Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh: Drs. H. Syafruddin Amir, MM Ketua Prodi PAI (Tarbiyah)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh: Drs. H. Syafruddin Amir, MM Ketua Prodi PAI (Tarbiyah)"— Transcript presentasi:

1 Oleh: Drs. H. Syafruddin Amir, MM Ketua Prodi PAI (Tarbiyah)
ORIENTASI PENGENALAN PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (TARBIYAH) ORIENTASI PENGENALAN PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (TARBIYAH) Oleh: Drs. H. Syafruddin Amir, MM Ketua Prodi PAI (Tarbiyah) …. Loading …. File dapat diunduh pada alamat: X

2 PRODI PAI (TARBIYAH) VISI - MISI VISI: Menjadikan Program Studi terkemuka dalam bidang penelitian dan pengembangan pendidikan pembelajaran ilmu-ilmu agama Islam. MISI: Menyelenggarakan Kegiatan pendidikan akademik yang profesional di bidang pendidikan agama Islam. Mengembangkan keilmuan bidang pendidikan agama Islam melalui kegiatan penelitian. Menhyebarluaskan hasil kajian keilmuan bidang pendidikan agama Islam melaui program in service training dan program pelatihan yang relevan.

3 PRODI PAI (TARBIYAH) TUJUAN Menghasilkan Sarjana Pendidikan Islam berkualitas yang mampu berperan dalam pengembangan ilmu pendidikan Islam. Menghasilkan sarjana Muslim yang mampu menjadi tenaga pengajar agama Islam yang profesional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. _

4 SISTEM & PROSES AKADEMIK
PRODI PAI (TARBIYAH) SISTEM & PROSES AKADEMIK UMUM: Perkuliahan menganut Sistem Kredit Semester (SKS). Satu Semester mencakup Maksimal 20 minggu Pertemuan. SKS adalah satuan yang menyatakan besarnya harga beban studi. BEBAN MATA KULIAH: Beban Studi Beban studi untuk program S-l adalah sks, yang diberikan dalam jangka waktu delapan semester (4 tahun) dan harus diselesaikan paling lambat empat belas semester (7 tahun) termasuk penulisan skripsi. Lanjutan……………………..

5 SISTEM & PROSES AKADEMIK
PRODI PAI (TARBIYAH) SISTEM & PROSES AKADEMIK Beban studi program S-l untuk setiap semester berkisar antara sks dan untuk semester pertama maksimal 24 sks. Untuk semester kedua dan selanjutnya ditentukan berdasarkan IP (Indeks Prestasi) yang diperoleh mahasiswa pada semester sebelumnya. IP semester genap untuk pengambilan program semester genap dan IP semester ganjil untuk pengambilan progran semester ganjil), dengan ketentuan sebagai berikut: Mahasiswa yang memiliki IP 3,00 – 4,00 maksimal 24 sks 2,00 – 2,99 maksimal 20 sks 1,00 – 1,99 maksimal 16 sks Bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan 75 % perkuliahan diperbolehkan mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan mengajukan Usulan Penelitian (UP). Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh program studinya diperbolehkan untuk mengikuti ujian komprehensif dan munaqasah.

6 SISTEM & PROSES AKADEMIK
PRODI PAI (TARBIYAH) SISTEM & PROSES AKADEMIK Program Studi/Pengambilan Mata Kuliah (Kartu Rencana Studi) Penawaran mata kuliah pada tiap-tiap semester dilakukan oleh Jurusan sesuai dengan kurikulum yang berlaku; Pengisian KRS setiap mahasiswa ditetapkan bersama Dosen Pembimbing Akademik (PA) dan Ketua Jurusan; KRS Mahasiswa harus diserahkan kepada Biro Akademik dan Kemahasiswaan dan Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam (Tarbiyah)

7 SISTEM & PROSES AKADEMIK
PRODI PAI (TARBIYAH) SISTEM & PROSES AKADEMIK BOBOT KREDIT Tatap Muka Tugas Akademik Terstruktur Tugas Akademik Mandiri MATA KULIAH Mata Kuliah Kompetensi Dasar (MKKD) 32 SKS Mata Kuliah Kompetensi Utama (MKKU) 108 SKS Mata Kuliah Kompetensi Pendukung (MKKP) 16 SKS

8 SANKSI AKADEMIK & NON AKDEMIK
PRODI PAI (TARBIYAH) SANKSI AKADEMIK & NON AKDEMIK SANKSI AKADEMIK Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran (Herregritrasi) pada waktu yang telah ditentukan, dikenakan sanksi tidak memperoleh pelayanan akademik dan pelayanan administrasi. Mahasiswa yang melakukan pendaftaran di luar waktu yang telah ditentukan dikenakan biaya administrasi; Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran 4 semester berturut-turut dikenakan sanksi akademik berupa pemutusan studi (dikeluarkan dari STAI Syamsul’Ulum Gunungpuyuh Sukabumi; Mahasiswa yang tidak mengajukan rencana studi pada masa yang telah ditentukan tidak berhak mengikuti perkuliahan. Apabila mahasiswa yang bersangkutan mengikuti ujian, maka nilainya tidak diakui; Lanjutan…>>>>>>>

9 SANKSI AKADEMIK & NON AKDEMIK
PRODI PAI (TARBIYAH) SANKSI AKADEMIK & NON AKDEMIK Mahasiswa yang kehadirannya dalam mengikuti kuliah kurang dari 75% dari kehadiran Dosen dalam 1 (satu) semester, tidak berhak mengikuti ujian untuk matakuliah bersangkutan; Mahasiswa yang tidak melaksanakan tugas-tugas terstruktur dan/atau tugas-tugas mandiri, kepadanya dapat dikenakan sanksi penundaan atau pembatalan nilai yang diperolehnya oleh Dosen yang bersangkutan. Mahasiswa yang memperoleh Indek Prestasi Semester (IPS) kurang dari 2,00 pada 4 (empat) semester pertama, dikenakan sanksi akademik berupa gugur studi; Mahasiswa yang telah menghabiskan masa studinya 14 (empat belas) semester, dan belum menyelesaikan 90% beban studi, dikenakan sanksi akademik berupa gugur studi; Lanjutan…>>>>>>>

10 SANKSI AKADEMIK & NON AKDEMIK
PRODI PAI (TARBIYAH) SANKSI AKADEMIK & NON AKDEMIK Mahasiswa yang telah menempuh ujian skripsi dan diwajibkan memperbaiki skripsinya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan ujian skripsi, apabila belum menyelesaikan perbaikan skripnya sampai batas waktu 6 (enam) bulan, maka diuji kembali; Terhadap mahasiswa yang terkena sanksi akademik berupa pemutusan studi atau gugur studinya oleh Ketua Jurusan dilaporkan kepada Ketua STAI Syamsul ’Ulum Gunungpuyuh Sukabumi untuk diterbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Studinya (dikeluarkan dari STAI Syamsul’Ulum Gunung-puyuh Sukabumi); Bagi mahasiswa yang telah menerima Surat Keputusan Pemberhentian Studi, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti studi pada Pendidikan Agama Islam (Tarbiyah) STAI Syamsul ’Ulum Gunungpuyuh Sukabumi. Lanjutan…>>>>>>>

11 SANKSI AKADEMIK & NON AKDEMIK
PRODI PAI (TARBIYAH) SANKSI AKADEMIK & NON AKDEMIK SANKSI NON AKADEMIK Teguran (lisan dan tertulis) ; Peringatan keras ; Skorsing dalam jangka waktu tertentu ; Dikeluarkan dari STAI Syamsul ‘Ulum Gunungpuyuh Sukabumi Teguran dan peringatan keras dilakukan oleh Ketua Jurusan, skorsing oleh Ketua atas usulan Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam (Tarbiyah) _

12 PEMBIMBING AKADEMIK/ DOSEN WALI
PRODI PAI (TARBIYAH) PEMBIMBING AKADEMIK/ DOSEN WALI Setiap mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam (Tarbiyah) dibimbing oleh seorang dosen pembimbing akademik yang sekaligus calon pembimbing skripsi yang ditetapkan oleh Ketua Program Studi. la merupakan pihak pertama mahasiswa mengkonsultasikan program perkuliahannya seperti rencana pengisian Kartu Rencana Studi (KRS). Bimbingan berlangsung sampai mahasiswa dinyatakan lulus dari Program Studi Pendidikan Agama Islam (Tarbiyah) STAI Syamsul ’Ulum Gunungpuyuh Sukabumi .

13 Praktikum Tilawah, dilaksanakan pada semester pertama.
PRODI PAI (TARBIYAH) PRAKTIKUM Praktikum Tilawah, dilaksanakan pada semester pertama. Praktikum Ibadah, dilaksanakan pada semester kedua. Praktikum Membahas Kitab, dilaksanakan pada semester tujuh Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), disesuaikan dengan konsentrasi/program studi Pendidikan Agama Islam (Tarbiyah) di Sekolah/Madrasah Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang diikuti oleh semua mahasiswa dan dilaksanakan pada semester keenam. Aturan teknis penyelenggaraan praktik diatur tersendiri. .

14 KULIAH KERJA NYATA (KKN)
PRODI PAI (TARBIYAH) KULIAH KERJA NYATA (KKN) Peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah mahasiswa yang sudah menyelesaikan 75% dari keseluruhan beban studi mahasiswa program strata satu. Penyelenggara KKN adalah STAI Syamsul ’Ulum Gunungpuyuh Sukabumi cq. Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat bersama-sama dengan Jurusan. .

15 PRODI PAI (TARBIYAH) EVALUASI Evaluasi keberhasilan studi dilakukan terhadap mahasiswa setelah melaksanakan kegiatan akademik selama 4 (empat) semester dengan memperoleh IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) minimal 2,00 dan telah mengambil program minimal 48 sks; Mahasiswa yang belum memenuhi persyaratan minimal, yaitu IPK 2,00 dinyatakan DO (Drop Out) dan tidak diperkenankan melanjutkan studinya di STAI Syamsul ’Ulum Gunungpuyuh Sukabumi; Evaluasi keberhasilan studi setelah 8-14 semester dan telah mengambil sks dengan IPK minimal 2,00 dan tidak memiliki nilai E dan sebanyak-banyaknya 3 nilai D yang tersebar pada 3 semester dengan bobot 6-9 sks. .

16 Ujian Tengah Semester (UTS) Ujian Akhir Semester (UAS)
PRODI PAI (TARBIYAH) UJIAN Ujian Tengah Semester (UTS) Ujian Akhir Semester (UAS) Ujian Pengendali Mutu (UPM) Ujian Komprehensif/Lisan Ujian Munaqasah/Skripsi - Rumusan Angka menjadi huruf: - Bobot masing-masing: 80 – = A A = 4 70 – = B B = 3 60 – = C C = 2 50 – = D D = 1 0 – = E E = 0 .

17 Sidang Proposal Penelitian SK Judul Skripsi Bimbingan Skripsi
PRODI PAI (TARBIYAH) MEKANISME SKRIPSI: Sidang Proposal Penelitian SK Judul Skripsi Bimbingan Skripsi Sidang Munaqasah/Skripsi WISUDA Wisuda merupakan tahap akhir dari keseluruhan proses dan kegiatan akademik yang harus diikuti oleh seluruh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam Munaqasah. Wisuda merupakan salah satu syarat penyerahan ijazah kepada mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam Munaqasah Gelar Akademik untuk mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam (Tarbiyah) Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.I) .

18 PRODI PAI (TARBIYAH) PENUTUP Seluruh Proses Akademik yang telah dipaparkan adalah sebuah orientasi pengenalan Prodi Pendidikan Agama Islam (Tarbiyah) STAI Syamsul ‘Ulum Gunungpuyuh Sukabumi dimulai dari menjadi Mahasiswa Baru sampai dengan menjadi Alumni. Semoga dengan paparan ini menumbuhkan ghirah “sense of belonging” terhadap Program Studi Pendidikan Agama Islam (Tarbiyah) pada khususnya, Almamater STAI Syamsul ‘Ulum Gunungpuyuh Sukabumi pada umumnya. .

19 TERIMA KASIH Powered by :


Download ppt "Oleh: Drs. H. Syafruddin Amir, MM Ketua Prodi PAI (Tarbiyah)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google