Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TEKNIS PENYUSUNAN RKA SKPD

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TEKNIS PENYUSUNAN RKA SKPD"— Transcript presentasi:

1 TEKNIS PENYUSUNAN RKA SKPD

2 INTEGRASI DOKUMEN PERENCANAAN & PENGANGGARAN
Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Tahap Penganggaran Daerah 20 tahun 5 tahun 1 tahun KUA RPJPD RPJMD RKPD Ranc. APBD APBD PPAS Renstra OPD Renja OPD RKA-OPD DPA-OPD Posisi RKA-OPD dalam Tahapan Perencanaan & Penganggaran 2

3 + & ALUR PENYUSUNAN RKA RKA-OPD/ RKA-PPKD RKA-OPD/ PPKD
Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) Tim Anggaran Pemerintah Daerah RKA-OPD/ RKA-PPKD RKA-OPD/ PPKD RKA-OPD/ RKA-PPKD Disampaikan Dibahas RKA-OPD/PPKD yang telah ditelaah penelaahan kesesuaian dengan kebijakan umum APBD prioritas dan plafon anggaran sementara prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya dokumen perencanaan lainnya capaian kinerja indikator kinerja analisis standar belanja standar satuan harga standar pelayanan minimal Raperda tentang APBD dokumen pendukung + Nota Keuangan Rancangan APBD & 3

4 PRINSIP DASAR PENYUSUNAN RKA Kesinambungan Dari Tahun yang Lalu
Prinsip Kerangka Jangka Menengah, pendekatan mendasarkan kebijakan dengan perspektif lebih dari satu tahun anggaran dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan tahun berikutnya (perkiraan maju anggaran) Prinsip Perkiraan Maju (forward estimate) yaitu perhitungan anggaran untuk tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program kegiatan yang telah disetujui & menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya. Kesinambungan Dari Tahun yang Lalu 4

5 PRINSIP DASAR PENYUSUNAN RKA Performance Base Budget?
Prinsip anggaran berbasis prestasi kerja (kinerja), pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran/hasil dari kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yg terukur. Prinsip penganggaran terpadu (unified budgeting), penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana Performance Base Budget? 5

6 Performance Base Budget?
PENDEKATAN KINERJA Sistem Anggaran Yang Mengutamakan Upaya Pencapaian Output Dari Input Yang Ditetapkan Output (Keluaran) Menunjukkan Barang Atau Jasa Yang Dihasilkan Oleh Kegiatan Yang Dilaksanakan Untuk Mendukung Pencapaian Sasaran Dan Tujuan Program Dan Kebijakan Input (Masukan) Adalah Besarnya Sumber Daya Baik Yang Sistem Anggaran Yang Mengutamakan Upaya Pencapaian Output Dari Input Yang Ditetapkan Berupa Personil, Barang Modal Termasuk Peralatan Dan Teknologi, Dana, Atau Kombinasi Dari Beberapa Atau Kesemua Jenis Sumberdaya Yang Digunakan Untuk Melaksanakan Kegiatan Kinerja/Prestasi Kerja Adalah Keluaran/Hasil Dari Kegiatan/Program Yang Akan Atau Telah Dicapai Sehubungan Dengan Penggunaan Anggaran Dengan Kuantitas Dan Kualitas Yang Terukur Performance Base Budget? 6

7 INDIKATOR KINERJA PROGRAM
Permendagri No. 54 / 2010 Indikator Kinerja Program (outcome/hasil) adalah sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah (efek langsung). Pengukuran indikator hasil seringkali rancu dengan indikator keluaran. Indikator hasil lebih utama daripada sekedar keluaran. Walaupun output telah berhasil dicapai dengan baik, belum tentu outcome kegiatan tersebut telah tercapai. Outcome menggambarkan tingkat pencapaian atas hasil lebih tinggi yang mungkin mencakup kepentingan banyak pihak. Dengan indikator outcome, organisasi akan mengetahui apakah hasil yang telah diperoleh dalam bentuk output memang dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan memberikan kegunaan yang besar bagi masyarakat banyak. Semakin berkualitas RKA-OPD, 7

8 INDIKATOR KINERJA KEGIATAN
Permendagri No. 54 / 2010 Indikator Kinerja Kegiatan (output/keluaran) adalah sesuatu yang diharapkan langsung dapat dicapai suatu kegiatan yang dapat berupa fisik atau non fisik. Indikator atau tolok ukur keluaran digunakan untuk mengukur keluaran yang dihasilkan dari suatu kegiatan. Dengan membandingkan keluaran, instansi dapat menganalisis apakah kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan rencana. Indikator keluaran dijadikan landasan untuk menilai kemajuan suatu kegiatan apabila tolok ukur dikaitkan dengan sasaran yang terdefinisi dengan baik dan terukur. Indikator keluaran harus sesuai dengan lingkup dan sifat kegiatan instansi. Oleh karena itu kolom ini digunakan untuk mengisi uraian indikator keluaran dari setiap kegiatan yang bersumber dari Renstra OPD berkenaan. Semakin berkualitas RKA-OPD, 8

9 Koordinasi dan Sinkronisasi
PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT PENYUSUN RKA SECARA LANGSUNG OPERATOR SIMDA YANG INPUT DATA DALAM SIMDA ; KASUBBAG/STAF PERENCANA MERENCANAKAN SUBSTANSI KEGIATAN DAN MENENTUKAN UKURAN KINERJA SEBUAH KEGIATAN, ATAU JUGA PPTK, MEMPUNYAI TUGAS MENCAKUP: MENGENDALIKAN PELAKSANAAN KEGIATAN; MELAPORKAN PERKEMBANGAN PELAKSANAAN KEGIATAN; DAN MENYIAPKAN DOKUMEN ANGGARAN ATAS BEBAN PENGELUARAN PELAKSANAAN KEGIATAN. Koordinasi dan Sinkronisasi 9

10 BAGAN ALIR PENGERJAAN RKA-SKPD
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja SKPD RKA SKPD 1 Rincian Anggaran Pendapatan SKPD RKA SKPD 2.1 Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung SKPD RKA SKPD 2.2.1 Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Per Kegiatan SKPD RKA SKPD 2.2 Rekapitulasi Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Kegiatan SKPD 10

11 BELANJA TIDAK LANGSUNG
JENIS BELANJA BELANJA YANG EKSISTENSINYA DIPENGARUHI SECARA LANGSUNG OLEH ADANYA KEGIATAN YANG DIRENCANAKAN (TERPROGRAM) BELANJA LANGSUNG BELANJA YANG EKSISTENSINYA TIDAK DIPENGARUHI SECARA LANGSUNG OLEH ADANYA KEGIATAN YANG DIRENCANAKAN (TERPROGRAM) BELANJA TIDAK LANGSUNG Proporsionalkan 11 11

12 Untuk ketertiban pencatatan aset daerah, belanja langsung yang merupakan kegiatan operasional maka jenis belanja terdiri dari belanja pegawai dan belanja barang dan jasa, atau belanja barang dan jasa saja (tidak diperkenankan hanya jenis belanja pegawai saja). Apabaila belanja langsung untuk kegiatan pengadaan aset daerah maka kegiatan tersebut terdiri dari jenis belanja modal saja (tidak diperkenankan ada belanja pegawai dan belanja barang dan jasa).

13 Hal hal yg perlu di perhatikan dalam penyusunan RKA SKPD
Penyusunan RKA-SKPD harus memperhatikan kesesuaian rumusan rencana program dan kegiatan, kesesuaian pencantuman indikator dan target kinerja, pagu indikatif, lokasi dan kelompok sasaran dengan PPAS tahun anggaran 2018. Penyusunan RKA-SKPD memperhitungkan kelayakan anggaran untuk menghasilkan keluaran, kewajaran beban kerja atau biaya suatu kegiatan untuk menghasilkan tingkat pelayanan tertentu dalam satu tahun anggaran. Besaran harga atas belanja yang dianggarkan dalam penyusunan RKA-SKPD wajib berpedoman pada Peraturan Bupati Tegal Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten tegal Tahun Anggaran 2018’ Untuk perhitungan anggaran belanja pada Program Administrasi Perkantoran wajib berpedoman pada Peraturan Bupati Tegal Nomor 80 Tahun 2016 tentang Analisis Standar Belanja, sedangkan untuk program lain dapat menggunakan analisis standar belanja yang bersifat pilihan pada Peraturan Bupati Tegal Nomor 80 Tahun tentang Analisis Standar Belanja tersebut.

14 Suatu kegiatan tidak diperkenankan di uraikan hanya sampai dengan rincian obyek (lebih diperinci);
Rincian obyek Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan untuk penganggaran Honorarium Panitia/Tim Pelaksana Kegiatan. Rincian obyek Honorarium Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa untuk penganggaran Honorarium Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa dan Honorarium Tim Pengadaan Tanah. Rincian obyek Honorarium PNS Lainnya untuk penganggaran Honorarium Pengelola Kegiatan/Keuangan, Honorarium Penyusunan Materi/Makalah/Laporan, Honorarium PNS dalam Bentuk Tim dan Honorarium PNS Lainnya. Honorarium PNS dianggarkan untuk PNS dilingkungan pemerintah kab tegal dan PNS diluar pemerintah kab tegal termasuk TNI POLRI dan sejenisnya, diluar PNS ditampung di honorarium non PNS;

15 Honorarium kepanitiaan dianggarkan seefisien mungkin, diberikan berdasarkan pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non PNSD dalam kegiatan benar- benar memiliki peran dan konstribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan dimaksud; Pemberian jasa narasumber/tenaga ahli di anggarkan pada jenis belanja barang/jasa; Penganggaran uang di berikan masyarakat hanya untuk hadiah lomba dan penghargaan suatu prestasi; Penganggaran barang pakai habis di sesuaikan dengan kebutuhan nyata; Pengadaan barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat mempedomani Pasal 298 ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri 32 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012; Penganggaran belanja perjalanan dinas dilakukan secara efesien dan selektif; Penganggaran rapat,bintek,rakor dan sejenisnya di prioritaskan menggunakan aset daerah;

16 Penganggaran pemeliharaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaan pengelola barang, pengguna barang atau kuasa pengguna barang berpedoman pada daftar kebutuhan pemeliharaan barang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan melampirkan dokumen Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Unit (RKPBU). Penganggaran pengadaan barang milik daerah didasarkan pada perencanaan kebutuhan barang milik daerah dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada dengan melampirkan dokumen Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU)..

17 Penganggaran semua kegiatan fisik dan atau pengadaan barang jasa termasuk biaya persiapan dan biaya pendukung menjadi satu kesatuan pada rekening belanja modal; Kegiatan pengadaan barang/jasa dan atau pembangunan fisik/gedung yang harus melalui proses lelang untuk menganggarkan biaya-biaya operasional Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Kab. Tegal yang penganggarannya menjadi satu kesatuan pada kode rekening belanja modal. Penganggaran Belanj Modal digunakan untuk pembelian/pengadaan aset tetap dan aset lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bln, digunakan dlm keg pemerintah, dan memenuhi Nilai Satuan Minimal Kapitalisasi Aset Tetap

18 Nilai Satuan Minimal Kapitalisasi Aset Tetap meliputi :
Pengeluaran untuk per satuan peralatan dan mesin,dan alat olah raga yang sama dengan atau lebih dari Rp ,- Pengeluaran untuk gedung dan bangunan yang sama dengan atau lebih dari Rp ,- Nilai Satuan Minimal Kapitalisasi Aset Tetap sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan terhadap pengeluaran untuk tanah, jalan/irigasi/jaringan, dan aset tetap lainnya berupa koleksi perpustakaan dan barang bercorak kesenian. Segala pengeluaran setelah perolehan awal aset tetap (rehabilitasi/renovasi) sepanjang memenuhi Nilai Satuan Minimal Kapitalisasi Aset Tetap, memperpanjang masa manfaat, meningkatkan kapasitas, meningkatkan mutu produksi, dan meningkatkan kinerja dianggarkan belanja modal.

19 Pengeluaran aset tetap tetapi akan dihibahkan kepada masyarakat di anggarkan pada belanja barang/jasa yang akan di serahkan masyarakat harus memenuhi kaidah kaidah penganggaran hibah (proposal dll) dan dianggarkan sebesar harga beli bangunan/barang yang akan diserahkan kepada masyarakat di tambah seluruh belanja terkait pengadaan/pembangunan sampai siap di serahkan.

20 Biaya DED dan AMDAL yg penganggarannya tidak bersamaan dengan pembangunan/pegadaan di alokasikan pada belanja pegawai dan barang/jasa; Seluruh SKPD agar menerapkan anggaran responsif gender pada kolom sasaran di RKA; RKA di tandatangani oleh kepala SKPD di buat rangkap 1; Data RKA disampaiakan kepada PPKD sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam SE Bupati ttg Pedoman Penyusunan RKA-SKPD/PPKD Kab. Tegal dan harus di cetak dari SIMDA.

21 RKA-SKPD dan RKA-PPKD dibahas oleh TAPD dan direview oleh Inspektorat
Pembahasan TAPD untuk menelaah : Kesesuaian RKA-SKPD dan RKA-PPKD dengan KUA, PPAS, prakiraan maju pada RKA tahun berjalan yang disetujui tahun lalu, dan dokumen perencanaan lainnya; Kesesuaian rencana anggaran dengan SAB, SSH; Kelengkapan instrumen pengukuran kinerja yang meliputi capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasarankegiatan dan SPM; Proyeksi prakiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya; Sinkronisasi program dan kegiatan antar RKA.

22 Dalam hal hasil pembahasan dan review RKA terdapat ketidak sesuaian dengan sebagaimana dimaksud di atas, kepala SKPD dan PPKD melakukan penyempurnaan. RKA-SKPD yang telah disempurnakan disampaiakan kepada PPKD sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam SE Bupati ttg Pedoman Penyusunan RKA- SKPD/PPKD Kab. Tegal Pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah yang ditransfer langsung ke kas daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan pada SKPKD (psl 30 ayat (1) permendagri 13 tahun 2006)

23 SELAMAT MENGERJAKAN RKA SKPD
TERIMA KASIH SELAMAT MENGERJAKAN RKA SKPD Ayo kawal APBD WA……


Download ppt "TEKNIS PENYUSUNAN RKA SKPD"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google