Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEDOMAN TEKNIS UAMBN MA Tahun Pelajaran 2016/2017

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEDOMAN TEKNIS UAMBN MA Tahun Pelajaran 2016/2017"— Transcript presentasi:

1 PEDOMAN TEKNIS UAMBN MA Tahun Pelajaran 2016/2017
SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. MALANG MALANG, 17 MARET 2017

2 Dasar Pelaksanaan UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2013, dan diubah lagi dengan PP Nomor 13 Tahun tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 19 Tahun tentang Standar Nasional Pendidikan; Permendikbud 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah; Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 151 Tahun tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6843 Tahun 2016 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017;

3 Tujuan Domnis Memberikan pedoman kepada Ketua Rayon/Subrayon/Kepala MI, MTs, dan MA penyelenggara UAMBD & UAMBN Tahun Pelajaran 2016/2017 dan semua pihak yang terkait agar dalam melaksanakan tugasnya, dicapai hasil yang optimal; Menjadi pedoman peyelenggaraan UAMBD MI & UAMBN MTs dan MA Tahun Pelajaran 2016/2017 dan menyelesaikan permasalahan yang timbul; Membantu tercapainya tujuan dan fungsi UAMBD & UAMBN.

4 BEBERAPA ISTILAH Rayon : Pelaksana ujian di tingkat kabupaten/kota
Subrayon : Pelaksana ujian yang mengkoordinasikan beberapa satuan pendidikan. UAMBD : Ujian Akhir Madrasah Berstandar Daerah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan MI, yang meliputi mapel: Qur’an-Hadits, Aqidah-Akhlaq, Fiqih, SKI, dan Bhs. Arab. UAMBN : Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan pada MTs dan MA, yang meliputi mapel: Qur’an-Hadits, Aqidah-Akhlaq, Fiqih, SKI, dan Bhs. Arab. DKHUAMBD/N: Daftar Kumpulan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional. SHUAMBD/N: Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.

5 Tugas & Tanggungjawab Panitia Tingkat Provinsi
Merencanakan dan melaksanakan UAMBD dan UAMBN di Wilayahnya. Melakukan sosialisasi dan mendistribusikan POS dan Domnis UAMBD dan UAMBN di Wilayahnya. Melakukan koordinasi dgn panitia UAMD dan UAMBN tingkat Kab./Kota dlm menetapkan satuan pendidikan yg berhak melaksanakan UAMD dan UAMBN. Mengkoordinasikan pengumpulan dan mengelola database peserta UAMD dan UAMBN. Menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT). Menggandakan CD master soal dan mendistribusikan ke Panitia Tingkat Kabupaten/Kota. Mengkoordinasikan Pengumpulan dan mengelola database nilai madrasah Melakukan koordinasi dgn panitia UAMD dan UAMBN tingkat kab./kota dlm pelaksanaan UAMD dan UAMBN di satuan pendidikan. Melakukan pemantauan pelaksanaan UAMD dan UAMBN.

6 Tugas dan tanggungjawab Panitia Rayon: 1. UAMBD MI
Merencanakan pelaksanaan UAMBD di daerahnya. Menetapkan Panitia UAMBDTingkat Kecamatan /Subrayon dan Madrasah Pelaksana UAMBD serta Madrasah penggabung di wilayahnya. Melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Domnis UAMBD ke Panitia UAMBD Tingkat Kecamatan/Subrayon di derahnya. Mengkoordinasikan pengumpulan data peserta UAMBD dan mengelola database peserta UAMBD. Menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS). Mencetak Naskah/bahan UAMBD (soal, LJ UAMBD, daftar hadir, berita acara, tata tertib peserta, tata tertib pengawas, sampul, dll.) Menerima hasil cetakan bahan UAMBD dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan mendistribusikannya ke Panitia UAMBD Tingkat Kecamatan/Subrayon. Melakukan verifikasi jumlah amplop setiap satuan pendidikan serta pendistribusian bahan UAM. Menjamin pendistribusian bahan UAMBD yang mencakup naskah soal , LJ, daftar hadir, berita acara, tata tertib dan amplop, kepada Panitia Tingkat Kecamatan/Subrayon. Menjamin keamanan dan kerahasian bahan UAMBD. Melakukan pemindaian LJ UAMBD. Mencetak DKHUAMBN dan mengirim ke Panitia Provinsi untuk disahkan Mengkoordinasikan pengumpulan nilai madrasah dan mengelola database nilai madrasah

7 Menetapkan pengawas ruang UAMBD dgn ketentuan:
Melakukan koordinasi dengan Panitia UAMBD Tingkat Kecamatan/Subrayon dalam penyelenggaraan UAMBD di satuan pendidikan Menetapkan pengawas ruang UAMBD dgn ketentuan: dilakukan secara silang antar madrasah dan/atau antar mata pelajaran dalam satu madrasah. pengawas ruang adlh guru yg mata pelajarannya tidak sedang diujikan. Mengambil blanko Ijazah ke Panitia Provinsi dan mendistribusikan ke Panitia Tingkat Kecamatan/Subrayon. Mencetak balnko SHUAMBD ? Mengevaluasi pelaksanaan UAMBD di daerahnya Membuat laporan pelaksanaan UAMBD Tingkat Kab/Kota untuk disampaikan kepada Panitia UAMBD Tingkat Provinsi yg berisi tentang persiapan, pelaksanaan dan evaluasi UAMBD yang dilengkapi dengan: Surat keputusan Panitia UAMBD Tingkat Kabupaten/Kota Data peserta UAMBD Data pengawas ruang Data satuan pendidikan penyelenggara UAMBD Laporan kelulusan satuan pendidikan

8 2. UAMBN MTs - MA Merencanakan pelaksanaan UAMBN di daerahnya.
Menetapkan Subrayon dan Madrasah Penyelenggara UAMBN serta Madrasah penggabung di wilayahnya. Melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Domnis UAMBN ke Subrayon di derahnya. Mengkoordinasikan pengumpulan data peserta UAMBN dan mengelola database peserta UAMBN. Menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS). Mencetak Naskah/bahan UAMBN (soal, LJ UAMBN, daftar hadir, berita acara, tata tertib peserta, tata tertib pengawas, sampul, dll.) Menerima hasil cetakan bahan UAMBN dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan mendistribusikannya ke Panitia Subrayon. Melakukan verifikasi jumlah amplop setiap satuan pendidikan serta pendistribusian bahan UAMBN Menjamin pendistribusian bahan UAMBN yang mencakup naskah soal UAMBN, LJ UAMBN, daftar hadir, berita acara, tata tertib dan amplop, kepada Subrayon. Menjamin keamanan dan kerahasian bahan UAMBN. Melakukan pemindaian LJ UAMBN. Mencetak DKHUAMBN dan mengirim ke Panitia Provinsi untuk disahkan. Mengkoordinasikan pengumpulan nilai madrasah dan mengelola database nilai madrasah Menyerahkan nilai murni UAMBN (hasil pemindaian) ke Panitia Provinsi.

9 Menetapkan pengawas ruang UAMBN dgn ketentuan:
Melakukan koordinasi dengan Panitia UAMBN Subrayon dalam penyelenggaraan UAMBN di satuan pendidikan Menetapkan pengawas ruang UAMBN dgn ketentuan: dilakukan secara silang antar madrasah dan/atau antar mata pelajaran dalam satu madrasah pengawas ruang adlh guru yg mata pelajarannya tidak sedang diujikan. Menerima DKHUAMBN dan SHUAMBN dari provinsi untuk diteruskan ke Subrayon. Mendistribusikan blanko Ijazah dan SHUAMBN ke Subrayon. Mengevaluasi pelaksanaan UAMBN di daerahnya Membuat laporan pelaksanaan UAMBN Tingkat Kab/Kota untuk disampaikan kepada Panitia UAMBN Tingkat Provinsi yg berisi tentang persiapan, pelaksanaan dan evaluasi UAMBN yang dilengkapi dengan: Surat keputusan Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota Data peserta UAMBN Data pengawas ruang Data satuan pendidikan penyelenggara UAMBN Laporan kelulusan satuan pendidikan

10 Panitia Subrayon UAMBN memiliki tugas dan tanggungjawab sbb.
Merencanakan pelaksanaan UAMBN di Subrayon masing-masing Melakukan sosialisasi Domnis UAM & UAMBN kepada madrasah pelaksana Mengirimkan data calon peserta UAMBN ke Panitia Rayon Melaksanakan UAMBN dan memastikan kesesuain pelaksanaan UAMBN dengan Domnis UAM & UAMBN Mengambil bahan UAMBN dari tempat penyimpanan di Rayon (Kankemenag Kab/kota). Mendisribusikan bahan UAMBN ke madrasah pelaksana setiap hari atau sekaligus pada H-1. Memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UAMBN dalam keadaan tertutup Menjamin kerahasian dan keamanan naskah soal UAMBN. Mencatat dan melaporkan kejadian yg tidak sesuai dgn Domnis UAM & UAMBN Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UAMBN Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJ UAMBN kepada pengawas ruang Mengkoordinir pengumpulan LJ UAMBN dari madrasah pelaksana dan menyerahkan ke Rayon setiap hari atau pada hari terakhir. Menyerahkan berita acara pelaksanaan UAMBN setiap hari atau hari terakhir ke Panitia Rayon Menerima DKHUAMBN, blanko Ijazah, dan SHUAMBN dari Panitia Rayon untuk diteruskan ke madrasah pelaksana.

11 Panitia UAMBD MI Tingkat Kecamatan memiliki tugas dan tanggungjawab sbb.
Merencanakan pelaksanaan UAMBD di Tingkat Kecamatan masing-masing Melakukan sosialisasi Domnis UAMBD kepada madrasah pelaksana Mengirimkan data calon peserta UAMBD ke Panitia Tingkat Kabupaten/Rayon Melaksanakan UAMBD dan memastikan kesesuain pelaksanaan UAMBD dengan Domnis UAMBD. Mengambil bahan UAMBD dari tempat penyimpanan di Rayon (Kankemenag Kab/kota). Mendisribusikan bahan UAM ke madrasah pelaksana sekaligus pada H-1. Memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UAMBD dalam keadaan tertutup Menjamin kerahasian dan keamanan naskah soal UAMBD. Mencatat dan melaporkan kejadian yg tidak sesuai dgn Domnis UAMBD Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UAMBD. Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJ UAMBD kepada pengawas ruang Mengkoordinir pengumpulan LJ UAMBD dari madrasah pelaksana dan menyerahkan ke Rayon (Kankemenag Kab/Ko) pada hari terakhir. Menyerahkan berita acara pelaksanaan UAM hari terakhir ke Panitia Kabupaten/Kota. Menerima blanko Ijazah dan SHUAMBD dari Panitia Rayon (Kabupaten/Kota) untuk diteruskan ke madrasah pelaksana.

12 4. Panitia Penyelenggara UAMBD atau UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan
Panitia Penyelenggara UAMBD atau UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dgn keputusan Kepala Kantor Kemenag kab/kota, terdiri atas unsur-unsur satuan pendidikan pelaksana UAMBD atau UAMBN dan satuan pendidikan yg bergabung. Satuan Pendidikan yg dpt menyelenggarakan UAMBD atau UAMBN Adalah: Madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta UAM atau UAMBN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yg ditetapkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota. Madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi pelaksana UAM atau UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan dgn pertimbangan kelayakan dari Kantor Kemenag Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya.

13 Panitia Penyelenggara UAMBD atau UAMBN di tingkat satuan pendidikan memiliki tugas dan tanggungjawab sbb: 1. UAMBD MI Merencanakan penyelenggaraan UAM di madrasah Melakukan sosialisasi UAM dan Domnis UAM & UAMBN kepada pendidik, peserta ujian, dan orang tua peserta. Mengirimkan data calon peserta UAM ke Panitia Subrayon. Melaksanakan UAM dan memastikan kesesuain pelaksanaan UAM dengan Domnis UAM & UAMBN. Mengambil naskah soal UAM dari tempat penyimpanan di Subrayon untuk semua mapel ujian sekaligus pada H-1 Memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UAM dalam keadaan tertutup Menjamin kerahasian dan keamanan naskah soal UAM Mencatat dan melaporkan kejadian yg tidak sesuai dgn Domnis UAM & UAMBN Menjamin keamanan dan ketertiban penyelenggaraan UAM Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJ UAM kepada pengawas ruang Memastikan LJ UAM dimasukkan ke dalam amplop, dilem/dilak di ruang ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang dan dibubuhi stempel satuan pendidikan pd tempat yg dilem/dilak tersebut Mengesahkan berita acara penyelenggaraan UAM di satuan pendidikan Menandatangani amplop LJ UAM yg sudah dilem Menyerahkan LJ UAM seluruh mapel ujian ke Panitia Subrayon untuk diteruskan ke Rayon pada hari terakhir penyelenggaraan UAM. Menerima DKHUAM dan blanko Ijazah dari Panitia Subrayon Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan Ijazah kepada peserta UAM.

14 2. UAMBN MTs dan MA Merencanakan pelaksanaan UAMBN di madrasah
Melakukan sosialisasi UAMBN dan Domnis UAM & UAMBN kepada pendidik, peserta ujian, dan orang tua peserta Mengirimkan data calon peserta UAMBN ke Panitia Subrayon Melaksanakan UAMBN dan memastikan kesesuain pelaksanaan UAMBN dengan Domnis UAM & UAMBN Mengambil naskah soal UAMBN setiap hari atau pada H-1 dari tempat penyimpanan di Subrayon atau tempat yang telah ditentukan oleh Subrayon. Memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UAMBN dalam keadaan tertutup Menjamin kerahasian dan keamanan naskah soal UAMBN Mencatat dan melaporkan kejadian yg tidak sesuai dgn Domnis UAM & UAMBN Menjamin keamanan dan ketertiban penyelenggaraan UAMBN Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJ UAMBN kepada pengawas ruang Memastikan LJ UAMBN dimasukkan ke dalam amplop, dilem/dilak di ruang ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang dan dibubuhi stempel satuan pendidikan pd tempat yg dilem/dilak tersebut Mengesahkan berita acara penyelenggaraan UAMBN di satuan pendidikan Menandatangani amplop LJ UAMBN yg sudah dilem Menyerahkan LJ UAMBN setiap hari atau hari terakhir penyelenggaraan UAMBN ke Panitia Subrayon untuk diteruskan ke Rayon. Menerima DKHUAMBN, blanko SHUAMBN, dan blanko Ijazah dari Subrayon. Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SHUAMBN dan Ijazah kepada peserta UAMBN.

15 BAHAN UJIAN A. Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu UAM BD MI:
No. Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1. Alquran Hadis 50 PG 90 menit 2. Fikih 3. Akidah Akhlak 4. SKI 5. Bahasa Arab 120 menit

16 BAHAN UJIAN B. Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu UAMBN MTs-MA:
No. Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu Keterangan Jenjang/Program 1. Alquran Hadis 50 PG 90 menit MTs, MA (IPA,IPS, Bahasa) 2. Fikih 3. Akidah Akhlak 4. SKI MTs, MA (IPA,IPS, Bahasa, Keagamaan) 5. Bahasa Arab 120 menit 6. Akhlak MA (Keagamaan) 7. Ilmu Kalam

17 JADWAL UAMBD MI (Review)
No Hari dan Tanggal Pukul Mata Pelajaran 1 Kamis, 27 April 2017 08.00 – 09.30 Al-Qur’an Hadis 10.00 – 11.30 Akidah-Akhlak 2 Jum’at, 28 April 2017 08.00 – 10.00 Bahasa Arab 3 Sabtu, 29 April 2017 Fikih Sejarah Kebudayaan Islam

18 JADWAL UAMBN MTs

19 JADWAL UAMBN MA No. Hari dan Tanggal Pukul Program IPA IPS BAHASA
KEAGAMAAN 1 Senin, 20 Maret 2017 Al-Qur'an- Hadits  Ilmu Kalam Biologi (USBN) Geografi (USBN) Antropologi (USBN) Tafsir (USBN) 2 Selasa, 21 Maret 2017 Sejarah (USBN) PPKn (USBN) 3 Rabu, 22 Maret 2017  Kimia (USBN)  Sosiologi (USBN)  Bahasa Asing (USBN)  Fikih (USBN) Fikih - 4 Kamis, 23 Maret 2017  Fisika (USBN)  Ekonomi (USBN) Sastra Indo (USBN)  Hadits (USBN) Bahasa Arab 5 Jum'at, 24 Maret 2017 Akidah-Akhlak  Akhlak SKI

20 A. KELULUSAN 1. Ketentuan Kelulusan
Ditentukan dalam rapat pleno yang diselenggarakan oleh panitia Sekolah/Madrasah yang dihadiri oleh dewan guru serta Kepala Sekolah dan minimum seluruh guru kelas IX untuk SMP/MTs atau XII untuk SMA/MA sebelum pengumuman kelulusan. Tidak dibenarkan adanya penambahan nilai. Peserta didik yang dinyatakan lulus satuan pendidikan dan mengikuti UN berhak mendapatkan ijazah, SHUN dan rapor sampai dengan semester terakhir kelas IX untuk SMP/MTs atau XII untuk SMA/MA dan sebaliknya yang tidak lulus hanya diberikan rapor sampai semester akhir kelas IX untuk SMP/MTs atau XII untuk SMA/MA. Peserta didik yang tidak mengikuti UN tidak berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).

21 e. Hasil rapat pleno ditulis dalam notulen rapat (berita acara rapat) yang dibuat oleh notulis dan disahkan oleh kepala sekolah/madrasah diketahui pengawas sekolah. Notulen rapat (berita acara rapat) tersebut memuat : semua keputusan yang dihasilkan saat rapat pleno. perincian jumlah peserta seluruhnya, peserta yang lulus dan tidak lulus dengan menyebut jumlah peserta laki-laki/perempuan, disertai lampiran daftar namanya. daftar hadir rapat pleno Tempat pengesahan lulus/tidak lulus satuan pendidikan adalah di satuan pendidikan. Laporan hasil kelulusan satuan pendidikan disahkan oleh Pengawas Sekolah.

22 2. Kelulusan dari Satuan Pendidikan
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah memenuhi kriteria: menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan lulus ujian madrasah dan ujian sekolah berstandar nasional. 2. Satuan pendidikan dapat menambahkan kriteria lain, misalnya kehadiran, rerata nilai rapor, dsb. 3. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. 4. Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan. 5. Peserta didik dinyatakan lulus SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK untuk semua mata pelajaran, apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai sekolah/madrasah.

23 6. Kriteria kelulusan peserta didik pada nomor 4 mencakup minimal rata- rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. 7. Nilai sekolah/madrasah dimaksud diperoleh dari : gabungan antara NS/M dan nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV dan V untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/MAK/SMTK dengan pembobotan ditetapkan sendiri oleh satuan pendidikan. gabungan antara nilai ujian sekolah (USBN dan UM) dan nilai rata-rata rapor semester I, II dan III untuk peserta yang menggunakan sistem kredit semester (SKS) dan dapat menyelesaikan program kurang dari tiga tahun. NS/M yang dikirim ke Panitia Ujian Nasional Tingkat Pusat harus diverifikasi oleh Panitia UN Tingkat Kab/Kota dan Tingkat Provinsi, dan tidak dapat diubah setelah diterima oleh Panitia UN Pusat. 8. Pembulatan NS/M yang merupakan gabungan dari nilai Ujian Sekolah (USBN dan US) dan nilai rata-rata rapor dinyatakan dalam rentang 0 sampai dengan 100 dengan ketelitian satu angka dibelakang koma.

24 VI. PELANGGARAN A. Jenis Pelanggaran Oleh Peserta Ujian
1. Pelanggaran ringan meliputi: a. Meminjam alat tulis dari peserta lain b. Tidak membawa kartu ujian 2. Pelanggaran sedang meliputi: Membuat kegaduhan di dalam ruang ujian Membawa HP ke dalam ruang ujian 3. Pelanggaran berat meliputi: Membaw contekan ke ruang ujian Kerjasama dengan pesertan ujian Menyontek atau menggunakan kunci jawaban

25 B. Jenis Pelanggaran Oleh Pengawas Ruang
1. Pelanggaran ringan meliputi: a. Lalai, tidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian b. Menggunakan alat komunikasi (HP), perangkat elektronik, membaca bahan yang tidak terkait UAMBD atau UAMBN c. Lalai dalam membimbing peserta ujian mengisi identitas diri 2. Pelanggaran sedang meliputi: Tidak mengelem amplop LJ UAMBN di ruang ujian Emeriksa dan menyusun LJ UAMBN tidak di ruang ujian 3. Pelanggaran berat meliputi: Memberi contekan Membantu peserta ujian dalam menjawab soal Menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian Mengganti dan mengisi LJ UAMBN

26 VII. SANKSI A. Peserta Ujian yang melanggar tata tertib
Jenis pelanggaran ringan: diberi sanksi peringatan tertulis. Jenis pelanggaran sedang: diberi sanksi pembatalan ujian pada mapel ybs. Jenis pelanggaran berat: diberi sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan diberi nilai 0 (nol) utk mapel ybs.

27 B. Pengawas Ruang UAMBN yang melanggar
tata terib, setelah diberikan peringatan oleh Panitia UAMBD atau UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan (Panitia Pelaksana) dan/atau Panitia Tingkat Kab/Ko. Jika tidak mengindahkan, maka akan dikenakan sanksi sbb: Jenis pelanggaran ringan: dibebastugaskan sbg pengawas ruang. Jenis pelanggaran sedang dan berat: dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

28 LAIN-LAIN Tindaklanjut hasil Bimtek K-13  pemberdayaan KKM
Monev terhadap Review KTSP Pengontrolan dan pengawasan terhadap implementasi K-13  melalui pengawas saat penandatanganan SKMT & SKBK Pemberdayaan KKG/MGMP/MGBK  melalui KKM, Pengawas, dan Guru Inti Segala sesuatu yang berhubungan dengan Ujian  tetap menggunakan Nomenkelatur lama

29 Wassalam


Download ppt "PEDOMAN TEKNIS UAMBN MA Tahun Pelajaran 2016/2017"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google