Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BIRO HUKUM DAN ORGANISASI disampaikan pada

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BIRO HUKUM DAN ORGANISASI disampaikan pada"— Transcript presentasi:

1 Progres Pembahasan Usulan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI disampaikan pada Rapat Pembahasan Organisasi Biro dan Pusat Di Lingkungan Sekretariat Jenderal 23 Juli 2015

2 Point Penting dalam Pembahasan (1)
Beberapa Unit Eselon I mengajukan usulan yang berbeda pada saat pembahasan dengan Tim KemenPANRB, mis : Ditjen Yankes : mengusulkan perubahan nomenklatur, namun tidak ada penambahan kotak Ditjen P2P : mengusulkan penambahan kotak Eselon III di semua Direktorat yang seharusnya sudah dapat tertampung dalam Subdit yang telah ada. Pembidangan atau pembagian nomenklatur dalam suatu unit agar dilakukan secara konsisten, untuk menghilangkan kemungkinan adanya duplikasi/tumpang tindih tugas dan fungsi, mis : Ditjen Pelayanan Kesehatan : pembidangan seharusnya sudah terbagi habis menjadi Dit. Yankes Dasar, Dit. Yankes Rujukan, dan Dit. Yankes Tradisional. Fungsi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Mutu serta Akreditasi sudah termasuk dalam lingkup ke 3 Direktorat tersebut. Ditjen Kesehatan Masyarakat : pembidangan terbagi habis menjadi Dit. Peningkatan Kesehatan Keluarga, Dit. Peningkatan Kesehatan Lingkungan, Dit. Peningkatan Kesehatan Kerja dan Olah raga. Fungsi gizi masyarakat dan promosi serta pemberdayaan masyarakat sudah termasuk didalam ke 3 Direktorat tersebut. Dit. Peningkatan Kesehatan Keluarga : pembidangan tidak konsisten, ada yang berdasarkan life cycle, ada yang berdasarkan obyek, sehingga fungsi UKS seharusnya sudah termasuk di Seksi Usia Sekolah  Konsistensi pembidangan apakah berdasarkan obyek atau lokus atau proses bisnis

3 Point Penting dalam Pembahasan (2)
Penggunaan nomenklatur agar menyesuaikan dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut, mis : Nomenklatur “pembinaan” merupakan tugas dan fungsi Eselon I, sehingga tidak dapat digunakan di level eselon II, III, dan IV. Nomenklatur “pengembangan”, “inovasi”, “kajian”, “metode” merupakan tugas dan fungsi dari Badan Litbangkes. “pelayanan publik” seharusnya merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal, sehingga tidak dilakukan oleh Setjen yang tugas dan fungsinya adalah sebagai unsur pembantu pimpinan (administratif) Pembidangan di Dit. Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat agar disesuaikan dengan tugas dari suatu Direktorat Pembidangan di Biro Hubungan Masyarakat harus disesuaikan dengan tugas Sekretariat Penggunaan nomenklatur harus disesuaikan dengan mandat perundang- undangan, seperti nomenklatur “umrah” tidak diperkenankan

4 Unit yang sudah dibahas dengan Tim Teknis KemenPANRB dan mempunyai beberapa catatan untuk penyempurnaan (1) Direktorat Gizi Masyarakat : fungsi perbaikan gizi masyarakat sudah termasuk di dalam peningkatan kesehatan keluarga. Dijelaskan oleh Tim bahwa gizi merupakan suatu output tersendiri dan bukan merupakan bagian dari life cycle. Direktorat Promosi Kesehatan : pembidangan yang disusun tidak menggambarkan tugas sebuah Direktorat yang seharusnya penyusunan NSPK. Direktorat Kesehatan Lingkungan : agar tetap dengan 4 Subdit (usul 5 Subdit) DITJEN KESEHATAN MASYARAKAT Tidak selesai dibahas karena unit ini mengusulkan berbeda dengan usulan Menteri Kesehatan ke Menteri PAN dan RB DITJEN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT Ditjen Yankes menyajikan organisasi baru pada saat pembahasan Kata peningkatan di setiap Direktorat dihilangkan Fungsi Fasyankes, Mutu dan Akreditasi dianggap sudah termasuk dalam tugas dan fungsi Direktorat Yankes Primer, Rujukan, dan Kestrad, sehingga tidak perlu menjadi Direktorat tersendiri. DITJEN PELAYANAN KESEHATAN Terdapat beberapa catatan dalam pembidangan nomenklatur pada Direktorat agar dilakukan konsisten, apakah berdasarkan obyek, lokus, atau proses bisnis agar tidak ada tumpang tindih DITJEN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

5 Unit yang sudah dibahas dengan Tim Teknis KemenPANRB dan mempunyai beberapa catatan untuk penyempurnaan (2) Pembidangan dalam Pusat perlu diperhatikan agar tidak ada tumpang tindih, fungsi perencanaan dan pendayagunaan sebaiknya dikembalikan menjadi 1 Pusat (tidak dipecah menjadi 2 Pusat) BADAN PPSDM KESEHATAN Ada sedikit perbaikan dalam Subbidang di Pusat ke-4 (Pusat Manajemen dan Humaniora Kesehatan) BADAN LITBANG KESEHATAN

6 Unit yang sudah selesai dibahas dengan Tim Teknis KemenPANRB
Perbaikan Struktur Sekretariat Itjen telah disetujui oleh KemenPANRB Inspektorat ke-5 tetap menggunakan nomenklatur Inspektorat Investigasi INSPEKTORAT JENDERAL

7 Khusus Sekretariat Jenderal
Biro : Biro Perencanaan dan Anggaran : sudah selesai diperbaiki Biro Kepegawaian : sudah selesai diperbaiki Biro Keuangan dan BMN : agar dikaji kembali pembagian beban kerja, khususnya dalam pembidangan Keuangan PNBP dan BLU Biro Umum : telah diperbaiki, namun ada 1 kotak eselon IV yang belum ditemukan nomenklatur yang tepat, agar dikaji kembali tugas dan fungsinya. Fungsi administrasi perjadin LN dapat dimasukkan ke Biro KSLN Biro Kerjasama Luar Negeri : disetujui dalam 2 Bagian, fungsi Multilateral dan Bilateral agar tidak perlu dipisahkan karena fungsinya saat ini lebih ke administratif, bukan lagi Pusat seperti dahulu Biro Hubungan Masyarakat : tugas dan fungsinya agar disesuaikan sebagai sebuah unsur pembantu pimpinan (operasional adminstratif) Pusat : Pusat Kesehatan Haji : sudah selesai diperbaiki, dan menghilangkan nomenklatur “umrah”, karena tidak ada mandat perUUannya YANG SUDAH DIBAHAS

8 Khusus Sekretariat Jenderal
Biro Hukum dan Organisasi Pusat Data dan Informasi Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Pusat Krisis Kesehatan Pusat Kebijakan Pembangunan Kesehatan YANG BELUM DIBAHAS

9 Langkah-Langkah Penajaman Tugas dan Fungsi Nomenklatur
Mencerminkan Tugas dan Fungsi Reformulasi Nomenklatur “pengembangan, pembinaan, inovasi, kebijakan”

10 TERIMA KASIH


Download ppt "BIRO HUKUM DAN ORGANISASI disampaikan pada"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google