Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBambang Sugiarto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Masnur Marzuki, SH, LLM Hukum Tata Negara
2
Reformasi 1998 dan Jatuhnya Orde Baru
Januari 1998, Rupiah tembus ,- per dola, IMF tidak menunjukkan rencana bantuannya. 10 Maret 1998 Soeharto terpilih kembali untuk masa jabatan lima tahun yang ketujuh kali dengan menggandeng Habibie sebagai Wakil Presiden. 21 Mei 1998 Pukul 9.00 WIB, Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya pada pukul 9.00 WIB.
3
Era Reformasi; Era Transisi
Enam agenda reformasi 1998 yang menjadi tuntutan massa rakyat waktu itu adalah 1. penegakan supremasi hukum, 2. pemberantasan KKN, 3. pengadilan mantan Presiden Soeharto dan kroninya, 4. amandemen konstitusi, 5. pencabutan dwifungsi TNI/Polri serta 6. Otonomi daerah seluas- luasnya.
4
Amandemen/Perubahan UUD 1945
Lima Butir Kesepakatan MPR hasil Pemilu 1999 dalam hal Amandemen UUD 1945; Tidak Mengubah Pembukaan (Preambule) UUD 1945 Asli. Mempertahankan NKRI Mempertegas Sistem Presidensial Menghapus Penjelasan UUD 1945 Melakukan Perubahan dengan cara adendum.
5
Definisi Amandemen Amendemen= Perubahan?
Arti kata; the act of amending : CORRECTION a : the process of amending by parliamentary or constitutional procedure b : an alteration proposed or effected by this process (a constitutional amendment) Oxford Dict. “a small change or improvement that is made to a law or a document; the process of changing a law or a document” Amendment = Perubahan, tetapi bukan dalam pengertian Pergantian
6
Amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan. Biasanya berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagaian ( kecil ) dari peraturan.
7
Cara melakukan Amandemen pada setiap konstitusi dan praktek implementasinya memiliki cara-cara tersendiri Prosedur Amandemen tersebut diatur dalam konstitusi.
8
Signifikansi Amandemen Konstitusi
Dinamika Ketatanegaraan selalu bergerak dan Konstitusi harus mengiringi dinamika tersebut. Landasan kehidupan bernegara dan berbangsa harus terus diperbaharui mengikuti kehendak politik rakyat.
9
Alasan Amandemen Lemahnya checks and balances pada lembaga2 ketatanegaraan. Executive heavy; yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dengan hak prerogatif dan kekuasaan membentuk UU Pengaturan yang terlampau fleksibel (pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen) Terbatasnya pengaturan hak-hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 asli
10
Tujuan Amandemen Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara agar cita-cita negara dapat tercapai dengan segera; Membuka peluang jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan memperluas partisipasi rakyat; Menyempurnakan pengaturan dan jaminan perlindungan HAM; Menyempurnakan Pembagian kekuasaan yg lebih tegas dan jelas;
11
Menyempurnakan aturan dasar yang menjamin kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan sosial.
Melengkapi aturan dasar dalam penyelenggaraan negara dalam mewujudkan negara demokrasi; Menyempurnakan aturan dasar kehidupan bernegara agar sesuai dengan perkembangan zaman dan tantangan ke depan.
12
Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen
Sebelum dan sesudah amandemen, lembaga negara di Indonesia mengalami pergeseran yang cukup signifikan. Ada lembaga yang dihapus ada pula lembaga yang baru berdiri dengan adanya amandemen.
13
Lembaga Negara Sebelum Amandemen UUD 1945
Terdapat Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara MPR sebagai lembaga tertinggi dan perwakilan rakyat (DPR, UG, UD) Format MPR tersebut mrpkan wujud sila ke-4 Pancasila
14
Sebelum Amandemen Susunan organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan yaitu : Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Presiden Dewan Pertimbagan Agung (DPA) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mahkmah Agung (MA)
15
Sebelum Amandemen Sebelum perubahan UUD 1945 lembaga-lembaga Negara tersebut diklasifikasikan, yaitu MPR adalah lembaga tertinggi Negara. Sedangkan lembaga-lembaga kenegaraan lainnya seperti presiden, DPR, BPK, DPA dan MA disebut sebagai lembaga tinggi Negara.
16
MPR MPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, mempunyai kekuasaan untuk menetapkan UUD, GBHN, memilih Presiden dan Wakil Presiden serta mengubah UUD
17
Presiden Presiden, yang berkedudukan dibawah MPR, mempunyai kekuasaan yang luas: Kekuasaan penyelenggaran pemerintahan; Kekuasaan didalam bidang perundang undangan, menetapakn PP, Perpu; Kekuasaan dalam bidang yustisial, berkaitan dengan pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi; Kekuasaan dalam bidang hubungan luar negeri, yaitu menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain, mengangkat duta dan konsul.
18
DPR dan DPA DPR; pelaksana kedaulatan rakyat mempunyai kekuasaan utama, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang (bersama-sama Presiden dan mengawasi tindakan presiden. DPA; berkedudukan sebagai badan penasehat Presiden, berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah
19
BPK dan MA BPK, sebagai “counterpart” terkuat DPR, mempunyai kekuasaan untuk memeriksa tanggung jawab keuangan Negara dan hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR. MA, sebagai badan kehakiman yang tertinggi yang didalam menjalankan tugasnya tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah.
20
MPR Lembaga Tinggi Negara DPR-DPA-MA-BPK- PRESIDEN TNI-POLRI RAKYAT
21
Lembaga Negara Setelah Amandemen UUD 1945
Tidak ada lagi Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara Penyebutannya hanya Lembaga Negara di Pusat; MPR berposisi sejajar dengan lembaga negara lain dan terdiri dari DPR-DPD Muncul Lembaga Negara Baru untuk Menjawab Kebutuhan Politik Ketatanegaraan (MK, KY, DPD dll.)
22
Sesudah Amandemen lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan.
23
MPR MPR, Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga negara lainnya seperti Presiden, DPR, Amandemen Konstistusi menghilangkan kewenangan MPR menetapkan GBHN, menghilangkan kewenangan mengangkat Presiden tapi tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
25
Posisi Rakyat Pasca Amandemen UUD 1945
Di manakah Posisi Rakyat? Bagaimana Kedaulatan Rakyat? Sebelum amandemen rakyat berdaulat hanya saja kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh MPR. Setelah amandemen, kedaulatan rakyat sudah berpindah tidak lagi berada di tangan MPR, melainkan dilaksanakan menurut UUD.
26
RAKYAT MPR DPR DPD PRESI- DEN MA MK BPK KPU KY BI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.