Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH"— Transcript presentasi:

1 PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
B A N S M PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH “Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu” Disampaikan pada RAKORNAS I BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH Jakarta, Maret 2014

2 RUANG LINGKUP MATERI: A Sosialisasi dan Publikasi Hasil Akreditasi B
Pelatihan Asesor C Monitoring dan Evaluasi BAN-S/M D Monitoring dan Evaluasi BAP-S/M E Surveilen F Norma, Kode Etik dan Sanksi G Pengumuman, Klarifikasi dan Pengaduan

3 A. SOSIALISASI DAN PUBLIKASI HASIL AKREDITASI

4 LATAR BELAKANG Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, BAN-S/M dan BAP-S/M perlu mensosialisasikan serta mempublikasikan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat.

5 TUJUAN Referensi untuk pengambilan kebijakan perencanaan dan penyelenggaraan pendidikan 1 Referensi untuk penelitian dan peningkatan mutu pendidikan oleh sekolah/madrasah, masyarakat, dan pemerintah 2

6 STRATEGI Seminar hasil akreditasi nasional sekolah/madrasah,
Seminar hasil akreditasi provinsi Publikasi Buku direktori nasional dan provinsi, Leaflet, Newsletter, Website, CD, Media cetak/elektronik, Papan pengumuman

7 Seminar provinsi diselenggarakan setelah BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi S/M.
1 WAKTU Seminar nasional diselenggarakan setelah data hasil akreditasi secara nasional diterima & diolah BAN-S/M. 2 Publikasi hasil akreditasi di tingkat provinsi dan nasional dilaksanakan setelah seminar. 3

8 B. PELATIHAN ASESOR

9 LATAR BELAKANG Pelatihan asesor adalah serangkaian kegiatan untuk mempersiapkan asesor agar memiliki sikap, kepribadian, pengetahuan, dan keterampilan dalam melaksanakan akreditasi, khususnya visitasi ke sekolah/madrasah.

10 TUJUAN Agar asesor memiliki:
sikap dan kepribadian dalam melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah 1 pengetahuan yang komprehensif tentang kebijakan, mekanisme, dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah 2 keterampilan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah 3 keterampilan mengolah data awal (raw data) hasil akreditasi 4

11 Prosedur Pelatihan Metode Pelatihan Materi Pelatihan Narasumber
1 Metode Pelatihan Materi Pelatihan 2 3 Narasumber Peserta 4

12 Pelaksana Waktu Tempat BAN-S/M dan BAP-S/M 40 Jam Pelajaran efektif
PELAKSANAAN PELATIHAN Tempat 40 Jam Pelajaran efektif Ditentukan oleh BAN-S/M dan BAP-S/M

13 EVALUASI PESERTA PELATIHAN
Aspek yang dievaluasi & Pedoman Penskoran 1 Standar Kelulusan 2 Sertifikasi Asesor 3

14 C. MONITORING DAN EVALUASI BAN-S/M

15 TUJUAN Mengetahui pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah sesuai POS yang telah ditetapkan 1 Mengidentifikasi kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh BAP-S/M, asesor dan sekolah/madrasah dalam pelaksanaan akreditasi 2

16 33 Provinsi SASARAN MONEV Sekolah/ madrasah BAP-S/M 33 Provinsi,
Per Provinsi 2 Kab/Kota Asesor

17 WAKTU Dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada saat visitasi atau setelah proses akreditasi

18 D. MONITORING DAN EVALUASI BAP-S/M

19 TUJUAN 1 Mengetahui pelaksanaan akreditasi S/M sesuai dengan POS yg telah ditetapkan 2 Mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi oleh asesor dan S/M saat akreditasi

20 SASARAN SLB SD / MI ASESOR 1 SEKOLAH/ MADRASAH 2 SMK SMP/MTs SMA/MA

21 Dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada saat pelaksanaan visitasi.
WAKTU Dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada saat pelaksanaan visitasi.

22 E. SURVEILEN

23 TUJUAN Penyempurnaan kebijakan pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah
1 Pengambilan tindakan khusus terhadap sekolah/madrasah yang disurvei 2

24 RUANG LINGKUP Organisasi dan kinerja BAP-S/M
1 Organisasi dan kinerja BAP-S/M 2 Sekolah/Madrasah yang telah diakreditasi 3 S/M yang hasil akreditasinya diduga tidak sesuai keadaan sebenarnya 4 S/M yang mengalami peristiwa luar biasa, seperti bencana alam dan konflik sosial

25 SASARAN 33 Provinsi Kab/Kota A Kab/Kota B S/M S/M S/M S/M S/M S/M S/M

26 Dilaksanakan selama 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan visitasi
WAKTU Dilaksanakan selama 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan visitasi

27 Pengambilan Keputusan
Peringatan dan rekomendasi kepada BAP-S/M untuk mengambil tindakan perbaikan 1 Pengambilan Keputusan Perubahan status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah 2 Penyempurnaan kebijakan dan program-program kegiatan akreditasi 3

28 F. NORMA, KODE ETIK DAN SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK

29 NORMA PELAKSANAAN AKREDITASI
Kejujuran Akuntabilitas Independensi Bertanggung Jawab Profesionalisme Bebas Intimidasi Keadilan Menjaga Kerahasiaan Kesejajaran Keunggulan Mutu Keterbukaan

30 KODE ETIK PELAKSANAAN AKREDITASI
1. Menjunjung tinggi kejujuran dan objektifitas 2. Merahasiakan informasi tentang S/M yg diakreditasi 3. Bersikap dan bertindak adil 4. Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas 5. Mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor 6. Menciptakan suasana kondusif saat visitasi 7. Menghindari kesepakatan/bargaining yang negatif

31 KODE ETIK PELAKSANAAN AKREDITASI
8. Bersahabat dan membantu secara profesional 9. Menghormati budaya setempat 10. Membangun kerjasama tim asesor 11. Tidak menggurui responden 12. Tidak mendebat argumentasi responden 13. Tidak menanyakan/meminta hal-hal di luar akreditasi

32 SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
Click to add Title Teguran lisan 1 Click to add Title Teguran tertulis 2 Click to add Title Pembebastugasan 1 3 Click to add Title Pemberhentian 4 Keputusan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran ditentukan melalui Sidang Pleno BAP-S/M

33 G. PENGUMUMAN, KLARIFIKASI DAN PENGADUAN

34 PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI
1 BAP-S/M mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah paling lambat satu bulan setelah rapat pleno penetapan hasil dan peringkat akreditasi 2 BAN-S/M mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah secara nasional

35 KLARIFIKASI HASIL AKREDITASI
Sekolah/madrasah dapat meminta penjelasan dengan mengajukan secara tertulis kepada BAP-S/M tentang hasil akreditasi. BAP-S/M memberi penjelasan secara tertulis atas permintaan sekolah/madrasah yang berkeberatan terhadap proses dan hasil akreditasi.

36 PENGADUAN HASIL AKREDITASI
Permasalahan yang diadukan disertai dengan bukti-bukti yang lengkap. Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada BAP-S/M dengan tembusan kepada BAN-S/M Click to add Title Waktu pengajuan keberatan terhadap proses dan/atau hasil akreditasi sekolah/madrasah selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman hasil akreditasi diterima Click t

37 Terima Kasih


Download ppt "PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google