Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehShinta Susanti Kurniawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
2
PENGUNGKAPAN ATAS BENTURAN KEPENTINGAN Pertemuan 6
Mata kuliah: F 0852 / ATURAN dan ETIKA PASAR MODAL Tahun : 2008 / 2009 PENGUNGKAPAN ATAS BENTURAN KEPENTINGAN Pertemuan 6
3
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu menyimpulkan mengungkapkan benturan kepentingan (conflict of interest) kepada Pemberi Kerja. Bina Nusantara University
4
Outline Materi Materi 1 : Kepemilikan atas Efek yang Direkomendasikan
Materi 2 : Kepentingan Keuangan atas segi-segi Rekomendasi yang Diberikan Bina Nusantara University
5
Pengungkapan Benturan Kepentingan kepada Pemberi Kerja
Anggota harus mengungkapkan kepada pemberi kerja mengenai aspek yang memungkinkan terjadinya benturan kepentingan yang akan mempengaruhi kewajibannya terhadap pemberi kerja atau mempengaruhi kemampuannya dalam memberikan nasehat investasi yang obyektif dan independen. Anggota harus menaati seluruh undang-undang dan peraturan mengenai benturan kepentingan. Tujuan dari standar ini adalah mewajibkan anggota dan perusahaan untuk mengungkapkan adanya benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat mempengaruhi keputusan/rekomendasi investasi. Bina Nusantara University
6
Kepemilikan atas Efek yang Direkomendasikan
Mengingat transaksi di Bursa bukan merupakan transaksi tunai, maka manajer investasi berkewajiban membantu investor untuk memantau apakah efek yang direkomendasikan sejak hari transaksi yang ditentukan sudah masuk ke rekening nasabah. Dalam hal ini Bursa akan menerbitkan Daftar Transaksi yang akan dibagikan kepada anggota dan SRO yang terkait. Bina Nusantara University
7
Proses Penyelesaian Transaksi hingga Investor mendapatkan Haknya
Pembayaran nasabahnya atas pembelian Efek dapat dilakukan melalui pendebetan dari rekening banknya (manajer investasi dapat membantu mengontrolnya). Lembaga SRO (KPEI dan KSEI) sangat berperan menentukan periode waktu transaksi. Setelah settlement dilakukan dengan baik, maka nasabah sudah mendapatkan haknya. Bina Nusantara University
8
Price and Time Priority
Secara umum diseluruh dunia proses tawar menawar yang dilakukan oleh Anggota Burrsa, merupakan sistem perdagangan reguler di Bursa yang mengacu pada prioritas harga; dan selanjutnya prioritas waktu. Dengan kata lain, prioritas dalam terjadinya transaksi efek di Bursa ditentukan pada pihak yang berani menawar dengan harga paling tinggi untuk membeli atau harga paling rendah untuk menjual; dan mendapatkan prioritas. Bina Nusantara University
9
Kepentingan Keuangan atas segi-segi Rekomendasi yang Diberikan
Jika anggota bursa (trader / WPPE) melakukan penawaran pada harga yang sama, baik untuk membeli maupun untuk menjual, prioritas diberikan kepada siapa yang lebih dulu memasukkan penawaran tersebut. Jika anggota bursa berada pada satu perusahaan dengan manajer investasi; maka kepentingan keuangan atas segi-segi rekomendasi yang diberikan oleh MI, sebaikan tidak semata-mata menjadi benturan kepentingan. Bina Nusantara University
10
Gagal Serah atau Gagal Bayar
Gagal Serah terjadi jika nasabah menjual, tetapi tidak dapat menyerahkan efeknya untuk penyelesaian. Gagal Bayar terjadi jika nasabah membeli, tetapi pada hari yang ditentukan tidak mendapatkan efek yang sudah direkomendasikan oleh manajer investasinya. Bina Nusantara University
11
CLOSING Anggota harus mengetahui mengenai hal-hal yang diperlukan dalam suatu sistem pengawasan tanggung-jawab dan hubungan dengan Calon Nasabah/Nasabah supaya tidak terjadi pengungkapan atas benturan kepentingan yang memadai dari Wakil Manajer Investasi. Bina Nusantara University
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.