Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Jenis-Jenis Pembiayaan Bank Syariah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Jenis-Jenis Pembiayaan Bank Syariah"— Transcript presentasi:

1 Jenis-Jenis Pembiayaan Bank Syariah
Presentation by : Eneng Yuliani Irma Cahya N Elis Supartini Fina Ariffina Management of Finance Institute Management Of Cooperative Indonesia

2 JENIS-JENIS PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
PEMBIAYAAN MODAL KERJA SYARIAH Konsep Dasar Modal Kerja Pembiayaan Modal Kerja Syariah PEMBIAYAAN INVESTASI SYARIAH PEMBIAYAAN KONSUMTIF SYARIAH PEMBIAYAAN SINDIKASI PEMBIAYAAN BERDASARKAN TAKE OVER PEMBIAYAAN LETTER OF CREDIT (L/C)

3 PEMBIAYAAN MODAL KERJA SYARIAH
Konsep Dasar Modal Kerja Konsep Modal Kerja Penggolongan Modal Kerja berdasarkan penggunaanya Unsur-unsur Modal Kerja Permanen Perputaran modal kerja Alokasi Modal Kerja Pembiayaan Modal Kerja Syariah

4 Konsep Modal Kerja, mencakup :
Modal Kerja (working capital assets) Modal kerja adalah modal lancar yang dipergunakan untuk mendukung operasional perusahaan sehari-hari sehingga perusahaan dapat beroperasi secara normal dan lancar. Beberapa pengguna modal kerja; pembayaran persekot pembelian bahan baku, pembayaran upah buruh, dan lain-lain. Modal Kerja Brutto (gross working capital) Modal kerja brutto merupakan keseluruhan dari jumlah aktiva lancar (current assets). Pengertian modal kerja bruto didasarkan pada jumlah atau kuantitas dana yang terutama pada unsur-unsur aktiva lancar. Aktiva lancar merupakan aktiva yang sekali berputar akan kembali dalam bentuk semula. Modal Kerja Netto (net working capital) Modal kerja netto merupakan kelebihan aktiva lancar atas hutang lancar.

5 Penggolongan Modal Kerja berdasarkan penggunaanya :
Modal kerja permanen Modal kerja permanen berasal dari modal sendiri atau dari pembiayaan jangka panjang.Sumber pelunasan modal kerja permanen berasal dari laba bersih setelah pajak ditambah dengan penyusutan. Modal kerja seasonal Modal kerja seasonal bersumber dari modal jangka pendek dengan sumber pelunasan dari hasil penjualan barang dagangan, penerimaan hasil tagihan termin, atau dari penjualan hasil produksi. Unsur-unsur Modal Kerja Permanen Kas Piutang Dagang Persediaan (stock) bahan baku

6 Perputaran modal kerja
Kas Persediaan barang jadi Persediaan barang dalam proses Piutang Persediaan bahan baku Pembelian bahan baku Alokasi Modal Kerja Pengalokasian modal kerja diperuntukkan kepada unsur-unsur modal kerja, yaitu: Alokasi kepada piutang dagang (account receivable financing) Pembelanjaan persediaan barang (inventory financing)

7 Pembiayaan Modal Kerja Syariah
Pembiayaan modal kerja (PMK) syariah adalah pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah Fasilitas PMK dapat diberikan kepada seluruh sektor/subsektor ekonomi yang dinilai prospek, tidak bertentangan dengan syariat islam dan tidak dilarang oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta yang dilakukan jenuh oleh Bank Indonesia. Pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja kepada debitur/calon debitur dengan tujuan untuk mengeliminasi risiko dan mengoptimalkan keuntungan Bank. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan analisa pemberian pembiayaan antara lain: Jenis usaha. Skala usaha. Tingkat kesulitan usaha yang dijalankan. Karakter transaksi dalam sektor usaha yang dibiayai. Dalam hal pemberian Pembiayaan Modal Kerja, bank juga harus mempunyai daya analisi yang kuat tentang sumber pembiayaan kembali, yakni sumber pendapatan (income) proyek yang akan dibiayai. 5 macam jenis Pembiayaan Modal Kerja (PMK): PMK Mudharabah PMK Istishna’ PMK Salam PMK Murabahah PMK Ijarah

8 PEMBIAYAAN INVESTASI SYARIAH
Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barnag-barang modal yang diperlukan untuk: Pendirian proyek baru, Rehabilitasi, Modernisasi Ekspansi, Relokasi proyek yang sudah ada, Pembiayaan investasi dipergunakan untuk proyek-proyek yang dapat mendorong peningkatan ekspor, menyerap banyak tenaga kerja, mempunyai damapak ganda pada sector-sektor lain (multiplier effect), meningkatkan kegiatan koperasi dan golongan ekonomi lemah termasuk sector informal, serta memberikan social benefit.

9 PEMBIAYAAN INVESTASI SYARIAH
Penilaian Penanaman Modal dalam Proyek Investasi Analisis Break Even Tujuan utama dari break even adalah untuk menentukan tingakat produksi dan harga yang terendah, pada tingkat mana proyek dapat beroperasi tanpa memnbahayakan kelangsungan hidupnya (laba/rugi=0) Analisis perbandingan penanaman modal dalam berbagai alternative proyek (Capital Project Comparisons) Membandingkan potensi penghasilan suatu proyek dengan proyek yang lain atas dasar ukuran total profit, average profit, payback period (total capital/total proceeds) dan discounted cash flow (Present Value Proceeds dan Present Value Capital Outlay). Analisa Rasio Financial Viability Perusahaan Profitabilitas Perusahaan Proyeksi atau performance Analisis Risiko Analisis Sensitivitas yaitu menilai risiko yang terjadi di luar perhitungan, misalnya terjadi cost over run sebagai akibat meningkatnya harga/inflasi atau tidak/belum diperhitungkannya komponen biaya tertentu (biaya tidak resmi) dalam capital cost. Analisis Probabilitas yaitu penilaian yang didasarkan pada perhitungan statistik bahwa setiap proyek mempunyai unsur probability yang menunjukkan suatu forecast apakah suatu proyek riskan atau tidak.

10 PEMBIAYAAN INVESTASI SYARIAH
Secara finansial, penanaman modal untuk suatu proyek investasi dapat disetujui atas dasar pertimbangan sebagai berikut: Telah dilakukan perhitungan penilaian Suatu proyek secara financial dapat dibiayai Bank (tanpa menyebut calon investor) dapat meminta surat rekomendasi yang bersifat umum dari Jawatan/Dinas/Departemen mengenai suatu proyek secara keseluruhan Apabila perlu, bank dapat mensyaratkan adanya konsultan pengawas khususnya untuk investasi pada aktiva tetap atau proyek (project financing). Bunga pembiayaan investasi yang timbul selama masa pembangunan (Interest During Construction) dapat dikategorikan sebagai biaya proyek (Project Cost) dan dapat dipertimbangkan pemberian pembiayaan investasinya. Pembiayaan investasi diantaranya : PI Murabahah PI IMBT PI Salam PI Istishna’

11 PEMBIAYAAN KONSUMTIF SYARIAH
Pembiayaan konsumtif adalah jenis pembiayaan yang diberikan untuk tuujuan di luar usaha dan umumnya bersifat perorangan. Pembiayaan konsumtif dapat dibagi menjadi lima (5) bagian, yaitu : Pembiayaan Konsumen Akad Murabahah Pembiayaan Konsumen Akad IMBH Pembiayaan Konsumen Akad Ijarah Pembiayaan Konsumen Akad Istishna’ Pembiayaan Konsumen Akad Qard + Ijarah Langkah-langkah dalam penetapan akad pembiayaan konsumtif yang perlu dilakukan bank : Apabila kegunaan pembiayaan yang dibutuhkan nasabah adalah untuk kebutuhan konsumtif semata, harus dilihat dari sisi apakah pembiayaan tersebut berbentuk pembelian barang atau jasa. Jika untuk pembelian barang, faktor selanjutnya yang harus dilihat adalah apakah barang tersebut berbentuk ready stock atau goods in process. Jika ready stock, pembiayaan yang diberikan adalah pemberian murabahah. Namun jika berbebtuk goods in process, yang harus dilihat berikutnya adalah dari sisi apakah proses barang tersebut memerlukan waktu di bawah 6 bulan atau lebih. Jika di bawah 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam. Jika pembiayaan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan nasabah di bidang jasa, pembiayaan yang diberikan adalah ijarah. Bank mengklasifikasikan pembiayaan dalam dua bentuk : Pembiayaan Sindikasi Pembiayaan Non Sindikasi

12 PEMBIAYAAN SINDIKASI Pembiayaan sindikasi adalah pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga keuangan bank untuk satu objek pembiayaan tertentu. Sindikasi ini mempunyai tiga (3) bentuk, yakni: Lead Syndication, yakni sekelompok bank yangs ecar bersama-sama membiayaai suatu proyek dan dipimpin oleh satu bank yang bertindak sebagai leader. Club Deal, yakni sekelompok bank yang secara bersama-sama membiayai suatu proyek, tapi antara bank yang satu dengan yang lain tidak mempunyai hubungan kerja sama bisnis dalam arti penyatuan modal. Sub Sindication, yakni bentuk sindikasi yang terjadi antara suatu bank dengan salah satu bank peserta sindikasi lain dan kerja sama bisnis yang dilakukan keduanya tidak berhubungan secara langsung dengan peserta sindikasi lainnya. Untuk menetapkan akad pembiayaan syariah yang tepat dalam hal sindikasi korporasi, faktor pertama yang perlu diidentifikasi oleh bank syariah adalah apakah bentuk pembiayaan tersebut dilakukan meleui dua tahapan (two step) atau secara langsung.

13 PEMBIAYAAN SINDIKASI Step 1 Step 2
Sindikasi korporasi Two steps Direct Go to direct syndication STOP Lead syndication Club Deal Club syndication Musyarakah konsumtif Go To ritel konsumtif Modal kerja Go To modal kerja Investasi Go To investasi Step 1 ya Tidak Tidak ya Tidak ya Step 2 Tidak ya ya Tidak Tidak ya Tidak ya Alur Penentuan Akad untuk Pembiayaan Sindikasi Korporasi

14 PEMBIAYAAN SINDIKASI Jika pembiayaan tersebut berbentuk two step, faktor berikutnya yang harus dilihat bank adalah apakah bentuk sindikasi tersebut lead syndication, club deal, atau sub syndication. Jika sindikasi tersebut berbentuk lead syndication, bank syariah melakukan desain akad musyarakah. Setelah itu, bank syariah mengidentifikasikan apakah pembiayaan tersebut digunakan untuk modal kerja, investasi, atau konsumtif. Jika pembiayaan tesebut dilakukan secara langsung, maka faktor berikutnya yang harus dilihat bank adalah apakah bentuk sindikasi tersebut lead syndication, club deal, atau sub syndication. Jika sindikasi tersebut bebbentuk lead syndication, maka bank syariah melakukan desain akad musyarakah. Setelah itu, bank syariah mengidentifikasi apakah pembiayaan tersebut digunakan untuk modalkerja atau investasi (dalam hal pembiayaan yang dilakukan secara langsung ini, pembiayaan konsumtif tidak diperkenankan karena bentuk pembiayaan adalah pembiayaan korporasi). Namun, jika bentuk sindikasi tersebut adalah club deal atau sub syndication, langkah berikutnya yang dilakukan bank adalah langsung menidentifikasi apakah pembiayaan tersebut digunakan untuk modal kerja atau investasi.

15 Alur Penentuan Akad untuk Pembiayaan Take Over
PEMBIAYAAN BERDASARKAN TAKE OVER Pembiayaan berdasarkan take over adalah pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari take over terhadap transaksi non syariah yang telah berjalan yang dilakukan oleh bank syariah atas permintaan nasabah. Bank syariah mengklasifikasikan hutang nasabah kepada bank konvensional menjadi dua macam, yakni : Hutang pokok plus bunga, dan Hutang pokok saja Dalam menangani hutang nasabah yang berbentuk hutang pokok plus bunga, bank syariah memberikan jasa qardh. Sedangkan terhadap hutang nasabah yang berbentuk hutang pokok saja, bank syariah memberikan jasa hiwalah. Dengan demikian, dalam memberikan pembiayaan, bank syariah dapat mengklasifikasikan pembiayaan yang diajukan nasabah ke dalam dua kategori, yakni pembiayaan take over atau pembiayaan notake over. TAKE OVER Principal Only Hiwalah Qard Dalam pembiayaan tersebut termasuk ke dalam kategori take over ataupun non take over, faktor pertama yang harus dicermati bank syariah adalah apakah pembiayaan tersebut berbentuk sindikasi atau nonsindikasi (retail). ya Tidak Alur Penentuan Akad untuk Pembiayaan Take Over

16 PEMBIAYAAN LETTER OF CREDIT (L/C)
Secara definitif, yang dimaksud dengan pembiayaan Leter of Credit (L/C) adalah pembiayaan yang diberikan dalam rangka memfasilitasi transksi impor atau ekspor nasabah. Pada umumnya, pembiayaan L/C dapat menggunakan beberapa akad, yaitu : Pembiayaan L/C Impor Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 34/DSN-MUI/IX/2002, akad yang dapat digunakan untuk pembiayaan L/C Impor adalah : Wakalah bil Ujrah Wakalah bil Ujrah dengan Qardh Murabahah Salam atau Istishna dan Murabahah Wakalah bil Ujrah dan Murabahah Musyarakah, dan Wakalah bil Ujrah dan Hawalah Pembiayaan L/C Ekspor Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 35/DSN-MUI/IX/2002, akad yang dapat digunakan untuk pembiayaan L/C Ekspor adalah : Wakalah bil Ujrah Wakalah bil Ujrah dengan Qardh Wakalah bil Ujrah dan Murabahah Musyarakah, dan Ba’i dan Wakalah

17 PEMBIAYAAN BERDASARKAN TAKE OVER
TAKE OVER NONSINDIKASI Principal Only Al Bai’ wal IMBT Qard Hiwalah ya Tidak Alur Penentuan Akad untuk Pembiayaan Take Over Non-Sindikasi

18 DAFTAR PUSTAKA TERIMA KASIH !!!!!!
1. A. Karim, Adiwarman Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan, Bab 11 , Jenis-jenis Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta TERIMA KASIH !!!!!!

19

20 aku ga berharap jadi orang terpenting dlm hidupmu
aku ga berharap jadi orang terpenting dlm hidupmu... karena itu prmintaan yg trlalu besar untkku... aku hanya brharap,swtu hari nanti.. kalo kamu dengar nama ku... kamu akan SENYUM & bilang... "dia SAHABAT ku"


Download ppt "Jenis-Jenis Pembiayaan Bank Syariah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google