Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA"— Transcript presentasi:

1 PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
BAB XIII PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

2 1. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
“Pancasila sebagai dasar negara” sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat negara/philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.  Sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.

3 5) Kesejahteraan Rakyat.
Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum dasar nasional". Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengemukakan pikirannya tentang dasar negara, yang terdiri dari  1) Peri Kebangsaan;  2) Peri Kemanusiaan;  3) Peri Ketuhanan;  4) Peri Kerakyatan; dan  5) Kesejahteraan Rakyat. 

4 Setelah berpidato, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usulan secara tertulis mengenai rancangan Undang- Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia. Dalam rancangan UUD itu tercantum pula rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut:  1) Ketuhanan Yang Maha Esa;  2) Kebangsaan Persatuan Indonesia;  3) Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab;  4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; dan  5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

5 Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr
Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo tampil berpidato di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidatonya itu beliau menyampaikan gagasannya mengenai lima dasar negara Indonesia merdeka yang terdiri dari:  Persatuan;  Kekeluargaan;  Keseimbangan lahir batin;  Musyawarah; dan  Keadilan rakyat. Pada tanggal 1 Juni 1945, oleh Ir. Soekarno secara lisan usulan lima asas sebagai dasar Negara Indonesia yang akan dibentuk, yang terdiri dari : Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia;  Internasionalisme atau Perikemanusiaan;  Mufakat atau Demokrasi;  Kesejahteraan sosial; dan  Ketuhanan yang berkebudayaan.

6 2. HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UUD 1945
Pancasila sebagai dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian bangsa, perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu pancasila di jadikan ideologi negara. Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia, melandasi proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD 1945 merupak hukum dasar yang tertulis yang mengikat pemerintah, setiap lembaga/masyarakat, warga negara dan penduduk RI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan tersebut.

7 PEMBUKAAN UUD 1945 DALAM HUBUNGANNYA DENGAN BATANG TUBUH UUD 1945, MEMPUNYAI KEDUDUKAN :
Hubunganya dengan tertib hukum Indonesia, maka Pembu-kaan UUD mempunyai kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD Sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, Pem-bukaan UUD mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi. Pembukaan merupakan Pokok Kaidah Negara fundamental yang menentukan adanya UUD Negara tersebut (sumber hukum dasar). Pembukaan UUD 1945, mengandung pokok-pokok pikiran yang akan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945.

8 MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945 DALAM PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea itu, setiap alinea kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yg universal & lestari. Universal, krn mengandung nilai-nilai yg dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi; Lestari, krn mampu menampung dinamika masyara-kat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setiap kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

9 3. PENJABARAN PANCASILA DALAM BATANG TUBUH UUD 1945

10 Makna – Makna yang Terkandung dalam Pancasila
1. ( Ketuhanan Yang Maha Esa ) Lambang sila pertama adalah bintang. Bintang dimaksudkan sebagai sebuah cahaya, mengandung makna nur (Cahaya). Bintangnya memiliki 5 sudut maksudnya untuk menerangi dasar Negara yang lima dan tujuan Negara yang lima. Sedangkan warna hitam melambangkan warna alam atau warna asli. Makna sila ini adalah: Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.

11 2. ( Kemanusiaan yang adil dan beradab )
Lambang sila kedua adalah rantai. Mata rantai yang berbentuk segi empat melambangkan laki-laki sedangkan lingkaran adalah perembuat. Mata rantai yang saling berkait pun melambangkan satu sama lain dan perlu bersatu sehingga menjadi kuat seperti rantai. Makna sila ini adalah: Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Saling mencintai sesama manusia. Mengembangkan sikap tenggang rasa. Tidak semena-mena terhadap orang lain. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. Berani membela kebenaran dan keadilan. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat- menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

12 3. ( Persatuan Indonesia )
Lambang sila ketiga adalah pohon beringin. Pohon beringin merupakan pohon yang besar di mana banyak orang bisa berteduh di bawah naungan Negara Indonesia. Selain itu, pohon beringin memiliki sulur dan akar yang menjalar ke mana- mana namun tetap berasal dari satu pohon yang sama, seperti halnya keragaman suku bangsa yang menyatu dibawah nama Indonesia. Makna sila ini adalah: Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rela berkorban demi bangsa dan negara. Cinta akan Tanah Air. Berbangga sebagai bagian dari Indonesia. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber- Bhinneka Tunggal Ika.

13 4. ( Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaaan dalam permusyawaratan / perwakilan )
Lambang sila keempat adalah kepala banteng. Kepala banteng merupakan hewan sosial yang suka berkumpul seperti halnya musyawarah di mana orang-orang harus berkumpul untuk mendiskusikan sesuatu. Makna sila ini adalah: Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama. Bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.

14 5. ( Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia )
Lambang sila kelima adalah padi dan kapas. Padi dan kapas merupakan kebutuhan dasar setiap manusia yakni pangan dan sandang sebagai syarat utama untuk mencapai kemakmuran yang merupakan tujuann utama bagi sila ke lima ini. Makna sila ini adalah: Bersikap adil terhadap sesama. Menghormati hak-hak orang lain. Menolong sesama. Menghargai orang lain. Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.

15 BATANG TUBUH UNDANG-UNDANG DASAR 1945
A.   Pengertian Batang Tubuh UUD 1945 Arti Batang Tubuh UUD 1945 ialah peraturan Negara yang memuat ketentuan ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada perundang-undangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara itu. B.   Isi Batang Tubuh UUD 1945 Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari: 16 Bab 37 Pasal, terbagi 5 bagian antara lain: -Bentuk dan Kedaulatan Negara = pasal 1 -Lembaga Tertinggi Negara = pasal 2, 3 - Lembaga Tinggi Negara = pasal 4-15, 16, 18, 19-22 - Unsur-Unsur Kesejahteraan Negara = pasal 23, 29, 31-37 - Unsur-Unsur Pemerintahan Negara = pasal 17, 24, 25, 26-28, 30 4 pasal Aturan Peralihan 2 Ayat Aturan Tambahan

16 C.   Sifat Batang Tubuh UUD 1945
Batang Tubuh UUD 1945 memiliki 3 sifat utama, yaitu: Fleksibel, Elastis, dan Soepel = artinya dapat mengikuti perkembangan zaman, kapan saja dapat berlaku, sejak dulu hingga sekarang dan sampai kapanpun. Rigid (tidak kaku) = artinya isi Batang Tubuh UUD dapat diselami setiap  warga negara Indonesia secara keseluruhan, siapa saja menjadi WNI mampu menyelaminya. Luwes (gemulai) = maksudnya dapat dilaksanakan oleh setiap warga negara Indonesia di semua tempat, disembarang ruang dan di mana saja dapat dipraktekkan.

17 4. IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM PEMBUATAN KEBIJAKAN NEGARA DI BERBAGAI BIDANG
Beberapa penerapan Implementasi Polstranas (Politik Strategi Nasional) dalam berbagai bidang, berikut ini adalah contohnya. Contoh Implementasi : Bidang Hukum. Bidang Ekonomi. Bidang Politik : Bidang Pertahanan dan Keamanan Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum: Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.

18 B.    Implementasi politik strategi nasional di bidang ekonomi:
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan pada kemanusiaan yang adil bagi masyarakat. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan disetiap daerah. C. Implementasi  politik strategi nasional  di bidang politik. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.  Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.

19 Implementasi politik strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan:
Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas ke¬amanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.

20 Nilai-Nilai yang terkandung pada PANCASILA
Kelima sila dari Pancasila pada hakikatnya adalah satu nilai. Nilai-nilai yang merupakan perasan dari sila-sila Pancasila tersebut adalah: Nilai Ketuhanan Nilai Kemanusiaan Nilai Persatuan Nilai Kerakyatan Nilai Keadilan

21 Dalam filsafat Pancasila juga disebutkan bahwa ada 3 (tiga) tingkatan nilai, yaitu :
Nilai Dasar : Nilai yang bersifat abstrak, yaitu tidak dapat diamati melalui panca indra manusia, tetapi dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek kehidupan manusia. Nilai Instrumental : Nilai instrumental ialah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai Praktis : Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praksis sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.

22 LANDASAN YURIDIS Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut: “…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kata “berdasarkan’ tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pancasila yang terdiri atas 5 (lima) sila merupakan dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

23 Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada bagian Pembukaan Alinea IV. Disepakati sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI (panitia penyelenggara kemerdekaan indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945.

24 TERIMAKASIH


Download ppt "PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google