Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAB 6 JASA – JASA PERBANKKAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAB 6 JASA – JASA PERBANKKAN."— Transcript presentasi:

1 BAB 6 JASA – JASA PERBANKKAN

2 LALU LINTAS PEMBAYARAN
A. Lalu Lintas Pembayaran Dalam Negeri 1. TRANSFER, merupakan jasa pengiriman uang atau pemindahan uang lewat bank baik dalam kota, luar kota maupun luar negeri Bentuk-bentuk pengiriman uang adalah sebagai berikut: pengiriman uang dengan surat biasa yang sering juga disebut dengan mail transfer (MT) 2. pengiriman uang dengan kawat yang sering disebut dengan telegraphic transfer (TT) 3. pengiriman uang dengan telx/telepon 4. pengiriman uang dalam bentuk wesel

3 Menagihkan atau memintakan persetujuan pembayaran (akseptasi) atau
2. INKASO pemberian kuasa pada bank oleh perusahaan/perorangan untuk Menagihkan atau memintakan persetujuan pembayaran (akseptasi) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan di tempat lain (dalam/luar negeri) atas surat-surat berharga, dalam rupiah atau valuta asing seperti wesel (draft), cek, kuitansi, surat aksep (promissory notes) dan lain-lain. Macam-macam inkaso: a. Inkaso berdokumen, yaitu jika surat-surat berharga yang diinkasokan itu disertai (dilampiri) dengan dokumen-dokumen lain yang mewakili barang dagangan, seperti konosemen (bill of lading), faktur, polis asuransi dll. b. Inkaso tidak berdokumen, yaitu jika surat-surat berharga yang diinkasokan itu tidak disertai dokumen-dokumen yang mewakili barang. Konosemen adalah sepucuk surat yang diberi tanggal, dimana pengangkut menyatakan bahwa ia telah menerima barang-barang tertentu untuk diangkutnya ke suatu tempat tujuan yang ditujukan dan disana menyerahkannya kepada orang yang ditunjuk beserta dengan klausula-klausula pa penyerahan yang terjadi.

4 Manfaat Inkaso: 1). Nasabah pengirim tidak perlu menagih sendiri atau menandatangani sendiri pihak yang ditagih, yang berada di tempat lain, cukup dengan menyerahkan surat tagihan tersebut kepada bank. 2). Nasabah dapat menghemat tenaga dan biaya serta kemanapun terjamin.

5

6 B. Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri
LETTER OF CREDIT (LC), merupakan jaminan pembayaran dari bank yang diberikan kepada penjual (ekportir) dengan syarat eksportir dapat menyerahkan dokumen yang ditetapkan. Pihak-pihak di dalam letter of credit: Opener (importer) adalah pembeli yang membuka L/C Issuer adalah Bank yang mengeluarkan L/C tersebut Beneficiary atau acrreditee adalah penjual (eksportir) 4. Confirming Bank adalah bank di negara eksportir, yang atas permintaan eksportir, menjamin pembayaran L/C yang dikeluarkan oleh Issuer.

7

8 Elemen dan Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Proses Letter Of Credit
Pembeli (Buyer) Adalah pihak pembeli yang berinisiatif untuk membuka sebuah Letter of Credit untuk transaksi pembelian yang dilakukannya dengan pihak seller. Draft of Purchase Order Adalah sebuah dokumen awal atau draft sebagai bukti atas pemesanan suatu barang dan atau jasa. Draft PO biasanya merupakan bukti pemesanan awal yang sudah 99% final hanya saja pembuat draft (buyer) belum sempat untuk mengubahnya ke dalam bentuk kontrak resmi. Jenis barang, jumlah/volume, spesifikasi barang, standar kwalitas, cara pengemasan (packaging) sudah tersedia lengkap dan telah ditandatangani oleh pihak pembeli maupun penjual Purchase Order/Contract Adalah draft order yang telah dituangkan kedalam lembaran resmi entah itu Official Purchase Order maupun Purchase Contract Letter of Credit’s Amount Menyebutkan Nilai Nominal yang boleh dicairkan atas Letter of Credit tersebut. Nilainya seharusnya sama dengan nilai purchase order / contract. Namun demikian terkadang juga disebutkan batas nilai minimum dan maksimum, yang mana L/C akan ditolak apabila nilai yang akan dicairkan (tercantum) dalam dokumen export lebih kecil (short shipment) atau lebih besar (over shipment) dari melewati batas minimum/maksimium yang disebutkan di dalam L/C.

9 Issuing Bank Adalah pihak yang memfasilitasi Letter of Credit, biasanya bank devisa dimana rekening buyer berada. Issuing Bank lah yang menerbitkan Letter Of Credit Advising Bank Adalah Bank yang menerima Letter of Credit sekaligus menyampaikannya kepada pihak penerima Letter of Credit (seller). Jika advising bank memiliki hubungan correspondent, maka selanjutnya Advising Bank akan menjadi pihak yang menjembatani (correspondent) peresentasi dokumen maupun pencairan dana antara Issuing Bank dengan pihak penerima pembayaran (seller) Correspondent/Confirming Bank Adalah Bank yang menghubungkan Issuink Bank dengan Advising Bank. Correspondent Bank/Confirming Bank dibutuhkan apabila Issuing Bank tidak memiliki hubungan correspondent dengan Advising Bank yang ditunjuk oleh pihak seller. Mengapa hubungan correspondent dibutuhkan ?, karena untuk lalulintas pembayaran, bank yang berhubungan harus memiliki catatan speciment pejabat bank-nya masing-masing. Jika antara Issuing Bank dengan Advising Bank tidak ad ahubungan correspondent, maka mustahil mekanisme proses sebuah L/C dapat dilaksanakan, untuk itulah diperlukan correspondent bank. Correspondent bank sudah pasti sebuah bank yang memiliki correspondent dengan advising bank Beneficiary (seller) Adalah pihak yang akan berhak menerima pembayaran atas sebuah Letter of Credit, dalam hal ini adalah penjual (seller).

10 Export Document Adalah satu (atau lebih) set document export, termasuk Bill of Lading (BL) atau Air Way Bill (AWB). Akan kita bahas di sub pokok bahasan lain. Time Set Dalam sebuah L/C juga ditentukan mengenai batas-batas waktu tertentu atas sebuah proses dalam transaksi tersebut, yaitu : (-). Latest Delivery Time : adalah batas penyerahan akhir dari barang/jasa yang dipesan oleh buyer. Buyer menentukan kapan barang tersebut harus diserahkan. Apabila kondisi penyerahan adalah FOB, maka yang dijadikan patokan adalah tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (Awb). Apabila kondisi penyerahan adalah C&F atau CIF maka yang dijadikan patokan adalah tanggal kapan barang di-realease oleh custom pelabuhan tujuan (port of destination). (-). Latest Presentation Document Date : adalah batas tanggal penerimaan akhir dokumen oleh pihak Issuing Bank. Issuing Bank menentukan batas akhir kapan dokumen export harus diterima oleh Issuing Bank. Certificate of Inspection Adalah sebuah dokumen yang berupa sertifikat, yang menyatakan barang/jasa telah diperiksa (inspected) secara seksama, dimana barang/jasa telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pembeli (buyer) sehingga diberikan sertifikat. Certificate of Inspection biasanya dikeluarkan oleh institusi yang ditunjuk sebagai inspector (pemeriksa) oleh pihak pembeli (inspector).

11 Alur Pembayaran Dengan LC
(1). Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa (2). Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk. (3). Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller. (4). Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara. (5). Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller). (6). Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan di dalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank. (7). Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi (8). Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.

12 Skema Pembayaran Dengan LC

13 Jasa-jasa Bank Lainnya
Travellers Check Cek turis adalah cek yang dapat dibeli dan ditukarkan kembali dalam mata uang yang dikehendaki oleh pembeli yang bersangkutan. 2. Kartu Kredit Kartu kredit adalah alat pembayaran pengganti uang tunai atau cek. Kartu kredit ini merupakan instrumen untuk berbelanja di toko-toko, restoran, hotel, tempat hiburan dan lain-lain.

14 Travellers Check

15 Credit Card

16 3. Bank Garansi Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian tersebut bisa berupa perjanjian jual-beli, sewa, kontrak- mengontrak, pemborongan, dan lain-lain. Oleh bank, bank garansi diberikan kepada nasabahnya dengan tujuan memberikan bantuan yang sifatnya menunjang nasabah yang akan melakukan suatu pembelian yang tidak membubuhkan kredit dari bank. Dalam pemberian bank garansi ada 3 pihak: Bank sebagai pihak yang memberikan jaminan disebut penjamin, Nasabah sebagai pihak yang dijamin disebut terjamin, Pihak yang menerima jaminan disebut penerima jaminan, merupakan pihak ketiga.


Download ppt "BAB 6 JASA – JASA PERBANKKAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google