Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

EKONOMI SYARIAH Bab IV Kelas X.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "EKONOMI SYARIAH Bab IV Kelas X."— Transcript presentasi:

1 EKONOMI SYARIAH Bab IV Kelas X

2 TUJUAN PEMBELAJARAN Siswa memahami prinsip ekonomi Islam
Siswa memahami perbedaan antara ekonomi islam dan konvensional Siswa mengetahui praktek transaksi yang dibolehkan dan diharamkan Siswa memahami istilah-istilah dalam ekonomi syariah.

3

4 PENGERTIAN EKONOMI ISLAM
Ekonomi Islam: Ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam

5 BEKERJA DALAM PANDANGAN ISLAM
Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana وَقُلِ ٱعْمَلُوا فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُۥ وَٱلْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu. ( At Taubah:105)

6

7 SISTEM EKONOMI SISTEM EKONOMI SOSIALIS ( KOMUNIS )
Tidak ada kepemilikan pribadi melainkan kepemilikan bersama SISTEM EKONOMI KAPITALIS ( NEGARA ) Negara memegang kendali utama ekonomi Sistem ekonomi sesuai mekanisme pasar SISTEM EKONOMI ISLAM Berdasarkan prinsip islam ( halal, adil, seimbang, posisi harta.

8 Beda Ekonomi Syariah & Konvensional
VIEW EKONOMI SYARI’AH EKONOMI KONVENSIONAL PENGERTIAN Aktifitas ekonomi berdasarkan prinsip syariah islam ( adil, seimbang ) Liberal ( kebebasan ) TUJUAN Orientasi dunia akherat dan kesejahteraan umat Orientasi dunia dan kesejahteraan pribadi SUMBER Al Qur’an dan Hadits Pemikiran manusia KEPEMILIKAN HARTA Titipan Allah Milik pribadi PENGAMBILAN KEUNTUNGAN Bagi Hasil ( Mudharabah ) Bunga HAK HARTA Adanya zakat , infak dan sedekah Tidak ada

9 Hukum Asal Syariah Ibadah
Semua terlarang, kecuali ada ketentuan yg membolehkan Muamalah Semua boleh, kecuali ada ketentuan yg melarang

10 Tidak terpenuhi syarat dan rukun jual beli
Jual Beli Terlarang Haram Zatnya Babi Khamr (miras, narkoba) Bangkai Darah Selain Zatnya Tadlis ( penipuan ) Gharar ( tidak jelas ) Riba Risywah ( suap ) Maisir (Judi) Ihtikar ( menimbun ) Tidak Sah Akad Tidak terpenuhi syarat dan rukun jual beli

11 Jual Beli Terlarang Karena Zatnya

12 Fakta-fakta Tentang Babi

13

14 Transaksi Jual Beli Yang Haram Selain Zatnya
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (An-Nisa : 29)

15 Penipuan ( Tadlis ) Penipuan ( tadlis ) terjadi dalam 4 hal yaitu:
Jumlah ( kuantitas ) Mutu ( kualitas ) Harga Waktu penyerahan

16 Gharar ( Tidak Jelas ) Ada 3 bentuk jual beli gharar yaitu:
Barangnya blm ada (Ma’dum) , seperti: jual beli sapi yang masih dikandungan ) Barang tidak dapat diserahterimakan, seperti: ikan yang masih berenang dilaut, mobil yang sudah dicuri ) Tidak pasti ( al Jahalah ), seperti pernyataan,” Jika segel rusak berarti membeli,”

17 Riba Pengertian Bahasa: tambahan ( ziyadah ), atau an numuw ( berkembang ) Istilah Berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.

18 Pembagian Riba RIBA HUTANG JUAL BELI
Tambahan yang dipastikan sejak awal Tambahan karena gagal waktu pembayaran Pertukaran barang riba dengan kuantitas berbeda cash dan tunda Barang riba: Emas, perak,kurma, gandum,jelai, garam ( HR.Tirmidzi ) Riba Nasi’ah Riba Fadhl

19 Riba Dalam Al Qur’an وَأَحَلَّ الله ُالْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” ( Al Baqarah:275)

20 Riba Menurut Hadits عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: ( لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ ، وَشَاهِدَيْهِ ) ، وَقَالَ: (هُمْ سَوَاءٌ) - روى مسلم (1598). Dari Jabir RA, Rasulullah Bersabda,” Allah melaknat orang yang memakan riba, yang memberikan riba, juru tulis dan 2 saksinya, Beliau berkata,” Mereka sama ( Muslim,1598)

21 RISYWAH ( SUAP ) Makna risywah ( suap ) adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang atau yang mempunyai kekuasaan dan jabatan untuk mensukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawan-lawannya sesuai dengan apa yang ia inginkan, atau untuk memberikan peluang kepadanya ( Dr. Yusuf Al Qaradhawi )

22 Dalil Haramnya Suap عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رضي الله عنهما قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي Dari Abdullah bin Amr Radhiyallahuanhuma, Rasulullah melaknat penyuap dan orang yang menerimanya ( Ahmad, Abu Daud )

23 Judi ( maysir ) Judi dalam hukum syar’i disebut maysir dan qimar adalah “Transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa”.

24 Dalil Haramnya Judi يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُون Hai orang–orang yang beriman sesungguhnya arak,judi,berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran arak dan berjudi itu, menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu .(Q.S; Al –Maidah: 90-91)

25 Dalil Haramnya Judi يسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi (Al-Maisir), katakanlah bahawa pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (Al-Baqarah : 219)

26 Kriteria Judi Ada taruhan Diikuti dua orang atau lebih
Ada pihak yang diuntungkan Ada pihak yang dirugikan Ada tawar menawar utk menambah jumlah hasil

27 Bahaya Judi Berakibat dosa
Menghabiskan harta sia-sia, tidak ada yang orang yang permanen kaya karena judi. Permusuhan dan pertengkaran Menyebabkan kemaksiatan lain ( miras, rokok, narkoba, mencuri ) Menyebabkan orang bermalas-malas

28 Ihtikar ( Menimbun Barang)
Ihtikar adalah: menimbun bahan makanan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan tujuan agar harganya melonjak, setelah itu baru dijual ke pasar. Hukumnya: Haram Dalil: لا يَحْتَكِرُ إِلا خَاطِئٌ Tidaklah menimbun Barang, melainkan para pendosa ( Muslim )

29 Jual Beli Yang Tidak Lengkap Akadnya
Rukun dan syarat jual beli ada 3: Penjual dan pembeli ( Subjek ) Barang yang diperjual belikan ( objek ) Ijab – kabul ( kesepakatan ) Bai ‘Innah adalah: Jual beli dengan angsuran, lalu dibeli kembali oleh orang yang sama secara cash dengan harga lebih rendah dari pertama, hukumnya haram karena penipuan


Download ppt "EKONOMI SYARIAH Bab IV Kelas X."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google