Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
2
Pengertian Pencegahan
Adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3
Pengertian Penyanderaan
Adalah Pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
4
Syarat Pencegahan dan Penyanderaan
Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya Rp (seratus juta rupiah). Penanggung Pajak diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Pencegahan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri atas permintaan pejabat yang bersangkutan.
5
Isi Keputusan Identitas Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan,
Penyanderaan Identitas Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan, Alasan untuk melakukan pencegahan, Jangka waktu pencegahan. Identitas Penanggung Pajak, Alasan penyanderaan Izin penyanderaan, Lamanya penyanderaan dan tempat peyanderaan.
6
Isi Izin Penyanderaan Identitas Penanggung Pajak yang akan disandera,
Jumlah utang pajak yang belum dilunasi, Tindakan penagihan pajak yang telah dilaksanakan, Uraian tentang adanya petujuk bahwa Penanggung Pajak diragukan itikad baik dalam pelunasan utang pajak.
7
Jangka Waktu Pencegahan dan Penyanderaan
Paling lama 6 (enam) bulan sejak Penanggung Pajak dimasukan pada tempat penyandraan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan
8
Penghentian Penyanderaan
Utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pelunasan utang pajak/biaya penagihan pajak lembar pertama yang dilegalisasi oleh tempat pembayaran pajak, Jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah habis, Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan salinan putusan pengadilan yang dilegalisasi oleh pengadilan yang bersangkutan,
9
Surat Rekomendari/Surat Pemberitahuan Menteri Keuangan yang memuat pertimbangan-pertimbangan :
Penanggung Pajak sudah membayar utang pajak 50% atau lebih dari jumlah utang pajak/sisa utang pajak, dan sisanya akan dilunasi dengan angsuran, Penanggung Pajak sanggup melunasi utang pajak dengan menyerahkan bank garansi, Penanggung Pajak sanggup melunasi utang pajak dengan menyerahkan harta kekayaannya yang sama nilainya dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, Penanggung Pajak telah berumur 75 tahun atau lebih, Untuk kepentingan perekonomian negara dan kepentingan umum.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.