Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PERBANKAN Apakah Bank itu ?.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PERBANKAN Apakah Bank itu ?."— Transcript presentasi:

1 HUKUM PERBANKAN Apakah Bank itu ?.
Ada tiga cara atau jalan mendifinisikan bank (1). Mengacu kepada peraturan per-uu-an yang berlaku ( legal regulation within which institutional functions ); (2). Mengacu kepada services bank kepada konsumen; (3). Mengacu kepada fungsi ekonomis ( economic functions ) dalam pelayanannya kepada masyarakat ( Macey and Miller, 1992 : 36 ).

2 Difinisi bank …. Dari sudut legal ( UU No.7 Thn 92 jo UU No.10 Thn 98 ) Bank : badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Kelemahan : dari sudut legal banyak lembaga lain yang juga melakukan hal yang sama dengan bank, mengapa tdk disebut bank, mis : asuransi, dana pensiun, dsb. Dari sudut “ service atau produk yang ditawarkan kepada konsumen , bank : institusi yang menerima simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Kelemahan : ada lembaga keuangan yang juga befungsi demikian tapi tdk disebut bank, mis : mortgage companies, pensiun fund, money market mutual funds, life insurance, dll.

3 Difinisi … lanjutan Mengacu kepada fungsi ekonomis, bank : lembaga yang menerima simpanan, menawarkan rekening dengan hak istimewa dan membuat pinjaman, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perannya sbg “ financial intermediary “ atas jasa transaksi kepada konsumen. Pendekatan fungsi ekonomis yang dianggap paling memuaskan. Sbg “ financial intermediary “ bank akan mengambil uang dari nasabah, mengumpulkan, menanamkan kembali dana tersebut pada perusahaan lain dalam bentuk : kredit, saham, go public ke pasar modal, dll. Bank adalah institusi yang berada diantara investor ( nasabah awal ) dengan investor ( nasabah paling akhir/peminjam ) ( Macey and Miller, 1992 : 38 ).

4 Sifat Industri Perbankan
Dua sifat khusus industri perbankan : 1.sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sbg jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara . Jika perbankan mengalami keterpurukan hal ini adalah indikator perekonomian negara ybs sedang sakit.

5 Sifat industri perbankan
2. Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ).

6 Sifat industri perbankan …lanjutan
Karena dua sifat khusus tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah ( most heavily regulated industries ). Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan masyarakat yang harus dijaga.

7 Tujuan pengaturan industri perbankan
Ada lima tujuan , mengapa industri perbankan perlu diatur : Menjaga keamanan bank; Memungkinkan terciptanya iklim kompetisi yang sehat; Pemberian kredit untuk tujuan khusus; Perlindungan terhadap nasabah; Terciptanya suasana kondusif bagi pengambilan keputusan mengenai kebijakan moneter ( Lash, 1987 : 22 ).

8 Tujuan ….lanjutan Tujuan menjaga keamanan : agar bank tidak mudah kolaps, kepercayaan masyarakat terjaga. Tujuan menjaga iklim kompetisi yang sehat : agar tidak saling bersaing secara tidak fair, saling berlomba menarik kepercayaan masyarakat secara tidak fair : perang suku bunga, tdk boleh hanya dikuasai sekelompok tertentu, dsb. Tujuan pemberian kredit khusus : untuk memastikan kredit sampai kepada pihak yang benar-benar membutuhkan. Tujuan perlindungan nasabah : agar nasabah diperlakukan adil, transparan. Nasabah adalag assets perbankan. Tujuan menciptakan suasana kondusif bagi kebij moneter : agar pengambilan keputusan kebijakan moneter tidak teganggu.

9 Fungsi Pokok Bank Menghimpun dana; Memberi kredit;
Memperlancar lalu lintas pembayaran; Media kebijakan moneter; Penyedia informasi, pemberi jasa konsultasi dan bantuan penyelenggaraan administrasi.

10 Fungsi pokok bank ..lanjutan
Fungsi menghimpun dana. Dana berasal dari tiga sumber pokok : masyarakat dalam bentuk : simpanan giro, deposito, tabungan, dana endapan L/C, bank garansi, wesel, dsb; dari lembaga penanam modal atau lembaga keuangan non bank, spt : dana pensiun, asuransi, dsb; dari dunia usaha dan masyarakat lain.

11 Fungsi pokok bank Fungsi memberi kredit. Pemberian kredit harus memperhitungkan likuiditas agar tidak membahayakan pemenuhan kewajiban kepada nasabah, jika sewaktu-waktu diperlukan. Kredit dapat berupa jangka pendek, menengah dan panjang. Kredit jangka pendek dapat memberi pengaruh langsung terhadap pasar uang, sedangkan kredit jangka menengah dan jangka panjang dapat mempunyai pengaruh langsung terhadap pasar modal.

12 Fungsi pokok bank Fungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. Fungsi ini dilakukan dalam berbagai bentuk : pemberian jaminan bank, pengiriman uang, pembukaan L/C, inkaso. Fungsi media kebijakan moneter. Bank sebagai penerima simpanan giro sering dikatakan sebagai lembaga yang mempunyai kemampuan menciptakan uang. Fungsi penyedia informasi, pemberian konsultasi dan bantuan penyelenggaraan administrasi. Informasi suku bunga ( investasi ), konsultasi investasi, bantuan adminitrasi proyek , dsb.


Download ppt "HUKUM PERBANKAN Apakah Bank itu ?."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google