Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Hukum Internasional dalam HDI
Sekumpulan peraturan hk yg sebagian bsr mengatur ttg prinsip-prinsip dan aturan-aturan yg hrs dipatuhi oleh negara dan hubnya satu sama lain (Ivan A. Shearer dlm Jawahir Thontowi – Pranoto Iskandar, 2006,hlm.4) Sumber: Kesepakatan-kesepakatan internasional Media: Organisasi internasional, embargo internasional, peradilan internasional, konvenan internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik Komisi hk Internasinal Kekuatan ekonomi, kekuatan militer Kekuatan kelompok (preassure group)
2
Traktat adl perjj antara pihak-pihak peseerta atau negara-negara di tingkat internasional krn ada persetujuan dan terikat keberlakuannya mirip kontrak dalam hukum nasional. Treaty of Contract perjjn yg hanya melahirkan suatu kaidah hukum atau hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang hanya berlaku antara pihak-pihak ybs saja. Perjjn Multilateral perjjn yg ditinjau dari isi atau kaidah hukum yg dilahirkannya, dpt diikuti oleh negara-negara lain yg semula tdk ikut serta dlmm proses pembuatan perjjn tsb Custom dan Usage. Kebiasaan internasional adl perilaku atau praktek negara-negara yang dilakukan dlm pergaulan internasional yg berlaku scr umum dan telah diakui atau diterima sbg bagian hk internasional (HI). Usage adl merupakan sebuah praktek yg tdk mengikat atau tdk memiliki kekuatan hukum. Usage merupakan awal bagi terbentuknya sebuah kebiasaan. Perilaku hrs merupakan praktek yg scr umum telah dilakukan. Perilaku telah diterima dan ditaati krn memiliki nilai sbg hukum. 1. Traktat (Treaty of contract , perjj multilateral), 2.Hk kebiasaan interns (Custom of Usage, kebiasaan sbg hk, praktek-kebiasaan, dan hk kebiasaan, kebiasaan dan traktat) 3. prinsip-prinsip umum ttg hk 4. Kptsn-kptsn Hakim dan tulisan-tulisan para ahli 5. sumber-sumber hk lainnya (ptsn org internasional, equity, kode etik dan moral Sumber
3
Prinsip-prinsip hukum umum adl sekumpulan peraturan hukum-hukum dari pelbagai bangsa dan negara yg secr universal mengandung kesamaan Keputusan Pengadilan (Mahkamah Internasional) hanya mengikat para pihak yang telah memberikan persetujuannya. Doktrin preseden tdk berlaku. Putusan Arbitrase menjadi pedoman atau rujukan Pengadilan internasional (bahan pertimbangan) Tulisan –tulisan para ahli termashur sangat berpengaruh dlm penentuan status suatu norma. Tulisan yg dikemukakan merupakan hasil studi ilmiah yg memiliki bobot yg berpengaruh bagi peryataan sebuah keadaan hukum internasional (HI) Putusan organ organisasi internasional. Putusan ini dpt menjd sumber HI. Peraturan berfungsi sbg aturan permainan yg berlaku scr intern bg organisasi internasional itu sendiri. Ataupun kesepakatan-kesepakatan yg mengikat anggotanya, tetapi tdk mengikat resolusi majelis Umum PBB. Equity. Penggunaan bersifat terbatas yakni penggunaan hk umum untuk mendptkan keadilan bagi kedua belah pihak. Equity adl mekanisme untuk menyelesaikan persoalan yg seharusnya diisyaratkan oleh hukum. Kode etik dan moral. Nilai etika dan moral universal, mulia, jg bersifat luwes dan abadi. Nilai-nilai ini menjiwai norma-norma hukum maupun norma-norma lainnya, yg secr riil dan nyata berlaku dan mengikat masyarakat internasional (Bahan Bacaan: Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Refika Aditama, hlm)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.