Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KELOMPOK 4 BETARI DANU OKTAVIA 115030100111070
DANTY KUSUMA J.P RR. RATNA SARI SJW ZIETA PRADIPTA NOVI AGUSTININGSIH DYAN DWI ASTARI FAUZI AGUS RUSYANA BETY TRI INDRIANA
2
Reformasi Sektor Fiskal dan Finansial Indonesia dalam Dekade 1970-an dan 1980-an
3
Reformasi Perpajakan Tahun 1980-an
Di awal Era Orde Baru, pemerintah menetapkan beberapa target fiskal yang mencakup diversifikasi penerimaan pemerintah dari ketergantungan atas pajak perdagangan Internasional dan APBN ditetapkan dengan sistem anggaran berimbang.. Dalam tahun 1970-an, realisasi dari target – target ini terpacu juga oleh boom minyak. Di satu sisi, penerimaan minyak dan gas bumi sangat membantu peningkatan penerimaan dalam negeri yang memungkinkan peningkatan anggaran pembangunan. Di sisi lain, pertumbuhan pendapatan minyak dan gas bumi yang demikian cepat mengurangi insentif untuk lebih mengintensifkan penerimaan dalam negeri yang lain, utamanya penerimaan dari pajak pendapatan dan pajak penjualan.
4
Reformasi Perpajakan Tahun 1980-an
Hingga tahun 1980 pendapatan pajak dan non-migas kurang dari 30 persen dari seluruh penerimaan pajak dan hanya sekitar 25 persen dari jumlah seluruh anggaran pengeluaran. Menyadari bahwa posisi fiskal seperti itu jelas bukan merupakan fiskal yang suistanable, maka menteri keuangan pada waktu itu, Prof. Dr. Ali Wardhana, memutuskan untuk mereformasi sistem pajak Indonesia.
5
Empat tujuan utama dari reformasi pajak di era Ali Wardhana dan Marzuki Usman :
Untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak non – migas terhadap PDB Untuk simplifikasi hukum – hukum pajak dan memperbaiki sistem administrasi perpajakan dalam rangka transfer sumber – sumber ke sektor publik Untuk mengurangi distorsi ekonomi dalam pengalokasian sumber – sumber yang langka Untuk memberikan keadilan bagi para wajib pajak utamanya kelompok miskin dan kurang mampu
6
Reformasi Pajak Reformasi perpajakan menyeluruh yang secara resmi dimulai dalam bulan Januari 1981 Perubahan – perubahan kebijakan perpajakan di Indonesia yang baru dimulai sekitar tahun 1950 lebih bersifat tambal sulam (piecemeal changes). Terkait dengan beberapa aspek atau kelompok – kelompok kecil dari jenis pajak tertentu saja Desember tahun 1983 DPR menyetujui tiga UU Perpajakan Penyempurnaan reformasi pajak dan dalam tahun 1985 disyahkan dua UU pajak lain
7
Desember tahun 1983 DPR menyetujui tiga UU Perpajakan
UU No. 6 Tahun 1983 tentang Tata Cara dan Prosedur Umum Perpajakan UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pendapatan UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai penyempurnaan reformasi pajak tahun 1985 disyahkan dua UU pajak UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
8
Kinerja sistem pajak ini dalam perspektif minimizing economic distortions adalah sangat menggembirakan walaupun sulit untuk di kuantifisir secara terisolasi. Namun kinerja yang juga sangat meyakinkan diperlihatkan oleh pertumbuhan rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) yang pesat
9
Lanjutan
10
Reformasi Sektor Finansial
Masa – Masa Awal Orde Baru September 1968, ketika perkembangan hiper inflasi sudah mulai mereda tetapi masih pada tingkat 50 persen per tahun, dan ekonomi baru saja bergerak ke jalur pemulihan dari masa – masa sulit dan kelangkaan dalam era Presiden Soekarno, langkah – langkah penting yang diambil adalah menyembuhkan dan memodern sistem keuangan Indonesia. Langkah tersebut mencakup kenaikan yang tajam dari suku bunga deposito bank dengan subsidi dari Bank Indonesia dan Bank Indonesia diizinkan untuk melakukan ekspansi kredit dalam skala yang besar. Dampaknya, terjadinya kenaikan yang tajam atas deposito bank dan arus masuk modal asing dan rupiah mengalami apresiasi sekitar 25 persen dalam waktu enam bulan
11
Dalam beberapa tahun kemudian kondisi ekonomi membaik dengan lebih pasti dan oleh karena itu pemerintah mampu beralih ke sistem kurs yang lebih bebas dengan mengaitan (pegged) rupiah dengan nilai tunggal dolar Amerika Serikat. Suku bunga deposito dan pinjaman nominal dapat diturunkan masing – masing menjadi 24 persen dan 19 persen. Subsidi langsung atas deposito bank dapat dikurangi proses reformasi financial parsial dalam tahun 1968, dalam kaitannya dengan kebijakan reorientasi makroekonomi dan sesudah tahun 1971, rezim devisa bebas, bergerak maju dengan sukses
12
Deregulasi Tahun 1988 – 89 Di akhir tahun 1988 otoritas moneter Indonesia mengumumkan paket deregulasi sektor financial yang luas. Deregulasi difokuskan pada struktur sistem financial dan tujuan utamanya adalah : Meningkatkan kompetisi yang sehat Meningkatkan keprcayaan public pada sistem perbankan melalui pengawasan yang lebih ketat oleh Bank Indonesia Meningkatkan rasionalitas, internasionalisasi, dan kepercayaan dalam sektor asuransi Memperluas cakupan pelayanan – pelayanan financial Mengembangkan pasar uang, baik pasar primer maupun pasar sekunder, dan meningkatkan penggunaan instrument kebijakan moneter Beralih dari rezim suku bunga dan kurs yang relative tetap (fixed) ke rezim yang relative lebih fleksibel
13
Lanjutan Hasil nyata yang significant dari kebijakan – kebijakan ini adalah menjadi lebih fleksibelnya manajemen suku bunga dan kurs. Depresiasi rupiah terhadap dolar Amerika dikelola secara berangsur – angsur (gradual), melalui cara yang mendekati crawling peg, dengan tujuan untuk lebih memberikan kepastian, dengan demikian mengurangi spekulasi kabar – kabar burung terjadinya devaluasi besar yang tidak beralasan Hal yang paling penting dari paket – paket deregulasi itu adalah tersedianya banyak peluang baru dalam berbagai aspek aktivitas keuangan. Pintu untuk mendapatkan izin pendirian bank – bank baru terbuka lebar. Bank – bank asing yang sudah beroperasi di Indonesia diberikan izin untuk mendirikan cabang di beberapa kota provinsi yang penting.
14
Paket Deregulasi Sektor Finansial
Pemodal asing untuk pertama kalinya diizinkan untuk membeli dan menjual hinggal 49 persen dari modal yang diterbitkan. Batas fluktuasi harga dihapuskan Penyederhanaan dan kejelasan prosedur untuk penawaran sekuritas baru diterbitkan Bursa pararel diberikan ijin untuk melakukan transaksi Pakdes I (Paket Desember 1987) Pengenaan PPh 15 persen atas suku bunga dposito Lembaga-lembaga keuangan diizinkan menjual saham melalui pasar modal Pakto 27 (Paket 27 Oktober 1988) Diizinkannya bursa efek swasta untuk beroperasi Dihapuskannya hak prioritas PT(Persero) Danareksa untuk memesan 50 persen dari setiap saham baru yang diterbitkan Diizinkannya perusahan baru yang bergerak pada jasa keuangan untuk dimiliki oleh asing sampai 85 persen Pakdes II (Desember 1988)
15
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.