Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
BENTUK BENTUK BADAN USAHA ASPEK HUKUM DALAM BISNIS BAHAN KULIAH
2
MAATSCHAP
3
Suatu persetujuan di mana dua orang / lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya Pasal 1618 BW
4
BENTUK MAATSCHAP Sederhana ( basic partnership form), karena :
- tidak ada ketentuan modal minimum - dapat berupa uang barang skill - lapangan kerjanya tidak dibatasi, juga bisa dalam bidang perdagangan - tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga
5
PENDIRIAN MAATSCHAP Melalui perjanjian yang sederhana
Tidak ada pengajuan formal Tidak perlu persetujuan pemerintah Bisa hanya secara Lisan/Akta pendirian Biasanya bertindak di bawah nama-nama para anggota/mitranya (bukan persyaratan hukum)
6
TANGGUNG JAWAB Intern antar Mitra - Jika ada perjanjian khusus
Pengurus yang ditunjuk tsb berhak melakukan tindakan kepengurusan yg ia anggap perlu, walau tdk disetujui oleh mitranya, asal dilakukan dg itikad baik. - Jika tidak ada perjanjian khusus Setiap mitra dianggap secara timbal balik telah memberi kuasa, spy yang satu melakukan pengurusan thd yg lain,bertindak atas nama maatschap & atas nama mereka sendiri
7
- menguntungkan maatschap secara keseluruhan,
Terhadap pihak ketiga - Ketentuan umum Perjanjian yang dibuat oleh seorang sekutu maatschap tidak secara otomatis membuat sekutu lain menjadi terikat juga Pengecualian - menguntungkan maatschap secara keseluruhan, seluruh sekutu menjadi terikat dan bertanggung jawab - Para sekutu lain telah memberikan kuasa
8
BERAKHIRNYA MAATSCHAP
Lewatnya waktu yg ditentukan dalam perjanjian Musnahnya barang Tujuan selesai Atas kehendak satu orang/semua sekutu Salah seorang sekutu meninggal/di bawah pengampuan/dinyatakan pailit
9
FIRMA
10
PEMBAGIAN UNTUNG RUGI Berdasar atas keseimbangan pemasukan
masing2 mitra/sekutu Jika mitra hanya memasukkan skill saja, sama dg sekutu yg memasukkan bagian terkecil Kerugian ditanggung satu orang Sama rata
11
Tiap perusahaan yg didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau firma. Firma yaitu nama yg dipakai untuk berdagang bersama-sama Pasal KUHD Bentuk permitraan yg umumnya digunakan dalam bidang komersial seperti perdagangan & pelayanan
12
PENDIRIAN FIRMA Dengan akta otentik/lisan Didaftarkan
Diumumkan dalam Berita Negara RI jika tidak didaftarkan & diumumkan, berakibat / dianggap : - bidang usaha dianggap tidak terbatas - jangka waktu tidak terbatas - tanggung jawab sekutu tidak terbatas
13
KELEMAHAN FIRMA Mempertaruhkan seluruh harta pribadi
Kelangsungan hidup firma tidak terjamin, karena : - jika salah satu sekutu meninggal, maka firma bubar - sifatnya pribadi, maka tidak bisa dialihkan
14
HAK & TANGGUNG JAWAB MITRA/SEKUTU
Setiap sekutu berhak bertindak keluar atas nama firma (fa) Segala sesuatu yg diperoleh oleh seorang sekutu otomatis menjadi harta firma Tiap2 sekutu secara tanggung menanggung bertanggung jawab seluruhnya atas perikatan fima, yg disebut tanggung jawab solider Perjanjian yg dibuat oleh seorang sekutu juga mengikat sekutu lainnya kecuali : - sekutu tersebut menolak dari awal perjanjian itu
15
BERAKHIRNYA FIRMA Dalam menangani hutang : * dana firma digunakan
* para sekutu memberi kontribusi sesuai bagiannya * jika terdapat sisa, maka dibagi pada para sekutu menurut perjanjian firma
16
PERBEDAAN & PERSAMAAN FIRMA - harus diumumkan dalam Berita Negara RI
Biasanya digunakan untuk kegiatan dagang/ komersial Melakukan bisnis di bawah nama dagang bersama Bertanggung jawab untuk seluruhnya/tangg. Jwb solider Tidak perlu diberi kuas khusus Bukan badan hukum Mempunyai harta kekayaan, sehingga dapat ditagih oleh, kreditor Didirikan dengan perjanjian atas dasar konsensualitas : - harus didaftarkan - harus diumumkan dalam Berita Negara RI Pembagian keuntungan berdasar perbandingan besar kecil modal masing2 sekutu FIRMA Biasanya digunakan untuk profesi Para sekutu bertindak atas nama pribadi Bertanggung jawab sendiri2 & para sekutu tidak terikat masing2 untuk seluruh utang maatschap Masing2 sekutu tidak bisa mengikat sekutu lain, kecuali telah diberi kuasa Bukan badan hukum Tidak mempunyai harta kekayaan Didirikan dengan perjanjian, bisa dg lisan/akta oetentik Keuntungan yang diperoleh dibagikan diantara aggota maatschap
17
COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
18
Suatu perusahaan yang didirikan oleh satu/beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya/solider, dg satu orang atau lebih sebagai pelepas uang
19
PERBEDAAN SEKUTU AKTIF & SEKUTU PASIF
Sekutu aktif mempunyai hak untuk mengelola CV, sekutu pasif tidak Sekutu aktif secara pribadi bertanggung jawab untuk seluruh hutang CV, sekutu pasif hanya bertanggung jawab terbatas sampai sejumlah kontribusinya namun, jika sekutu pasif ikut bertransaksi dg pihak ketiga, maka tanggung jawabnya menjadi tidak terbatas Pihak ketiga tidak boleh menuntut sekutu pasif
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.