Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Metode Penelitian Hukum

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Metode Penelitian Hukum"— Transcript presentasi:

1 Metode Penelitian Hukum
Prof. Dr. I Gede A.B Wiranata, S.H., M.H. Kuliah ke-9

2 Data dan Sumber Data

3 Pengertian Data adalah informasi atau keterangan yang benar dan nyata yang didapatkan dari kegiatan/hasil pengumpulan data.

4 Transformasi Data Menjadi Informasi
Diolah Data Informasi/ Kesimpulan

5 Syarat-syarat data yang baik adalah:
Data harus Akurat.

6 Syarat-syarat data yang baik adalah:
Data harus relevan

7 Syarat-syarat data yang baik adalah:
Data harus uptodate

8 Sumber data Studi dokumen/pustaka dll Penyebaran angket/skala Tes
Observasi Wawancara Tes dll

9 Fungsi data Sebagai dasar dalam menjawab secara objektif masalah atau pertanyaan penelitian yang telah dirumuskan sebelumnya

10 Urgen nya fungsi data dalam penelitian, memaksa peneliti harus fokus dalam upaya pengumpulan, pengolahan, serta pengelolaan data

11 Data yang lengkap akan memperluas dan memperdalam analisis penelitian
Data yang tidak lengkap atau kurang kengkap akan mengurangi kedalaman analisis dan bobot keilmiahan suatu penelitian dan menyebabkan dangkalnya analisis penelitian

12 Data penelitian sangat berpengaruh dan menentukan kebenaran temuan dalam penelitian.

13 Oleh karena itu, data penelitian yang dikumpulkan juga harus valid dan handal agar temuan penelitian tidak menyesatkan

14 Penggolongan data

15 Atas dasar wujud atau bentuknya
Data berupa perilaku manusia dan ciri-cirinya Perilaku verbal, perilaku lisan, dan dapat dicatat Perilaku nyata dan ciri-cirinya yang teramati

16 Atas dasar wujud atau bentuknya
Data yang berupa dokumen Peninggalan fisik Arsip

17 Atas dasar jenis Data kualitatif: tidak berbentuk angka, diperoleh melalui rekaman, pengamatan, wawancara, dll

18 Atas dasar jenis Data kuantitatif: data berbetuk angka, diperoleh melalui penjumlahan atau pengukuran variabel

19 Data Kuantitatif Hasil pengukuran berdasarkan variabel yang dioperasionalkan dengan menggunakan instrument

20 Berdasarkan sumbernya
Sumber data primer: diperoleh langsung dari objeknya

21 Berdasarkan sumbernya
Sumber data sekunder: diperoleh tidak langsung dari sumbernya

22 Berdasarkan cara pengumpulannya
Studi dokumen/pustaka

23 Berdasarkan cara pengumpulannya
Studi lapangan

24 Berdasarkan cara pengolahannya
Data dengan pengolahan statistika

25 Berdasarkan cara pengolahannya
Data tanpa pengolahan statistika

26 Pembagian data menurut cara memperolehnya:
Data Primer: data primer adalah data yang dikumpulkan sendiri oleh peneliti langsung dari sumber pertama. Data Sekunder: Data sekunder adalah data yang diterbitkan atau digunakan oleh organisasi yang bukan pengolahnya

27 Pembagian data menurut sumbernya
Data Internal: Data internal adalah data yang berasal dari dalam instansi mengenai kegiatan lembaga dan untuk kepentingan instansi itu sendiri.

28 Pembagian data menurut sumbernya
Data Ekternal: Data eksternal adalah data yang berasal dari luar instansi.

29 Pembagian data menurut waktu pengumpulannya
Data Time Series: Data time series adalah data yang dikumpulkan dari waktu-kewaktu pada satu obyek dengan tujuan untuk menggambarkan perkembangan.

30 Pembagian data menurut waktu pengumpulannya
Data Cross Section: Data cross section adalah data yang di kumpulkan pada satu waktu tertentu pada beberapa obyek dengan tujuan untuk menggambarkan keadaan

31 Data menurut sifatnya Data Kuantitatif: data kualitatif adalah data yang berupa angka atau bilangan Contoh: Tingkat kepuasan pasien di Rumah sakit Enggal Waras mencapai 92% Tingkat pendapatan masyarakat bamyumas mencapai Rp /bulan

32 Data menurut sifatnya Contoh:
Data Kualitatif: data yang berupa pendapan atau judgement sehingga tidak berupa angka akan tetapi berupa kata atau kalimat. Contoh: Pelayanan rumah sakit Enggal Waras Sangat Baik Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Banyumas Tinggi

33 The End


Download ppt "Metode Penelitian Hukum"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google