Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Forensic Aspect of Legal Abortion

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Forensic Aspect of Legal Abortion"— Transcript presentasi:

1 Forensic Aspect of Legal Abortion
DR. Dr. Annisa Anwar Muthaher SH., M.Kes., SpF

2 DEFINISI Pengguguran kandungan atau aborsi atau abortus menurut:
Medis : berakhirnya kehamilan sebelum fetus dapat hidup sendiri diluar kandungan. Batas umur kandungan 28 minggu dan berat fetus kurang dari 1000 gram; Kamus Besar Bahasa Indonesia : terjadi keguguran janin, melakukan abortus (dengan sengaja karena tidak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu); Ilmu Hukum Pidana : abortus provokatus kriminalis;

3 INSIDENS Angka kejadian abortus sulit didapatkan karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi. WHO memperkirakan di Asia Tenggara terdapat 4,2 juta abortus setiap tahunnya, termasuk di Indonesia yaitu sekitar ,5 juta. Dari sekitar 1 juta wanita Indonesia yang melakukan aborsi setiap tahunnya, sekitar 50 % berstatus belum menikah, 10-21% diantaranya dilakukan oleh remaja, 8-10% kegagalan KB dan 2-3 % kehamilan yang tidak diinginkan oleh pasangan menikah

4 Menurut proses terjadinya abortus dibagi menjadi:
KALSIFIKASI ABORTUS Menurut proses terjadinya abortus dibagi menjadi: Abortus yang terjadi secara spontan atau natural Abortus yang terjadi akibat kecelakaan Abortus provocatus medicinalis atau abortus therapeuticus Abortus provocatus criminalis atau abortus kriminal

5 1.Abortus Spontan (terjadi dengan sendiri )
Aborsi terjadi secara alamiah tanpa usaha dari luar utk mengakhiri kehamilan tersebut Umumnya terjadi pada usia kehamilan 12 minggu Pada hamil muda ,abortus selalu didahului oleh kematian janin  Merupakan 20 % dari kasus Abortus

6 2.Abortus buatan/ provokatus
Kematian janin dapat disebabkan oleh: Kelainan ovum (kelainan kromosom ) Penyakit ibu (Infeksi akut,kelainan endokrin , trauma, kelainan kandungan ) Kelainan Plasenta Gangguan hormonal 2.Abortus buatan/ provokatus (sengaja di gugurkan ) Defenisi : Abortus yg terjadi akibat upaya upaya tertentu utk mengakhiri kehamilan merupakan 80 % dari kasus abortus Terdiri dari 2 yaitu :

7 = Abortus Therapeuticals
A.Abortus Provokatus artificialis = Abortus Therapeuticals Merupakan pengguguran kehamilan yang menggunakan alat dengan indikasi medis yang akan membahayakan si ibu dan JANIN Indikasinya : Kelainan uterus Kelainan gynekologi Penyakit sistemik ibu : toxemia gravidarum; penyakit jantung yg berat; penyakit ginjal Janin mati dalam kandungan

8 Ditinjau dari segi hukum, abortus terapeutik
tidak akan dihukum bila tujuannya benar yaitu untuk menyelamatkan si Ibu DAN JANIN Maka itu diperlukan kriteria yang jelas dan tegas. Ada 2 kriteria yaitu : 1.Kriteria lunak  Ada ancaman jiwa,mental & fisik bagi ibu  anak lahir dgn cacat mental/fisik 2.Kriteria Ketat Benar ada penyakit membahayakan si ibu Penyakit tsb bertambah berat dgn kehamilan Abortus satu-satunya cara utk menyelamatkan si ibu.

9 Cara melakukan A.P.Terapeutik :
Oleh sebab itu sebelum melakukan Abortus Terapeutik harus : Mengkonsultasikan dgn minimal 2 ahli gynekologi & ahli penyakit dalam Indikasi medis yang akurat. Ada persetujuan tertulis dari suami/ keluarga Dilaksanakan di Rumah Sakit Umum. Cara melakukan A.P.Terapeutik : Menstrual Regulation Vacum aspiration ini baik utk kehamilan trimester I (< 10 mgg)

10 B.Abortus Provokatus Kriminalis
tanpa alasan medis yang syah suatu tindakan kriminal jarang diajukan kepengadilan ,karena ibu merupakan korban sekaligus pelaku dilaporkan bila terjadi komplikasi : ibu sakit berat / meninggal & dilaporkan keluarga / suami Ciri-ciri Abortus Provokatus Kriminalis ● Ada tanda-tanda infeksi ● Tanda keracunan obat ● Retensi foetus lama kecuali missed abortion ● Ada luka oleh instrument yang digunakan

11 Aborsi yang tidak aman adalah:
penghentian kehamilan yang dilakukan oleh orang yg tidak terlatih/kompoten & menggunakan sarana yg tidak memadai sehingga menimbulkan komplikasi bahkan kematian. Biasanya tanpa indikasi medis seperti korban perkosaan, hamil diluar nikah , kegagalan alat kontra sepsi dll. Aborsi Aman  dilakukan oleh petugas Kesehatan (perawat, bidan, dokter) yg benar-benar terlatih dan berpengalaman. Dilakukan dlm kondisi bersih & dengan alat-alat kedokteran yg layak.

12 CARA-CARA MELAKUKAN ABORTUS
Metode-metode yg digunakan untuk aborsi disesuaikan dengan umur kandungan. Pada umur kehamilan sampai dgn 4 minggu: Kerja fisik yang berlebihan. Mandi air panas. Melakukan kekerasan di daerah perut. Obat pencahar Obat-obatan dan bahan-bahan kimia. Electric shock untuk merangsang rahim. Menyemprotkan cairan ke dalam liang vagina.

13 Pada umur kehamilan sampai 8 minggu:
Pemberian obat-obatan yang merangsang otot rahim dan pencahar agar terjadi menstrual flow dan preparat hormonal guna mengganggu keseimbangan hormonal. Penyuntikan cairan ke dalam rahim agar terjadi separasi plasenta dan amnion, atau menyuntikkan cairan yang mengandung karbol (carbolic acid). Menyisipkan benda asing ke dalam mulut rahim seperti kateter atau pensil agar terjadi dilatasi mulut rahim yang berakhir dengan abortus.

14 Klasifikasi obat-obat yang digunakan
Kadang obat yang diberikan per oral tidak menyebabkan abortus kecuali diberikan dalam jumlah besar sehingga bersifat toksik. Klasifikasi obat-obat yang digunakan Obat yang bekerja langsung pada uterus: Echolics meningkatkan kontraksi uterus, :ergot, quinin, oksitosin (ekstrak hipofise posterior) & kulit tumbuhan cotton root. Emmenagogum merangsang terjadinya menstruasi. Obat yang sering digunakan antara lain: savin, boraks, apiol, dan golongan estrogen.

15 − Minyak terpentin. Obat yang bekerja di sistem genito-urinaria:
− Minyak pennyroyal. − Minyak terpentin. Obat yg bekerja di sistem gastrointestinal: Emetik, paling sering digunakan adalah emetik tartar. Gol pencahar: minyak roton,volovynth minyak jarak, lidah buaya, dll. Obat yang bersifat racun sistemik: Racun tumbuhan: buah pepaya mentah, buah nenas mentah, madar juice, lal citra, buah Daucus carota.

16 Obat yang bersifat racun sistemik:
Racun logam: cairan timah (mengandung oksida timah dan minyak zaitun), tembaga, arsen, garam air raksa. Obat yang bersifat racun sistemik: Racun tumbuhan: buah pepaya mentah, buah nenas mentah, madar juice, lal citra, buah Daucus carota.

17 Tindak kekerasan yang dapat menyebabkan terjadinya abortus berupa:
Tindak kekerasan yang bersifat umum: Kekerasan langsung terhadap uterus: Penekanan pada abdomen, seperi pukulan, tendangan Menggunakan ikatan yang kencang pada abdomen Olahraga yang keras seperti menunggang kuda, bersepeda, meloncat. Mengangkat barang-barang berat Cupping

18 Berendam dalam cairan dingin dan panas berganti-ganti
Pemijatan uterus melalui dinding abdomen Kekerasan tidak langsung pada uterus, misalnya tindakan yang menyebabkan kongesti pelvis atau perdarahan intrauterin.

19 KEMUNGKINAN YANG DAPAT TERJADI PADA ABORTUS
Janin yang mati atau dirusak keluar tanpa mengganggu kesehatan ibu. Terjadi komplikasi pada ibu: kejang, diare, perdarahan dan kondisi kesehatan yang kritis. Kematian yang berlangsung cepat akibat terjadinya syok vagal, perdarahan hebat dan emboli udara. Kematian yang lambat (dua hari atau lebih) setelah abortus umumnya disebabkan oleh: infeksi ginjal, infeksi umum, keracunan, syok, , perdarahan hebat dan emboli

20 KOMPLIKASI ABORTUS Komplikasi dari aborsi antara lain:
Sepsis  komplikasi yg paling fatal Perdarahan Bendungan sistem pembuluh darah oleh bekuan darah, gelembung udara atau cairan Kemandulan, akibat infeksi yang mengakibatkan tertutupnya tuba falopii.

21 KEMATIAN ABORTUS KRIMINALIS
Berdasarkan terjadinya kematian, Simpson membagi kematian pada abortus sbb: Kematian yang segera (immediate deaths), terutama disebabkan oleh emboli udara dan inhibisi; perdarahan lebih jarang dijumpai. Kematian yang lambat (delayed deaths), umumnya disebabkan oleh infeksi Clostridium welchii dan Clostridium tetani. Inhibisi vagal terjadi bila korban tidak dianestesi serta intervensi instrumen atau penyuntikan cairan yang terlalu dingin atau terlalu panas secara tiba-tiba.

22 PEMERIKSAAN KORBAN ABORTUS
Pemeriksaan korban hidup perlu diperhatikan tanda kehamilan , pemeriksaan toksikologi, pemeriksaan makroskopik dan mikroskopik terhadap jaringan dan janin yang mati serta kaitan genetik antara janin dengan tersangka ibu. Pemeriksaan korban yang mati tergantung metode yang dipakai dalam pengguguran.

23 Abortus dengan obat-obatan :
pemeriksaan toksikologik untuk mendeteksi obat-obatan yang digunakan merupakan pemeriksaan rutin yang harus dikerjakan. Biasanya ditemukan obat yang bersifat mengiritasi saluran cerna. Abortus dengan instrumen : dapat diketahui bila terjadi robekan atau perforasi rahim atau jalan lahir. Robekan umumnya terjadi pada dinding lateral uterus, sedangkan perforasi biasanya terdapat pada forniks posterior vagina.

24 Abortus dengan penyemprotan : tampak adanya cairan yang berbusa antara dinding uterus dengan fetal membrane, separasi sebagian placenta, gelembung-gelembung udara yang dapat ditelusuri pada vena pada rahim sampai ke bilik jantung kanan. Pengukuran kandungan fibrinolisis darah berguna untuk mengetahui apakah korban mati secara mendadak. Perforasi fundus dapat dijumpai bila syringe digunakan untuk penyemprotan.

25 UU melarang aborsi ilegal
UU HAM ps 53 hak hidup anak dari mulai janin sampai dilahirkan UU ps 77 tentang kesehatan (aborsi yang tidak bertanggung jawab, tidak bermutu, tidak aman)

26 TINDAK PIDANA PENGGUGURAN KANDUNGAN
Pasal-pasal KUHP yang berkaitan dengan abortus: Pasal 346 KUHP Pasal 347 KUHP Pasal 348 KUHP Pasal 349 KUHP Pasal 299 KUHP

27 Pasal 346 KUHP Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandngannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 347 KUHP 1.Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 2.Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

28 TINDAK PIDANA PENGGUGURAN KANDUNGAN
Pasal 348 KUHP 1.Barang siapa sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetuannya , diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 2.Jika perbuatannya itumengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

29 Pasal 349 KUHP Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterapkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

30 Pasal 299 KUHP 1.Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun 2.Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga

31 3.Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.

32 UU 36 THN 2009 TENTANG KESEHATAN
Aborsi yang diperbolehkan PS. 75 (ayat 2) indikasi kedaruratan medis (deteksi dini kehamilan yang mengancam nyawa ibu ( dan atau janin yang menderita penyakit genetik berat dan atau cacat bawaan Kehamilan karena perkosaan PP61/2014 tentang kesehatan reproduksi Ps.31 ayat 1 dan 2 ; aborsi hasil perkosaan dengan usia janin maksimal 40 hari

33 ABORSI LEGAL DAPAT DILAKUKAN SETELAH PS 75 AYAT 3
Umur janin kurang dari 6 minggu Setelah konseling dan atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri konseling pasca tindakan dilakukan konselor kompeten dan berwenang Izin suami Tempat layanan kesehatan yang memenuhi persyaratan

34 UU Kesehatan Aborsi Ilegal (yang tidak diperbolehkan)
Ps. 194 Hasil Zina dan gagal KB denda 1 milyar atau 10 tahun


Download ppt "Forensic Aspect of Legal Abortion"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google