan Akuntansi dan Keuangan Negara
14
PRODUK DAN USAHA YANG DILAKSANAKAN (2)
KASP telah menyusun standara akuntansi untuk sektor publik/emerintah yaitu Standar Akuntans Pemerintahan (SAP) PP No, 24 Tahun 2005 Untuk organisasi sektor publik lainnya IAI telah mengeluarkan PSAK 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nir Laba
15
STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA (SPKN)
BPK telah mengembankan standar penting yang akan menjadi panduan dalam prose audit di Indonesia SPKN menjadi acuan bagi auditor pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemeriksa (peraturan BPK No. 1 Tahun 2007) SPKN hanya mengatur hal-hal yang tidak terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
16
SPKN MEMBAGI AUDIT MENJADI TIGA JENIS
Pemeriksanaan keuangan Pemeriksanaan kinerja Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
17
REGULASI PERUNDANGAN SEKTOR PUBLIK
18
PERKEMBANGAN UU SETELAH OTONOMI DAERAH
19
LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
20
UU No 17 Tahun 2003 Pasal 30/31 Presiden/Gubernur/Bupati/Wal ikota menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjwaban pelaksanaan APBN/APBD kepada DPR/DPRD berupa laporan keuangan
21
UU No 17 Tahun 2003 Pasal 32 Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/APBD sebagaimana dimaksud disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan
22
UU No 1 Tahun 2005 Pasal 51 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah menyelenggarakan akuntansi atas transaki keuangan aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayan dan perhitungannya. Kepala satua kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendaptan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya. Akuntansi sebagaimana dimaksud digunakan untuk menyususn laporan keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
23
UU No 1 Tahun 2005 Pasal 55 Ayat (1) Kepala Satuan Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan keuangan pemerintanh daerah untuk disampaikan kepada guberrnur/bupati/walikota dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ayat (2) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaiakan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan
24
UU No 15 Penjelasan Pasal 16 Ayat (1)
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteris (i) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), (iii) kepatuahan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern.
25
UU No 31 Tahun 2005 Pasal 184 Kepala daerah menyampaiakan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran beakhir. Laporan keuangan sebagaimana dimasud sekurag-kurangnya meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatn atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik negara. Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
26
Peraturan Mentri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 265 ayat (2) : Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang standar akuntansi pemerintahan
27
KEDUDUKAN SAP Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2003 dan UU No. 32 Tahun 2004
Dibutuhkan dalan rangka penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan Setiap entitas pelaporan pemerintah pusat dan pemerintah daerha wajib menerapkan SAP
28
Selesai ….. Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.