Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEDOMAN TEKNIS UAM MI DAN UAMBN MTs - MA Tahun Pelajaran 2015/2016

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEDOMAN TEKNIS UAM MI DAN UAMBN MTs - MA Tahun Pelajaran 2015/2016"— Transcript presentasi:

1 PEDOMAN TEKNIS UAM MI DAN UAMBN MTs - MA Tahun Pelajaran 2015/2016
BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR Sidoarjo, 9 Pebruari 2016 PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

2 Dasar Pelaksanaan UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2013, dan diubah lagi dengan PP Nomor 13 Tahun tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Permendikbud 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7322 Tahun Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2015/2016. Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 045/H/HK/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah / Madrasah pada Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Paket A / Ula Tahun Pelajaran 2015/2016 PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

3 I. TUJUAN DAN FUNGSI UAM/UAMBN
UAM/UAMBN bertujuan; mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara regional (MI) dan secara nasional (MTs dan MA). UAM/UAMBN berfungsi sebagai : Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah; Salah satu syarat ketentuan kelulusan; Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran; Alat pengendali mutu pendidikan; Pendorong peningkatan mutu pendidikan. PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

4 BEBERAPA ISTILAH Rayon : Pelaksana ujian di tingkat kabupaten/kota
Subrayon : Pelaksana ujian yang mengkoordinasikan beberapa satuan pendidikan. Penyelenggara: Pelaksana ujian di tingkat satuan pendidikan. UAMBN : Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional pada MTs dan MA, yang meliputi mapel: Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI, dan Bahasa Arab. UAM : Ujian Akhir Madrasah pada MI sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara regional, yang meliputi mapel: Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI, dan Bahasa Arab. UM : Ujian Madrasah pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara regional, yang meliputi mapel selain PAI dan Bahasa Arab. DKHUAMBN : Daftar Kumpulan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional. SHUAMBN : Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional. PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

5 A. Panitia UAMBN Tingkat Provinsi
Panitia UAMBN Tingkat Provinsi ditetapkan dgn keputusan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, terdiri atas unsur-unsur: 1. Pengarah (KaKanwil) 2. Penanggungjawab (Kabid Pendma) 3. Ketua (Kasi Kurev) 4. Sekretaris 5. Anggota (maksimal 5 orang) PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

6 Tugas & Tanggungjawab Panitia Tingkat Provinsi
Merencanakan dan melaksanakan UAM/UAMBN di Wilayahnya. Melakukan sosialisasi dan mendistribusikan POS dan Domnis UAM/UAMBN di Wilayahnya. Melakukan koordinasi dgn panitia UAM/UAMBN tingkat Kab./Kota dalam menetapkan satuan pendidikan yang berhak melaksanakan UAM/UAMBN. Mengkoordinasikan pengumpulan dan mengelola database peserta UAM/UAMBN. Menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT). Menggandakan CD master soal dan mendistribusikan ke Panitia Tingkat Kabupaten/Kota. Mengkoordinasikan Pengumpulan dan mengelola database nilai madrasah Melakukan koordinasi dengan panitia UAM/UAMBN tingkat kab./kota dalam pelaksanaan UAM/UAMBN di satuan pendidikan. Melakukan pemantauan pelaksanaan UAM/UAMBN. PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

7 Panitia UAM/UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota
Panitia Rayon Panitia Rayon UAM/UAMBN Tingkat Kab/Kota ditetapkan dengan keputusan Kepala Kantor Kemenag kab./kota, terdiri atas unsur-unsur: Pengarah (KaKankemenag kab./kota) Penanggunjawab (Kasubag TU) Ketua (Kasi Pendma) Sekretaris Anggota (maksimal 5 anggota) PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

8 Panitia Rayon UAM /UAMBN memiliki tugas dan tanggungjawab: 1. UAM MI
Merencanakan pelaksanaan UAM di daerahnya. Menetapkan Panitia UAM Tingkat Kecamatan dan Madrasah Penyelenggara UAM serta Madrasah penggabung di wilayahnya. Melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Domnis UAM ke Panitia UAM Tingkat Kecamatan di derahnya. Mengkoordinasikan pengumpulan data peserta UAM dan mengelola database peserta UAM. Menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS). Mencetak Naskah/bahan UAM (soal, LJ UAM, daftar hadir, berita acara, tata tertib peserta, tata tertib pengawas, sampul, dll.) Menerima hasil cetakan bahan UAM dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan mendistribusikannya ke Panitia UAM Tingkat Kecamatan. Melakukan verifikasi jumlah amplop setiap satuan pendidikan serta pendistribusian bahan UAM. Menjamin pendistribusian bahan UAM yang mencakup naskah soal UAM, LJ UAM, daftar hadir, berita acara, tata tertib dan amplop, kepada Panitia Tingkat Kecamatan. Menjamin keamanan dan kerahasian bahan UAM. Bertanggung jawab dalam pemindaian LJ UAM. Mengkoordinasikan pengumpulan nilai madrasah dan mengelola database nilai madrasah PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

9 Menetapkan pengawas ruang UAM dgn ketentuan:
Melakukan koordinasi dengan Panitia UAM Tingkat Kecamatan dalam penyelenggaraan UAM di satuan pendidikan Menetapkan pengawas ruang UAM dgn ketentuan: dilakukan secara silang antar madrasah dan/atau antar mata pelajaran dalam satu madrasah pengawas ruang adalah guru yg mata pelajarannya tidak sedang diujikan. Mengambil blanko Ijazah ke Panitia Provinsi dan mendistribusikan ke Panitia Tingkat Kecamatan. Mengevaluasi pelaksanaan UAM di daerahnya Membuat laporan pelaksanaan UAM Tingkat Kab./Kota untuk disampaikan kepada Panitia UAM Tingkat Provinsi yg berisi tentang persiapan, pelaksanaan dan evaluasi UAM yang dilengkapi dengan: Surat keputusan Panitia UAM Tingkat Kabupaten/Kota Data peserta UAM Data pengawas ruang Data satuan pendidikan penyelenggara UAM Laporan kelulusan satuan pendidikan PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

10 Panitia Rayon UAM/UAMBN memiliki tugas dan tanggungjawab:
2. UAMBN MTs - MA Merencanakan pelaksanaan UAMBN di daerahnya. Menetapkan Subrayon dan Madrasah Penyelenggara UAMBN serta Madrasah penggabung di wilayahnya. Melakukan sosialisasi dan mendistribusikan POS dan Domnis UAMBN ke Subrayon di derahnya. Mengkoordinasikan pengumpulan data peserta UAMBN dan mengelola database peserta UAMBN. Menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS). Mencetak Naskah/bahan UAMBN (soal, LJ UAMBN, daftar hadir, berita acara, tata tertib peserta, tata tertib pengawas, sampul, dll.) Menerima hasil cetakan bahan UAMBN dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan mendistribusikannya ke Panitia Subrayon. Melakukan verifikasi jumlah amplop setiap satuan pendidikan serta pendistribusian bahan UAMBN Menjamin pendistribusian bahan UAMBN yang mencakup naskah soal UAMBN, LJ UAMBN, daftar hadir, berita acara, tata tertib dan amplop, kepada Subrayon. Menjamin keamanan dan kerahasian bahan UAMBN. Bertanggung jawab dalam pemindaian LJ UAMBN. Mengkoordinasikan pengumpulan nilai madrasah dan mengelola database nilai madrasah Menyerahkan nilai murni UAMBN (hasil pemindaian) dan nilai praktek ke Panitia Provinsi. PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

11 Menetapkan pengawas ruang UAMBN dgn ketentuan:
Melakukan koordinasi dengan Panitia UAMBN Subrayon dalam penyelenggaraan UAMBN di satuan pendidikan Menetapkan pengawas ruang UAMBN dgn ketentuan: dilakukan secara silang antar madrasah dan/atau antar mata pelajaran dalam satu madrasah pengawas ruang adalah guru yg mata pelajarannya tidak sedang diujikan. Menerima DKHUAMBN dan SHUAMBN dari provinsi untuk diteruskan ke Subrayon. Mendistribusikan blanko Ijazah dan SHUAMBN ke Subrayon. Mengevaluasi pelaksanaan UAMBN di daerahnya Membuat laporan pelaksanaan UAMBN Tingkat Kab/Kota untuk disampaikan kepada Panitia UAMBN Tingkat Provinsi yg berisi tentang persiapan, pelaksanaan dan evaluasi UAMBN yang dilengkapi dengan: Surat keputusan Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota Data peserta UAMBN Data pengawas ruang Data satuan pendidikan penyelenggara UAMBN Laporan kelulusan satuan pendidikan PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

12 2. Panitia Subrayon Pengarah (KaKankemenag kab./kota)
Panitia Subrayon UAMBN ditetapkan dgn keputusan Kepala Kantor Kemenag kab/kota, terdiri atas unsur-unsur: Pengarah (KaKankemenag kab./kota) Penanggunjawab (Kasi Pendma) Ketua (Kepala Madrasah) Sekretaris Anggota (maksimal 5 anggota) PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

13 Panitia Subrayon UAMBN memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
Merencanakan pelaksanaan UAMBN di Subrayon masing-masing. Melakukan sosialisasi POS dan Domnis UAMBN kepada madrasah penyelenggara. Mengirimkan data calon peserta UAMBN ke Panitia Rayon. Melaksanakan UAMBN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UAMBN dengan Domnis UAMBN. Mengambil bahan UAMBN dari tempat penyimpanan di Rayon (Kankemenag Kab/Kota). Mendisribusikan bahan UAMBN ke madrasah penyelenggara setiap hari atau sekaligus pada H-1. Memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UAMBN dalam keadaan tertutup. Menjamin kerahasian dan keamanan naskah soal UAMBN. Mencatat dan melaporkan kejadian yg tidak sesuai dgn Domnis UAMBN. Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UAMBN. Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJ UAMBN kepada pengawas ruang. Mengkoordinir pengumpulan LJ UAMBN dari madrasah penyelenggara dan menyerahkan ke Rayon setiap hari atau pada hari terakhir. Menyerahkan berita acara pelaksanaan UAMBN setiap hari atau hari terakhir ke Panitia Rayon Menerima DKHUAMBN, blanko Ijazah, dan SHUAMBN dari Panitia Rayon untuk diteruskan ke madrasah penyelenggara. PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

14 3. Panitia UAM MI Tingkat Kecamatan
Panitia UAM MI Tingkat Kecamatan ditetapkan dgn keputusan Kepala Kantor Kemenag kab./kota, terdiri atas unsur-unsur: Pengarah (KaKankemenag kab./kota) Penanggunjawab (Kasi Pendma) Ketua (Kepala Madrasah) Sekretaris Anggota (maksimal 5 anggota) PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

15 Panitia UAM MI Tingkat Kecamatan memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
Merencanakan pelaksanaan UAM di Tingkat Kecamatan masing-masing Melakukan sosialisasi Domnis UAM kepada madrasah penyelenggara Mengirimkan data calon peserta UAM ke Panitia Tingkat Kecamatan Melaksanakan UAM dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UAM dengan Domnis UAM. Mengambil bahan UAM dari tempat penyimpanan di Rayon (Kankemenag Kab/kota). Mendisribusikan bahan UAM ke madrasah penyelenggara sekaligus pada H-1. Memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UAM dalam keadaan tertutup. Menjamin kerahasian dan keamanan naskah soal UAM. Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan Domnis UAM. Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UAM. Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJ UAM kepada pengawas ruang. Mengkoordinir pengumpulan LJ UAM dari madrasah penyelenggara dan menyerahkan ke Rayon (Kankemenag Kab./Kota) pada hari terakhir. Menyerahkan berita acara pelaksanaan UAM hari terakhir ke Panitia Kabupaten/Kota. Menerima blanko Ijazah dari Panitia Rayon (Kabupaten/Kota) untuk diteruskan ke madrasah penyelenggara. PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

16 4. Panitia Penyelenggara UAM atau UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan
Panitia Penyelenggara UAM atau UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dgn keputusan Kepala Kantor Kemenag kab/kota, terdiri atas unsur-unsur satuan pendidikan pelaksana UAM atau UAMBN dan satuan pendidikan yg bergabung. Satuan Pendidikan yg dpt menyelenggarakan UAM atau UAMBN Adalah: Madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta UAM atau UAMBN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yg ditetapkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota. Madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi pelaksana UAM atau UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan dgn pertimbangan kelayakan dari Kantor Kemenag Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya. PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

17 Panitia Penyelenggara UAM atau UAMBN di tingkat satuan pendidikan memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut: 1. UAM MI Merencanakan penyelenggaraan UAM di madrasah Melakukan sosialisasi UAM dan Domnis UAM kepada pendidik, peserta ujian, dan orang tua peserta. Mengirimkan data calon peserta UAM ke Panitia Tingkat Kecamatan. Melaksanakan UAM dan memastikan kesesuain pelaksanaan UAM dengan Domnis UAM. Mengambil naskah soal UAM dari tempat penyimpanan di Panitia Tingkat Kecamatan untuk semua mapel ujian sekaligus pada H-1. Memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UAM dalam keadaan tertutup. Menjamin kerahasian dan keamanan naskah soal UAM. Mencatat dan melaporkan kejadian yg tidak sesuai dgn Domnis UAM. Menjamin keamanan dan ketertiban penyelenggaraan UAM. Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJ UAM kepada pengawas ruang Memastikan LJ UAM dimasukkan ke dalam amplop, dilem/dilak di ruang ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang dan dibubuhi stempel satuan pendidikan pd tempat yg dilem/dilak tersebut. Mengesahkan berita acara penyelenggaraan UAM di satuan pendidikan. Menandatangani amplop LJ UAM yg sudah dilem. Menyerahkan LJ UAM seluruh mapel ujian ke Panitia Tingkat Kecamatan untuk diteruskan ke Rayon pada hari terakhir penyelenggaraan UAM. Menerima DKHUAM dan blanko Ijazah dari Panitia Tingkat Kecamatan. Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan Ijazah kepada peserta UAM. PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

18 2. UAMBN MTs dan MA Merencanakan pelaksanaan UAMBN di madrasah.
Melakukan sosialisasi UAMBN dan Domnis UAMBN kepada pendidik, peserta ujian, dan orang tua peserta. Mengirimkan data calon peserta UAMBN ke Panitia Subrayon. Melaksanakan UAMBN dan memastikan kesesuain pelaksanaan UAMBN dengan Domnis UAMBN. Mengambil naskah soal UAMBN setiap hari atau pada H-1 dari tempat penyimpanan di Subrayon atau tempat yang telah ditentukan oleh Subrayon. Memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UAMBN dalam keadaan tertutup. Menjamin kerahasian dan keamanan naskah soal UAMBN. Mencatat dan melaporkan kejadian yg tidak sesuai dgn Domnis UAMBN. Menjamin keamanan dan ketertiban penyelenggaraan UAMBN. Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJ UAMBN kepada pengawas ruang. Memastikan LJ UAMBN dimasukkan ke dalam amplop, dilem/dilak di ruang ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang dan dibubuhi stempel satuan pendidikan pd tempat yg dilem/dilak tersebut. Mengesahkan berita acara penyelenggaraan UAMBN di satuan pendidikan. Menandatangani amplop LJ UAMBN yg sudah dilem. Menyerahkan LJ UAMBN setiap hari atau hari terakhir penyelenggaraan UAMBN ke Panitia Subrayon untuk diteruskan ke Rayon. Menerima DKHUAMBN, blanko SHUAMBN, dan blanko Ijazah dari Subrayon. Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SHUAMBN dan Ijazah kepada peserta UAMBN. PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

19 BAHAN UJIAN A. Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu UAM MI:
No. Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1. Alquran Hadis 50 PG 90 menit 2. Fikih 3. Akidah Akhlak 4. SKI 5. Bahasa Arab 120 menit PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

20 BAHAN UJIAN B. Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu UAMBN MTs-MA:
No. Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu Keterangan Jenjang/Program 1. Alquran Hadis 50 PG 90 menit MTs, MA (IPA,IPS, Bahasa) 2. Fikih 3. Akidah Akhlak 4. SKI MTs, MA (IPA,IPS, Bahasa, Keagamaan) 5. Bahasa Arab 120 menit 6. Akhlak MA (Keagamaan) 7. Ilmu Kalam PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

21 Sejarah Kebudayaan Islam
JADWAL UAM MI No Hari dan Tanggal Pukul Mata Pelajaran 1 Kamis, 21 April 2016 08.00 – 09.30 Al-Qur’an-Hadis 10.00 – 11.30 Akidah-Akhlak 2 Jum’at, 22 April 2016 08.00 – 10.00 Bahasa Arab 3 Sabtu, 23 April 2016 Fikih Sejarah Kebudayaan Islam PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

22 JADWAL UAMBN MTs No Jenis Hari/Tanggal Pukul Mata Pelajaran 1 Utama
Senin, 11 April 2016 Alquran Hadis Akidah Akhlak Susulan Senin, 18 April 2016 2 Selasa, 12 April 2016 Fikih SKI Selasa, 19 April 2016 3 Rabu, 13 April 2016 Bahasa Arab Rabu, 20 April 2016 PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

23 1. MA Program IPA, IPS dan Bahasa
JADWAL UAMBN MA 1. MA Program IPA, IPS dan Bahasa No Jenis Hari/Tanggal Pukul Mata Pelajaran 1 Utama Senin, 14 Maret 2016 Alquran Hadis Akidah Akhlak Susulan Senin, 21 Maret 2016 2 Selasa, 15 Maret 2016 Fikih SKI Selasa, 22 Maret 2016 3 Rabu, 16 Maret 2016 Bahasa Arab Rabu, 23 Maret 2016 PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

24 2. MA Program Keagamaan No. Jenis Hari/Tanggal Pukul Mata Pelajaran 1
Utama Senin, 14 Maret 2016 Ilmu Kalam Akhlak Susulan Senin, 21 Maret 2016 2 Selasa, 15 Maret 2016 SKI Selasa, 22 Maret 2016 3 Rabu, 16 Maret 2016 Bahasa Arab Rabu, 23 Maret 2016 PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

25 BIAYA PENYELENGGARAAN UAMBN
Komponen biaya untuk penyelenggraan UAMBN meliputi biaya penyelenggaraan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Biaya penyelenggaraan UAMBN Tingkat Pusat mencakup komponen-komponen sebagai berikut: Penyiapan POS UAMBN Rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan UAMBN Penyusunan naskah soal dan pembuatan master copy Penggandaan master copy bahan UAMBN Pematauan kesiapan dan pelaksanaan UAMBN Analisis hasil UAMBN Penyusunan laporan Publikasi hasil UAMBN; dan Penerbitan blanko SHUAMBN PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

26 Biaya penyelenggaraan UAMBN Tingkat Provinsi mencakup komponen-komponen sebagai berikut:.
Sosialisasi pelaksanaan UAMBN. Koordinasi persiapan dan penyelenggraan UAMBN. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di provinsi yang bersangkutan dalam rangka persiapan pelaksanaan UAMBN. Verifikasi dan pemantauan pencetakan bahan UAMBN (jika dilakukan di provinsi). Pencetakan dan pendistribusian DKHUAMBN ke Panitia UAMBN Tingkat Kab./Kota selanjutnya diteruskan ke panitia UAMBN tingkat satuan pendidikan. Honor Panitia UAMBN tingkat provinsi. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UAMBN. Penyusunan dan pengiriman laporan UAMBN ke Direktorat Pendidikan Madrasah PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

27 Biaya penyelenggaraan UAMBN Tingkat Kab
Biaya penyelenggaraan UAMBN Tingkat Kab./Kota mencakup komponen-komponen sebagai berikut: Sosialisasi pelaksanaan UAMBN Koordinasi persiapan dan penyelenggaraan UAMBN Pencetakan naskah soal UAMBN Verifikasi dan pemantauan pencetakan bahan UAMBN (jika dilakukan di kab/kota) Pendistribusian bahan UAMBN Pemindaian LJUAMBN Pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon peserta UAMBN ke provinsi Pengandaan dan pendistribusian POS UAMBN dan Domnis UAMBN ke Pantia UAMBN tingkat madrasah Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dgn instansi terkait yg bersangkutan dlm rangka persiapan pelaksanaan UAMBN Honor panitia UAMBN tingkat kab/kota Transport pengawas Ruang UAMBN (syarat: pengawas silang antar madrasah) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UAMBN Penyusunan dan pengiriman laporan UAMBN PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

28 Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan UAMBN
Biaya penyelenggaraan UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan mencakup komponen-komponen sebagai berikut: Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan UAMBN Pengisian dan pengiriman data calon peserta UAMBN ke Panitia UAMBN Tingkat Kab/Kota Pengisian kartu peserta UAMBN Pengambilan bahan UAMBN dari tempat penyimpanan di Kantor Kemenag Kab/Kota dan atau Induk KKM Pengiriman LJUAMBN ke Panitia UAMBN tingkat Kab/Kota Pengadaan bahan pendukung UAMBN Honor panitia UAMBN tingkat satuan pendidikan Honor pengawas Ruang UAMBN Konsumsi penyelenggaraan UAMBN Penyusunan dan pengiriman laporan UAMBN PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

29 6. PELANGGARAN A. Jenis Pelanggaran Oleh Peserta Ujian
1. Pelanggaran ringan meliputi: a. Meminjam alat tulis dari peserta lain b. Tidak membawa kartu ujian 2. Pelanggaran sedang meliputi: Membuat kegaduhan di dalam ruang ujian Membawa HP ke dalam ruang ujian 3. Pelanggaran berat meliputi: Membawa contekan ke ruang ujian Kerjasama dengan peserta ujian Menyontekn atau menggunakan kunci jawaban PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

30 B. Jenis Pelanggaran Oleh Pengawas Ruang
1. Pelanggaran ringan meliputi: a. Lalai, tidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian b. Menggunakan alat komunikasi (HP), perangkat elektronik, membaca bahan yang tidak terkait UAMBN c. Lalai dalam membmbing peserta ujian mengisi identitas diri 2. Pelanggaran sedang meliputi: Tidak mengelem amplop LJ UAMBN di ruang ujian Emeriksa dan menyusun LJ UAMBN tidak di ruang ujian 3. Pelanggaran berat meliputi: Memberi contekan Membantu peserta ujian dalam menjawab soal Menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian Mengganti dan mengisi LJ UAMBN PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

31 7. SANKSI A. Peserta Ujian yang melanggar tata tertib
Jenis pelanggaran ringan: diberi teguran lisan. Jenis pelanggaran sedang: diberi peringatan keras. Jenis pelanggaran berat: dikeluarkan dari ruang ujian. PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

32 B. Pengawas Ruang UAMBN yang melanggar
tata terib, setelah diberikan peringatan oleh Panitia UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan (Panitia Penyelenggara) dan tidak mengindahkan, maka akan dikenakan sanksi sbb: Jenis pelanggaran ringan: teguran lisan Jenis pelanggaran sedang dan berat: dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian. PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016

33 Wassalam PEDOMAN TEKNIS UAM/UAMBN 2016


Download ppt "PEDOMAN TEKNIS UAM MI DAN UAMBN MTs - MA Tahun Pelajaran 2015/2016"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google