Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MATA KULIAH HUKUM LINGKUNGAN Oleh : Satria Prayoga, S.H., M.H.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MATA KULIAH HUKUM LINGKUNGAN Oleh : Satria Prayoga, S.H., M.H."— Transcript presentasi:

1 MATA KULIAH HUKUM LINGKUNGAN Oleh : Satria Prayoga, S.H., M.H.
POKOK BAHASAN MATA KULIAH HUKUM LINGKUNGAN Oleh : Satria Prayoga, S.H., M.H.

2 MAKNA LINGKUNGAN HIDUP
Lingkungan hidup dapat didefinisikan sebagai: Daerah di mana sesuatu mahluk hidup berada. Keadaan/kondisi yang melingkupi suatu mahluk hidup. Keadaan yang meliputi suatu mahluk hidup atau sekumpulan mahluk hidup, terutama: Kombinasi dari berbagai kondisi fisik di luar mahluk hidup yang mempengaruhi pertumbuhan, perkembangan dan kemampuan mahluk hidup untuk bertahan hidup. Gabungan dari kondisi sosial and budaya yang berpengaruh pada keadaan suatu individu mahluk hidup atau suatu perkumpulan/komunitas mahluk hidup.

3 Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, Lingkungan Hidup Jo. UU No
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, Lingkungan Hidup Jo. UU No.32/2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan LH adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

4 PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam; namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan Pembangunan Nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan Undangundang Dasar 1945

5 Kebijakan pembangunan Nasional menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang memadukan ketiga pilar pembangunan yaitu bidang ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup : Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam. Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup. Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.

6 MASALAH-MASALAH LINGKUNGAN HIDUP DAN PENYEBABNYA
Bahaya alam: banjir, kemarau panjang, tsunami, gempa bumi, gunung berapi, kebakaran hutan, gunung lumpur, tanah longsor,limbah industri, limbah pariwisata, limbah rumah sakit. Masalah Lingkungan hidup di Indonesia saat ini: penebangan hutan secara liar/pembalakan hutan; polusi air dari limbah industri dan pertambangan; polusi udara di daerah perkotaan (Jakarta merupakan kota dengan udara paling kotor ke 3 di dunia); asap dan kabut dari kebakaran hutan; kebakaran hutan permanen/tidak dapat dipadamkan; perambahan suaka alam/suaka margasatwa; perburuan liar, perdagangan dan pembasmian hewan liar yang dilindungi; penghancuran terumbu karang; pembuangan sampah B3/radioaktif dari negara maju; pembuangan sampah tanpa pemisahan/pengolahan; semburan lumpur liar di Sidoarjo, Jawa Timur; hujan asam yang merupakan akibat dari polusi udara.

7 Masalah-masalah yang paling serius mengancam kemajuan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia adalah: Dorongan yang keliru yang menghambat penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan Sumber daya alam memberikan kontribusi yang besar kepada PDB Indonesia dan anggaran belanja Pemerintah. Sektor pertanian, kehutanan, dan pertambangan menyumbang sekitar 25% PDB Indonesia dan sekitar 30% dari seluruh penerimaan anggaran Pemerintah (pada tahun 2005, pajak penghasilan atas migas mencapai 7% dari pendapatan, dan penerimaan bukan pajak atas pendatan sumber daya alam mencapai 22% dari pendapatan negara). Namun, kebijakan makro ekonomi Indonesia (kebijakan pendapatan pajak dan bukan pajak serta pola perimbangan keuangan) tampaknya mendorong terjadinya pengurasan sumber daya akibat penggunaan yang terus-menerus karena melalui kebijakan-kebijakan ini pemerintah kabupaten, berdasarkan pendapatan sumber daya dan bukan kinerja atau kepengurusan, tidak memperoleh pendapatan pajak yang memadai dari usaha kehutanan dan perikanan (yang terkait dengan sumber daya lain), dan tidak mengizinkan diberikannya sumbangan amal oleh individu atau badan usaha.

8 2. Kesenjangan antara kebijakan dan praktek setelah desentralisasi dapat memperlambat perbaikan yang signifikan pada kualitas lingkungan Di bawah sistem desentralisasi, kini sedang diujicoba sampai sejauh mana pemerintah daerah merasa terikat oleh garis kebijakan nasional; pelayanan sipil tidak lagi merupakan bagian dari rantai komando terpadu, badan-badan regulator di banyak provinsi dan kabupaten kini berada langsung di bawah perintah gubernur atau bupati yang seringkali juga menjadi penyokong proyek-proyek atau kegiatan-kegiatan yang harus diatur. Meskipun adanya investasi yang besar pada kebijakan lingkungan dan pengembangan kepegawaian, pelaksanaan peraturan dan prosedur di lapangan masih buruk. Masalah-masalah ini tidak mungkin dapat diatasi di bawah sistem desentralisasi kecuali jika pendekatan yang lebih efektif dapat dikembangkan. Banyak provinsi dan kabupaten membuat penafsiran-penafsiran baru mengenai peraturan yang ada, atau berupaya mencari prosedur peraturan yang seluruhnya baru. Meskipun sebagian inovasi ini memperkuat pengendalian lingkungan, namun sebagian besar malah mengendurkan pengendalian atau bahkan mengabaikan seluruh standar nasional.

9 3. Persepsi masyarakat tentang masalah lingkungan dan prioritas pembangunan Pemerintah Kesadaran masyarakat penting dalam upaya mengatasi masalah lingkungan di Indonesia, dari risiko bencana alam sampai konservasi biodiversitas. Warga masyarakat yang terinformasi dan sadar dapat mengambil tindakan untuk mengatasi masalah-masalah lingkungan dan dapat membentuk kelompok untuk peningkatan upaya penanganan di tingkat politik maupun pemerintah daerah. Namun, di tingkat yang lebih luas, nilai-nilai lingkungan belum tertanam dengan kuat pada masyarakat sehingga mereka kurang menghargai sumber daya alam dan pelayanan lingkungan. Partisipasi dan suara dalam pengambilan keputusan merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan yang baik. Bencana-bencana lingkungan yang baru-baru ini terjadi (banjir, lumpur, kebakaran, erosi) memang telah mendorong perhatian yang lebih besar kepada masalah lingkungan, namun pengkajian lebih lanjut mengenai pengetahuan, sikap dan praktek masih perlu dilakukan untuk mengetahui sampai sejauh mana pemahaman ini mencapai masyarakat di luar pusat-pusat perkotaan, dan apa saja sarana yang paling cocok untuk membangun di atas kesadaran dasar ini.

10 4. Manfaat sosial, lingkungan dan ekonomi, risiko dan biaya langkah-langkah alternatif pembangunan Di Indonesia, kebijakan energi, praktek sektor kehutanan dan masalah perubahan iklim saling berhubungan erat. Bahan bakar fosil mendominasi konsumsi energi di Indonesia, di daerah pedesaan maupun perkotaan, dan Indonesia secara bertahap sedang meningkatkan penggunaan energi yang dihasilkan oleh batu bara (sekitar 40% pada tahun 2002). Indonesia juga merupakan penghasil gas rumah kaca terbesar ketiga di dunia, yang memproduksi 80% gas rumah kaca dari perubahan penggunaan lahan selain penebangan hutan dan kebakaran hutan/gambut. Kebijakan energi nasional mendorong peningkatan pemanfaatan sumber energi yang dapat diperbaharui termasuk biomassa, panas bumi dan tenaga air. Pada saat yang sama, Pemerintah merencanakan pemanfaatan batu bara berskala besar untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor minyak. Peningkatan pemanfaatan batu bara dapat menimbulkan dampak lingkungan negatif yang signifikan terkait dengan kandungan sulfur yang tinggi dan dampak potensial terhadap hutan akibat pembukaan lahan. Solusi energi alternatif diperlukan bagi daerah-daerah yang lebih terpencil dengan harga yang sesuai dan dukungan sektor publik.

11 KESADARAN LINGKUNGAN HIDUP DITINGKAT GLOBAL DAN NASIONAL
Kesadaran Lingkungan Hidup di tingkat global maupun nasional di awali dengan kesadaran hati dari masing-masing individu terhadap lingkungan hidup yang mendorong perubahan sikap dan pola pikir terhadap lingkungan, kemudiandilanjutkan dengan peningkatan pengetahuan dan pemahaman mengenai lingkungan hidup, serta peningkatan keterampilan dalam mengelola lingkungan hidup

12 Pendidikan Lingkungan Hidup merupakan salah satu pendidikan yang perlu bagi kita dalam menumbuhkan kesadaran terhadap lingkungan hidup. Pendidikan lingkungan Hidup (environmental education - EE) adalah suatu proses untuk membangun populasi manusia di dunia yang sadar dan peduli terhadap lingkungan total (keseluruhan) dan segala masalah yang berkaitan dengannya, dan masyarakat yang memiliki pengetahuan, ketrampilan, sikap dan tingkah laku, motivasi serta komitmen untuk bekerja sama , baik secara individu maupun secara kolektif , untuk dapat memecahkan berbagai masalah lingkungan saat ini, dan mencegah timbulnya masalah baru

13 Pada tanggal 5 Juli 2005, Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan SK bersama nomor: Kep No 07/MenLH/06/2005 No 05/VI/KB/2005 untuk pembinaan dan pengembangan pendidikan lingkungan hidup. Di dalam keputusan bersama ini, sangat ditekankan bahwa pendidikan lingkungan hidup dilakukan secara integrasi dengan mata ajaran yang telah ada.

14 Terima Kasih


Download ppt "MATA KULIAH HUKUM LINGKUNGAN Oleh : Satria Prayoga, S.H., M.H."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google