Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
B A N S M PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH “Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu” Disampaikan pada RAKORNAS I BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH Jakarta, Maret 2014
2
RUANG LINGKUP MATERI: A Sosialisasi dan Publikasi Hasil Akreditasi B
Pelatihan Asesor C Monitoring dan Evaluasi BAN-S/M D Monitoring dan Evaluasi BAP-S/M E Surveilen F Norma, Kode Etik dan Sanksi G Pengumuman, Klarifikasi dan Pengaduan
3
A. SOSIALISASI DAN PUBLIKASI HASIL AKREDITASI
4
LATAR BELAKANG Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, BAN-S/M dan BAP-S/M perlu mensosialisasikan serta mempublikasikan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat.
5
TUJUAN Referensi untuk pengambilan kebijakan perencanaan dan penyelenggaraan pendidikan 1 Referensi untuk penelitian dan peningkatan mutu pendidikan oleh sekolah/madrasah, masyarakat, dan pemerintah 2
6
STRATEGI Seminar hasil akreditasi nasional sekolah/madrasah,
Seminar hasil akreditasi provinsi Publikasi Buku direktori nasional dan provinsi, Leaflet, Newsletter, Website, CD, Media cetak/elektronik, Papan pengumuman
7
Seminar provinsi diselenggarakan setelah BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi S/M.
1 WAKTU Seminar nasional diselenggarakan setelah data hasil akreditasi secara nasional diterima & diolah BAN-S/M. 2 Publikasi hasil akreditasi di tingkat provinsi dan nasional dilaksanakan setelah seminar. 3
8
B. PELATIHAN ASESOR
9
LATAR BELAKANG Pelatihan asesor adalah serangkaian kegiatan untuk mempersiapkan asesor agar memiliki sikap, kepribadian, pengetahuan, dan keterampilan dalam melaksanakan akreditasi, khususnya visitasi ke sekolah/madrasah.
10
TUJUAN Agar asesor memiliki:
sikap dan kepribadian dalam melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah 1 pengetahuan yang komprehensif tentang kebijakan, mekanisme, dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah 2 keterampilan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah 3 keterampilan mengolah data awal (raw data) hasil akreditasi 4
11
Prosedur Pelatihan Metode Pelatihan Materi Pelatihan Narasumber
1 Metode Pelatihan Materi Pelatihan 2 3 Narasumber Peserta 4
12
Pelaksana Waktu Tempat BAN-S/M dan BAP-S/M 40 Jam Pelajaran efektif
PELAKSANAAN PELATIHAN Tempat 40 Jam Pelajaran efektif Ditentukan oleh BAN-S/M dan BAP-S/M
13
EVALUASI PESERTA PELATIHAN
Aspek yang dievaluasi & Pedoman Penskoran 1 Standar Kelulusan 2 Sertifikasi Asesor 3
14
C. MONITORING DAN EVALUASI BAN-S/M
15
TUJUAN Mengetahui pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah sesuai POS yang telah ditetapkan 1 Mengidentifikasi kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh BAP-S/M, asesor dan sekolah/madrasah dalam pelaksanaan akreditasi 2
16
33 Provinsi SASARAN MONEV Sekolah/ madrasah BAP-S/M 33 Provinsi,
Per Provinsi 2 Kab/Kota Asesor
17
WAKTU Dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada saat visitasi atau setelah proses akreditasi
18
D. MONITORING DAN EVALUASI BAP-S/M
19
TUJUAN 1 Mengetahui pelaksanaan akreditasi S/M sesuai dengan POS yg telah ditetapkan 2 Mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi oleh asesor dan S/M saat akreditasi
20
SASARAN SLB SD / MI ASESOR 1 SEKOLAH/ MADRASAH 2 SMK SMP/MTs SMA/MA
21
Dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada saat pelaksanaan visitasi.
WAKTU Dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada saat pelaksanaan visitasi.
22
E. SURVEILEN
23
TUJUAN Penyempurnaan kebijakan pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah
1 Pengambilan tindakan khusus terhadap sekolah/madrasah yang disurvei 2
24
RUANG LINGKUP Organisasi dan kinerja BAP-S/M
1 Organisasi dan kinerja BAP-S/M 2 Sekolah/Madrasah yang telah diakreditasi 3 S/M yang hasil akreditasinya diduga tidak sesuai keadaan sebenarnya 4 S/M yang mengalami peristiwa luar biasa, seperti bencana alam dan konflik sosial
25
SASARAN 33 Provinsi Kab/Kota A Kab/Kota B S/M S/M S/M S/M S/M S/M S/M
26
Dilaksanakan selama 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan visitasi
WAKTU Dilaksanakan selama 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan visitasi
27
Pengambilan Keputusan
Peringatan dan rekomendasi kepada BAP-S/M untuk mengambil tindakan perbaikan 1 Pengambilan Keputusan Perubahan status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah 2 Penyempurnaan kebijakan dan program-program kegiatan akreditasi 3
28
F. NORMA, KODE ETIK DAN SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
29
NORMA PELAKSANAAN AKREDITASI
Kejujuran Akuntabilitas Independensi Bertanggung Jawab Profesionalisme Bebas Intimidasi Keadilan Menjaga Kerahasiaan Kesejajaran Keunggulan Mutu Keterbukaan
30
KODE ETIK PELAKSANAAN AKREDITASI
1. Menjunjung tinggi kejujuran dan objektifitas 2. Merahasiakan informasi tentang S/M yg diakreditasi 3. Bersikap dan bertindak adil 4. Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas 5. Mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor 6. Menciptakan suasana kondusif saat visitasi 7. Menghindari kesepakatan/bargaining yang negatif
31
KODE ETIK PELAKSANAAN AKREDITASI
8. Bersahabat dan membantu secara profesional 9. Menghormati budaya setempat 10. Membangun kerjasama tim asesor 11. Tidak menggurui responden 12. Tidak mendebat argumentasi responden 13. Tidak menanyakan/meminta hal-hal di luar akreditasi
32
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
Click to add Title Teguran lisan 1 Click to add Title Teguran tertulis 2 Click to add Title Pembebastugasan 1 3 Click to add Title Pemberhentian 4 Keputusan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran ditentukan melalui Sidang Pleno BAP-S/M
33
G. PENGUMUMAN, KLARIFIKASI DAN PENGADUAN
34
PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI
1 BAP-S/M mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah paling lambat satu bulan setelah rapat pleno penetapan hasil dan peringkat akreditasi 2 BAN-S/M mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah secara nasional
35
KLARIFIKASI HASIL AKREDITASI
Sekolah/madrasah dapat meminta penjelasan dengan mengajukan secara tertulis kepada BAP-S/M tentang hasil akreditasi. BAP-S/M memberi penjelasan secara tertulis atas permintaan sekolah/madrasah yang berkeberatan terhadap proses dan hasil akreditasi.
36
PENGADUAN HASIL AKREDITASI
Permasalahan yang diadukan disertai dengan bukti-bukti yang lengkap. Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada BAP-S/M dengan tembusan kepada BAN-S/M Click to add Title Waktu pengajuan keberatan terhadap proses dan/atau hasil akreditasi sekolah/madrasah selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman hasil akreditasi diterima Click t
37
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.