Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PIUTANG ISTISHNA
2
Pengertian Karakteristik
Istishna merupakan kontrak penjualan antara al-mustashni (pembeli akhir) dan as-shani (pemasok). Istishna paralel adalah suatu bentuk akad istishna antara pemesan (pembeli, mustashni) dengan penjual (pembuat, shani), kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni penjual memerlukan pihak lain sebagai shani. Karakteristik Pembeli menugasi produsen untuk menyediakan as-mashnu (barang pesanan), sesuai spesifikasi yang diisyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati. Cara pembayaran dapat berupa pembayaran dimuka, cicilan atau ditangguhkan selama jangka waktu tertentu.
3
Pada dasarnya harga barang tidak dapat berubah selama jangka waktu akad, kecuali disepakati.
Barang pesanan √ harus diketahui karateristiknya secara umum meliputi : jenis, macam, kualitas dan kuantitasnya. √ harus sesuai karateristik yang disepakati antara penjual dan pembeli. √ jika salah atau cacat => penjual /produsen bertanggung jawab untuk menggantinya. Bank dapat bertindak pembeli atau penjual. Jika bank bertindak sebagai penjual => memesan kepihak lain (sub kontrak), untuk menyediakan barang pesanan => disebut dengan Istishna Paralel.
4
Istishna tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi :
Syarat paralel √ Akad kedua (bank dengan sub-kontraktor) terpisah dengan akad pertama (pembeli akhir dengan bank) √ Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah Istishna tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi : √ Kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya, atau √ Akad batal demi hukum => kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad. Hak pembeli => jaminan dari penjual atas : √ Jumlah yang telah dibayarkan, dan √ Penyerahan barang pesanan sesuai spesifikasi dan tepat waktu. Hak penjual => jaminan atas harga yang disepakati akan dibayar tepat waktu
5
MEKANISME PEMBAYARAN ISTISHNA
Pembayaran dimuka => yaitu pembayaran dilakukan secara keseluruhan pada saat akad sebelum aktiva istishna diserahkan kepada pembeli akhir. Pembayaran saat penyerahan barang => yaitu pembayaran dilakukan pada saat barang diterima oleh pembeli akhir. Cara pembayaran ini dimungkinkan adanya pembayaran termin sesuai dengan progres pembuatan aktiva istishna. Pembayaran ditangguhkan => yaitu pembayaran dilakukan setelah aktiva istishna diserahkan kepada pembeli akhir.
6
PENGAKUAN PENDAPATAN ISTISHNA
Pendapatan istishna diakui dengan menggunakan 2 metode, yaitu metode persentase penyelesaian atau metode akad selesai. Jika metode presentase penyelesaian digunakan maka : (a) Bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan dalam periode tersebut diakui sebagai pendapatan istishna pada periode yang bersangkutan. (b) Bagian margin keuntungan istishna yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada aset istishna dalam penyelesaian, d (c) Pada akhir periode harga pokok istishna diakui sebesar biaya istishnayang telah dikeluarkan sampai dengan periode tersebut.
7
Jika estimasi presentase penyelesaian akad dan biaya untuk penyelesaiannya tidak dapat ditentukan secara rasional pada akhir periode laporan keuangan,maka digunakan metode akad selesai : (a) Tidak ada pendapatan istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai (b) Tidak ada harga pokok istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai. (c) Tidak ada bagian keuntungan yang diakui dalam istishna dalam penyelesaian sampai dengan pekerjaan tersebut selesai, dan (d) Pengakuan pendapatan istishna, harga pokok istishna dan keuntungan dilakukan hanya pada akhir penyelesaian pekerjaan.
8
DASAR PENGATURAN PENGAKUAN & PENGUKURAN
Pengakuan dan pengukuran biaya Istishna Biaya istishna terdiri dari : √ Biaya langsung => biaya untuk menghasilkan barang pesanan √ Biaya tidak langsung yang berhubungan dengan akad (termasuk biaya pra-akad) dialokasikan secara obyektif. Beban umun dan administrasi, beban penjualan, serta biaya riset dan pengembangan => tidak termasuk biaya istishna. Biaya pra-akad => diakui biaya ditangguhkan √ Akad ditandatangani => diakui sebagai biaya istishna √ Akad tidak ditandatangani => dibebankan pada periode berjalan Biaya yang terjadi selama periode laporan => diakui sebagai aktiva istishna dalam penyelesaian saat terjadinya.
9
PENGUKURAN & PENGAKUAN BIAYA ISTISHNA PARALEL
Biaya terdiri : √ Biaya perolehan barang => sebesar tagihan sub-kontraktor kepada bank √ Biaya tidak langsung berhubungan dengan akad => dialokasikan secara obyektif √ Semua biaya akibat subkontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya (jika ada) Diakui sebagai “Aktiva Istishna Dalam Penyelesaian” saat diterimanya tagihan dari subkontraktor sebesar jumlah tagihan. Tagihan setiap termin dari bank kepada pembeli akhir diakui sebagai “Piutang Istishna” dan sebagai “Termin Istishna” (Istishna Billing) pada pos lawannya.
10
PENDAPATAN ISTISHNA METODE PROSENTASE PENYELESAIAN
Adalah total harga yang disepakati dalam akad, termasuk margin keuntungan. √ Margin adalah selisih antara penjualan istishna dan harga pokok istishna Pendapatan istishna diakui dengan menggunakan metode presentase penyelesaian atau metode akad selesai. METODE PROSENTASE PENYELESAIAN Bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan dalam periode tersebut => diakui sebagai pendapatan istishna periode yang bersangkutan. Bagian margin keuntungan istishna yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada “Aktiva Istishna Dalam Penyelesaian” Pada akhir periode harga pokok istishna diakui sebesar biaya istishna yang dikeluarkan sampai dengan periode tersebut.
11
Jika menggunakan metode persentase penyelesaian dan proses pelunasan
dilakukan dalam periode lebih dari satu tahun setelah penyerahan barang pesanan, maka pengakuan pendapatan dibagi menjadi dua tagihan, yaitu : (a) margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna dilakukan secara tunai, diakui sesuai persentase penyelesaian (b) selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proposional sesuai dengan jumlah pembayaran. Proposional yang dimaksud sesuai dengan paragraf 24-25 PSAK 102: Akuntansi Murabahah. √ Untuk piutang istishna yang mempunyai kualitas lancar serta DPK (performing) pengakuan keuntungan diakui proposional sesuai dengan besaran angsuran yang jatuh tempo.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.