Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009"— Transcript presentasi:

1 Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
E. Deta Lustiyati, S.Pd.Si.,M.Si Program Studi S1. Kesehatan Masyarakat Universitas Respati Yogyakarta Telepon : Website :

2 TERJEMAHAN AMDAL Rencana Kegiatan Lingkungan Akhir DAMPAK
RONA LINGKUNGAN AWAL

3 Instrument Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
- KLHS - Tata Ruang - Baku Mutu LH - AMDAL - UKL-UPL - Perizinan - Analisis Risiko LHS - Audit LH - PUU berbasis LH - Instrumen lain LINGKUNGAN AMDAL bukan sebagai alat serbaguna yang dapat menyelesaikan segala persoalan LH. Efektivitas AMDAL sangat ditentukan oleh pengembangan instrumen LH lain

4 SKEMA PEMBAGIAN AMDAL, UKL-UPL dan SPPL
Kegiatan berdampak penting terhadap LH [KepMenLH No.11/2006] USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL Pasal UU 32/2009 Kegiatan tidak berdampak penting terhadap LH [PerGub/PerWal] USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB UKL/UPL Pasal 34 UU 32/2009 Kegiatan tidak wajib UKL/UPL & tidak berdampak penting (usaha mikro dan kecil) SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN Pasal 35 UU 32/2009

5 Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Memiliki Izin Lingkungan
Rencana kegiatan wajib AMDAL Rencana Kegiatan Wajib UKL/UPL Wajib Memiliki IZIN LINGKUNGAN Sumber : Pasal 2 PP 27/2012 Izin Lingkungan

6 PROSES IZIN LINGKUNGAN
Penyusunan AMDAL & UKL/UPL Penilaian AMDAL & Pemeriksaan UKL/UPL Permohonan Penerbitan Izin Lingkungan

7 Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas: Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan; Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya; proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;

8 lanjutan Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya; Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik; Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati; Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup

9 DAMPAK BESAR & PENTING Kriteria dalam pengukuran dan penentuan dampak besar dan penting : Besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; Luas wilayah penyebaran dampak; Intensitas dan lamanya dampak berlangsung; Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak; Sifat kumulatif dampak; Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak

10 PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

11 Asas dalam Perlindungan dan Pengelolaan LH
a. tanggung jawab negara; b. kelestarian dan keberlanjutan; c. keserasian dan keseimbangan; d. keterpaduan; e. manfaat; f. kehati-hatian; g. keadilan; h. ekoregion; i. keanekaragaman hayati; j. pencemar membayar; k. partisipatif; l. kearifan lokal; m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan n. otonomi daerah.

12 “asas tanggung jawab negara”
Yang dimaksud dengan “asas tanggung jawab negara” adalah: Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraandan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan. Negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup

13 “asas kelestarian dan keberlanjutan”
Yang dimaksud dengan “asas kelestarian dan keberlanjutan” adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

14 “asas keserasian dan keseimbangan”
Yang dimaksud dengan “asas keserasian dan keseimbangan” adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.

15 “asas keterpaduan” Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait.

16 “asas manfaat” Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya.

17 “asas kehati-hatian” Yang dimaksud dengan “asas kehati-hatian” adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

18 “asas keadilan” Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.

19 “asas ekoregion” Yang dimaksud dengan “asas ekoregion” adalah bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.

20 “asas keanekaragaman hayati”
Yang dimaksud dengan “asas keanekaragaman hayati” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur non-hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

21 “asas pencemar membayar”
Yang dimaksud dengan “asas pencemar membayar” adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.

22 “asas partisipatif” Yang dimaksud dengan “asas partisipatif” adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung

23 “asas kearifan lokal” Yang dimaksud dengan “asas kearifan lokal” adalah bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.

24 “asas tata kelola pemerintahan yang baik”
Yang dimaksud dengan “asas tata kelola pemerintahan yang baik” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.

25 “asas otonomi daerah” Yang dimaksud dengan “asas otonomi daerah” adalah bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia

26


Download ppt "Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google